Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan merupakan jurnal mahasiswa yang diproduksi oleh Institut Agama Islam Negeri Parepare. Ruang lingkup jurnal ini adalah sains Islam (Islamic Science). Pembahasan mengenai sains Islam bisa meliputi berbagai macam aspek, seperti Pendidikan Islam, Ekonomi Islam, Ilmu hukum Islam, Ushuluddin, adab dan dakwah Islamiyah, Perkembangan sains dan teknologi dalam peradaban Islam, serta Konsep, filsafat, dan metodologi sains yang dapat diimplementasikan ke dalam peradaban Islam.
Articles
204 Documents
Penerapan Al-iidhn Aleurfi Kalaidhn Allafzi pada transaksi jual beli
aini, nur
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kata "jual beli" dalam bahasa Arab adalah "al-bay'i". Dalam teks hukum Islam, kata ini memiliki makna umum untuk transaksi jual beli. Namun, makna yang lebih spesifik dapat ditentukan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Misalnya, di suatu daerah, adat kebiasaan menentukan bahwa transaksi jual beli harus dilakukan dengan cara tertentu, seperti dengan menyebutkan harga dan barang yang diperjualbelikan secara jelas. Dalam interpretasi teks hukum yang berkaitan dengan jual beli di daerah tersebut, kaidah Al-'Iidhn Aleurfi Kalaidhn Allafzi akan membantu memahami makna kata "al-bay'i" dengan mempertimbangkan adat kebiasaan tersebut.
PENERAPAN INNAMA TU’TABARU AL-ADATU IDZA THARADATS AW QALABAT PADA AKAD ZAKAT DAN INFAQ
Natalia, Melisa
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Zakat adalah kewajiban memberikan sebagian dari harta yang dimiliki oleh seorang Muslim yang telah mencapai nisab (ambang batas tertentu) kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan amal ibadah yang memiliki tujuan sosial untuk mengurangi kesenjangan sosial dan membantu kaum miskin serta memperkuat solidaritas dalam masyarakat Muslim.Sementara nfaq merupakan sumbangan atau pemberian secara sukarela yang diberikan oleh seorang Muslim dari harta atau pendapatannya untuk kepentingan umum, seperti bantuan kepada fakir miskin, yayasan amal, pembangunan masjid, pendidikan, atau kegiatan sosial lainnya. Infaq tidak memiliki kewajiban hukum seperti zakat, namun dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk kebaikan dan kepedulian terhadap sesama. Dalam Al-Adatu Al-Muhakkamah, kedua konsep ini diatur secara rinci mengenai syarat-syarat, jumlah yang harus dikeluarkan, jenis harta yang wajib dikenakan zakat, serta cara dan waktu pelaksanaannya. Konsep zakat dan infaq juga memainkan peran penting dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan dalam masyarakat Muslim.
penerapan la hujjata ma al-ihtimali pada transaksi jual beli
Cima, Dedi Patriawan
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kaidah La hujjata ma al-ihtimali(Tidak ada hujjah dengan kemungkinan (belum pasti)) merupakan salah satu cabang kaidah fiqih yakni Al Yaqinu La Yuzalu Bil Syak .Kedua kaidah ini memiliki hubungan yang erat dalam konteks penetapan dan penerapan hukum. Kedua kaidah ini bekerja sama untuk menjaga keteguhan dan keadilan dalam penerapan hukum Islam. "La Hujjata Ma'al-Ihtimali" memastikan bahwa bukti yang diragukan tidak digunakan dalam penetapan hukum, sedangkan "Al-Yaqin La Yuzalu Bil Syak" memastikan bahwa keyakinan yang sah tidak digoyahkan oleh keraguan yang tidak berdasar. Dengan demikian, kedua kaidah ini saling melengkapi untuk menjaga keadilan dan kepastian dalam hukum Islam Penerapan kaidah "La Hujjata Ma'al-Ihtimal" dalam transaksi jual beli bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan berdasarkan bukti dan argumen yang jelas dan valid, tanpa adanya keraguan atau kemungkinan yang tidak pasti. Dalam transaksi jual beli, dokumen-dokumen seperti kontrak, kwitansi, dan sertifikat kepemilikan harus jelas dan tidak mengandung keraguan. Jika ada keraguan mengenai keaslian atau validitas dokumen tersebut, maka transaksi harus ditunda atau dibatalkan sampai keraguan tersebut dihilangkan. Barang yang dijual harus memiliki spesifikasi yang jelas dan tidak menimbulkan keraguan. Jika ada ketidakpastian mengenai kondisi atau kualitas barang, maka transaksi tidak boleh dilanjutkan sampai ada kepastian. Harga dan metode pembayaran harus jelas dan disepakati tanpa adanya keraguan. Jika ada ketidakpastian mengenai jumlah yang harus dibayar atau cara pembayaran, maka transaksi tidak sah sampai semua pihak mencapai kesepakatan yang jelas. Barang yang dijual harus jelas kepemilikannya. Jika ada keraguan mengenai siapa pemilik sah dari barang tersebut, maka transaksi tidak boleh dilanjutkan sampai kepemilikan tersebut dapat dipastikan. Niat dan persetujuan dari kedua belah pihak harus jelas dan tanpa paksaan. Jika ada keraguan mengenai apakah semua pihak benar-benar setuju dengan syarat-syarat transaksi, maka transaksi tidak sah.
