Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah adalah jurnal yang terbit 3 kali setahun pada bulan Maret, Juli, dan November. Jurnal ini merupakan jurnal kajian ilmu agama, tidak hanya mengacu pada satu agama saja, ada 6 agama yang diakui di Indonesia bisa diterima pada jurnal ini. Selain itu jurnal ini juga membahas tentang pengajaran dalam ilmu agama khususnya yang ada di Indonesia. Isu-isu mutakhir yang berkaitan dengan agama dan multikultur budaya juga dibahas dalam jurnal ini. Kami mengundang bagi para akademisi dan praktisi untuk menulis di jurnal ini guna menambah khasanah pengetahuan terutama yang berkaitan dengan ilmu agama dan dakwah.
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 5 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah"
:
10 Documents
clear
BISNIS JASTIP DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH
Suci Indah Sari;
Maulia Pratidina;
Halimatussakdiyah, Halimatussakdiyah;
Marliyah, Marliyah
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 5 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v5i1.3769
Munculnya teknologi ini juga akan mempengaruhi penjualan offline ke online, karena orang yang ingin berbelanja dari rumah biasanya menggunakan jasa titip online. Masyarakat Indonesia yang menggunakan media sosial sering mengetahui istilah "jastip". Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif fiqh muamalah mengenai bisnis jastip. Dalam fiqh muamalah jasti menggunakan akad wakalah bil ujrah dan akad ijarah
ANALISIS HUKUM DAN DAMPAK SOSIAL UTANG PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH
Siti Hansyah Dewi Zai;
Salsabilla, Salsabilla;
Halimatussakdiyah;
Marliyah, Marliyah
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 5 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v5i1.3780
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap hukum dan dampak sosial dari utang pinjaman online dalam perspektif fiqih muamalah. Dengan memanfaatkan metode studi pustaka, analisis data empiris, dan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengungkapkan beberapa temuan krusial. Pertama, rendahnya literasi keuangan di Indonesia memberikan dampak signifikan terhadap inklusi keuangan, membutuhkan inovasi dan kebijakan baru dalam keuangan syariah. Kedua, praktik puasa Ramadan yang lebih ketat dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi meningkatkan kesejahteraan subjektif di kalangan umat Islam. Selain itu, inklusi keuangan syariah juga ditemukan memiliki pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang. Hasil analisis menunjukkan bahwa ekonomi Islam memiliki potensi besar untuk mengatasi masalah-masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat, terutama dalam konteks utang pinjaman online. Implikasi dari penelitian ini sangat relevan dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik dalam mengatur praktik utang pinjaman online sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Rekomendasi diberikan untuk memperkuat literasi keuangan, meningkatkan inklusi keuangan syariah, dan mengembangkan strategi ekonomi Islam yang berkelanjutan guna mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
ANALISIS KEUNTUNGAN DAN RISIKO DALAM TRANSAKSI MURABAHAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Agisty Fiannisa;
Tiara Fitriani Fadilah;
Halimatussakdiyah;
Marliyah, Marliyah
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 5 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v5i1.3833
Penelitian ini menginvestigasi analisis keuntungan dan risiko dalam transaksi murabahah pada lembaga keuangan syariah. Metode penelitian melibatkan analisis data kuantitatif dan kualitatif dari beberapa lembaga keuangan syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah memiliki keuntungan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan inklusi keuangan yang lebih luas. Namun, terdapat risiko yang perlu diperhatikan, seperti risiko kredit, operasional, dan likuiditas. Implikasi dari penelitian ini mencakup pentingnya manajemen risiko yang efektif dalam transaksi murabahah dan perlunya pengembangan lebih lanjut dalam hal regulasi dan pemahaman prinsip syariah dalam industri keuangan.
KEBIJAKAN RASULULLAH DALAM DIPLOMASI: RELEVANSI UNTUK HUBUNGAN INTERNASIONAL MODERN
Baqiya Aini Wahyu Ningtyas;
Fauzan Diaz
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 5 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v5i1.3836
Artikel ini mengkaji kebijaksanaan Rasulullah Muhammad dalam diplomasi dan relevansinya dengan hubungan internasional modern. Melalui studi pustaka, penulis menyoroti strategi diplomasi yang diterapkan oleh Rasulullah, seperti Piagam Madinah dan Perjanjian Hudaibiyah, yang menunjukkan kebijaksanaan, toleransi, dan strategi jangka panjang. Artikel ini juga membahas bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan dalam konteks hubungan internasional saat ini untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas global.
PENOLAKAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA OLEH DOKTER, ANTARA KODE ETIK DAN HADITS RIWAYAT MUSLIM SERTA PASAL 81 UU NO. 70 TAHUN 2016
Zakiyah, Zakiyah;
Tajul Arifin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 5 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v5i1.3852
Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki dan mengevaluasi pandangan hukum dan etika, serta perspektif Islam terhadap situasi di mana dokter menolak untuk melakukan tindakan kebiri kimia di Indonesia. Metode pendekatan yang dimanfaatkan dalam studi ini ialah pendekatan hukum Sosiolegal. Menurut penelitian, meskipun tindakan kebiri kimia dianggap melanggar hukum dan tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, namun tetap harus dilaksanakan sesuai dengan aturan negara. Tindak Kebiri Kimia menjadi polemik di Indonesia antara eksekutor yaitu dokter dengan perintah undang-undang. Tindakan kebiri kimia ini pertama kali dijatuhkan di Pengadilan Negeri Mojekerto kepada Terdakwa Muh Aris Bin Syukur, pelaku pemerkosaan terhadap sembilan orang anak di Mojokerto. Kemudian kepada Terdakwa Rahmat Santoso Slamet di Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan putusan tersebut dalam Fatwa (MKEK PB IDI) No. 01 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia, IDI menyatakan penolakannya untuk menjadi eksekutor dikarenakan putusan ini dianggap melanggar sumpah dan mencederai profesi kedokteran. Namun, sebagai pelaksana kebijakan kebiri, dokter harus mematuhi undang-undang dan tidak memiliki pilihan untuk menolaknya. Undang-undang memiliki kekuatan hukum dan harus diikuti oleh semua warga Indonesia. UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur mengenai rekrutmen, pengangkatan, pengelolaan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini juga memberikan ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab, dan pembinaan Aparatur Sipil Negara. Pasal 9 huruf b dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 menetapkan aturan untuk implementasi tindakan kebiri kimia yang telah berlaku sejak tahun 2016. Dari perspektif hukum Islam yang berdasarkan pada hadis Muslim, Nabi Muhammad saw. Dilarang melakukan tindakan pengebirian, sehingga penggunaan hukuman kebiri kimia tidak diizinkan karena bertentangan dengan prinsip moral dan akan memberikan dampak buruk bagi baik pelaku maupun korban. Pendapat beberapa ulama juga berkaitan dengan keabsahan kebiri kimia yang diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2016. Mereka menyatakan bahwa hukum kebiri dianggap tidak sah karena tidak ada bukti yang mendukung atau melegitimasi tindakan tersebut. Dalam ajaran Islam, hukum takzir adalah ketetapan sanksi oleh pemerintah atau hakim dengan menggunakan kriteria ijtihad untuk menetapkan seberapa berat atau ringannya suatu hukuman yang tidak diatur dalam Al-Qur'an dan Hadits.
RELEVANSI HR AL-TIRMIDZI N. 1454 DAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022
Sheva Al-Hambra;
Tajul Arifin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 5 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v5i1.3858
Indonesia adalah negara hukum yang mengatur hak setiap warga negara untuk mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak setiap warga negara untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. hal ini dijamin secara konstitusional. Salah satu jenis kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia adalah kekerasan seksual. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan ketuhanan serta meresahkan orang lain. Pelecehan seksual, pemerkosaan dan penyerangan seksual merupakan bentuk kekerasan seksual. Perbuatan pemerkosaan tidak hanya terjadi saat ini, namun juga terjadi pada masa Rasulullah ﷺ, seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Sunan Al-Tirmidzi. Selain itu, tindak pidana pemerkosaan juga diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dalam pendekatan untuk mencari relevansi antara pandangan Islam dengan hukum positif yang ada mengenai pemerkosaan, peneliti menggunakan pendekatan normatif dan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini akan membahas tentang perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia dengan menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan terkait kekerasan seksual sudah ada namun belum mampu memberikan perlindungan hukum secara komprehensif karena
ANALISIS PELARANGAN BUNGA DALAM PERBANKAN SYARI’AH: PERSPEKTIF UU NO. 21/2008 DAN HADITS MUSLIM
Raisa Agnia;
Tajul Arifin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 5 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v5i1.3867
Sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam, Perbankan Syari’ah telah berkembang pesat. Meskipun lembaga keuangan berbasis syariah memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya umat Islam dan pihak-pihak yang tidak setuju dengan konsep bunga bank. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai konsep perbankan syariah dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, dan Perspektif Syariah Apakah Praktek Perbankan Syariah Memasukkan Riba seperti disebutkan dalam Hadits Riwayat Muslim. Penelitian kualitatif ini dilakukan oleh penulis menggunakan pendekatan deskriptif. Untuk memahami dan menggali perspektif hukum terkait pelarangan bunga dalam Perbankan Syari’ah, penulis menganalisis dokumen dan literatur Hadits Muslim. didapatkan bahwa (1) Implementasi UU No. 21 Tahun 2008 secara tegas melarang praktik bunga dalam Perbankan Syari’ah, sejalan dengan hukum Islam yang mengharamkan riba ; (2) Menurut pandangan umat Islam mengenai larangan bunga, Rasulullah SAW melaknat empat golongan yang terlibat dalam transaksi riba ; (3) Perbankan Syari’ah menggunakan mekanisme bagi hasil yang diawali dengan akad, Hak dan kewajiban setiap orang ditentukan berdasarkan prinsip syariah, seperti akad mudharabah atau musyarakah. (4) Untuk menguntungkan baik bank maupun nasabah, risiko kerugian dibagi antara bank dan nasabah, sehingga mengurangi risiko kerugian hanya ditanggung oleh satu pihak. Hal ini menciptakan transaksi yang adil dan sehat berdasarkan prinsip syariah yang mengedepankan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
