cover
Contact Name
Indra Utama Tanjung
Contact Email
indratjofficial@gmail.com
Phone
+6285277109343
Journal Mail Official
jurnalcendikiaisnusu@gmail.com
Editorial Address
Jalan Perjuangan No. 39 B, Sidorejo, Kecamatan Medan Temabung, Kota Medan Sumatera Utara
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal CENDIKIA ISNU
Published by ISNU Sumatera Utara
ISSN : -     EISSN : 30639530     DOI : https://doi.org/10.70826/jcisnu.
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Cendikia ISNU SU merupakan jurnal akademik yang berfokus pada diseminasi pengetahuan dan penelitian dalam bidang hukum, hukum Islam atau Syariah, dan semua aspek terkait yang mendukung pemahaman dan aplikasi prinsip-prinsip hukum dalam konteks yang lebih luas. Jurnal ini bertujuan untuk menjadi platform bagi para akademisi, praktisi hukum, dan peneliti untuk membagikan hasil penelitian yang inovatif, kritis, dan transformatif yang berkontribusi pada pengembangan teori hukum, praktik, serta pengaruhnya terhadap masyarakat. Fokus dan Ruang Lingkup: Hukum Umum: Meliputi analisis dan interpretasi terkini mengenai berbagai aspek hukum positif, termasuk tapi tidak terbatas pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum tata negara. Hukum Islam dan Syariah: Mempelajari dan membahas aplikasi serta adaptasi hukum Islam dalam konteks modern, termasuk masalah perbankan syariah, hukum keluarga, dan warisan. Integrasi Hukum: Menjelajahi interaksi antara hukum sekuler dan hukum Islam, termasuk bagaimana kedua sistem hukum tersebut dapat beroperasi bersama dalam negara-negara dengan sistem hukum plural. Analisis Komparatif: Membandingkan prinsip hukum Islam dengan hukum-hukum modern lainnya, mencari titik temu dan perbedaan dalam aplikasi hukum di berbagai negara. Studi Kasus: Menganalisis studi kasus yang signifikan untuk menarik pelajaran tentang penerapan dan interpretasi hukum dalam situasi nyata.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 35 Documents
Pertanggung Jawaban Perusahaan Dalam Kecelakaan Kerja Andina Resty; Dea Fadila; Farida Hanum fajrianti; Annisa Octavia; Khairul Ali Harahap; Aldris Mulya Putra
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.243

Abstract

Kecelakaan kerja adalah salah satu risiko yang tidak terhindarkan di sektor industri, terutama dalam industri kelapa sawit. PT Hari Sawit Jaya menghadapi tantangan serius terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum perusahaan dalam menangani kecelakaan kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Metode penelitian yang digunakan melibatkan wawancara dengan karyawan dan mantan karyawan perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Hari Sawit Jaya telah memenuhi kewajiban hukumnya terkait keselamatan kerja dan memberikan kompensasi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai pentingnya penerapan regulasi keselamatan kerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja.
Arbitrase Dalam Sistem Hukum Di Indonesia Risna Dayanti; Maisa Faizahra Ramadhani; Dilla Pratiwi; Nurul Hidayah Ritonga; Mellysa Putri Lestari
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.244

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan di Indonesia, serta relevansinya dalam sistem hukum nasional. Arbitrase di Indonesia telah diakui melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan lembaga seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berperan penting dalam memfasilitasi proses tersebut. Namun, dalam implementasinya, terdapat sejumlah permasalahan seperti ketidakpastian hukum terkait pengakuan dan eksekusi putusan arbitrase oleh pengadilan, yang seringkali menjadi hambatan bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data primer berupa wawancara dengan praktisi arbitrase, serta data sekunder dari literatur terkait dan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan analisis dokumen hukum, sementara analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase memiliki keunggulan dibandingkan litigasi, terutama dalam hal fleksibilitas dan kecepatan penyelesaian sengketa. Namun, terdapat tantangan dalam pelaksanaan putusan arbitrase, khususnya terkait pengakuan dan eksekusi di pengadilan nasional. Lembaga seperti BANI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap arbitrase, meskipun peningkatan kapabilitas dan regulasi yang lebih mendukung masih diperlukan. Kajian kasus seperti Karaha Bodas vs. Pertamina dan Astro vs. Lippo Group memberikan gambaran nyata tantangan yang dihadapi dalam praktik arbitrase di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum arbitrase dan peningkatan efektivitas mekanisme arbitrase di Indonesia.
Perlindungan Mengenai Upah Dan Waktu Kerja Berlebihan Berkedok Loyalitas Terhadap Tenaga Kerja Sepia Walandari; Nadhila safira; Rheny windi Nabila; Fikri Maulana Matulesi; Muhammad Hafiz Khairi
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.245

