cover
Contact Name
Indra Utama Tanjung
Contact Email
indratjofficial@gmail.com
Phone
+6285277109343
Journal Mail Official
jurnalcendikiaisnusu@gmail.com
Editorial Address
Jalan Perjuangan No. 39 B, Sidorejo, Kecamatan Medan Temabung, Kota Medan Sumatera Utara
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal CENDIKIA ISNU
Published by ISNU Sumatera Utara
ISSN : -     EISSN : 30639530     DOI : https://doi.org/10.70826/jcisnu.
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Cendikia ISNU SU merupakan jurnal akademik yang berfokus pada diseminasi pengetahuan dan penelitian dalam bidang hukum, hukum Islam atau Syariah, dan semua aspek terkait yang mendukung pemahaman dan aplikasi prinsip-prinsip hukum dalam konteks yang lebih luas. Jurnal ini bertujuan untuk menjadi platform bagi para akademisi, praktisi hukum, dan peneliti untuk membagikan hasil penelitian yang inovatif, kritis, dan transformatif yang berkontribusi pada pengembangan teori hukum, praktik, serta pengaruhnya terhadap masyarakat. Fokus dan Ruang Lingkup: Hukum Umum: Meliputi analisis dan interpretasi terkini mengenai berbagai aspek hukum positif, termasuk tapi tidak terbatas pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum tata negara. Hukum Islam dan Syariah: Mempelajari dan membahas aplikasi serta adaptasi hukum Islam dalam konteks modern, termasuk masalah perbankan syariah, hukum keluarga, dan warisan. Integrasi Hukum: Menjelajahi interaksi antara hukum sekuler dan hukum Islam, termasuk bagaimana kedua sistem hukum tersebut dapat beroperasi bersama dalam negara-negara dengan sistem hukum plural. Analisis Komparatif: Membandingkan prinsip hukum Islam dengan hukum-hukum modern lainnya, mencari titik temu dan perbedaan dalam aplikasi hukum di berbagai negara. Studi Kasus: Menganalisis studi kasus yang signifikan untuk menarik pelajaran tentang penerapan dan interpretasi hukum dalam situasi nyata.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 35 Documents
Hukum Zina Dalam Perspektif Pidana Islam Fattah Hanafi; Muhammad Adrian Shahputra; Nisa Ilmiati Furqotun
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i3.523

Abstract

Tidak hanya dalam pandangan Islam tetapi juga dalam KUHP, zina merupakan perbuatan yang sangat buruk. Dengan menggunakan metode analisis komparatif, ditemukan bahwa ada perbedaan antara hukum Islam dan KUHP dalam mendefenisikan istilah zina dan konsekuensi hukumnya. Dalam KUHP, hubungan seksual antara pasangan muda mudi tidak dianggap sebagai perbuatan zina karena mereka tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah. Selain itu, pelaku zina yang tidak tunduk pada pasal 27 BW, meskipun mereka berada dalam ikatan perkawinan yang sah, tidak dapat dijerat oleh pasal 284. Sementara dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual tanpa ikatan perka winan yang sah dianggap zina, dan Alquran menetapkan hukumannya. Menurut Islam, ada dua jenis zina: zina muhsan (dilakukan oleh orang yang sudah menikah) dihukum dengan dirajam sampai mati. Zina ghairu muhsan (dilakukan oleh orang yang belum menikah) dihukum dengan didera (dicambuk) sebanyak 100 kali.
Analisis Tindak Pidana Korupsi Di Tinjau Dari Pandangan Fiqh Jinayah Ghina Angelina Quraeny; Riza Aulia; Mohd. Hisam Hasim Hsb; Ikhsan Alfreza; Zakaria Ahmad Mrp
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i3.524

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif Islam terhadap korupsi dan ketentuan hukum pidana Islam terkait tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kita ingin mengetahui bagaimana Islam memandang korupsi dan bagaimana hukum pidana Islam mengatur tindak pidana korupsi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa korupsi dalam Islam dianggap sebagai pelanggaran hukum Syariah, yang merusak ketertiban sosial dan melanggar prinsip keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Korupsi tergolong dangkal yang dikutuk keras oleh Allah SWT. Hukum pidana Islam menempatkan korupsi dalam kategori jalima taqjir, dan sanksi hukumnya bisa berupa penjara, denda, pemecatan, atau bahkan hukuman mati, tergantung keputusan hakim. Meskipun korupsi di Indonesia masih marak, penelitian ini menyarankan integrasi nilai-nilai Islam dalam strategi pemberantasan korupsi. Edukasi masyarakat tentang larangan korupsi dalam Islam dapat meningkatkan kesadaran dan motivasi individu untuk menghindari korupsi. Selain itu, penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel juga diperlukan untuk menghilangkan budaya korupsi di tengah masyarakat.
Sadd Al-Dzari’ah : Prinsip-Prinsip Pencegahan Dalam Hukum Islam Meidinie Maulida; Sherina Bunga Syabani; Muhyiddin Hilal Sarhan; Muhammad Fauzan; Adira Rizqi Ananda
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i3.525

