cover
Contact Name
Sawaluddin
Contact Email
marwahmadaniriau@gmail.com
Phone
+6282171744586
Journal Mail Official
marwahmadaniriau@gmail.com
Editorial Address
Jalan Rokan Siak Pekanbaru
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
Qonun Iqtishad EL Madani Journal
ISSN : -     EISSN : 28277759     DOI : https://doi.org/10.55438/jqim
Core Subject : Economy,
Qonun Iqtishad EL Madani Journal the publisher Yayasan Marwah Madani Riau. Qonun Iqtishad EL Madani Journal this accept article economic and shariah economic. Qonun Iqtishad EL Madani Journal is twice publish (Juni and December). Qonun Iqtishad EL Madani Journal have e issn 2827-7759.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 1 (2024)" : 5 Documents clear
Zakat Produktif Sebagai Upaya Memajukan Ekonomi Bahagia, Annisa Fitriyani Lubis; Ariyanto, Aris; Abdulloh, Abdulloh
Qonun Iqtishad EL Madani Journal Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jqim.v4i1.126

Abstract

Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki potensi besar dalam mengurangi kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini membahas konsep zakat produktif, di mana zakat digunakan bukan hanya sebagai bantuan langsung, tetapi juga sebagai sarana untuk memberdayakan individu melalui kegiatan ekonomi yang berkelanjutan, seperti kewirausahaan dan pengembangan usaha kecil. Dengan mengubah penerima zakat menjadi anggota masyarakat yang produktif secara ekonomi, zakat produktif memainkan peran penting dalam mempromosikan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan kekayaan, serta mendorong partisipasi ekonomi. Makalah ini meneliti mekanisme dan strategi yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah dalam mengelola zakat produktif, serta dampaknya terhadap pembangunan ekonomi. Temuan menunjukkan bahwa manajemen dan distribusi zakat produktif yang efektif dapat menjadi alat yang kuat untuk pengentasan kemiskinan, sekaligus berkontribusi pada kemajuan ekonomi nasional, khususnya di negara-negara mayoritas Muslim. Selain itu, penelitian ini menekankan pentingnya upaya kolaboratif antara lembaga zakat, pemerintah, dan sektor swasta untuk memaksimalkan dampak ekonomi dari program zakat produktif.
Pengaruh Dewan Pengawas Syariah, Ukuran Dewan Direksi dan Komite Audit Kinerja Perbankan Syariah Armayanti, Yuni
Qonun Iqtishad EL Madani Journal Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jqim.v4i1.127

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis serta mendapatkan bukti empiris tentang pengaruh dewan pengawas Syariah, ukuran dewan direksi dan komite audit terhadap kinerja keuangan bank Syariah (studi kasus pada bank umum syariah di Indonesia) dan sampling diambil dengan metode purposive sampling. Metode pengumpulan data dilakukan dengan data skunder laporan tahunan Bank Syariah tahun 2019-2023. Uji hipotesis menggunakan metode regresi linier berganda dibantu aplikasi E-Views 12. Hasil penelitian menggunakan regresi linier berganda menunjukkan bahwa variabel dewan pengawas Syariah, variabel ukuran dewan direksi dan variable komite audit tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan yang diukur menggunakan Return On Assets (ROA).    
Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia Mukhlis, Mukhlis; Nurnasrina, Nurnasrina; Huda, Nurul; Fibriyani, Nola
Qonun Iqtishad EL Madani Journal Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jqim.v4i1.132

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Bank syariah di Indonesia. Penelitian ini disebut sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan melalui bahan-bahan pustaka atau literatur kepustakaan sebagai sumber tertulis. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Pengawasan dan pengendalian bank syariah di Indonesia menjadi aspek krusial dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan syariah. Dengan pertumbuhan signifikan perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam pengawasan stabilitas perbankan syariah dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa operasional bank sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Meskipun kerangka hukum yang jelas telah ditetapkan melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan integrasi pengawasan yang tidak optimal antara OJK dan DPS masih menjadi kendala. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif untuk meningkatkan edukasi masyarakat dan memperkuat kerjasama antar lembaga pengawas. Dengan pendekatan yang holistik, pengawasan dan pengendalian bank syariah diharapkan dapat berfungsi secara efektif, mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan memastikan bahwa bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip syariah yang diharapkan oleh Masyarakat
Studi Qawaid Fiqhiyyah: Aspek Ibadat dan Muamalat dalam Kaidah La Dharara Wa La Dhirar Alamudi, Ichwan Ahnaz; Suriyadi, Suriyadi; Utami, Mieke Aprilia; Ramadhani, Sri Ridma
Qonun Iqtishad EL Madani Journal Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jqim.v4i1.140

Abstract

Riset ini dilatarbelakangi bahwa la dharara wa la dhirar adalah sesuatu hal yang berkenaan dengan perbuatan yang tidak boleh merugikan diri sendiri ataupun orang lain, sehingga oleh karenanya hukum tersebut sesuai dengan dalil syara’ yang menjadi suatu rujukan. Riset ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang lebih khususnya kepada data kepustakaan atau library research. Penulis dalam riset ini menghasilkan bahwa dalam kaidah-kaidah fiqhiyah terdapat kaidah-kaidah al-khamsah, salah satu diantaranya adalah kaidah asasi keempat yaitu La Dharara Wa La Dhirar yang artinya tidak boleh merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Redaksi sabda Nabi Muhammad Saw “La dharara wa la dhirara.” Ini berpola tidak tertentu (nakirah) dan berpola penafian (negativ), sehingga menafikan segala bentuk adh-dharar ataupun adh-dhirar, bagi yang khusus (merugikan seseorang tertentu) maupun umum ( merugikan orang banyak), baik secara perseorangan maupun kelompok, baik yang utuh maupun parsial, baik secara material maupun spritual. Selanjutnya, Penafian disini bererati larangan pasalnya adh-dharar dan adh-dhirar pasti terjadi di tengah masyarakat, akan tetapi tidak dizinkan syariat karena keduanya diharamkan.  
Eklektik Hukum Islam dalam Wilayah Hukum Keluarga Syaf, Moh. Najib
Qonun Iqtishad EL Madani Journal Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jqim.v4i1.141

Abstract

Eklektik dalam hukum Islam merupakan pendekatan yang menggabungkan berbagai pandangan hukum dari mazhab atau sumber hukum yang berbeda untuk mencapai solusi yang paling sesuai dalam konteks tertentu. Artikel ini membahas penerapan eklektik hukum Islam dalam wilayah hukum keluarga, termasuk perkawinan, perceraian, dan warisan. Penelitian ini bersifat teoretis dengan menelaah literatur primer dan sekunder, seperti kitab-kitab fiqh klasik, buku-buku akademik modern, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan topik hukum keluarga dan pendekatan eklektik dalam hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan eklektik dalam hukum keluarga memungkinkan fleksibilitas dan relevansi hukum Islam dalam menghadapi dinamika masyarakat modern yang semakin kompleks. Dengan menggabungkan pandangan dari berbagai mazhab, pendekatan ini tidak hanya memberikan solusi yang aplikatif tetapi juga menjaga prinsip-prinsip dasar syariah serta memenuhi kebutuhan kemaslahatan umat. Pendekatan ini mencerminkan kemampuan hukum Islam untuk beradaptasi dengan perubahan sosial, budaya, dan teknologi, tanpa kehilangan esensi dan identitasnya sebagai sistem hukum yang berlandaskan wahyu.

Page 1 of 1 | Total Record : 5