cover
Contact Name
Mochammad Khoirul Rosidin
Contact Email
mochkhoiru@staf.umaha.ac.id
Phone
+6285730047293
Journal Mail Official
reformasi@fh.umaha.ac.id
Editorial Address
JL. Ngelom Megare No. 30 Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo
Location
Kab. sidoarjo,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
ISSN : 25993364     EISSN : 26145987     DOI : https://doi.org/10.51804/jrhces.v8i1.16878
Core Subject : Social,
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum (JRHCES) sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu, khususnya Ilmu Hukum. Diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan Januari dan Juli, oleh Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo. Redaksi menerima sumbangan naskah artikel hasil penelitian, artikel ilmiah konseptual, tinjauan kepustakaan dan resensi buku baru, sepanjang relevan dengan misi redaksi. Nomor ISSN: 2614-5987 (media online), 2599-3364 (media cetak) Focus and Scope
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 5 No. 2 (2022): Juli 2022" : 5 Documents clear
Problematika Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Perusahaan Achmad Chikam; Fajar Rachmad Dwi Miarsa; Nur Qoilun
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 5 No. 2 (2022): Juli 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v5i2.1989

Abstract

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disahkan, maka mulailah marak pengistilahan pekerja alih daya atau outsorching yang melaksanakan kerja dengan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT), lebih lanjut disebutkan di dalam pasal 64, 65 dan 66 UU Naker. Perbedaan interpretasi hukum terhadap UU Naker yang membahas tentang PKWT antara pengusaha dan pekerja menjadi keniscayaan mutlak terjadinya perselisihan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan hubungan kerja di perusahaan-perusahaan. Pada pelaksanaan di lapangan kerja masih ditemukan banyak contoh kasus tentang perselisihan hubungan industrial yang salah satunya adalah perlindungan hukum kepada pekerja terutama kepada pekerja yang melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dimana terkait penerapannya masih tidak berjalan secara optimal, mengingat sering terjadi pelanggaran dikarenakan oleh adanya ketidakjelasan aturan tentang penerapan PKWT yang baku. Penelitian ini menggunakan metode metode yuridis normatif dan deskriptif analitik yaitu penelitian yang menekankan pada studi pustaka dengan menggunakan bahan-bahan primer perundang-undangan, buku, literarur, internet atau sumber-sumber hukum yang masih ada kaitannya dengan penelitian ini, kemudian disajikan dengan sistematis yang menjelaskan suatu keadaan hingga dapat ditarik suatu kesimpulan yang relevan. Perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang diputus hubungan kerja secara sepihak yang mana sebelum berakhir masa kontrak sesuai perjanjian kerjanya. Pihak perusahaan seharusnya memberikan uang kompensasi karena pekerja diputus hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir. Apabila karyawan kontrak itu telah memenuhi syarat maka tetap berhak menerima uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja yang telah dijalaninya. Pada dasarnya pengusaha, pekerja, serikat pekerja, buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Tetapi, jika PHK tidak bisa dihindari, maksud dan alasan PHK harus disampaikan pengusaha ke karyawan yang bersangkutan kepada serikat pekerja/buruh di dalam perusahaan jika karyawan itu merupakan anggotanya. Kemudian apabila ada perbedaan pendapat mengenai PHK terus berlanjut, pengusaha dan karyawan menyelesaikannya melalui perundingan bipartit. Akibat hukum bagi perusahaan yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap pekerja PKWT yakni bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-I/2003 serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005, dimana semua regulasi tersebut menjadi dasar hukum terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta pekerja yang mendapatkan PHK secara sepihak dari perusahaan.     
Status Hukum Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Dalam Rangka Mencari Pekerjaan Di Indonesia Dwi Putra; M Zamroni; Nur Qoilun
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 5 No. 2 (2022): Juli 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v5i2.2070

Abstract

Penulis menganalisis status anak hasil perkawinan yang berkaitan dengan bagaimana mencari pekerjaan di Indonesia dengan judul skripsi, “Status Hukum bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran dalam Rangka Mencari Pekerjaan di Indonesia”. Bagaimana anak dari perkawinan campuran memperoleh status hukum di Indonesia dan agaimana anak dari perkawinan campuran dalam rangka mencari pekerjaan di Indonesia. Penulis menganalisis status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran. Menganalisis bagaimana anak dari perkawinan campuran dalam rangka mencari pekerjaan di sIndonesia. Untuk memecahkan suatu permasalahan yang dialami penulis, maka penulisan menggunakan metode yuridis empiris. Dengan pendekatan tersebut langkah yang di ambil adalah dengan penelitian data sekunder kemudian dilanjutkan dengan penelitian dilapangan yaitu data primer. Penulis menggunakan metode kualitatif lalu disusun dengan sistematis. Penulis menganalisis secara deskriptif kualitatif seluruh data yang diperoleh kemudian dirangkai dalam bentuk logis secara sistematis. Data dianalisis untuk memperoleh penyelesaian masalah lalu ditarik kesimpulan. Status hukum anak dari perkawinan beda ras di Indonesia dinyatakan bahwa anak bisa memperoleh kewarganegaraan dari kedua orangtuanya. Anak yang statusnya mempunyai dua kewarganaegaraan. Anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran dengan status salah satu orang tuanya adalah warga Negara Indonesia akan tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia atau memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride), sampai usia 18 tahun. Apabila anak tidak memilih menjadi warga Negara Indonesia, maka tidak dapat bekerja di Indonesia kecuali menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai peraturan undang-undang di Indonesia.
Bullying Pada Mahasiswa Pendidikan Kedokteran Di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Ham Arif Rahman Nurdianto; M ZAMRONI; Fajar Rachmad Dwi Miarsa
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 5 No. 2 (2022): Juli 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v5i2.2078

Abstract

Bullying pada mahasiswa terutama pada pendidikan kedokteran masih sering terjadi. Tindakan intimidasi tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) serta nilai etika fundamental. Oleh karena itu, upaya penanggulangan bullying hukumnya wajib dilakukan terus menerus melalui upaya intervensi lembaga pendidikan. Intervensi dapat dilakukan dengan perbaikan kurikulum, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, peningkatan pengawasan pada peserta didik, serta penguatan kesadaran setiap individu untuk menghentikan tindakan bullying. Disamping itu, kerjasama antar instansi terkait sangat dibutuhkan untuk menetapkan kebijakan yang dapat mencegah serta menghentikan bullying. Perundungan, senioritas atau semua nama, dan bentuk perundungan pada mahasiswa pendidikan kedokteran tidak dibenarkan secara hukum moral, profesi, pandangan hidup bangsa dan etika. Bullying terhadap mahasiswa kedokteran harus dihentikan dan segera diberantas. Menurut hukum yang berlaku, pelaku bullying harus dihukum untuk memberikan efek jera. Universitas dan Rumah Sakit Pendidikan harus melindungi korban dan saksi dari intimidasi pelaku dan lingkungan sekitar. 
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga Atas Luka Fisik yang Dialami Korban Lila Sekarnawati; M Zamroni; Agung Supangkat
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 5 No. 2 (2022): Juli 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v5i2.6850

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban terdakwa KDRT berupa kekerasan fisik. Jenis penelitian, merupakan kajian hukum normatif yang dilakukan secara kualitatif yang ditujukan pada norma hukum dalam penuntutan pidana. Sifat penelitian, sifatnya deskriptif, didasarkan kondisi dan fakta hukum yang ada. Pernikahan adalah suatu perjanjian janji suci antara pria dan wanita, merupakan ibadah yang suci serta sakral. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius karena sering menjadi masalah hukum di Indonesia. Sebagaimana penulis analisis pada putusan nomor 180/Pid.Sus/2020/PN Sda, bahwa terjadi KDRT secara fisik, korbannya adalah istri terdakwa serta adik ipar terdakwa. Meskipun korban juga bisa menjadi pelaku yang mendorong pelaku untuk melakukan kejahatan, namun putusan yang dianalisis ini tidak ada pemicu tindak KDRT. Terdakwa mendapatkan sanksi pidana penjara selama tiga tahun, serta terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah), dasar hukumnya Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP & Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pada putusan yang penulis analisis ini sudah sepantasnya terdakwa mendapat sanksi atau hukuman pidana yang merupakan suatu bentuk tanggung jawab terhadap korban, karena korban adalah orang yang menderita, yaitu berupa kekerasan fisik. Terdakwa mempertanggungjawabkan dengan menjalani pemidanaan berdasarkan putusan Majelis Hakim. 
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Fajar Rachmad Dwi Miarsa; Friska Cintya Hertanti; Siti Rofikatul Hasanah; Vina Kuswoyo Putri; Wanda Anggraeni
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 5 No. 2 (2022): Juli 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v5i2.9802

Abstract

Sanksi Korupsi dalam kategori suatu kejahatan luar biasa dalam istilah lain extraordinary crime. Dengan alasan korupsi berdampak besar menyebabkan kerugian negara sehingga dapat menghambat pembangunan fasilitas yang berdampak menurunnya perkembangan kesejahteraan rakyat jika terus dibiarkan. Oleh karena itu sudah sepatutnya pelaku korupsi mendapatkan sanksi pidana yang maksimal untuk meminimalisir tindak pidana korupsi di Indonesia. Perlunya tindakan tersebut untuk memberikan efek jera sebagai tindakan preventif dengan tujuan dapat menekan adanya oknumatau pejabat lain yang akan melakukan korupsi. Namun dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membuka peluang untuk diberikannya pembebasan bersyarat pada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan tak terkecuali untuk napi korupsi. Sedangkan korupsi telah diatur dalam UU tersendiri yakni UU tipikor yang membedakan korupsi dengan kejahatan lainnya. Lantas jika terdapat aturan yang membuka celah untuk pengurangan hukuman pelaku korupsi masih konsekuen kah pengkategorian korupsi sebagai extraordinary crime.

Page 1 of 1 | Total Record : 5