cover
Contact Name
Iyah Faniyah
Contact Email
iyahfaniyah@unespadang.ac.id
Phone
+6285263256164
Journal Mail Official
sakato@unespadang.ac.id
Editorial Address
JL. Bandar Purus No.11, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Published by Universitas Ekasakti
ISSN : 28291298     EISSN : 28290305     DOI : https://doi.org/10.31933/jselr
Core Subject : Social,
Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) dalam Jurnal ini meliputi: Filsafat dan Teori Hukum Perbandingan Hukum Sosiologi Hukum Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 83 Documents
Implikasi Perilaku Politk Uang Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Solok Tahun 2024 Saputra, Hendra; Rosadi, Otong; Mulyawan, Fitra
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/fe8wmf75

Abstract

Praktik politik uang telah secara tegas dilarang dalam Pasal 73 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Namun, dalam kenyataannya, praktik ini masih terus terjadi, seperti yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Solok pada Pilkada Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) Implikasi politik uang terhadap partisipasi pemilih di Kota Solok; (2) Peran Bawaslu dalam menindaklanjuti praktik politik uang; dan (3) Kendala yang dihadapi Bawaslu dalam pengawasannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dan kuesioner, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik politik uang di Kota Solok berlangsung secara masif dan sistemik. Partisipasi pemilih cenderung tidak didasarkan pada kesadaran politik, tetapi pada pertimbangan transaksional jangka pendek, sehingga menghasilkan partisipasi yang semu dan prosedural. Peran Bawaslu Kota Solok masih bersifat normatif dan terbatas pada fungsi administratif. Fungsi edukatif dan transformasi budaya politik belum berjalan secara optimal. Bawaslu belum mampu mengubah orientasi politik masyarakat dari pragmatis menjadi rasional. Adapun kendala yang dihadapi Bawaslu meliputi: (a) struktur hukum, seperti keterbatasan personel dan logistik; (b) substansi hukum, yaitu kesulitan pembuktian karena minimnya saksi dan bukti konkret; serta (c) kultur hukum, berupa rendahnya kesadaran politik masyarakat, sikap permisif terhadap politik uang, dan ketakutan untuk melapor.  
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Waruwu, Linda Krisdawenta; Delmiati, Susi
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/6pyb0e19

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga telah dilarang berdasarkan Pasal 5 UU PKDRT, meskipun telah di ancam pidana namun masih ditemui perbuatan tersebut seperti pada Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2024/PN Sgl dan Putusan Nomor 1386/Pid.Sus/2023/PN Mdn. Pasal yang digunakan hakim sama, namun dalam kedua putusan tersebut terdapat perbedaan hukuman terhadap terdakwa, sehingga penting diketahui pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana bagi kedua terdakwa. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan melakukan penelitian hukum yang in-concreto terhadap putusan Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2024/PN Sgl dan Putusan Nomor 1386/Pid.Sus/2023/PN Mdn. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga pada Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2024/PN Sgl didasarkan pertimbangan yuridis yaitu terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik kepada korban yang mengakibatkan luka sayat namun tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. Pertimbangan non yuridis yaitu antara korban dan terdakwa telah dilakukan perdamaian. Sedangkan pertimbangan yuridis dalam Putusan Nomor 1386/Pid.Sus/2023/PN Mdn terdakwa melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup serius. Adapun pertimbangan non yuridis meliputi korban mengalami trauma dan tidak adanya penyesalan terdakwa.
Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kecil di Kota Padang Rafki, Nashri; Faniyah, Iyah
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/dny4w119

