cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
TINJAUAN HUKUM NORMATF TERKAIT KEPEMILIKAN TANAH WARISAN OLEH WARGA ASING AKBAT KEPENINGGALAN ORANGTUA DI INDONESIA Muhammad Zidane Hasymi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4366

Abstract

Warisan adalah hal yang biasanya dibagikan ketika seseorang meninggal dunia, yang mendapat warisan adalah orang yang memiliki jlinan sedarah etnah itu anak dan orangtua, kakek nenek, saudar apaman dan lain lain yang mana disini hak mereka telah diatur dalam Undang Undang baik itu KUHPer maupun UU PA karena mengenai hak milik, HGU dan lai lain diatur dalam undang undang ini, bagaimana jika seorang anak mereka pindah menjadi warga negara asing atau memilih untuk menjadi warga asing dalam penelitian ini akan digunakan metode peneltiian hukum normatif yang mana akan membahas penelitian menurut beberapa peersefektif dan disusun menjadi bentuk satu kesatuan yang jelas dan rinci sejika seorang anak memilih menjadi warga engara asing atau mementukan pilihan menjadi wna maka hak milik atas tanah warisan masih menjadi hak miliknya karena keperdataan tak akan bakal lepas dalam dirinya, tetapi hal tersebut juga menanggung konsekuensi karena hal tersbeut harus diatur selama 1 tahun sejak pewaris meninggal jika tidak diurus maka akan kepemilikannya pindah kepadanegara, solusi terbaik adalah menglaihkan nama kepada ahli waris yang sedarah dan berkewarnegaraan indonesia atau menjualnya dan mengganti kepemilikan tanah sehingga tidak akan ada yang dirugikan terkait hal tersebut.
ANALISIS PERBANDINGAN SISTEM PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA ASEAN Adinda Apriliany; Yudi Kornelis; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4369

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, mengevaluasi dan meneliti perbedaan sistem Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya. Peradilan tata usaha negara memiliki peran penting dalam menjaga prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak-hak warga negara terhadap tindakan administrasi negara. Tujuan utama adalah membandingkan struktur, proses, dan fungsi PTUN untuk mengevaluasi kemampuan mereka dalam menyelesaikan sengketa administrasi. Informasi diperoleh melalui pengumpulan data dari literatur, penelitian hukum, dan interaksi dengan ahli hukum di berbagai negara ASEAN. Temuan studi menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan dalam metode hukum yang digunakan, ada prinsip dasar yang sama tentang keadilan administrasi dan perlindungan hak warga negara.
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA (STUDI PENGAMBILAN LAHAN SECARA PAKSA DI PROVINSI RIAU) Sewaktu Laia; Yudi Kornelis; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4374

Abstract

Pemberantasan korupsi telah menjadi fokus utama dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan di Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah praktik pengambilan lahan secara terpaksa di Provinsi Riau, yang seringkali terkait dengan korupsi. Studi ini mengeksplorasi berbagai upaya yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi terkait pengambilan lahan secara terpaksa di wilayah tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan analisis dokumen. Temuan menunjukkan adanya tantangan kompleks, seperti kelemahan dalam penegakan hukum, keterlibatan aktor korup, dan ketidaksetaraan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak. Meskipun demikian, studi ini juga mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh untuk meningkatkan efektivitas dalam pemberantasan korupsi, termasuk perbaikan sistem hukum, peningkatan transparansi, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan lahan. Kesimpulannya, upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Riau memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan perubahan yang signifikan dalam tata kelola lahan yang lebih adil dan transparan.
ANALISIS SENGKETA JUAL BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS DITINJAU BERDASARKAN SISTEM HUKUM PERDATA (Studi Kasus Warisan Keluarga Rajagukguk Di Kota Pematangsiantar) Reihans Ghivandy Argisandya; Hasim Purba; Mahmul Siregar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4375