Abstract

Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk dalam ayat (3) meliputi kebijakan dalam upah yaitu: Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, ditempatkan pada posisi yang sama keduanya sma-sama berhak mendapatkan upah karena sudah bekerja. Namun, banyaknya pihak-pihak yang memanfaatkan buruh atau pekerja sehingga terjadi kesenjangan waktu jam kerja yang berkedok akan loyalitas terhadap mereka merupakan salah satu analisis penulis untuk mengangkat judul tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris normative dengan kajian pustaka melalui tahapan-tahapan dengan mencari bahan yang didapat dari beberapa kasus, undang-undan dan pasal, serta dari artikel dan buku-buku, kemudian mengumpulkan data tersebut secara literature untuk mendapat tujuan penelitian ini. Pandangan hukum terhadap buruh dan pekerja secara teori sangat rinci ditambah catatan dan aturan-aturan hukum di dalamnya. Namun, secara lapangan masih butuh pemahaman yang lebih dan kuat untuk menerapkan ketentuan ketentuan tersebut.
Pengertian Dan Ruang Lingkup Pembahasan Wahdalul ‘Ulum Ahmad Nazir Siregar; Yusril Fahmi; Audia Zahara; Pusvita Ramadhani Nababan
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.246

Abstract

Wahdatul Ulum adalah sebuah konsep dalam pemikiran Islam yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu umum, ke dalam satu kesatuan yang harmonis. Konsep ini menekankan bahwa seluruh ilmu pengetahuan, baik yang bersumber dari wahyu (ilmu agama) maupun hasil rasionalisasi (ilmu dunia), berasal dari satu sumber, yaitu Allah SWT. Dengan demikian, Wahdatul Ulum berupaya menghilangkan dikotomi antara ilmu agama dan ilmu dunia, serta mengintegrasikannya dalam satu kurikulum atau kerangka pendidikan yang holistik dan komprehensif.
Kewenangan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia trinarti pasaribu; Habibi Natama Ritonga; Raja Brahma Sembiring; Nurhatifah Manurung; Muhammad Herry Samzidane
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.247

Abstract

Arbitrase telah menjadi salah satu mekanisme penting dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, terutama karena kemampuannya memberikan solusi yang lebih cepat, fleksibel, dan rahasia dibandingkan dengan pengadilan umum. Namun, terdapat berbagai permasalahan hukum terkait kewenangan arbitrase, terutama dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase dan keterlibatan pengadilan dalam proses eksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, mengevaluasi efektivitas pelaksanaan keputusan arbitrase, serta membahas perkembangan kebijakan dan regulasi arbitrase di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, memanfaatkan bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan artikel ilmiah. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif, yang menganalisis berbagai aturan hukum serta implementasinya dalam praktik arbitrase di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan arbitrase di Indonesia telah diatur dengan cukup jelas melalui peraturan perundang-undangan, meskipun dalam praktiknya terdapat kendala dalam eksekusi putusan arbitrase yang melibatkan pengadilan. Selain itu, praktik arbitrase di Indonesia terus berkembang, namun tantangan masih ada terkait persaingan dengan lembaga arbitrase internasional serta kebutuhan akan reformasi regulasi. Pembahasan penelitian ini menyoroti kelebihan dan kekurangan arbitrase dibandingkan pengadilan, efektivitas pelaksanaan keputusan arbitrase, dan arah kebijakan arbitrase ke depan, termasuk adopsi teknologi dan harmonisasi dengan standar internasional. Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa arbitrase adalah mekanisme penyelesaian sengketa bisnis yang efektif, namun memerlukan penguatan dalam aspek regulasi dan pelaksanaan keputusan. Penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan untuk memperkuat mekanisme arbitrase dan mendorong dunia usaha untuk memanfaatkan arbitrase sebagai solusi yang efisien dan efektif.
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Arbitrase Yang Ditinjau Dari Undang-Undang No.30 Tahun 1999 Muhammad Ihsan; Muhammad Zailani Al Husaini; Fadillah alfattah; Syafiq Aljani Siagian; Herry Yansah Nst; Annisa Nurhasana
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.248

Abstract

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan alternatif penting dalam sistem hukum Indonesia, terutama melalui mekanisme arbitrase yang diatur oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Artikel ini mengkaji penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS), menekankan prinsip-prinsip utama seperti otonomi para pihak, finalitas putusan, dan larangan campur tangan pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur yang menyoroti peran dan implementasi arbitrase dalam berbagai sengketa, termasuk kasus perdata dan pidana. Temuan menunjukkan bahwa meskipun arbitrase memiliki kelebihan seperti kecepatan dan kerahasiaan, tantangan tetap ada, khususnya dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia. Selain itu, penerapan prinsip-prinsip arbitrase, seperti kebebasan memilih hukum dan tempat arbitrase, memerlukan penguatan regulasi agar dapat menjamin kepastian hukum. Artikel ini juga menyoroti potensi penyelesaian sengketa pidana melalui mediasi pidana yang berlandaskan nilai-nilai keadilan restoratif, namun masih memerlukan regulasi yang lebih jelas untuk mendukung praktik ini.
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Dan Outsourcing Di Indonesia Vania Andari Damanik; Zayyan Tsabitah Panjaitan; Layla Witra; Adjie Umair Harvis; Ibnu Farhan; Bagus Herlambang
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.249