Abstract

Pasal 3A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha kecil dikecualikan dari kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun diberikan hak untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP dengan konsekuensi wajib melaksanakan kewajiban PPN sama seperti PKP lainnya tanpa ada fasilitas khusus. Menyimpang dari aturan tersebut PMK 48 tahun 2023 mengatur bahwa pedagang emas wajib daftar PKP tanpa batasan omset yang mengabaikan ketentuan tentang pengusaha kecil. Pengusaha kecil dari sisi kemampuan ekonomi, administrasi dan pengetahuan perpajakan memiliki posisi lebih lemah dibanding pengusaha ]ainnya. Diberlakukannya ketentuan hukum yang sama tanpa ada fasilitas khusus mengakibatkan adanya ketidakadilan bagi pengusaha keci] di kota Padang. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPN pengusaha kecil mencakup pendaftaran, pemungutan, penyetoran dan pelaporan. Temuan penelitian menunjukkan pilihan mendaftar menjadi PKP semata-mata karena dorongan dari mitra bisnis, bukan dari kesadaran pribadi dan kepatuhan dari pedagang emas untuk mcndaftarkan diri sebagai PKP sangat rendah. Selain itu, hanya sedikit pegusaha kecil yang memperhitungkan Pajak Masukan yang berakibat merugikan bagi pengusaha kecil karena terjadi pembebanan pajak berganda yaitu dipungut PPN ketika berbelanja barang dan/atau jasa dan dipungut PPN ketika bertransaksi dengan pemungut PPN bendahara pemerintah dan/atau BUMN. Kedua, Kendala utama dari aspek hukum adalah ketentuan Pasal 9A UU PPN belum memiliki aturan pelaksanaan hingga saat ini. Selain itu terdapat disharmonisasi ketentuan UMKM dengan ketentuan PPN sehingga fungsi penegakan hukum tidak dapat berjalan efektif. Kendala non hukum yang dihadapi oleh pengusaha kecil adalah keterbatasan kemarnpuan ekonomi, administrasi dan pengetahuan perpajakan sehingga mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban PPN. Untuk itu perlu segera diterbitnya aturan pelaksanaan Pasal 9A UU PPN yang memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban PPN bagi pengusaha kecil sehingga dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum dan pada akhimya bisa memberikan dampak peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dalam Undang-Undang Pertanahan Dikaitkan Dengan Pembangunan Hukum Berbasis Hukum Adat Syofyan, Yunita
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/xhypcp05

Abstract

Masyarakat hukum adat merupakan bagian dari masyarakat Indonesia. Hal ini perlu diingat bahwa sebelum terbentuknya wilayah nusantara (Indonesia), sebagai sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia, masyarakat hukum adat telah lahir dan tumbuh. Salah satu bentuk nyata dari hak masyarakat hukum adat adalah hak kepemilikan terhadap tanah adat atau yang sering disebut dengan hak ulayat. Hak ulayat adalah hak masyarakat hukum adat sebagai lembaga hidup bersama dan dikelola untuk kepentingan bersama anggota masyarakat hukum adat (communal bezitrecht). Adanya pengakuan terhadap hak ulayat tersebut, bukannya membuat masyarakat hukum adat dapat hidup tenang dalam berinteraksi di lingkungannya, tetapi seringkali masyarakat hukum adat justru “terusir” dari tanahnya sendiri. Hal ini dapat dilihat dari data yang tercatat oleh Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma), yang menyatakan bahwa tercatat 91.968 orang dari 315 komunitas adat masyarakat di Indonesia menjadi korban dalam konflik sumberdaya alam dan pertanahan. Konflik terjadi di 98 kota/kabupaten di 22 provinsi dengan jumlah konflik mencapai 232 kasus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Kedua, RUU Pertanahan ini ditunda pembahasannya oleh Legislatif dan Eksekutif, karena munculnya banyak penolakan terhadap substansinya. Setelah dilakukan analisis RUU ini sebenarnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah diatur sedemikian rupa, namun ada beberapa ketentuan yang kurang jelas terhadap hubungan hukum adat dengan hukum negara.   
Studi Perbandingan Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Austria Dalam Rangka Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokratis Alsyam
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/s0b97652

