cover
Contact Name
Iyah Faniyah
Contact Email
iyahfaniyah@unespadang.ac.id
Phone
+6285263256164
Journal Mail Official
sakato@unespadang.ac.id
Editorial Address
JL. Bandar Purus No.11, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Published by Universitas Ekasakti
ISSN : 28291298     EISSN : 28290305     DOI : https://doi.org/10.31933/jselr
Core Subject : Social,
Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) dalam Jurnal ini meliputi: Filsafat dan Teori Hukum Perbandingan Hukum Sosiologi Hukum Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 75 Documents
Penerapan Hukuman Pidana Mati Sebagai Efek Jera Pada Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 oleh Pejabat Negara di Kementerian Sosial Dan Pemerintahan Bandung Barat Ramadhan, Puja; Rosadi, Otong; Putra Pratama, Bisma
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/4bgqcb48

Abstract

Hukuman adalah suatu pengertian umum, sebagai suatu sanksi yang menderitakan atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang. Sedangkan pidana merupakan suatu pengertian khusus. Yang berkaitan dengan hukum pidana. Sebagai pengertian khusus masih ada persamaannya dengan pengertian umum, sebagai suatu sanksi atau nestapa yang menderitakan. Pada kasus korupsi pidana mati dapat dijatuhkan sesuai yang dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Pasal itu menetapkan ancaman pidana mati hanya dijatuhkan bila negara dalam keadaan bahaya dan terjadinya bencana nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Fenomena bencana yang terjadi saat ini adalah bencana wabah covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2019 Pandemi Covid-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit coronavirus 2019 (Covid-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Apabila dikontekstualisasikan terhadap norma hukum yang terdapat dalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, maka makna dari menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dapat diartikan pula bahwa hakim diberikan kewajiban untuk mendefinisikan, memformulasikan dan memberikan parameter berdasarkan keyakinannya serta keilmuannya terhadap aturan hukum yang belum jelas dalam hal ini adalah makna dari “keadaan tertentu” Hakim diberikan wewenang untuk membentuk hukum sendiri dalam peristiwa yang konkrit, sehingga tidak ada halangan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis pidana mati sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. hakim diberikan wewenang untuk membentuk hukum sendiri dalam peristiwa yang konkrit.
Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahguna Narkotika Irsal; Delmiati , Susi
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/v2dntp06

Abstract

Pelaksanaaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh adalah bagi pecandu narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial. Untuk pecandu, baik yang tertangkap tangan maupun yang melalui program IPWL, sebelum dilakukan rehabilitasi akan melalui assesmen terlebih dahulu yang dilakukan oleh tim assesmen terpadu. Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. Kendala yang dihadapi badan narkotika nasional kota payakumbuh dalam pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika adalah surat rekomendasi tim asesmen terpadu yang terdiri tim medis dan tim hukum hanya bersifat rekomendasi. Tempat Rehabilitas pada setiap daerah belum terpenuhi (tidak ada). Lemahnya koordinasi antara penegak hukum, dinas kesehatan dan dinas sosial. Optimalisasi pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika Di Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh dilakukan dengan penyuluhan, pengawasan dan pemantauan, dilakukan agar korban penyalahgunaan Narkotika tidak kembali menggunakan Narkotika dalam kondisi apapun dengan dilakukan pengecekan secara berkala selama 4 bulan setelah selesai melakukan rehabilitasi di BNNK Payakumbuh. Optimalisasi diukur dari hasil rehabilitasi tersebut dan jumlah masyarakat yang mengikuti rehabilitasiPeserta rehabilitasi maka tidak ada yang mengulang. Hal ini menunjukan telah optimalnya pelaksanaan rehabilitasi.
Penegakan Hukum Terhadap Pemakai Sertifikat Kepelautan Palsu di Perairan Sumatera Barat (Studi Pada Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Barat) Handoko, Bobi; Faniyah, Iyah
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/g7fzad95

