Articles
323 Documents
Corporate Social Responsibility Perspektif Perda Pasuruan Nomor 14 Tahun 2015 dalam Tinjauan Mashlahah
Muhammad Angga Ibadillah
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 3 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jibl.v7i3.2352
Perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan sosial yang dapat membantu menunjang kehidupan masyarakat sekitar perusahaan. Hal ini erat kaitannya dengan corporate social responsibility (CSR) sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar. Meskipun demikian, terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR sesuai dengan amanat Undang-Undang. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui implementasi CSR di Toko Basmalah Sidogiri perspektif Perda Pasuruan Nomor 14 Tahun 2005 dari segi mashlahah. Jenis penelitian yang digunakan yaitu empiris sosiologis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Toko Basmalah Sidogiri telah mengimplementasikan CSR sesuai Perda Pasuruan Nomor 14 Tahun 2005. Hal ini dibuktikan dengan presentase keberhasilan 90% dalam menjalankan program sosial berupa peduli pendidikan, peduli kesehatan, peduli lingkungan, peduli kemanusiaan, dan peduli ekonomi. Dari segi mashlahah, CSR yang diimplementasikan Toko Basmalah Sidogiri dikategorikan sebagai kebutuhan dharuri pada negara dan masyarakat. Adapun program sosial yang dilakukan Toko Basmalah Sidogiri termasuk dalam mashlahahhajj dan mashlahahtahsiniyah.
Ketentuan Gadai Sawah Dalam Hukum Positif Menurut Ulama NU di Banyuwangi
Salsabila Mutiara Rimba;
Noer Yasin
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 4 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Praktik gadai yang terjadi di Desa ini memiliki beberapa perbedaan dengan praktik gadai pada umumnya yakni penguasaan jaminan gadai berada pada pihak penerima gadai dan juga tidak adanya batas waktu yang mana hal tersebut sangat merugikan pihak penggadai. Dalam hal ini pihak penggadai akan dirugikan karena tidak adanya pembagian yang adil dari hasil keuntungan sawah yang dijadikan jaminan dan juga sawah merupakan mata pencarian satu-satunya yang dimiliki oleh petani. Selain itu juga pemberlakuan perjanjiannya juga tidak jelas batas waktunya. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum positif tentang gadai sawah yang berlaku dan juga untuk mengetahui bagaimana pendapat ulama NU tentang hukum positif tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan dalam artikel ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data yang digunakan berupa sumber data primer dan sumber data sekunder, metode pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan gadai sawah dalam hukum positif dijelaskan dalam Pasal 7 No 56/prp/Tahun 1960 yakni batas waktu maksimal dari gadai sawah yang mana jaminan gadai berupa sawah digarap oleh penerima gadai adalah tujuh tahun. Karena jumlah keuntungan selama tujuh tahun tersebut telah dianggap sejumlah dengan jumlah utang. Selanjutnya tanggapan dari ulama NU daerah terkait ketentuan gadai sawah dalam hukum positif tersebut adalah mereka setuju dengan adanya peraturan Undang-Undang tersebut. Peraturan tersebut diharapkan dapat mengurangi adanya kedzaliman didalam praktik gadai sawah ini. Yang mana dalam praktiknya tidak adanya batas waktu perjanjian membuat salah satu pihak dirugikan dan Islam sendiri melarang adanya praktik seperti itu.