Abstract

Mahkamah Konstitusi sebagai badan pelindung konstitusi di Indonesia yang menjaga jalan konstitusi. Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi di suatu negara yang mengendalikan semua aspek administrasi suatu negara, khususnya melindungi hak-hak utama warga sipil. Seiring berjalannya waktu, kehadiran MK semakin mendesak, bahkan lebih banyak lagi, ada beberapa yang bersedia dari banyak elemen untuk memperluas kewenangannya seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji beberapa permasalahan, yaitu: pertama, bagaimana keberadaan MK Indonesia dalam rangka mendirikan negara hukum yang demokratis? Kedua, bagaimana perbandingan Mahkamah Konstitusi Indonesia dengan Mahkamah Konstitusi Austria? Ketiga, bagaimana Mahkamah Konstitusi Indonesia yang ideal untuk mendirikan negara hukum yang demokratis?Penelitian ini merupakan penelitian normatif hukum dengan pendekatan perbandingan historis dan hukum yang lebih fokus pada data sekunder yang diperoleh dari penelitian pustakawan. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang telah dikumpulkan sedang dianalisis dengan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan MK RI sangat mendesak sebagai badan yang menjaga konstitusi untuk membangun negara hukum demokratis dan membentuk keadilan substantif bagi seluruh warga sipil. Antara lain, salah satu cara untuk membangun negara hukum adalah dengan memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi Indonesia, dengan menyebut Mahkamah Konstitusi Austria sebagai mahkamah konstitusi tertua di dunia. Perluasan kewenangan ini penting untuk dilakukan karena kebutuhan penghuni akan kemandirian hakim yang bebas dari pengaruh orang lain. 
Sistem Peradilan Adat Negara Indonesia di Daerah Aceh dan Sistem Peradilan Adat Negara Malaysia Arfiani
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/0cmk0x28

Abstract

Hukum adat terbentuk dari kebiasaan-kebiasaan suatu masyarakat kemudian kebiasaan tersebut terus menerus dilakukan dan dijadikan sebagai suatu patokan norma oleh masyarakat tersebut, Hukum adat diakui dalam sistem hukum di Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat 2 bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum adat Malaysia Barat berasal dari hukum adat Melayu kuno, hukum Hindhu, dan hukum Islam, Di Malaysia Timur, hukum adat terdiri dari hukum adat Melayu yang berlaku untuk penduduk asli non-Melayu, dan hukum adat Hindu dan Cina yang dikodifikasi dalam undang-undang. Hukum-hukum ini diatur oleh Pengadilan Pribumi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, Pertama, Sistem peradilan adat Aceh adat guna menyelesaikan sengketa/perselisihan secara adat. Hak dan kewenangan ini tegas diatur dalam Qanun Aceh 9/2008, Qanun Aceh 10/2008, Pergub 60/2013, dan menjadi lebih operasional dengan adanya Surat Keputusan Bersama Gubernur, Kapolda Aceh, dan Majelis Adat Aceh tahun 2012. Sehingga, secara juridis formal, gampong sebagai MHA telah menjadi dasar kewenangan yang cukup legal dan kuat, peradilan adat Kewenangan gampong dalam menyelesaikan perkara adat hanya terbatas pada 18 jenis sengketa/perselisihan, yang telah tegas dinyatakan dalam pasal 13 Qanun Aceh 9/2008 tentang Pembinaan Adat. Kedua, Sistem Peradilan Adat Negara Malaysiatetap mempertahankan tradisi hukum kebiasaan Inggris (Common Law Sistem).Tradisi ini berdiri ditengah-tengah sistem hukum Islam (yang dilaksanakan oleh pengadilan atau Mahkamah Syari’ah) dan hukum adat berbagai kelompok penduduk asli. Sebagai sebuah Negara federasi, yurisdiksi dan kewenangan harus dibagi antara pemerintah federal dan Negara Bagian.
Konsekuensi Hukum Bagi Para Kreditur Terhadap Eksekusi Jaminan atas Objek Hak Tanggungan Andalusia
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/km2xs137

