Mizan: Journal of Islamic Law
Mizan: Journal of Islamic Law is a peer-reviewed journal on Islamic Family Law, Syari’ah, and Islamic Studies. This journal is published by the Islamic Faculty, Ibn Khaldun University of Bogor, in partnership with APSI (Association of Islamic Indonesian Lawyers). Editors welcome scholars, researchers, and practitioners of Islamic Law around the world to submit scholarly articles to be published through this journal. All articles will be reviewed by experts before being accepted for publication. Each author is solely responsible for the content of published articles.
Articles
250 Documents
AKTUALISASI WELFARE STATE TERHADAP KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM DIMENSI KEISLAMAN DAN KEINDONESIAAN
Yunus, Nur Rohim
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 3 No 2 (2015): DESEMBER
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/mizan.v3i2.20186
Setiap negara wajib memiliki tujuan menyejahterakan warganya sebagaimana slogan Welfare State. Dalam pelaksanaannya Welfare State didasarkan pada prinsip persamaan kesempatan (equality of opportunity), pemerataan pendapatan (equitable distribution of wealth), dan tanggung jawab publik (public responsibility) terhadap mereka yang tidak mampu untukmenyediakan sendiri kebutuhan. Artinya negara terlibat langsung dalam urusan warga negaranya, sehingga tidak ada yang mengalami diskriminasi dalam kehidupan sosialnya. Termasuk negara Indonesia, menjadikan welfare state sebagai slogan guna mencapai tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
PENERAPAN NAFKAH MUT’AH PADA PERKARA CERAI TALAK QOBLA DUKHUL
Lubis, Rusdi Rizki
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 3 No 2 (2015): DESEMBER
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/mizan.v3i2.20187
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan nafkah mut’ah pada perkara cerai talak qobla dukhul, dengan menganalisis kontradiksi antara Putusan Pengadilan Agama Bekasi No. 0049/Pdt.G/2012/Pa.Bks. yang tidak memberikan nafkah mut’ah kepada istri yang dicerai qobla dukhul dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, yang memberikan nafkah mut’ah kepada istri yang dicerai qobla dukhul. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Wawancara dilakukan dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang memutuskan perkara nomor 239/Pdt.G/2012/PTA.Bdg. terkait pertimbangan hukum hakim mengenai hak menerima nafkah mut’ah bagi istri yang dicerai talak qobla dukhul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nafkah mut’ah tetap harus diberikan kepada istri yang dicerai talak qobla dukhul apabila tidak terbukti bahwa penyebab qobla dukhul tersebut adalah nusyuz dari pihak istri.
HUKUM POLIGAMI MENURUT SITI MUSDAH MULIA
Yusefri, Yusefri
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 3 No 2 (2015): DESEMBER
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/mizan.v3i2.20188
Poligami merupakan salah satu masalah klasik tapi masih hangat dan nyata untuk dibicarakan. Karena isu poligami selalu kontroversial subur menuai pro dan kontra dalam kehidupan manusia, paling tidak di kalangan umat Islam sendiri. Bahkan Poligami dalam Islam menimbulkan hujatan dari kalangan nonMuslim dan mendiskreditkan Islam. Dengan berdasarkan pada dalil QS al-Nisa: 4 bagian 3, sekitar empat belas abad, opini ilmiah yang dominan atau misi berpikir berpoligami dalam Islam adalah sunnah dilakukan. Hingga akhirnya pemikiran baru muncul dan poligami digugat oleh para pemimpin reformis Islam, yaitu sejalan dengan periode kebangkitan Islam di abad ke-15 atau awal abad kedua puluh. Menurut Musdah Mulia, poligami adalah haram lighairihi. Kontan saja pemikiran hukum Musdah Mulia ini diprotes. Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk melihat dan atau membenarkan pro atau tidak, tapi secara akademis akan menganalisis kerangka metodologis dari pemikiran Musdah Mulia.
KEKERASAN FISIK OLEH PENDIDIK TERHADAP PESERTA DIDIK DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Harahap, Ahmad Suheri
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 4 No 1 (2016): JUNI
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/mizan.v4i1.20189
Pendidikan dan pengajaran memang tidak identik dengan kekerasan, baik di masa yang lalu apalagi sekarang ini. Tetapi kekerasan sering kali di hubung-hubungkan dengan kedisiplinan dan penerapannya dalam dunia pendidikan. Hal ini mengakibatkan terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik di lembaga pendidikan. Sehingga berakibat pada pelanggaran tindak pidana khususnya pada ranah perlindungan anak. Oleh karenanya guna meredam kekerasan fisik terhadap peserta didik, pemerintah Indonesia membuat aturan berupa undang-undang tentang perlindungan anak.