Penerapan kaidah al-rukhshah la tunatu bil ma'ashi pada akad qardh
Aulia Nur Irsha
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penerapan Kaidah Al-Rukhshah La Tunatu Bil Ma'ashi pada akad Qardh contohnya seseorang yang membutuhkan modal untuk menjalankan usaha tetapi kesulitan karena dana yang dimilikinya belum mencukupi. Maka dia dapat menggunakan akad qardh (pinjaman tanpa bunga) yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah harus memastikan bahwa pinjaman yg akan diberikan untuk menjalankan usaha yang sah dan halal. Namun apabila usaha yang akan dia jalankan dilarang dalam islam (seperti membuka diskotik, menjual minuman beralkohol, ataupun menjual chip judi online) maka dia tidak boleh diberikan pinjaman tanpa bunga (qardh) karena usaha yang dilakukan termasuk maksiat. Lembaga keuangan syariah dapat meminta surat izin usaha yang akan dijalankan, lembaga keuangan dapat menelaah jenis usaha nasabah secara detail dan memastikan tidak termasuk dalam kategori haram, dan melakukan kunjungan ke lokasi usaha untuk memastikan pinjaman digunakan sesuai dengan kesepakatan.
PENERAPAN KAIDAH AD DHARURATU TUBIH AL MAHZURAT PADA TRANSAKSI UTANG PIUTANG
Selenita
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kaidah cabang al-daruratu tubih al-mahzurat artinya darurat dapat membolehkan sesuatu yang sebelumnya terlarang, baik yang umum maupun yang khusus. Keadaan darurat (kebutuhan mendesak) itu dapat membolehkan sesuatu yang dilarang, tetapi ada yang dibolehkan karena darurat itu harus diperkirakan kadar kebutuhannya dan dengan syarat kualitas mahzurat (larangan) itu harus diperkiran kadar kebutuhannya. dan dengan syarat kualitas mahzurat (larangan) itu harus lebih rendah nilainya dari daruratnya. Contoh implementasinya dalam utang piutang, yaitu dalam dunia perbankan ketika nasabah melakukan peminjaman namun saat jatuh tempo pembayaran nasabah tidak membayar utang tersebut, nasabah telah diberikan kelonggaran waktu namun pihak nasabah tidak juga membayarnya. Maka dalam hal ini pihak bank diperbolehkan mengambil harta nasabah yang tersebut tanpa izin jika pihak nasabah selalu menunda pembayaran sedangkan ia dalam keadaan mampu.
PENERAPAN AL-IDHTIRAR LA YUBTILU HAQQ AL-GHAYR PADA TRANSAKSI SEWA MENYEWA
Nurul wahuuni
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kaidah cabang al-idhtirar la yubtilu haqq al-ghayr artinya darurat tidak membatalkan hak orang lain. Adapun implementasinya apabila seseorang menyewa perahu selama jangka waktu tertentu, kemudian ia tidak bisa mengembalikan perahu itu tepat waktu dikarenakan adanya penghalang berupa ombak yang besar atau semisalnya yang menyebabkan keterlambatan sampai di daratan, maka dalam keadaan ini ia wajib membayar ganti rugi kepada pemilik perahu sesuai standar harga sewa secara umum dan sesuai kadar lamanya waktu tambahan dari pengembalian itu. Hal ini dikarenakan keadaan darurat yang dialami si penyewa tidak menggugurkan hak si pemilik perahu tersebut.
PENERAPAN AD DHARARU LA YUZALU BI DHARAR PADA TRANSAKSI UTANG
Atriani
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip "Ad Dhararu La Yuzalu Bi Dharar" dalam transaksi utang piutang. Prinsip ini menyatakan bahwa tidak boleh menghilangkan suatu bahaya dengan menimbulkan bahaya lain. Studi kasus yang diangkat adalah situasi di mana seorang debitor tidak membayar utangnya meskipun waktu pembayaran sudah habis. Penelitian ini menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam menyelesaikan sengketa utang piutang, dan menegaskan bahwa tindakan kreditor mencuri barang debitor sebagai pelunasan utang tidak dibenarkan.