Abstract

Keberadaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan mengamanatkan sebagai langkah hukum untuk melakukan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim pengawas. Tujuan dari kepailitian itu sendiri sebagai instrumen hukum yang dibentuk oleh undang-undang untuk mengurangi permasalahan utang piutang yang timbul dikalangan Masyarakat dalam sektor perdagangan. Namun, seiring perkembangan perekonomian global sudah seringnya tindakan pailit sebagai upaya untuk menyelamatkan kepentingan para kreditur yang justru berpengaruh pada iklim perekonomian suatu negara. Proses kepailitan ini dapat dilakukan beberapa cara seperti debitur mengajukan proposal penundaan pembayaran utang atau memberikan jaminan kepada kreditur sebagai upaya untuk mengembalikkan hak-hak milik kreditur yang belum diterimanya. Namun, penulis melihat terdapat permasalahan dalam proses eksekusi, kreditur hanya diberikan jangka waktu 2 (dua) bulan. Berdasarkan fakta lapangan, terkadang kreditur masih kesulitan dalam mengeksekusi jaminan yang diberikan oleh debitur dengan alasan belum mendapatkan pembeli atau calon pembeli. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, . Pengaturan kepailitan bertujuan untuk menyelesaikan utang piutang antara debitur dengan kreditur sehingga debitur masih mendapatkan kesempatan untuk meneruskan kegiatan bisnisnya dengan baik dan stabil secara ekonomi. Kedua, Kedudukan harta jaminan pada hak objek tanggungan dalam lingkup kepailitan cukup beresiko bilamana kreditur separatis atas hak tanggungan tidak mampu mengeksekusi atau Lelang kepada calon pembeli dalam jangka waktu 2 (dua) bulan. Ketiga, tidak efektifnya ketentuan jangka waktu melaksanakan eksekusi selama 2 bulan bagi Kreditor Separatis sangat sempit dan terbatas karena tahapan yang harus dilakukan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, perlu adanya produk hukum melalui Peraturan Mahkamah Agung atau disingkat PERMA mengenai masa jangka waktu bagi kreditur separatis untuk melakukan eksekusi atau pelelangan dan mencari calon pembeli hingga proses administrasi lainnya dengan menentukkan masa waktu yang fleksibel. PERMA ini juga sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan menyelamatkan kreditur separatis dalam eksekusi Jaminan objek hak tanggungan atas pailit debitur.
Pembentukan Pengadilan Khusus Untuk Profesi Medis di Pelayanan Kesehatan Sebagai Upaya Untuk Mengembangkan Hukum Kesehatan Nasional di Indonesia Yandriza; Lucky Raspati; Siska Elvandari; Nomi Deski Purnama
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/d3mgqs13

Abstract

Proses pembentukan pengadilan khusus ini memunculkan pro dan kontra, sehingga melalui penelitian ini, peneliti memberikan pandangan lain, di mana peneliti berpendapat bahwa pembentukan pengadilan khusus ini sesuai dengan pepatah "Salus Populi Suprema Lex Esto", yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia "Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi", karena pendekatan pembentukan ini juga menekankan pendekatan yang terkandung dalam amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Hak untuk Hidup, dan Hak untuk Membela Diri, yang semuanya dilakukan sebagai upaya untuk meminimalkan kekhawatiran akan merusak sendi-sendi kehidupan nasional dan negara berdasarkan Pancasila dan Konstitusi 1945.
Politik Hukum Penyelesaian Non Yudisial Terhadap Pelanggaran  Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu Setiawan, Dian Bakti; Alsyam
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/vxes3k76