MUHAMMAD IQBAL; PEMIKIRAN POLITIK DAN SUMBER HUKUM ISLAM
Choiriyah, Choiriyah
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 4 No 1 (2016): JUNI
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/mizan.v4i1.20190
Muhammad Iqbal di dunia politik dikenal sebagai 'ruh' pengerak modernisasi Islam Asia Selatan. Pemikirannya tentang kemunduran dan kemajuan umat Islam mempunyai pengaruh pada gerakan pembaharuan dalam Islam. Kemunduran umat Islam selama lima ratus tahun terakhir menurutnya disebabkan oleh kebekuan dalam pemikiran. Hukum dalam Islam telah sampai kepada keadaaan statis. Padahal hukum Islam bersifat dinamis, berkembang seiring perkembangan zaman. Oleh karenanya, Iqbal memberikan kontribusi dalam pengembangan pemikiran politik hukum Islam.
NAFKAH IDDAH PADA PERKARA CERAI GUGAT
Hikmatiar, Erwin
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 4 No 1 (2016): JUNI
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/mizan.v4i1.20191
Perceraian dalam perkawinan merupakan pemutus tali pengikat antara suami dan isteri. Perceraian terjadi akibat dari tidak harmonisnya hubungan antara suami dan isteri dalam menjalankan hak dan kewajibannya di dalam sebuah keluarga. Akan tetapi, adanya perceraian bukan berarti lepasnya tanggung jawab suami untuk memberikan nafkah kepada mantan Istri. Masihada beberapa ketentuan yang mewajibkan kepada sang suami untuk memberikan nafkah kepada sang istri pasca diputusnya perceraian. Perdebatan kemudian muncul dalam hal kewajiban memberikan nafkah iddah pada perkara cerai gugat.
DIFERENSIASI LEGISLASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Fitriyani, Fitriyani
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 4 No 1 (2016): JUNI
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/mizan.v4i1.20192
Perjalanan pelembagaan hukum Islam di Indonesia mengalami berbagai rintangan dan hambatan. Dari penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, kegagalan kelompok nasionalis Islam dalam mengusung ideologi Islam dalam sidang konstituante, hingga klaim kelompok garis keras terhadap pengusung gerakan penerapan hukum Islam. Akan tetapi akomodasi terhadap upaya inijuga direspon pemerintah dari masa ke masa, sehingga terwujudnya Departemen Agama, pengakuan keputusan Pengadilan Agama, dan beberapa legislasi hukum Islam dalam Hukum Nasional. Pengkajian makalah ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis sehingga didapatkan kontribusi pemikiran yang kongkrit tentang Legislasi Hukum Islam di Indonesia.
AKAD SALAM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI
Saprida, Saprida
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 4 No 1 (2016): JUNI
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/mizan.v4i1.20193
Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual. Spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Jual beli salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan. Hal ini berdasarkan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Alquran. Rukun salam adalah penjual danpembeli, ada barang dan uang, ada sighat (lafaz akad). Sedangkan syarat jual beli salam menurut kesepakatan para ulama ada lima, yaitu jenis obyek jual beli salam harus jelas, sifat obyek jual beli salam harus jelas, kadar atau ukuran obyek jual beli salam harus jelas, jangka waktu pemesanan objek jual beli salam harus jelas, asumsi modal yang dikeluarkan harus diketahui masing-masing pihak.
KRITIK HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Sutisna, Sutisna
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 4 No 1 (2016): JUNI
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/mizan.v4i1.20194
Islam adalah agama komprehensif, yang berarti mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Salah satu hal yang diatur dalam Islam adalah mengenai pemilihan kepala negara. Islam mengatur secara global mekanismenya sehingga sangat memungkinkan untuk memodifikasi dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Islam di era kekinian memberikan kontribusi modelpemilihan kepala negara yang teraplikasikan dalam pemilihan kepala negara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif legal studies dengan pendekatan kualitatif, karena data-data yang digunakan bersifat kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan kepala negara dalam Islam tidak diatur secara detail, sehingga sangat memungkinkan untuk memodifikasinya.
AKTUALISASI KONSEP KAFA’AH DALAM MEMBANGUN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA
Gustiawati, Syarifah;
Lestari, Novia
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 4 No 1 (2016): JUNI
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/mizan.v4i1.20195
Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan, dan suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya. Pernikahan akan berperan setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Termasuk dalam hal kafa’ah. Pasangan suami istri harus mampu mengaktualisasikannya dalam membangun keharmonisan rumah tangga, sehingga tercapai tujuan pernikahan yaitu sakinah,mawaddah wa rahmah.