Abstract

Marak beredarnya isu sertifikat pelaut palsu yang diklaim dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan digunakan oleh pelaut negara lain. Salah satunya juga terjadi di Ditpolairud Polda Sumbar, dengan LP-A/IX/2020/SPKT Polda-SBR. Dari hasil pemeriksaan diduga kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 117 ayat (2) UU Pelayaran dan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana. Penegakan hukum terhadap pemakai sertifikat kepelautan palsu di perairan Sumatera Barat oleh Ditpolairud Polda Sumbar adalah diawali adanya laporan polisi,  Personil Subditgakkum melaksanakan Penyelidikan di sekitar Perairan  Teluk Bayur Kota Padang.
Pengawasan Kelaiklautan Kapal Asing di Pelabuhan Teluk Bayur (Studi Pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Bayur) Fembra, Delmono; Roza, Darmini
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/p7vemc54

Abstract

Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago state) terbesar di dunia dengan posisi geografis yang strategis, yaitu berada di posisi silang antara Benua Asia dan Benua Australia, serta berada di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Oleh sebab itu, perairan Indonesia sering dilalui dan disinggahi kapal asing, salah satunya di Pelabuhan Teluk Bayur. Untuk menjaga dan mengoptimalkan potensi bahari Indonesia, maka diaturlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Salah satu aspek yang diatur dalam Undang-undang tersebut adalah Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, melalui persyaratan kelaiklautan kapal, yang tidak hanya mengatur kapal berbendera Indonesia tetapi juga kapal asing. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan pengawasan kelaiklautan kapal asing oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Bayur, serta (2) Bagaimana tindak lanjut dari pengawasan kelaiklautan kapal asing oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Bayur. Penelitian ini dilaksanakan di Pelabuhan Teluk Bayur menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa (1) Hingga kini, masih terdapat banyak pelanggaran terkait persyaratan kelaiklautan kapal asing khususnya di Pelabuhan Teluk Bayur, seperti tidak tersedianya alat keamanan dan keselamatan, atau kondisi alat yang ada tidak optimal. Pelanggaran-pelanggaran ini dapat berdampak buruk pada keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Teluk Bayur, kemudian proses pengawasan kelaiklautan kapa lasing belum berlangsung optimal dikarenakan jumlah personil PSCO yang belum memadai, tidak terdapatnya armada operasional pendukung, kesulitan melakukan komunikasi dengan awak kapal yang tidak mahir menggunakan Bahas Inggris, serta kurangnya pemahaman awak kapal terhadap peraturan kelaiklautan kapal. (2) Tindak lanjut dari hasil pengawasan kelaiklautan tersebut adalah pelanggaran ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, memaksimalkan jam kerja, mendorong peningkatan kualitas SDM, kemudian meminta agar pemilik kapal menugaskan awak kapal yang mahir berkomunikasi dalam Bahasa Inggris.
Efektivitas Penerapan Denda Tilang Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Berlalulintas di Kota Pariaman Oktariza Karini, Zeki
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/yqyhvz22

Abstract

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Terhadap pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan diwajibkan untuk membayar pidana denda yang diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaran Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas yang baik. Namun walaupun aturan hukumnya ada, dalam praktek masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang terjadi di Kota Pariaman. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Penerapan denda tilang terhadap kesadaran hukum masyarakat dalam berlalulintas di Kota Pariaman dengan penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi Tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan dan Tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang, hal ini sesuai dengan UU LLAJ dan Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Dalam proses ekskusi pelanggaran lalu lintas, Kejaksaan berperan penting dalam ekskusi denda, dimana berwenang untuk menyetorkan denda ke Kas Negara. Kedua, kendala terabagi atas dua, kendala internal yaitu mengenai identitas yang tidak lengkap dalam catatan bukti pelanggaran lalu-lintas, dan kendala eksternal: PNBP Tilang, tidak dapat menyetorkan hasil denda tilang ke Kas Negara dalam waktu 1 x 24 Jam dan banyaknya jumlah perkara tilang dalam 1 (satu) kali sidang yang tidak memungkinkan untuk diselesaikan dalam 1 (satu) hari. Ketiga, Penerapan denda tilang terhadap kesadaran hukum masyarakat dalam berlalulintas di Kota Pariaman adalah belum efektif diliha dari faktor: Manusia, Sarana Jalan, Geografis, Kultur Masyarakat, Kendaraan, dan Keadaan Alam. Ketentuan atau dasar hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan eksekusi denda uang tilang dan biaya perkara pelanggaran lalu-lintas. Implementasi atau pelaksanaan eksekusi. Tindakan JPU selaku eksekutor mengenai pelaksanaan eksekusi denda uang tilang. Efektifitas pelaksanaan eksekusi denda uang tilang dan biaya perkara pelanggaran lalu-lintas oleh JPU. 
Problematika Pengumpulan Alat Bukti Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Informasi Data Mesin ATM Bank BNI Cabang Padang (Studi Pada Satreskrim Polresta Padang) Chandra, Rudi; Faniyah, Iyah; Delmiati, Susi
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 2 No. 3 (2023): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/f8c1n842