Pandangan Ulama Nahdhatul Ulama Terhadap Jual Beli Tebu Dengan Sistem Tebasan
Zulfatus Solikhah;
Risma Nur Arifah
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 2 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Transaksi jual beli sudah bukan menjadi hal yang asing di telinga semua orang. Setiap hari orang-orang melakukan transaksi jual beli. Meskipun setiap hari dilakukan, tetapi belum tentu pelaku mengerti bagaimana hukum, tata cara, dan prinsip-prinsip dari jual beli yang diperbolehkan dalam Islam. Salah satunya adalah jual beli tebu dengan sistem tebasan yang terjadi di Desa Ngenep Kecamatan Karangploso. Sistem tebasan dalam melakukan transaksi tidak disertai menimbang, menakar atau sekedar memetik hasil panenan. Terdapat unsur yang tidak diperhatikan dalam transaksi jual beli dengan sistem ini, karena pembeli hanya menaksir dengan mengitari lahan tebu dan mengira-ngira harga keseluruhan dari tebu. Hal ini menjadikan transaksi ini mengandung unsur gharar yang dilarang dalam Islam. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan proses transaksi jual beli tebu dengan sistem tebasan dalam perspektif ulama NU setempat. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan sosiologi hukum. Penelitian menunjukkan bahwa sistem tebasan adalah salah satu sistem jual beli yang banyak digunakan di Desa Ngenep Kecamatan Karangploso. Sistem tebasan hanya melibatkan petani sebagai penjual dan juragan tebu sebagai pembeli. Sistem tebasan dianggap lebih cepat prosesnya dan tidak ribet sehingga banyak dipilih oleh penduduk setempat. Meskipun hasil yang didapatkan lebih sedikit daripada hasil yang dihasilkan dari jual beli tebu melalui pabrik.
Kepastian Hukum Pembatalan Desain Industri Berdasarkan Prinsip Public Domain Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 (Studi Putusan Kasasi Nomor 583 K/Pdt.Sus-Hki/2021)
Sulistyawati Sulistyawati;
Risma Nur Arifah
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 2 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait putusan kasasi dalam pembatalan pendaftaran desain industri yang telah memenuhi unsur kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum berupa dokumen hukum yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 583 K/Pdt.Sus-Hki/2021 dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan cases. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dikaji dengan analisis kualitatif berdasarkan asas kepastian hukum yang diintegrasikan dengan asas kepastian hukum menurut hukum Islam. Sehingga penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran desain industri disebabkan tidak adanya unsur kebaruan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Meskipun dalam Undang-Undang Desain Industri tidak secara eksplisit menjelaskan public domain, maka hakim melakukan penafsiran sistematis terhadap pasal-pasal yang mengandung makna public domain, sehingga putusan yang ditetapkan hakim untuk membatalkan desain industri tergugat tepat sebab dalam hukum Islam, tidak ada suatu perbuatan yang bisa dihukum kecuali adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Implementasi Bagi Hasil Dalam Kerjasama Maroan Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah
Siti Najihah;
Abbas Arfan
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 4 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kerjasama yang kerap dilakukan oleh masyarakat di Desa Dahu adalah kerjasama maroan, yaitu bentuk kerjasama bagi hasil pertanian yang dilakukan oleh penggarap dengan pemilik lahan. Kerjasama maroan dilakukan menurut adat istiadat, hal itu karena masyarakat kurang memahami tentang hukum, dan mempertahankan adat istiadat mereka. Pada perjanjian bagi hasil maroan sering terjadinya ketidaksesuaian dengan hasil yang didapatkan oleh pemilik lahan, pemilik lahan hanya menyerahkan lahan saja, sedangkan bibit tanaman dan biaya-biaya operasional lainnya ditanggung oleh penggarap. Dalam kerjasama bagi hasil maroan belum ada peraturan yang mengatur dengan baik, baik secara nash maupun peraturan lain yang setingkat dengan perundang-undangan, kerjasama pengelolaan lahan pertanian terdapat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah yang disebut dengan istilah akad muzara’ah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi bagi hasil dalam kerjasama maroan, dan menjelaskan implementasi bagi hasil dalam kerjasama maroan perspektif Kompilsi Hukum Ekonomi Syari’ah. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) perjanjian pada kerjasama maroan dilakukan dalam bentuk lisan. Sistem bagi hasil pada kerjasama maroan adalah 1:1 hasil bersih, yakni setelah dipotong zakat pertanian 10%, buruh 15% serta biaya pupuk dan racun hama 10%. (2) apabila ditinjau dari KHES, kerjasama maroan ini belum dikatakan sempurna karena akad kerjasamanya adalah fasid. Adapun dalam KHES kerjasama pengelolaan lahan pertanian disebut dengan akad muzara’ah. Akan tetapi, memiliki perbedaan dan persamaan konsep. Perbedaannya pada kerjasama maroan penggarap bebas memilih jenis benih yang akan ditanam tanpa campur tangan pemilik lahan. Akan tetapi dalam KHES jenis benih tanaman harus dinyatakan pasti dalam akad. Adapun persamaannya adalah apabila penggrap melakukan penyimpangan maka kerjasama berakhir.
