cover
Contact Name
Indra Utama Tanjung
Contact Email
indratjofficial@gmail.com
Phone
+6285277109343
Journal Mail Official
jurnalcendikiaisnusu@gmail.com
Editorial Address
Jalan Perjuangan No. 39 B, Sidorejo, Kecamatan Medan Temabung, Kota Medan Sumatera Utara
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal CENDIKIA ISNU
Published by ISNU Sumatera Utara
ISSN : -     EISSN : 30639530     DOI : https://doi.org/10.70826/jcisnu.
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Cendikia ISNU SU merupakan jurnal akademik yang berfokus pada diseminasi pengetahuan dan penelitian dalam bidang hukum, hukum Islam atau Syariah, dan semua aspek terkait yang mendukung pemahaman dan aplikasi prinsip-prinsip hukum dalam konteks yang lebih luas. Jurnal ini bertujuan untuk menjadi platform bagi para akademisi, praktisi hukum, dan peneliti untuk membagikan hasil penelitian yang inovatif, kritis, dan transformatif yang berkontribusi pada pengembangan teori hukum, praktik, serta pengaruhnya terhadap masyarakat. Fokus dan Ruang Lingkup: Hukum Umum: Meliputi analisis dan interpretasi terkini mengenai berbagai aspek hukum positif, termasuk tapi tidak terbatas pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum tata negara. Hukum Islam dan Syariah: Mempelajari dan membahas aplikasi serta adaptasi hukum Islam dalam konteks modern, termasuk masalah perbankan syariah, hukum keluarga, dan warisan. Integrasi Hukum: Menjelajahi interaksi antara hukum sekuler dan hukum Islam, termasuk bagaimana kedua sistem hukum tersebut dapat beroperasi bersama dalam negara-negara dengan sistem hukum plural. Analisis Komparatif: Membandingkan prinsip hukum Islam dengan hukum-hukum modern lainnya, mencari titik temu dan perbedaan dalam aplikasi hukum di berbagai negara. Studi Kasus: Menganalisis studi kasus yang signifikan untuk menarik pelajaran tentang penerapan dan interpretasi hukum dalam situasi nyata.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 35 Documents
Efektivitas Dan Tingkat Efesiensi Dalam Penyelesaian Sengketa Dengan Menggunakan Arbitrase Dibandingkan Dengan Litigasi Refli attalariq pane; Raihan ryanta akbar; Ahmad syahbuddin ritonga; Ibnu zarir; Zulfarhan ibrahim harahap
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.253

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dan efisiensi arbitrase sebagai salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia, terutama dalam konteks bisnis. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengeksplorasi kelebihan dan kekurangan arbitrase dibandingkan dengan jalur litigasi di pengadilan. Beberapa variabel utama yang dianalisis mencakup durasi penyelesaian sengketa, biaya yang timbul, kepastian hukum, dan tingkat kepuasan para pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dari wawancara, survei, dan studi kasus terkait pengalaman para pelaku bisnis yang telah menggunakan arbitrase. Hasil analisis diharapkan memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia dengan menawarkan pandangan yang lebih mendalam mengenai efektivitas arbitrase. Temuan penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi referensi praktis bagi para pelaku usaha dalam memilih metode penyelesaian sengketa yang paling sesuai, baik dari segi biaya, waktu, maupun kepastian hukum. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi akademis, tetapi juga sebagai panduan bagi pemerintah dan pembuat kebijakan dalam meningkatkan kualitas dan aksesibilitas arbitrase sebagai alternatif yang layak di Indonesia.
Hukum Ketenagakerjaan di Era Modern: Antara Hak dan Kewajiban M Nabil Alifah; Andre Kurniawan; Alfa Cygni; Muhammad sobri
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.254

Abstract

Dalam zaman modern saat ini yang dimana segala macam kebutuhan khususnya di dunia kerja harus tersedia dengan sangat cepat menyebabkan adanya kompleksitas dalam budaya kerja yang dirasa memerlukan aturannya sendiri secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai berbagai fenomena yang dihadapi oleh sektor ketenagakerjaan di era modern saat ini dikaji dari peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bagian dari referensi dan acuan yang terkait perubahan atau perbaruan hukum ketenagakerjaan di masa depan. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan dari berbagai sumber berupa peraturan perundang-undangan, artikel jurnal, dan berita yang ada sesuai konteks perkembangan ketenagakerjaan di era modern ini. Dengan berbagai fenomena dan budaya kerja yang ada di era modern maka diperlukan suatu peraturan yang benar-benar dapat memberikan kepastian hukum dengan tujuan memberikan kesejahteraan dan memastikan hak dan kewajiban dari sisi pekerja dan perusahaan secara khusus dan merata demi meningkatnya SDM Indonesia.
Macam-Macam Acara Pemeriksaan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara Dinda Monica Sari; Fathi Farich Hsb; Syahrizal Saib Siregar
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.255

Abstract

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Acara Pemeriksaan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan, Data diperoleh dari studi literatur yang mencakup Analisis Tehadap Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Cepat, Acara Pemeriksaan Singkat. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Ada Beberapa Tahap dari setiap Acara Pemeriksaan yaitu: Pengajuan Gugatan, Penelitian Administrasi, Rapat Musyawarah, Pemeriksaan Persiapan. Pengajuan Permohonan, Pemeriksaan Awal, Pengumpulan Bukti, Keputusan Hakim, Penggugat Mengajukan Perlawanan, dan Pemeriksaan. Acara Pemeriksaan Biasa dan proses-proses yang terkait, seperti pengajuan gugatan, penelitian administrasi, rapat permusyawaratan, dan pemeriksaan persiapan, merupakan komponen penting dalam sistem peradilan. Masing-masing tahapan memiliki peran yang krusial untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam proses hukum. Melalui pengajuan gugatan yang formal, pihak-pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti mereka, yang selanjutnya dievaluasi oleh pengadilan. Selain itu, Acara Pemeriksaan Cepat dan Acara Pemeriksaan Singkat menawarkan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan penumpukan kasus dan mempercepat penyelesaian sengketa. Keberadaan petunjuk Mahkamah Agung memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pengadilan dalam melaksanakan setiap proses, memastikan bahwa keadilan tetap terjaga sambil memberikan keputusan yang lebih cepat.
Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Muhammad Fadly Akbar Nasution; Muhammad Aldi Syahputra; Rowina Anggian Putri Siregar
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.256

Abstract

Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Negara Indonesia merupakan Negara Hukum yang diatur di dalam konstitusi,mewajibkan pemerintah melalui aparaturnya di bidang Tata Usaha Negara berperan aktif untuk menciptakan kemakmuran rakyatnya. Di dalam rangka itulah, tidak jarang terlihat maupun terdengar di telinga kita penyimpangan-penyimpangan oleh para pejabat, sehingga melanggar hak-hak asasi warganya. Tegasnya penyimpangan-penyimpangan itu merupakan tindakan pemerintah yang merugikan bagi yang terkena keputusan, dalam hal ini rakyat. Hal tersebut di atas menimbulkan permasalahan yakni; apakah setiap keputusan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menimbulkan kerugian bagi orang atau badan hukum perdata dapat diajukan dan digugat sebagai suatu sengketa ke Peradilan Tata Usaha Negara serta upaya-upaya administratif yang mana keputusannya dapat digugat kembali melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan metode peneitian hukum normatif (normative law research) dan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Setelah melakukan pembahasan terhadap permasalahan yang ada, maka dapat disimpulkan, setiap keputusan dari Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang menimbulkan kerugian bagi orang atau badan hukum perdata dapat diajukan dan digugat sebagai suatu sengketa ke Peradilan Tata Usaha Negara. Kompetensi relatifnya dapat dikaitkan dengan wilayah hukum pengadilan itu sendiri serta para pihak yang bersengketa. Sedangkan kompetensi absolutnya dapat dilihat dari sudut adanya pangkal sengketa, yaitu berhubung dikeluarkannya ketetapan tertulis oleh Badan atau Peradilan Tata Usaha Negara.
Penerapan Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Kebijakan Diversi Dan Peran Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Serta Tantangan Implementasinya Hendra Busriani
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.257