Abstract

Pada tanggal 22 Oktober 2020 diterima Laporan Polisi Nomor: LP/569/A/X/2020/Resta-SPKT unit III, terkait kasus skimming yang terjadi pada mesin ATM Bank BNI. Skiming adalah salah satu tindak pidana di bidang perbankan, dimana pelaku tindak pidana ini menyalin informasi data kartu ATM nasabah pada strip magnetik secara illegal. Tindak pidana skimming ini diatur dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP atau Pasal 46 juncto Pasal 30 atau Pasal 47 juncto Pasal 31 UU ITE. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Pengumpulan alat bukti dalam penyidikan tindak pidana pencurian informasi data mesin atm Bank BNI Cabang Padang di Satreskrim Polresta Padang adalah didasarkan pada keterangan saksi-saksi, ahli, para tersangka serta dikaitkan dengan alat bukti lainnya bahwa para tersangka, telah melakukan pembobolan data mesin ATM Bank BNI. Tindak pidana yang dilanggar adalah Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 Ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 KUH Pidana. Kedua, Problematika yang dihadapi penyidik Satreskrim Polresta Padang dalam pengumpulan alat bukti tindak pidana pencurian informasi data mesin ATM Bank BNI Cabang Padang adalah mencakup problematika hukum dan problematika non hukum. Problematika hukum adalah belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pembobolan ATM. Untuk mengatasinya pihak kepolisian selaku penyidik menggunakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 Ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Problematika non hukum adalah: 1) sulit mendatangkan ahli di bidang ITE; 2) pada saat pemeriksaan para tersangka menyampaikan keterangan yang berbelit-belit 3) hasil analisis forensik digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika memakan waktu yang lama.
Disparitas Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negera Dan Pengadilan Negeri Dalam Mengadili Gugatan Perkara Tanah Yang Bersertfikat Ari, Kurniadi; Roza, Darmini; Syofiarti
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 2 No. 3 (2023): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/0x9jpr06

Abstract

Sertifikat hak milik atas tanah merupakan bentuk dari Keputusan Tata Usaha Negara, berdsarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan kedua 2 atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Terkait dengan itu jika ada perorangan dan badan hukum yang keberatan terhadap keputsuan tersebut maka keberatannya dapat dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan komptensi absolut Pengadalian Tata Usaha Negara. Terdapat fakta hukum, Pengadilan  Negeri Sungai Penuh Provinsi Jambi menerima, memeriksa, mengadili dan memutus keberatan terhadap sertfikatselanjutnya dalam putusannnya menyatakan bahwa sertfikat Para Tergugat tidak Sah.
Penyidikan Tindak Pidana Memproduksi dan Memperdagangkan Tangki Air Silinder Vertikal Yang Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia Henita, Citra; Faniyah, Iyah; Laurensius
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 2 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/zs1ve572

Abstract

Ketentuan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, mengatur perusahaan yang melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan tangki air Silinder vertikal yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini telah terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Barat ditemukan Peusahaan yang melakukan Tindak Pidana mengedarkan barang dan jasa industri yang tidak memenuhi SNI, pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023, di sebuah Pabrik yang beralamat di Kota Pariaman milik tersangka Mendri Aiskoto. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder dan data primer. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Penyidikan tindak pidana memproduksi dan atau memperdagangkan tangki air Silinder vertikal yang tidak memenuhi standar Nasional Indonesia di Wilayah Hukum Polda Sumatera Barat, bahwa dari proses penyidikan yang dilihat dari keterangan Saksi, Ahli, bukti surat serta petunjuk dan pengakuan tersangka serta dikaitkan dengan barang bukti yang telah disita maka perbuatan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang berupa Tangki air vertikal Silinder Vertikal merk Anso Duo yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) milik tersangka Mendri Aiskoto dapat diduga kuat sebagai tersangka dalam perkara ini dan mempertanggung jawabkan secara hukum. Kedua, kendala yang ditemui dalam penyidikan tindak pidana memproduksi dan atau memperdagangkan tangki air Silinder vertikal yang tidak memenuhi standar Nasional Indonesia di Wilayah Hukum Polda Sumatera Barat, bahwa kendala hukum dan non-hukum yang ditemui dalam penyidikan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan tangki air silinder vertikal yang tidak memenuhi SNI.
Fungsi Keterangan Ahli Psikolog Klinis Dalam Mengungkap Tindak Pidana Perkara Pembunuhan di Tingkat Penyidikan Angga Prasetyo, Dwi; Vesna Madjid, Neni; Fahmiron
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 2 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/dy9mkk45

Abstract

Pembuktian dengan ahli psikoligi klinis merupakan alat bukti keterangan ahli sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Fungsi keterangan ahli psikolog klinis dalam mengungkap dugaan perkara pembunuhan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Dharmasraya adalah untuk mengungkap kejahatan tindak pidana pembunuhan berencana dengan menggunakan sains forensik (forensic science). Psikologi forensik berusaha mengungkap bukti-bukti yang berkaitan dengan mengapa seseorang melakukan kejahatan dari perspektif ilmu perilaku. Kontribusi psikologi dalam bidang forensik mencakup area kajian yang luas termasuk membuat kajian tentang profil para pelaku kejahatan, mengungkap dasar-dasar neuropsikologik, genetik, dan proses perkembangan perilaku, saksi mata, deteksi kebohongan, menguji kewarasan mental, kekerasan domestik, dll. Peranan ahli psikologi forensic adalah untuk mengetahui apakah terduga pelaku memiliki masalah kejiwaan dan apakah terduga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap tindak kejahatan yang telah dilakukan olehnya. Kendala ahli psikolog klinis dalam mengungkap dugaan perkara pembunuhan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Dharmasraya adalah mulai dari alibi sakit ataupun memberikan jawaban yang sulit untuk dimengerti sehingga psikolog wajib ketahui bagaimana mengidentifikasi tanda-tanda nyata dan terus mengevaluasi secara konsistens data di sumber yang berbeda. Kurangnya sumber daya manusia ahli psikologi Forensik di Sumbar. Minimnya alat bantu lie detector dikarenakan harga yang mahal.
Pertanggungjawaban Hukum Notaris Atas Penerbitan Covernote Satria Trisna, Iqbal; Faniyah, Iyah; Arliman, Laurensius
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 3 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/7s125m44

Abstract

Pasal 16 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris menyatakan bahwa Notaris wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, termasuk dalam penerbitan covernote. Sebagaimana kasus yang terjadi pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN.Mks dan putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN.Jmr yang mana kedua putusan tersebut muncul akibat adanya kegagalan dari sebuah covernote yang diterbitkan oleh Notaris, sehingga merugikan pihak bank selaku kreditur. Pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris atas penerbitan covernote pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN.Mks adalah pertanggungjawaban administratif dan pertanggungjawaban secara perdata karena ditolaknya gugatan Notaris terhadap pembatalan covernote yang telah diterbitkannya. Sedangkan pada putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN.Jmr adalah pertanggungjawaban secara perdata sebagaimana putusan Hakim menyatakan bahwa covernote dan PPJB yang diterbitkan oleh Notaris tidak memiliki kekuatan hukum.