Upaya Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dropshipper Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Fikih Muamalah (Studi pada Toko Shonnya Gallery)
Zakki Fathoni
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 2 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Bisnis online selama satu dekade semakin meningkat, kemudahan berbelaja secara e-commerce dan media sosial terbukti ampuh dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Dari sekian banyak skema berbisnis online terdapat dalah satu sistem yang cukup potensial, yaitu dropship. Sistem dropship tidak membutuhkan modal yang sangat besar melainkan hanya memerlukan internet yang cukup, smartphone serta koneksi atau relasi dengan produsen untuk melakukan sistem kerjanya. Namun demikian, sekalipun dropship merupakan salah satu peluang bisnis tidak menutup kemungkinan terjadi wanprestasi, sebagaimana yang terjadi di toko Sonya Gallery. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa wawancara dan dokumentasi untuk mengetahui faktor yang menyebabkan wanprestasi dalam transaksi di toko Shonny Gallery. Data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara. Analisis data dilakukan dengan deskriptif kualitatif Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor terjadinya wanprestasi, 1) adanya kesalahpahaman yang terjadi pada saat transaksi dilakukan; 2) obyek yang dipesan tidak sesuai dengan deskripsi. Dari dua factor tersebut maka upaya penyelesaian yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf e yang menyatakan bahwa setiap transaksi menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi, artinya permasalahan yang terjadi dilakukan dengan cara non litigasi (cara kekeluargaan/ win win slotion) dan litigasi (meja hijau). Sama halnya dengan penyelesaian berdasar fikih muamalah, pada kasus ini toko Shonya Gallery menyelesaikan dengan jalur perdamaian (al shulhu) dimana pelaku usaha akan melakukan musyawarah atas wanprestasi yang terjadi.
Perlindungan Hukum terhadap Kuli Bangunan yang Terikat Kerja Berdasarkan Perjanjian Lisan Perspektif Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 dan Hukum Islam
Meggamillanda Ihclasul Ummah
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 3 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jibl.v7i3.2424
Lemahnya kekuatan perjanjian lisan dalam lingkup pekerja kuli bangunan menjadi suatu pertimbangan yang harus diperhatikan, karena menyangkut beberapa hak-hak yang seharusnya pekerja dapatkan, serta tingginya risiko kecelakaan kerja yang akan terjadi. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 merupakan suatu bentuk dari perwujudan perlindungan hukum preventif dari pemerintah. Namun dalam pelaksanannya, tindakan perlindungan hukum yang ada dalam peraturan tersebut masih terdapat beberapa aspek yang belum semuanya dilaksanakan oleh perusahaan CV. Mutiara Indonusa, dikarenakan ada beberapa kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kuli bangunan yang terikat kerja berdasarkan perjanjian lisan di CV. Mutiara Indonusa menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan Hukum Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kuli bangunan yang terikat kerja berdasarkan perjanjian lisan di CV. Mutiara Indonusa belum terlaksana sepenuhnya oleh perusahaan, sehingga terjadi ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara pihak perusahaan dan pekerja kuli bangunan. Perjanjian lisan diperbolehkan apabila hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi sehingga terjadi keseimbangan. Jika ditinjau dari hukum Islam, perlindungan hukum kuli bangunan telah memenuhi semua aspek. Oleh karenanya, perlu diterapkan secara konsisten untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja yang sesuai syariah Islam.
Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Usaha Ideal Gresik
Nilna Addiniyah Afisah;
Suwandi Suwandi
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 4 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah dan bagaimana penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah yang kemudian ditinjau dari prespektif Hukum Ekonomi Syariah. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian ini diperoleh dari sumber data primer dan sekunder dengan Teknik wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah berasal dari faktor intern (pihak KSPPS-MUI) dan faktor ekstern (pihak nasabah). Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah dilakukan dengan cara silaturrahmi, penagihan secara intensif, pemberian Surat Peringatan, Rescheduling, Reconditioning dan penyitaan jaminan akan tetapi pihak Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Usaha Ideal sebisa mungkin dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah tidak sampai pada tahap sita jaminan karena pihak pengelolah tidak ingin memberikan beban lagi terhadap nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah. Upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di Koperasi Simpan Pinjan dan Pembiayaan Syariah Mitra Usaha Ideal tersebut sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.
Upaya Hukum dalam Mengatasi Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Murabahah
Khurnita Diyanti
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 3 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jibl.v7i3.2433
Baitul Mal wa Tamwil (BMT) ialah lembaga swadaya masyarakat yang didirikan dan dikembangkan oleh masyarakat. Penyaluran dana yang dilakukan BMT adalah pemberian pembiayaan kepada debitur yang membutuhkan. Salah satu produk pembiayaan yang ada di BMT Maslahah Pakisaji adalah pembiayaan murabahah. Dalam praktik pembiayan tidak semua pembiayaan yang sudah diberikan oleh BMT dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga menyebabkan pembiayaan bermasalah yang dalam penyelesaiannya harus dilakukan secara tepat dan benar. Pembiayaan bermasalah yang dimaksud adalah kredit macet. Dalam penelitian ini dibahas tentang upaya hukum BMT Maslahah Pakisaji dalam mengatasi pembiayaan bermasalah pada akad murabahah serta faktor yang menyebabkan nasabah mengalami pembiayaan bermasalah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini empiris, dengan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan ialah data primer dan sumber data sekunder. Untuk teknis pengumpulan data melalui wawancara. Penelitian ini dalam pengolahan dan analisis data melewati beberapa tahapan: Editing, Classfying, Analyzing, Verifikasi, dan Concluding. Hasil dalam penelitian ini ialah upaya hukum yang dilakukan BMT Maslahah Pakisaji dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah yaitu melalui jalur non litigasi atau di luar pengadilan. Faktor yang menyebakan nasabah mengalami pembiayaan bermasalah adalah pandemi covid-19, yang menyebabkan nasabah terkena PHK dari pekerjaanya dan usahanya sepi, dan adanya faktor lain karena perceraian.
Perlindungan Hukum Seller Marketplace Atas Pembatalan Sepihak Pada Transaksi Cash On Delivery
Nanda Nur Aini Fazrin;
Risma Nur Arifah
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 2 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pembatalan sepihak pada transaksi cash on delivery seringkali terjadi di masyarakat sebagaimana pada seller mitra Shopee Xpress (Malang Helmet, Vizza Cemilan, Crocs Malang, Vastella Boutique). Pembatalan ini tentu mengakibatkan kerugian. Kerugian tersebut menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan hukum positif dan hukum Islam yang diterima seller. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum positif dan hukum Islam bagi seller marketplace atas pembatalan sepihak pada transaksi cash on delivery di Shopee Xpress. Hasil penelitian menyatakan pembatalan sepihak pada transaksi cash on delivery yang dilakukan oleh pembeli pada seller Shopee Xpress merupakan perbuatan yang merugikan seller. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah belum terdapat perlindungan hukum secara preventif yang diperoleh oleh seller. Meskipun demikian pembeli dapat dimintai ganti rugi dengan beberapa dasar hukum Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata, Pasal 1458 KUH Perdata, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terkait pelanggaran terhadap hak-hak penjual. Adapun pembeli dalam membatalkan transaksi cash on delivery secara sepihak bertentangan dengan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 1 dan Ar-Ra’d ayat 20. Bentuk perlindungan hukum Islam bagi seller yang mengalami pembatalan sepihak dapat berupa dhaman atau permintaan ganti rugi kepada pembeli.