Abstract

Salah satu persoalan warisan masa lalu yang diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah pada era Presiden Jokowidodo adalah persoalan pelanggaran HAM Berat masa lalu. Komnas HAM yang berwenang melakukan penyelidikan Pelanggaran HAM Berat telah menetapkan dua belas kasus sebagai pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.. Tetapi upaya untuk membwa kasus-kasus tersebut ke pengadilan selalu gagal karena Jaksa Agung terkendala dengan ketersediaan alat bukti. Berkaca dari kenyataan tersebut pemerintah saat itu lalu menempuh upaya penyelesaian melalui jalur non yudisial. Jalur yang dimungkinkan olen UU Pengadilan HAM melalui lembaga omisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tetapi Mahkamah Konstitusi (MK)Ternyata membatalkan UU tersebut dalam suatu uji konstitusionalitas. Pemerintahan Jokowi kemudian membentuk Keputusan Presiden (Kepres) untuk menggntikan fungsi yang seharusnya dijalankan melalui UU KKR tersebut. Karena itu muncul pertanyaan bagaimana prospek politik hukum penyelesaian non yudisial yang diambil pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat pada masa lalu tersebut dan apakah pilihan politik hukum non yudisial yang sitempuh pemerintah telah merupakan  alternatif politik hukum non yudisal terbaik untuk menjawab tantangan penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat Masa Lalu tersebut? hasil penelitian menujukkan bahwa politik hukum yang diambil pemerintahan Jokowi kurang prospektif karena berbagai kekurangan yang menyertainya seperi ketida tepatan instrument hukum yang dipakai, ketidaktepatan kebijakan dalam menyelsaikan persoalan yang menjadi isu krusial, dan kurang memadainya pemulihan hak-hak korban atau keluarganya. Karena itu disarankan agar dilakukan penggantian instrument hukum dengan instrument baru dalam bentuk hukum berupa Undang-undang, dan dilakukan mekanisme pengungkapan kebenaran antara pelaku yang dijamin pemberian amnestinya dengan korban yang dijamin haknya atas keadilan setelah kebenaran diungkapkan dan pada tahap berikutnya diadakan rekonsiliasi serta pemenuhan hak-hak korban berupa kompensasi yang diberikan oleh negara dan pelaku.
Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kartel di Pasar Sebagai Bentuk Persaingan Bisnis Yang Adil Wulandari, Sinar Aju
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/5g23c444

Abstract

Keberadaan pasar bebas berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa, salah satunya memberikan kebebasan bagi pelaku usaha untuk berinovasi di pasar sehingga mampu menciptakan daya saing dan mensejahterakan perekonomian masyarakat. Namun, dalam dunia pasar, masih ada Perjanjian Kartel yang merupakan awal dari bentuk penurunan tingkat kesejahteraan konsumen dalam lingkup pasar. Kesejahteraan konsumen dalam persaingan usaha memberikan peluang dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjaga kepentingan publik dan efisiensi ekonomi. Kegiatan bisnis dari waktu ke waktu semakin kompetitif dan cenderung memotivasi pelaku usaha untuk mencari cara untuk mendapatkan keuntungan di pasar. Salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan di pasar adalah masih ada beberapa pelaku usaha yang bersaing secara tidak adil sehingga salah satu pihak, baik pelaku usaha lain maupun konsumen, menjadi korban. Hasil penelitian ini menjawab permasalahan tersebut, yaitu Pertama, ciri-ciri bukti kartel bentuk pengampunan bagi pihak terlapor yang ikut membantu proses pengungkapan kasus kartel yang sulit diungkap oleh penegak hukum persaingan usaha seperti dugaan kartel atas kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia. Kemudian, penerapan upaya hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha dalam analisis kasus kelangkaan minyak goreng adalah untuk mengatasi kehebohan masyarakat atas kelangkaan suatu produk dan kenaikan harga yang mengganggu kebutuhan konsumen sehingga menjaga iklim ekonomi yang kondusif dan tidak menimbulkan kasus kartel minyak goreng lainnya seperti Putusan Perkara Nomor 15/ICCU-I/2022 yang menghukum 7 (tujuh) dari 27 (dua puluh tujuh) perusahaan dengan denda sebesar Rp71,28 Miliar. Dengan demikian, konsumen akan sejahtera dan pelaku usaha akan memiliki efek jera untuk melaksanakan perjanjian kartel dalam dunia persaingan usaha di Indonesia dengan penegakan hukum persaingan usaha.