Articles
323 Documents
Implementasi Akad Istishna’ di Toko Elektronik Desa Tramok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan (Perspektif KUH Perdata dan Fatwa DSN MUI Nomor.06/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’)
Mistiyah Mistiyah;
Mahbub Ainur Rofiq
Journal of Islamic Business Law Vol 5 No 3 (2021): Journal of Islamic Bussiness Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
diketahui jelas oleh penjual dan sebagian pembeli. Berangkat dari hal tersebut peneliti tertarik dalam melakukan penelitian terhadap praktek jual beli akad istishna’ di Toko Eletronik Desa Tramok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan yang sering menjadi tempat masyarakat dalam melakukan transanksi jual beli pesanan. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji lagi lebih lanjut terhadap praktek jual beli akad istishna’ dengan menggunakan kajian KUHPerdata Pasal 1458 Tentang jual beli dan Fatwa DSN MUI No.06/IV/2000 Tentang akad istishna’. Praktek jual beli yang dilakukan ditinjau dari KUHPerdata Pasal 1458 Tentang jual beli bahwa telah dianggap sah ketika terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak setelah melakukan perjanjian. Sedangkan ditinjau dari Fatwa DSN MUI No.06/IV/2000 Tentang jual beli akad istishna’ di Toko Eletronik sudah sesuai berdasarkan penyempaian konsumen kepada pembeli mengenai barang, pembayaran dan kesepakatan tenggang waktu pembayaran dalam transanksi jual beli akad istisnha’ di Toko tersebut. Jika diselaraskan antara keduanya bersekesinambungan yang sama-sama menjelaskan kesepakatan, tenggang waktu pembayaran dan objek barang, namun didalam KUHPerdata tidak menjelaskan secara menyeluruh seperti yang ada dalam Fatwa DSN MUI sebagaimana lebih rinci penjelasannya dalam pembayaran dan objek barang.
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KERJASAMA BAGI HASIL DALAM USAHA COFFEE SHOP PEABERY DI KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Fikri Ainul Yakin
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 1 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
This study aims to determine the practice of profit sharing in the coffee shop peabery and to find out the analysis of Islamic law on the cooperation carried out by shabihul mal and mudharib. This research uses empirical judirs research with a sociologic approach and a conceptual approach. The results showed that, 1) the profit sharing cooperation carried out by shahibul mal and mudharib was carried out using an oral or unwritten agreement, where this was due to the kinship (friendship) between shabibul mal and mudharib. In the agreement, the rights and obligations are regulated verbally, among others, the percentage of shahibul mal is 50% and mduharib 50% as business managers. In the Mudharib agreement also has an obligation to provide net profit as a form of profit sharing of 25% to Shabihul Mal every month, but in practice Mudharib experiences a forcemajeur, namely the COVID-19 pandemic which causes the business to not run well; 2) In the concept of Islamic law, the sharing of proceeds between shahibul mal and udharib is in accordance with the terms of the mudaraba agreement, but in practice it cannot run smoothly due to the COVID-19 pandemic which in a legal context is considered a forcemajeur.
Implementasi Penanganan Perkara Perdata Secara E-Litigasi Pada Pengadilan Negeri Bangil Tinjauan Teori Kebijakan Publik George C Edward III
Muyasaroh Farhaniyah Huda;
Dwi Fidhayanti
Journal of Islamic Business Law Vol 5 No 3 (2021): Journal of Islamic Bussiness Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pada tahun 2019 Mahkamah Agung menambah fitur baru dalam aplikasi e-Court yakni e-Litigasi atau persidangan secara elektronik. Salah satu Pengadilan yang telah menerapkan adalah Pengadilan Negeri Bangil. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji implementasi e-Litigasi di Pengadilan Negeri Bangil ditinjau dari teori implementasi kebijakan George C Edward III dan perbandingan e-Litgasi dengan persidangan secara konvensional menurut asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Perolehan data dilakukan dengan wawancara dan studi literature. Adapun implementasi e-Litigasi di Pengadilan Negeri Bangil dikaitkan dengan teori Edward III telah memenuhi 4 faktor keberhasilan implementasi kebijakan yakni faktor komunikasi, sumberdaya serta faktor disposisi dan faktor struktur birokrasi yang jelas dan juga tidak berbelit. Perbandingan antara sidang e-Litigasi dengan konvensional jika dikaitkan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, maka sidang e-Litigasi lebih sesuai dengan asas tersebut.
Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 Terhadap Polis Asuransi Syariah Dengan Sistem Multi Level Marketing (Studi di PT. Prudential Life Asurance Mojoke
Siti Nurkhanifah;
Kurniasih Bahagiati
Journal of Islamic Business Law Vol 5 No 4 (2021): Journal of Islamic Bussiness Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak menjual produk berupa jasa pengalihan resiko dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung melalui agen asuransi. Untuk menghadapi persaingan di industry perasuransian yang semakin pesat, maka berbagai cara digunakan untuk meningkatkan keuntungan dari suatu perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kebolehan dari mekanisme dari sistem Multi Level Marketing (MLM) dengan menggunakan kerangka hukum Islam yang merujuk pada fatwa DSN-MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yang dilakukan di perusahaan asuransi kabupaten Mojokerto dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara terhadap direktur PT. Prudential Life Asurance. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Multi Level Marketing (MLM) yang telah dipraktikkan oleh beberapa perusahaan sebagaimana yang difatwakan oleh DSN-MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah hukumnya boleh yaitu dengan dalil sesuai dengan pedoman hukum dan segala kegiatan bisnis yang menggunakan pedoman penjualan langsung berjenjang diharuskan memenuhi berbagai ketentuan-ketentuan yang derdapat dalam fatwa DSN-MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009.
Pemanfaatan Gadai Tanah Pertanian Prespektif Fatwa DSN MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn
Abd. Ghoni;
Fakhruddin Fakhruddin
Journal of Islamic Business Law Vol 4 No 1 (2020): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Praktik gadai sudah lama dilakukan di Desa Jaddung Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan gadai sawah dengan fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 yang terjadi di Desa Jaddung Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan langsung di lapangan, dengan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara terhadap pihak rahin, murtahin dan buruh tani, serta data sekunder yang diperoleh dari buku, Al-Qur’an, Al-Hadits dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa praktik pelaksanaan gadai sawah yang ada di Desa Jaddung Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan secara keseluruhan belum sesuai dengan aturan-aturan ajaran Islam. Hal ini disebabkan oleh terjadinya dua akad dalam sistem gadai yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Masalah lain juga muncul pada prinsip utama gadai yang seharusnya barang gadai hanya sebagai jaminan disalahartikan dengan memanfaatkan serta memperoleh hasilnya.
Pandangan Teori Al-Uqud Murakkabah Terhadap Praktek Hutang Piutang Dibayar Sewa Pohon Mangga
Irvan Nugroho
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 3 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hutang dalam islam di istilahkan dengan Qardl. Akad qardl merupakan akad tolong menolong antar pihak dengan harapan dapat meringankan beban tanpa adanya tambahan. Dalam artikel ini hutang berawal dari muqtarid datang kepada muqrid untuk meminjam sejumlah dana dengan menawarkan pohon mangga untuk dipanen buahnya sebagai syarat pembayaran dengan kesepakatan minimal satu kali panen. Artikel ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang menggunakan data lapangan untuk dikaji dan di putuskan boleh tidaknya oleh teori Al-Uqud Al-Murakkabah. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis untuk mengkaji norma-norma hukum yang berhubungan satu dengan yang lain. Al-Uqud Al-Murakkabah membolehkan praktek dua akad dalam satu transaksi jika tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dalam hal ini, praktek yang terjadi di lapangan tidak sejalan dengan konsep Al-Uqud Al-Mutaqobilah yang termasuk kepada jenis Al-Uqud Al-Murakkabah dimana akad tabarru’ (suka rela) dengan syarat akad mu’awadhah (timbal balik) yakni antara akad hutang dengan syarat akad sewa tidak boleh menurut hadits Rasulullah SAW tentang dilarangnya bercampurnya akad jual beli dengan akad hutang.
Implementation of the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 07 of 2020 and the Mashlahah Concept in the Phenomenon of Fluctuations in Chicken Egg Prices During the Covid-19 Pandemic
Della Ersya Aprilia;
Faishal Agil Al Munawar
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 2 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
The Covid-19 virus that came to Indonesia in early 2020 was able to make many economic sectors, especially trade, experience adverse consequences for the community these economic activists, as in the livestock sector, as chicken eggs which, were disrupted and experienced significant losses. This study aims to mention the impact of fluctuations in chicken egg prices on farmers from the perspective of the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia number 07 of 2020 and explain the concept of Maslahah in Islamic fiqh related to fluctuations in the price of chicken eggs that occur in Indonesia. Research methods used qualitative research with descriptive analysis. The results of this study show that (1) The response of egg farmers in Turirejo Lawang Village regarding the impact of the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 07 of 2020 is relatively the same, namely feeling happy because for them this is quite profitable and helpful for farmers even though some expect other more significant steps. (2) The concept of Maslahah in the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 07 of 2020 by the Government of Indonesia is Maslahah Al-'Ammah, which is the public interest that has an impact on the interests of the people, where general profit does not mean the profit of all, but the profit of most humans and maslahah al-hajiyyah, which, is to complement the previous main advantage in the form of maintenance and facilities for maintenance.
Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Ijarah Paralel Perspektif Peraturan Bank Indonesia
Muhammad Bayu Diastama
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 3 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pembiayaan bermasalah menjadi hal yang sering terjadi di dunia lembaga keuangan. Salah satu contohnya pada akad ijarah paralel di BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Blimbing. Semakin banyak pembiayaan bermasalah yang terjadi tentu semakin menambah kerugian pihak BMT. Oleh sebab itu pihak BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Blimbing memiliki upaya penyelesaian untuk menangani pembiayaan bermasalah pada akad ijarah paralel. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada akad ijarah pararel di BMT UGT Nusantara capem Blimbing Kota Malang beserta upaya penyelesaiannya perspektif Peraturan Bank Indonesia No: 13/9/PBI/2011 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah. Hasil penelitian menunjukkan faktor internal dan eksternal menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada akad ijarah pararel di BMT UGT Nusantara capem Blimbing Kota Malang. Faktor internal berasal dari dalam BMT dan terdiri dari SDM, sistem BMT, dan kurangnya pengawasan. Faktor eksternal berasal dari luar BMT dan terdiri dari kurangnya kejujuran nasabah, kebutuhan nasabah yang mendesak, nasabah melarikan diri, pandemi covid-19, dan kurangnya peran DPS. Upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad ijarah paralel di BMT UGT Nusantara capem Blimbing Kota Malang menunjukkan bahwa masing-masing tahapan upaya penyelesaian yang terdiri kekeluargaan, rescheduling, reconditioning, restructuring, penyitaan dan penjualan jaminan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No:13/9/PBI/2011 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah.
Praktek Hutang Piutang Dengan Sistem Gadai Sawah Perspektif Fatwa Nomor 25/DSN-MUI/III/2002
Muhammad Haydar Ali
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 3 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hutang piutang sebagai salah satu instrumen dalam bantuan pembiayaan bagi yang memiliki masalah keuangan. Hutang piutang diawali dengan proses transaksi antara rahin dengan murtahin mengenai lahan yang akan dijaminkan dengan nominal dana yang akan diberikan murtahin kepada rahin, setelah terjalin kesepakatan maka hak penggunaan lahan akan menjadi milik murtahin sampai rahin melunasi hutangnya kepada murtahin. Konsep hutang piutang ini jika kita cermati maka terdapat pengambilan manfaat oleh pemilik dana kepada penghutang atas hutangnya tersebut, dimana murtahin memanfaatkan hutang yang ia berikan kepada rahin untuk mendapatkan hak guna atas lahan yang rahin gadaikan. Dalam fatwa No.25/DSN-MUI/III/2002 disebutkan bahwasanya pemanfaatan marhun oleh murtahin pada prinsipnya merupakan hak sepenuhnya dari rahin, akan tetapi didalam fatwa disebutkan bahwasanya marhun boleh untuk dimanfaatkan oleh murtahin namun dalam batas sebagai ganti atas pemeliharaan dan penyimpanaan marhun. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang menggunakan data di lapangan untuk dikaji dengan fatwa No.25/DSN-MUI/III/2002, dengan melakukan pendekatan konseptual dalam peneltian ini untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang ada yang berhubungan dengan substansi dalam penelitian ini. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, dasar pelaksanaan akad rahn adalah tolong-menolong dengan jaminan hanya sebagai bentuk jaminan kepercayaan yang diberikan rahin kepada murtahin. Pemanfaatan atas marhun merupakan sesuatu yang dilarang oleh fatwa No.25/DSN-MUI/III/2002. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya dari praktek di desa manggunrejo masih tidak memenuhi dengan ketentuan yang ada di fatwa No.25/DSN-MUI/III/2002
Pengaruh Perhitungan Weton Terhadap Aktivitas Bisnis Masyarakat Jawa
Akhmad Khoirurrozi
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 1 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jibl.v7i1.2350
Adat perhitungan weton di desa Tanggalrejo turun temurun menjadi warisan nenek moyang. Perhitungan weton memiliki fungsi yang banyak, termasuk untuk kebutuhan memulai usaha. Terdapat tokoh masyarakat dan tokoh agama sekalipun yang masih menggunakan adat ini. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mempelajari lebih lanjut tentang pengaruh perhitungan weton terhadap kegiatan bisnis. Selanjutnya ditimbang dengan sudut pandang maṣlaḣah mursalah untuk memastikan tingkat manfaat yang terdapat pada adat tersebut. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara kepada informan di desa Tanggalrejo. Kemudian menganalisis data yang ada di lapangan dengan sumber referensi yang berhubungan dengan maṣlaḣah mursalah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan weton tidak terjadi pengaruh yang signifikan terhadap kegiatan bisnis yang ada di desa Tanggalrejo Mojoagung Jombang. Perhitungan weton hanya sekedar menjalankan adat atau tradisi yang ada dari nenek moyang sekalipun tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jika dilihat dari sudut pandang maṣlaḣah mursalah hanya bersifat boleh dilakukan sekiranya tidak diyakini dan mengantarkan seseorang kepada kemusyrikan, karena tidak mendapatkan dalil yang mengatur tentang perhitungan weton.