Abstract

Dalam konteks masyarakat saat ini, ada berbagai perilaku dan praktik yang berpotensi merusak norma dan nila-nilai agama. Sadd al-Dzari’ah berfungsi sebagai pedoman untuk melindungi individu dan komunitas dari pengaruh negatif yang dapat muncul dari perilaku tersebut. Penerapan Sadd al-Dzari'ah sering kali memunculkan perdebatan mengenai batasan antara pencegahan kerusakan dan kebebasan individu. Hal ini menuntut kajian mendalam untuk menemukan keseimbangan yang tepat dalam konteks hukum dan etika. Perkembangan zaman telah mendorong banyak perubahan dalam lingkungan masyarakat. Banyak hal-hal yang tidak kita ketahui mengenai batasan larangan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Banyak perdebatan mengenai batasan yang dilakukan dalam kebebasan berindividu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berdasarkan hasil analisis dari berbagai sumber. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang prinsip-prinsip pencegahan Sadd al-Dzari’ah dalam konteks hukum Islam. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Sadd al-Dzari’ah memiliki dasar-dasar hukumnya, Sadd al-Dzari’ah ini juga sering dipakai dalam berbagai aspek-aspek hukum, prinsip pencegahannya, serta membahas relevansi Sadd al-Dzari’ah dalam masa kontemporer.
Ijma: Sebagai Sumber Hukum Islam Devina Syahfitri; Cut Mutiara Anwar; M. Zul Fadhlan Rezeki; Halimah; Akmal Rifai Hasibuan
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i3.526

Abstract

Gagasan ijma muncul sebagai kebutuhan sosio politik yang kemudian direstui pada masamasa selanjutnya atas dasar ayat Al-Quran dan tradisi Rasulullah. Ijma bermula dari pendapat perorangan (ijtihad) berpuncak pada penerimaan dan persetujuan universal oleh umat atau suatu pendapat tertentu dalam jangka panjang. Ijma muncul dengan sendirinya dan tidak dipaksakam oleh umat atau suatu pendapat tertentu dalam jangka panjang. Ijma muncul dengan sendirinya dan tidak dipaksakam oleh umat.Berdasarkan Al-Quran dan Al sunnah/Hadist tergambar bahwasanya Ijma’ merupakan bagian dari sumber hukum Islam yang dapat dijadikan rujukan bagi kaum muslimin untuk diikuti dan dilaksanakan mengingat Ijma’ adalah kesepakatan dari seluruh mujtahid yang ahli dalam bidang nya, termasuk pada jalan orang beriman, dan tanpa mengenyampingkan sumber Hukum Islam yang sebelumnya, yaitu Al Qur’an dan Al sunnah/Hadist.
Maqashid Al-Syari’ah Tujuan Dan Prinsip Dalam Hukum Islam intan; Dini; Fauzi; Jalil; Ismail
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i3.527

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tujuan dan prinsip dalam Maqashid asy-Syari’ah, yaitu konsep fundamental dalam hukum Islam yang berfokus pada kemaslahatan umat. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka, yang melibatkan pengumpulan data dari berbagai literatur klasik dan kontemporer, membaca, mencatat, serta mengolah bahan penelitian secara sistematis. Studi ini menelaah bagaimana Maqashid asy-Syari’ah menjadi dasar dalam penetapan hukum Islam dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan dalam kehidupan sosial. Hasil penelitian ini mengidentifikasi lima pokok utama dalam Maqashid asy-Syari’ah, yaitu memelihara agama (hifdz al-din), memelihara jiwa (hifdz al-nafs), memelihara akal (hifdz al-aql), memelihara keturunan (hifdz al-nasl), dan memelihara harta (hifdz al-mal). Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran Maqashid asy-Syari’ah dalam membentuk sistem hukum Islam yang adaptif dan kontekstual.

Page 4 of 4 | Total Record : 35