Abstract

Perlindungan hukum yang dinikmati oleh pekerja kontrak dan pekerja outsourcing di Indonesia dibahas dalam artikel ini. Pekerja dalam kelompok ini sering menghadapi masalah seperti ketidakamanan pekerjaan dan pelanggaran hak. Meskipun ada undang-undang yang mengaturnya, banyak bisnis mengabaikan peraturan ini. Perlindungan hukum selalu berkorelasi dengan kekuasaan ekonomi dan pemerintahan. Masalah perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah) terhadap pemerintah (yang berkuasa) dalam kaitannya dengan kekuasaan pemerintah. Terkait rakyat, setiap orang yang bekerja dan menerima imbalan dalam bentuk lain disebut pekerja atau buruh dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual merupakan metode yang digunakan penulis. Bahan hukum primer dan sekunder merupakan sumber hukum yang digunakan. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis adalah telaah pustaka berdasarkan temuan analisis hukum undang-undang pekerja kontrak outsourcing. Metode silogisme diterapkan dengan pola pikir deduktif dalam teknik analisis bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian kerja harus memiliki kepastian hukum agar dapat mematuhi asas-asas perjanjian dan ketentuan-ketentuan perjanjian kerja dalam sistem alih daya, mengingat adanya ambiguitas hukum dalam mendefinisikan hubungan hukum. Hal ini dilakukan agar perusahaan dalam sistem alih daya dan pekerja kontrak dapat menjalankan tugas dan hak masing-masing sesuai dengan perjanjian yang mengikat secara hukum.
Dampak Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Mehnaj Ayuda; Dinda Nurul Amalia; Maulana Sutan Hasibuan; Zulfirmansyah Rimbun; Rachel Sabina Azzahra
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.250

Abstract

Tindakan perusahaan yang memutuskan hubungan kerja karyawan tanpa persetujuan atau pertimbangan dari karyawan tersebut dikenal sebagai pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK). Ketika memutuskan hubungan kerja dengan karyawan, pemberi kerja harus memberikan alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Praktik ini dapat menimbulkan berbagai dampak Pemutusan Hubungan Kerja secara signifikan bagi pekerja baik dari segi ekonomi, sosial dan psikologis. Dalam Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan perusahaan juga memiliki tujuan yang dapat memberikan keuntungan kepada perusahaan. Maka perlu Perlindungan Hukum dan Kebijakan bagi pekerja yang terkena PHK. Temuan studi ini menunjukkan bahwa PHK sepihak menyebabkan memburuknya status sosial dan hubungan interpersonal, meningkatnya tingkat stres dan kecemasan, serta kemerosotan kondisi ekonomi. Lebih jauh lagi, hak-hak pekerja masih belum dilindungi secara memadai oleh hukum yang berlaku. Akibatnya, diperlukan inisiatif yang lebih kuat untuk memberikan dukungan dan perlindungan hukum kepada karyawan yang diberhentikan. Bantuan dalam bentuk pelatihan ulang, bantuan keuangan, dan akses informasi ketenagakerjaan diperlukan untuk membantu karyawan pulih dari dampak negatif PHK sepihak.
Arbitrase Solusi Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Sabilah Widyanti; Desti Nur Fitriah Pasaribu; Farida Maharani Nasution; Annisa Divanny Nasution; Misli Ihsana Darlian; Hamonangna Siregar
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.251

Abstract

Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang dimaksud arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Di Indonesia proses penyelesaian sengketa para pihak ada beberapa cara yang biasanya bisa dilakukan seperti melalui prosedur jalur litigasi (pengadilan) atau melalui non-line litigasi (mediasi, konsiliasi, negoisation, konsultasi, valuasi ahli, dan arbitrase). Berkaitan dengan arbitrase sebenarnya sudah ada dan telah dipraktikkan selama berabad-abad. Di Indonesia, arbitrase juga telah sudah dikenal sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa publik melalui non-litigasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normative adapun bahan pustaka yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan terutama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa, artikel, buku, dan internet. Oleh karena itu artikel ini membahas arbitrase sebagai solusi alternative dalam penyelesaian sengketa.
Analisis Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia M Hafizh Maulana; Daffa Akmal Manurung; Abdilbar Alfahrizi; Syahrul Agil
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.252

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum memberkan jaminan hidup dan bebas dari perlakuan bersifat diskriminatif. Demikian pula perlindungan hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pengawasan, maupun penindakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Cita hukum dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, pekerja, dan pengusaha dalam hubungan kerja wajib menjamin aspek keadilan, yang pada gilirannya dapat mewujudkan nilai kemanfaatan bagi kepentingan pelaku ekonomi dan pengguna produksi. Hukum Ketenagakerjaan adalah cabang dari hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Hukum ini mencakup hak, kewajiban, serta tanggung jawab kedua belah pihak dalam hubungan kerja, dengan tujuan melindungi hak-hak pekerja serta mengatur kondisi-kondisi yang adil dan layak dalam dunia kerja. Berikut adalah beberapa hal utama yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan: Kontrak Kerja, Upah dan Kesejahteraan, Jam Kerja dan Cuti, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Serikat Pekerja, Penyelesaian Perselisihan. Di Indonesia, hukum ketenagakerjaan diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah sebagian dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Page 2 of 4 | Total Record : 35