PENERAPAN KAIDAH MA UBIHA LIDDARARY RATI YUKADDARU BI QADH RIHA PADA TRANSAKSI UTANG
Nurul Istiqoma
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep "Ma Ubiha Liddarary Rati Yukaddaru Bi Qadh Riha" memiliki implikasi yang signifikan dalam transaksi utang. Pembahasan mencakup analisis kasus penagihan utang di Mekkah, yang menunjukkan perbedaan nilai utang karena perbedaan harga komoditas dan biaya hidup. Penelitian ini juga mengeksplorasi solusi hukum yang dapat diterapkan untuk mengatasi perbedaan ini. Menurut Abu Yusuf, orang yang berhutang itu hanya wajib membayar sesuai dengan nilai uang waktu berhutang dari orang yang menghutanginya di negaranya. Hal ini untuk menghilangkan madharat bagi yang menghutangi dan yang berhutang.
Penerapan Al Hajaru Tanzilu Manzila Ad Dhoruroh 'Ammatan Au Khassodtan Pada Transaksi Akad Jual Beli Online Yang Mengandung Unsur Gharar (Ketidakjelasan)
Anis, Andini Ramadhanti
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penerapan Al Hajatu Tanzilu Manzila Ad Dhoruroh ‘Ammatan Au Khassodtan pada transaksi akad jual beli online yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). Dimana seperti yang kita ketahui jika jual beli online sudah menjadi kebutuhan pokok dan kebutuhan umum masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri. Jual beli online yang dianggap sangat membantu terutama dalam keadaan darurat atau mendesak, tentunya mengandung unsur gharar dimana barang yang diingin hanya diliat dari gambarnya saja, tapi kita tidak tahu apakah barang tersebut benar-benar ada atau tidak, dan akan diterima beberapa hari kemudian dengan pembayaran yang dilakukan pada saat pemesanan dilakukan. Gharar (ketidakjelasan) adalah sesuatu yang yang masih bersifat kabur dan tidak jelas, sehingga bisa dan biasanya akan mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak yang melakukan transaksi, dan ini sangat dilarang dalam syariat Islam. Akan tetapi karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan memang sangat membantu, maka jual beli online ini boleh dilakukan selama tidak melanggar syariat Islam. Terlebih lagi, saat ini jual beli online sudah dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan yang dapat membuat penggunanya tidak perlu khawatir, salah satunya dengan COD (Cash On Delivery). Dimana barang yang dipesan dapat dibayar setelah barang sampai ditangan pembeli. Dengan demikian, jual beli online yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) yang merupakan salah satu bentuk transaksi yang tidak diperbolehkan dalam Islam, tetapi karena dapat membantu mengatasi keadaan darurat/mendesak, dan tentunya memberikan dampak positif bagi masyarakat, pada akhirnya diperbolehkan selama tidak melanggar syariat Islam.
Penerapan Kaidah La Ib'rota Littawah Humi Pada Pembagian Keuntungan Dalam Akad Mudharabah
Yusriani Syahwa Fitriani Nur
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hasil Penerapan dari Kaidah La Ib'rota Littawah Humi Kepercayaan yang Lebih Tinggi : Dengan menerapkan kaidah ini, kepercayaan antara pemodal dan pengelola usaha meningkat. Kedua belah pihak merasa aman bahwa keputusan dan tindakan yang diambil didasarkan pada data dan bukti yang jelas, sehingga mengurangi potensi konflik. Transparansi dan Akuntabilitas : Penerapan kaidah ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan keuangan. Pengelola usaha berkewajiban untuk menyusun laporan yang akurat dan jelas, sementara pemodal memiliki keyakinan bahwa laporan tersebut dapat dipercaya. Stabilitas Hukum dalam Akad : Kaidah ini memastikan bahwa akad yang telah disepakati tidak mudah dibatalkan atau diubah hanya karena adanya keraguan yang tidak berdasar. Ini memberikan stabilitas hukum bagi kedua belah pihak dan menjaga kelancaran akad mudharabah. Pembagian Keuntungan yang Adil : Dengan memastikan bahwa pembagian keuntungan didasarkan pada bukti yang jelas dan laporan yang akurat, kaidah ini menjamin bahwa keuntungan dibagi dengan adil sesuai dengan kesepakatan awal. Ini membantu mencegah ketidakadilan dan memastikan bahwa semua pihak menerima bagian yang sesuai dengan kontribusi mereka. Penerapan kaidah La Ib'rota Littawah Humi dalam akad mudharabah memastikan bahwa proses pembagian keuntungan dilakukan dengan adil, transparan, dan berdasarkan keyakinan yang kuat. Hal ini membantu menjaga integritas dan keadilan dalam transaksi syariah, serta meningkatkan kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat.