cover
Contact Name
Pandu Dwi Nugroho
Contact Email
jsl@unkaha.ac.id
Phone
+628112579987
Journal Mail Official
jsl@unkaha.ac.id
Editorial Address
Jl. Kompol R. Soekanto No 46 Semarang
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Hukum Universitas Karyaa Husada Semarang
ISSN : 28306430     EISSN : 2830683X     DOI : -
SMART Law Journal is a peer review and open access journal which publishes scientific works on law field. biannual published (February and August). The topic covers all law area including basic research law.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 2 (2022): Agustus 2022" : 5 Documents clear
PENERAPAN HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA LEMBAGA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA Zakki Mubarok
Smart Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v1i2.66

Abstract

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya disektor teknologi finansial telah dimanfaatkan oleh lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal untuk melakukan kejahatan. Dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang terdesak hutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hutang yang masyarakat dapatkan berasal dari dana pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Maraknya pinjaman online ilegal dinilai telah meresahkan masyarakat karena masyarakat sering mendapat teror tagihan dan intimidasi dari lembaga pinjaman online tersebut. Tujuan penelitian  ini adalah untuk mengkaji penerapan hukum dan pertanggungjawaban pidana lembaga pinjaman online ilegal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal. Penelitian hukum normatif yang juga disebut sebagai penelitian kepustakaan atau doktrinal. Karena dalam penulisan ini mengacu kepada peraturan-peraturan yang tertulis dan bahan-bahan hukum lainnya. Sifat yang dimiliki dalam penulisan ini bersifat deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan fakta di lapangan terhadap aplikasi ketentuan hukum yang sudah ada dan hidup di dalam masyarakat dan juga preskriptif kualitatif yaitu untuk memberikan argumentasi teori oleh penulis atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa :  lembaga pinjaman online ilegal yang telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat, baik materiil maupun non materiil tidak cukup hanya dicabut izin operasional dan aplikasinya, tetapi perlu diproses hukum pidana. Jika tidak, mereka akan membuat bisnis baru dengan mengubah nama dan aplikasinya.
Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Memberikan Kemudahan Untuk Berinvestasi di Indonesia Aisyah Dinda Karina
Smart Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v3i3.67

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong investasi dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sistem yang disebut Perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk untuk Approach (OSS-RBA). Pemerintah terus berupaya untuk mempermudah arus investasi, diantaranya dengan menginisiasikan lahirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Masyarakat pun mengapresiasi implementasi UU Cipta Kerja yang diharapkan dapat segera mendorong pemulihan ekonomi terdampak pandemi Covid-19. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Undang undang (UU) Cipta Kerja memiliki dampak positif untuk perekonomian Indonesia khususnya dalam upaya peningkatan realisasi investasi yang ada pada sistem perekonomian Indonesia. Sebab salah satu poin penting yang diatur dalam regulasi ini adalah mempermudah perizinan berusaha. Pada kesempatan Economic Outlook 2022, dikatakan bahwa, salah satu substansi undang-undang Cipta Kerja adalah perizinan untuk investasi. Jadi Undang-Undang Cipta Kerja merupakan pintu jalan untuk meningkatkan realisasi investasi di tahun 2022.
KAJIAN YURIDIS PINJAMAN ONLINE MENURUT HUKUM ISLAM Rielia Darma Bachriani
Smart Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v1i2.68

Abstract

  Tuntutan banyaknya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi yang kadangkala melebihi pendapatan hidup seseorang seringkali mengakibatkan seseorang itu memilih jalan untuk melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan  tersebut, baik itu melakukan pinjaman secara resmi melalui perbankan ataupun pinjaman lainnya. Seiring dengan perkembangan tehnologi, sekarang ini banyak bermunculan aplikasi–aplikasi yang memberikan kemudahan dalam transaksi pinjam–meminjam secara online. Kepraktisan tanpa mengenal tempat, waktu dan dapat mempergunakan platforms yang telah ada membuat minat untuk mempergunakan jasa pinjaman online tersebut semakin marak. Namun apakah perjanjian yang ada dalam kesepakatan dan sifat perjanjian tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum perjanjian Islam mengingat pinjaman online yang juga disebut fintech (finansial technology) adalah jasa pelayanan keuangan dalam bentuk pinjaman dan aplikasinya mempergunakan teknologi informasi jaringan internet, dimana kesepakatan dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi dan penerima pinjaman. Guna mengkaji lebih lanjut secara akademis maka digunakanlah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan menggambarkan hukum qiradh dalam fiqih mu’amalah dan sumber data yang diperoleh dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor : 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, disamping hasil Ijtima Ulama MUI tahun 2021 dan aturan hukum lainnya yang telah dikeluarkan sebagai pedoman umum lainnya. Melalui penelitian ini tentu diharapkan masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan terkait dengan transaksi pinjam–meminjam secara online menurut kaidah hukum perjanjian Islam.
TINJAUAN YURIDIS PINJAMAN ONLINE ILEGAL DALAM ETIKA BISNIS Pandu Nugroho
Smart Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v1i2.69

Abstract

  Tingginya perkembangan masyarakat membuat perkembang teknologi saat ini bertumbuh semakin pesat khususnya dalam pinjam-meminjam secara online. Masalah keuangan masyarakat mendesak sehingga membutuhkan cara alternatif dalam mendapatkan sumber pembiayaan. Lembaga keuangan bukan bank menjadi solusi perkembangan perekonomian saat ini sering disebut dengan layanan Financial Technology (Fintech). Pinjaman online memberikan kemudahan serta kecepatan pada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman. Namun, di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang pinjaman online. Pinjaman online memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana. Para pengelola ini bisa memberikan pinjaman dalam hitungan jam. Tambah lagi, pinjaman yang mereka tidak membutuhkan agunan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas praktik pinjaman online illegal dalam perspektif etika bisnis. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Pada praktik pinjaman online ini ditemukan beberapa masalah seperti munculnya pinjaman online illegal tercatat dari tahun 2018 – tahun 2019, Otoritas Jasa Keungan mencatat dan memblokir 947 entitas teknologi finansial berjenis pinjaman antar pihak (peer to peer lending) tak berijin. Dalam perspektif etika bisnis kegiatan pinjaman online bisa dilakukan dengan menjaga kepercayaan yang memiliki pengaruh yang besar terhadap reputasi perusahaan. Namun apabila perusahaan tersebut illegal dapat memicu terjadinya tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang atau penyalahgunaan data milik konsumen. Kondisi ini dipicu oleh banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai bisnis finansial teknologi. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan solusi penanganan dalam pinjaman online illegal agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur terhadap pinjaman online tersebut.
TINJAUAN EKSPLORASI SEJARAH NEGARA HUKUM DI INDONESIA DALAM PRESPEKTIF KONSTITUSI Astri Dwi Andriani; Rian Sacipto
Smart Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v1i2.70

Abstract

Analisis terhadap penelitian normatif ini bertujuan untuk memaparkan bagaimana sejarah dan perkembangan hukum yang ada di Indonesia berdasarkan konstitusi. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah menggunakan library research atau telaah pustaka yang meliputi: pengidentifikasian secara sistematik, analisis dokumen-dokumen yang memuat informasi yang berkaitan dengan masalah kajian. Teknik yang digunakan digunakan ialah content analysis atau kajian isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sejarah hukum nasional dibagi menjadi beberapa fase, diantaranya adalah fase pra kolonial, fase kolonial, dan fase kemerdekaan. Fase Pra-Kolonial biasa disebut dengan fase sebelum penjajahan, di mana Indonesia masih menganut sistem kerajaan dengan dua jenis sistem yakni sistem kerajaan Hindu-Budha dan sistem kerajaan Islam. Kemudian di fase selanjutnya adalah fase kolonial atau fase penjajahan. Dalam fase ini dibagi menjadi dua bagian utama, yakni pada masa kekuasaan Belanda dan pada masa kekuasaan Jepang. Setelah Indonesia merdeka, kemudian terjadi fase ketiga yakni fase kemerdekaan Indonesia. Setelah merdeka terdapat tiga fase yang menjadi jejak sejarah perkembangan hukum di Indonesia, diantaranya masa orde lama, masa orde baru, dan masa reformasi.

Page 1 of 1 | Total Record : 5