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan pendekatan sosiologi hukum dalam kebijakan diversi dan peran masyarakat berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), serta tantangan dalam implementasinya. UU SPPA dirancang sebagai payung hukum untuk menangani kasus anak dengan pendekatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan keadilan restoratif, bukan semata-mata penghukuman. Kebijakan diversi yang diatur dalam Pasal 7 UU SPPA bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana anak di luar pengadilan melalui mekanisme musyawarah, dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam proses reintegrasi anak ke lingkungan sosialnya, sehingga mengurangi dampak stigma negatif dan mendorong pemulihan anak secara holistik. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang keadilan restoratif, keterbatasan fasilitas pembinaan khusus anak, serta sikap masyarakat yang sering kali masih bersifat represif terhadap anak pelaku tindak pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode normatif-empiris untuk mengkaji kesenjangan antara aturan dalam UU SPPA dan praktik di lapangan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai pentingnya sinergi antara aparat hukum dan masyarakat dalam menciptakan sistem peradilan pidana anak yang efektif, humanis, dan berorientasi pada rehabilitasi, sehingga anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh perlindungan yang memadai dan kesempatan untuk berkontribusi positif di masyarakat.
Menyikapi Tantangan Pelaksanaan Arbitrase Di Indonesia Febi Febonecci S.Brahmana; Azzahra Meutia Rahmadani; Tagor Indra Mulia Lubis; Aji Syahputra; Alfarizkie Alqorni
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i3.518

Abstract

Pelaksanaan arbitrase di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang dapat mempengaruhi efektivitasnya sebagai metode penyelesaian sengketa. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman tentang prosedur arbitrase di kalangan masyarakat dan pelaku bisnis, yang mengakibatkan ketidakpastian dalam menjalani proses ini. Selain itu, ketidakpastian hukum dan kurangnya regulasi yang konsisten dapat menciptakan keraguan terhadap keputusan arbitrator. Potensi konflik kepentingan juga menjadi isu yang perlu diatasi, terutama terkait dengan pemilihan arbitrator yang independen dan berkualitas. Kualitas arbitrator dan lembaga arbitrase sangat memengaruhi hasil dari proses ini. Meskipun ada regulasi yang mendukung, implementasi di lapangan sering kali tidak optimal, sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap arbitrase. Untuk meningkatkan efektivitas arbitrase di Indonesia, penting untuk meningkatkan sosialisasi mengenai prosedur arbitrase, memperkuat regulasi, dan menjamin independensi serta profesionalisme arbitrator. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadikan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih terpercaya.
Putusan Arbitrase: Finalitas, Kekuatan Mengikat, Dan Implikasi Hukum Di Indonesia Anjlan Berutu; Muhammad Said Harahap; Nazila Aulia; Putri Syifa Fazyra Nasution; Zulkarnain Iskandar
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i3.519

Abstract

Dalam era globalisasi dan kompleksitas pasar yang meningkat, penyelesaian sengketa menjadi aspek krusial dalam dunia bisnis, dengan arbitrase muncul sebagai alternatif yang semakin diminati. Metode ini menawarkan solusi fleksibel dan efisien, menghindari proses litigasi yang panjang dan mahal. Arbitrase memiliki keunggulan, terutama dari segi finalitas, di mana putusannya bersifat mengikat dan umumnya tidak dapat diajukan banding, memberikan kepastian hukum yang sangat berharga bagi pelaku bisnis. Di Indonesia, pertumbuhan ekonomi dan investasi asing memerlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, di mana Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berperan aktif dalam menyediakan platform arbitrase. Penelitian ini bertujuan menganalisis prinsip finalitas dan kekuatan mengikat putusan arbitrase dalam konteks hukum Indonesia, serta implikasi hukum terkait eksekusi dan kemungkinan pembatalan putusan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi efektivitas Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dan Konvensi New York 1958. Hasil penelitian menunjukkan tantangan dalam penerapan prinsip finalitas dan independensi arbiter, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem arbitrase di Indonesia demi meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian sengketa.
Peran Hukum Perdata dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di pengadilan dan Arbitrase: Sebuah Perbandingan Rodiatul Adawiyah Harahap; Dhea Ananada Puspita Yusuf; Afwan Lutfi Natoras Pohan; Zaidan Azmi; Surya Rahman Lubis
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i3.520