MENINJAU BATAS USIA PERNIKAHAN MENURUT UU NO 16 TAHUN 2019 MELALUI PANDANGAN HR BUKHARI DAN MUSLIM
Rafael Ahmad Eryasafli;
Tajul Arifin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 5 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v5i1.3876
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia pernikahan di Indonesia memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan hukum Islam. Dalam kaitannya dengan pandangan agama, hadits yang tercantum dalam kitab HR Bukhari dan Muslim menjadi penting untuk dipertimbangkan. Artikel ini meninjau batas usia pernikahan menurut UU tersebut dengan mempertimbangkan perspektif yang terdapat dalam hadits tersebut. Menurut UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimum pernikahan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Pandangan HR Bukhari dan Muslim menyoroti pentingnya memastikan kematangan fisik dan psikologis sebelum menikah. Hadits menggarisbawahi perlunya menjaga kesejahteraan individu dalam ikatan pernikahan. Oleh karena itu, batas usia pernikahan yang diatur oleh undang-undang tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam hadits tersebut. Namun demikian, sejumlah argumen muncul terkait dengan implementasi UU tersebut, terutama dalam konteks budaya dan agama. Beberapa kelompok masyarakat mungkin menentangnya dengan alasan bahwa batas usia pernikahan yang ditetapkan oleh Islam berbeda dari yang diatur dalam undang-undang. Namun, interpretasi yang tepat terhadap ajaran agama perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial. Dengan demikian, artikel ini bertujuan untuk menggali perspektif hukum Islam melalui pandangan HR Bukhari dan Muslim terhadap batas usia pernikahan yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019. Meskipun terdapat kompleksitas dalam implementasinya, penting untuk memahami bahwa regulasi tersebut mencerminkan upaya untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan individu dalam konteks pernikahan, sejalan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam ajaran agama.
WANPRESTASI JUAL BELI ONLINE MENURUT PASAL 1243 KUHPERDATA DAN HADITS ABU DAWUD DAN AL HAKIM
Revameila Susanti;
Tajul Arifin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 5 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v5i1.3877
Di era digital, aksesibilitas menjadi lebih mudah melalui internet, memungkinkan perdagangan online berkembang pesat. E-commerce, sebagai wujud perdagangan elektronik, telah memperluas sistem perdagangan global. Namun, wanprestasi dalam transaksi jual beli masih merupakan masalah. Wanprestasi terjadi saat salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya tanpa alasan yang sah, termasuk dalam hal pengiriman barang cacat atau pembayaran yang terlambat. Tulisan ini menganalisis konsep wanprestasi dari perspektif hukum positif, termasuk undang-undang dan perspektif Islam. Pendekatan kualitatif digunakan untuk memahami implikasi hukum dan moral, dengan data primer dari Al-Qur'an dan hadits serta literatur hukum Islam. Studi kasus dianalisis untuk memahami wanprestasi jual beli secara praktis. Hukum Islam, dengan prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kontrak tidak didukung oleh Allah. Dalam konteks e-commerce, penting bagi kedua belah pihak untuk mematuhi syarat kontrak. Wanprestasi dapat mengakibatkan pembatalan kontrak, khususnya jika dilakukan oleh pihak yang tidak waras. Pasal 1243 mengatur bahwa perjanjian yang dibuat oleh orang yang tidak waras dapat dibatalkan untuk melindungi pihak yang terkena dampak negatif.
TANTANGAN DAN PERSPEKTIF PEMIKIRAN PENDIDIKAN ISLAM DALAM KONTEKS KONTEMPORER
Ika Kurnia Sofiani;
Abdul Basir;
Isma Yuniarti;
Putri Suhaila
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 5 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v5i1.3878
Pendidikan Islam menghadapi tantangan signifikan dalam konteks kontemporer yang ditandai dengan perubahan sosial, budaya, dan teknologi yang pesat. Beberapa tantangan utama meliputi relevansi kurikulum, metode pengajaran, integrasi ilmu pengetahuan modern, dan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk menyeimbangkan antara pemeliharaan identitas dan nilai-nilai Islam dengan adaptasi terhadap tuntutan zaman modern Hal ini mencakup pengembangan kurikulum yang integratif dan kontekstual, penerapan metode pembelajaran yang partisipatif dan konstruktif, serta peningkatan kualitas tenaga pendidik. Selain itu, diperlukan upaya untuk mengintegrasikan ilmu pengetahuan modern dengan khazanah keilmuan Islam secara dinamis dan kreatif. Pemikiran pendidikan Islam juga menekankan pentingnya pendidikan yang holistik, yang tidak hanya fokus pada aspek intelektual, tetapi juga spiritual, moral, dan sosial. Pendidikan Islam harus mampu membentuk individu yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter mulia dan kepedulian sosial yang tinggi