Abstract

Konflik kewarisan merupakan konflik dalam keluarga yang sering terjadi terutama pada distribusi harta warisan berupa tanah. Tidak jarang konflik keluarga ini menjadi konflik hukum yang diselesaikan melalui pengadilan, sebagaimana terjadi pada keluarga Rajagukguk di Kota Pematang Siantar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1). Keabsahan peralihan hak atas tanah warisan yang dilakukan pewaris semasa hidup yang digugat oleh ahli waris lainnya dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan dengan mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan agraria yang berlaku di Indonesia, 2). Perlindungan hukum terhadap hak pembeli atas tanah yang dialihkan sebelum warisan dibagi adalah bahwa hak pembeli harus dilindungi secara hukum agar tidak dirugikan akibat ketidakpatuhan penjual dalam melakukan pembagian warisan, dan 3). Penerapan hukum oleh Majelis Hakim pada perkara warisan keluarga Rajagukguk di Kota Pematangsiantar dalam putusan No.28/Pdt.G/2023/PN PMS menggunakan hukum perdata sebagai rujukan dalam menganalisis perkara dan mempertimbangkannya.
ASAS KELANGSUNGAN USAHA SEBAGAI DASAR PENENTUAN KEPAILITAN TERHADAP DEBITOR SOLVEN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1714 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 JUNCTO 23/PDT. SUS-PAILIT/2022/PN NIAGA.JKT.PUSAT Yordinand, Yordinand; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring; Dedi Harianto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4376

Abstract

Hukum kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pada Undang-Undang mempunyai dua opsi alternatif hukum yaitu permohonan kepailitan dan permohonan PKPU. Mengingat dampak kepailitan yang cukup sulit bagi debitur, maka putusan pailit harus sesuai dengan asas kelangsungan usaha dan merupakan langkah penegakan hukum yang terakhir. Berdasarkan pertimbangan hakim dengan berpedoman pada pasal 8 Ayat (6) Undang-Undang Kepailitan, mengingat masih ada prosedur gugatan sederhana yang juga sama-sama menerapkan pembuktian sederhana dan waktu pemeriksaan yang juga singkat yang dapat ditempuh oleh Pemohon sebagai alternatif lain dalam mengajukan tagihan. Meskipun dalam perkara permohonan a quo terbukti sederhana, namun Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon. Majelis hakim dalam putusan Nomor 1714K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Juncto 23/Pdt.Suspailit/ 2022/PN.Niaga.Jkt. Pusat menerapkan asas kelangsungan usaha, dikarenakan Termohon masih berada dalam keadaan solven dan pinjaman yang dimiliki oleh Termohon tergolong kecil sehingga apabila Termohon dipailitkan akan mematikan bisnis Termohon yang masih produktif.
MENANAMKAN PENDIDIKAN KARAKTER MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PADA SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH Nancy Lukitasari; Setyo Saputro; Dina Rojatu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4378

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penerapan pendidikan karakter dalam pendidikan kewarganegaraan di madrasah ibtidaiyah. Metode penelitian yang dilaksanakan peneliti adalah dengan studi Pustaka atau research library yaitu dengan mengumpulkan data dan informasi yang relevan dengan penerapan pendidikan karakter dalam pendidikan kewarganegaraan di madrasah ibtidaiyah dari berbagai sumber baik buku ataupun jurnal. Hasil dari penelitian ini menjelaskan tentang penerapan pendidikan karakter dalam pendidikan kewarganegaraan di madrasah ibtidaiyah baik dari segi konsep, Langkah Langkah penerapan, nilai nilai yang diajarkan dan kendala serta solusi penerapan pendidikan karakter dalam pendidikan kewarganegaraan di madrasah ibtidaiyah.
PERAN PANCASILA DALAM MEMBENTUK KARAKTER BANGSA YANG BERMORAL DAN BERBUDI LUHUR Shepti Maulia; Partino, Partino
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4379

Abstract

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki peran penting dalam membentuk karakter bangsa yang bermoral dan berbudi luhur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi nilai-nilai Pancasila dalam membentuk karakter bangsa, serta mengevaluasi peran pendidikan, pemerintah, dan masyarakat dalam menegakkan nilai-nilai tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan menganalisis sumber-sumber relevan, seperti buku, jurnal, dan dokumen kebijakan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan memiliki peran strategis dalam menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila pada peserta didik melalui proses pembelajaran yang menekankan pada pembentukan karakter. Selain itu, pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam mempromosikan dan menegakkan nilai-nilai Pancasila melalui kebijakan-kebijakan yang mendukung penguatan karakter bangsa. Namun, implementasi nilai-nilai Pancasila dalam membentuk karakter bangsa yang bermoral dan berbudi luhur tidak terlepas dari berbagai tantangan, seperti resistensi terhadap perubahan, kurangnya pemahaman dan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila, lemahnya penegakan hukum, serta pengaruh globalisasi dan budaya asing.Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak, baik pemerintah, pendidik, maupun masyarakat, diperlukan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
DAMPAK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT Jennyza Febrianda; Junita Sari; Shifa Amalia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4380