Abstract

Penyelesaian sengketa bisnis merupakan aspek krusial dalam dunia usaha yang dapat dilakukan melalui jalur litigasi di pengadilan maupun alternatif di luar pengadilan seperti arbitrase. Arbitrase dipilih karena sifatnya yang lebih cepat, efisien, dan memiliki prinsip finalitas dalam putusan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Namun, dalam praktiknya, tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, sehingga penyelesaian melalui pengadilan tetap menjadi opsi terakhir apabila tidak tercapai kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum perdata sebagai landasan dalam penyelesaian sengketa bisnis, baik melalui arbitrase maupun pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis normatif, yaitu menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase memiliki prinsip finalitas yang membedakannya dari proses litigasi di pengadilan, di mana putusan arbitrase bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding. Namun, apabila penyelesaian melalui arbitrase tidak memungkinkan, maka jalur litigasi tetap menjadi opsi terakhir bagi para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, hukum perdata berperan sebagai landasan utama dalam menentukan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis, baik melalui arbitrase maupun pengadilan.
Memahami Istihsan: Pengertian dan Penerapannya dalam Hukum Islam Balqis Humaira; Alya Aisya; Alpen Syahputra; Abdi Siregar
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i3.521

Abstract

Penelitian ini membahas konsep istihsan dalam penerapannya dalam hukum Islam sebagai metode ijtihad yang digunakan untuk menyesuaikan hukum Islam dengan dinamika kehidupan yang terus berubah. Istihsan menjadi instrumen penting dalam merespons persoalan hukum yang tidak memiliki ketentuan eksplisit dalam nash, sehingga latar belakang penelitian ini berfokus pada relevansi dan batasan penggunaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana istihsan dapat diterapkan secara tepat dalam menetapkan hukum tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Metode yang digunakan adalah penelitian terapan dengan pendekatan kualitatif melalui analisis berbagai jurnal ilmiah dan literatur ushul fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istihsan tidak dapat digunakan sembarangan, melainkan harus tetap berpijak pada sumber utama hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa istihsan memiliki kedudukan setara dengan qiyas, tetapi didasarkan pada pertimbangan yang lebih kuat dalam menemukan hukum yang lebih sesuai dengan kemaslahatan.
Istishab Sebagai Alat Pembantu Dalam Proses Ijtihad Hukum Islam Fadil Almahdy Hasibuan; Diah Syafitri Siregar; Dahliani Afrina Guci; Adinda Zaki Abdullah Siregar; Alya Rayana Siregar
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i3.522

Abstract

Istishab merupakan salah satu metode penting dalam ijtihad hukum Islam, yang berfungsi untuk mempertahankan hukum yang telah ada sampai ada bukti atau dalil yang mengubahnya. Prinsip ini memastikan stabilitas dan kesinambungan hukum Islam, terutama dalam menghadapi ketidakpastian hukum. Istishab dapat diterapkan dalam berbagai bidang seperti ibadah, muamalah, dan kesehatan. Contoh penerapannya termasuk mempertahankan status wudhu jika tidak ada bukti batal, dan menganggap transaksi digital sah hingga terbukti sebaliknya. Istishab juga memainkan peran penting dalam menghadapi isu-isu hukum kontemporer seperti teknologi dan bioetika. Ulama membagi istishab menjadi beberapa jenis, termasuk mempertahankan hukum asal mubah, memperpanjang hukum yang ada, dan menerapkan prinsip bahwa sesuatu tetap dianggap berlaku sampai ada dalil yang mengubahnya. Metode ini membantu menjaga konsistensi hukum dalam perubahan sosial, budaya, dan teknologi, serta memungkinkan ulama beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariah. Istishab juga relevan dalam menjaga stabilitas hukum dalam berbagai transaksi modern, seperti transaksi digital dan keputusan terkait vaksinasi, dengan tetap mematuhi kaidah hukum asal hingga ada bukti sebaliknya.

Page 3 of 4 | Total Record : 35