Abstract

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, perubahan sosial menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami dan dianalisis secara mendalam. Perubahan sosial memiliki dampak yang signifikan terhadap pembangunan berkelanjutan dari perspektif multidisiplin. Dampak tersebut mencakup aspek sosial dan politik. Dalam aspek sosial, perubahan nilai-nilai, norma, dan perilaku sosial dapat mempengaruhi hubungan sosial, pola interaksi, serta struktur keluarga, peran gender, pola migrasi, tingkat pendidikan, dan kesehatan masyarakat. Dalam aspek politik, perubahan tatanan politik, partisipasi politik, dan dinamika kekuasaan dapat memengaruhi kebijakan publik, pembentukan institusi, serta stabilitas politik, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial dalam konteks pembangunan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap dampak perubahan sosial diperlukan dalam merancang kebijakan dan strategi pembangunan berkelanjutan, dengan tujuan mencapai stabilitas politik, pemberdayaan masyarakat, dan tercapainya keadilan sosial dalam proses pembangunan berkelanjutan. Perubahan sosial dalam masyarakat bukan merupakan sebuah hasil atau produk melainkan suatu proses. Proses perubahan ini tentu saja merupakan hasil dari sebuah kesepakatan atau keputusan bersama yang diambil dari setiap individu atau kelompok masyarakat.
IMPLIKASI PASAL 29 UNDANG UNDANG DASAR 1945 TERHADAP PERLINDUNGAN HAK BERAGAMA DI INDONESIA: STUDI YURIDIS DAN SOSIOLOGIS Muhammad Rizqi Hidayah; Irwansyah , Irwansyah; Alfin Tambak; Naura Muthia Khasyi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4383

Abstract

Artikel ini mengkaji implementasi dan persepsi masyarakat terhadap Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, yang menjamin kebebasan beragama. Pasal ini menegaskan hak setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan keyakinan agamanya tanpa diskriminasi. Selama periode "Orde Baru" dan "Reformasi", perhatian terhadap kebebasan beragama mengalami perubahan signifikan, dari pembatasan ketat hingga meningkatnya konflik etnis dan agama. Melalui pendekatan yuridis dan sosiologis, penelitian ini mendiskusikan tantangan dalam implementasi hukum tersebut dan dampaknya terhadap dinamika sosial di Indonesia. Studi ini juga menyoroti pentingnya toleransi antaragama dalam menjaga kerukunan sosial. Kesimpulan artikel menekankan perlunya pendekatan komprehensif untuk memastikan perlindungan yang adil bagi semua penganut agama dan kepercayaan di Indonesia.
ANALISIS WACANA PEMEKARAN DAERAH PROVINSI BARU,YAKNI SUMATERA TENGGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA Wilanda Juliani Tami; Irwansyah; Aswan Habib Nasution; Aisha Putri Ananda
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4394

Abstract

Pembentukan provinsi baru merupakan isu yang kompleks, memerlukan pertimbangan yang cermat dari berbagai perspektif. Jurnal ini membahas pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara dari dua sudut pandang utama: tata negara dan antropologis. Secara tata negara, pembahasan mencakup aspek hukum administratif dan teknis, seperti syarat ekonomi regional, potensi pembangunan, serta koordinasi administratif yang efektif. Dari perspektif antropologis, pembahasan menyoroti dinamika identitas etnis, agama, dan politik lokal yang mempengaruhi integrasi sosial dan stabilitas regional. Kesimpulan dari jurnal ini menekankan pentingnya memahami dan mengintegrasikan kedua perspektif ini dalam merancang kebijakan provinsi yang dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan harmonis di Sumatera Tenggara.

Page 55 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue