cover
Contact Name
Hilalludin
Contact Email
hilalluddin34@gmail.com
Phone
+6281999248333
Journal Mail Official
hilalluddin34@gmail.com
Editorial Address
bantek, Bagik payung Lombok timur
Location
Kab. sumbawa barat,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam
ISSN : 31235026     EISSN : 31235026     DOI : -
Imanu: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam [ISSN: 3123-5026] adalah jurnal akses terbuka yang diterbitkan oleh PT RisTekUtama (Riset Cendikia Teknologi Utama). Jurnal ini menjadi wadah untuk menyebarluaskan hasil penelitian ilmiah, kajian konseptual, serta pemikiran kritis di bidang hukum Islam, peradaban Islam, dan isu-isu kontemporer yang berkaitan dengan penerapan syariat Islam dalam masyarakat. Artikel-artikel yang diterbitkan dapat berasal dari akademisi, peneliti, praktisi hukum, maupun pemerhati studi keislaman. Imanu: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam menerima naskah berupa artikel hasil penelitian, tinjauan pustaka, studi kasus, maupun diskusi ilmiah. Semua naskah yang masuk akan melalui proses tinjauan sejawat (peer-review) secara double-blind oleh para reviewer nasional maupun internasional yang kompeten di bidangnya. Jurnal ini terbit tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober. Artikel yang telah dinyatakan diterima akan ditampilkan terlebih dahulu pada bagian In-Press sebelum diterbitkan secara resmi. Seluruh proses penerbitan dilakukan secara daring.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 16 Documents
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang Peradaban Islam dan Relevansinya bagi Masyarakat Modern Dedi Sugari; Hilalludin Hilalludin
IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam Vol 1 No 03 (2025): IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam
Publisher : Imanu: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemikiran Ibn Khaldun tentang peradaban Islam merupakan salah satu warisan intelektual Islam yang hingga kini tetap relevan untuk dikaji dalam konteks masyarakat modern. Latar belakang penelitian ini berangkat dari fenomena krisis sosial, politik, dan moral yang dihadapi masyarakat global, yang menunjukkan pola kemunduran peradaban sebagaimana telah digambarkan Ibn Khaldun melalui konsep ‘aṣabiyyah dan siklus peradaban. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemikiran Ibn Khaldun tentang peradaban Islam serta menganalisis relevansinya terhadap tantangan yang dihadapi masyarakat modern. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka, yang melibatkan penelusuran terhadap buku-buku dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dan artikel jurnal 5 tahun terakhir. Sumber data dikaji melalui analisis isi dengan langkah reduksi, penyajian, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Ibn Khaldun menekankan tiga aspek utama: pentingnya solidaritas sosial (‘aṣabiyyah), urgensi keadilan dalam tata kelola politik dan ekonomi, serta keterkaitan antara faktor geografis dan keberlanjutan peradaban. Relevansinya dalam konteks modern terlihat pada fenomena fragmentasi sosial, korupsi, krisis kepercayaan publik, hingga degradasi lingkungan yang dapat melemahkan fondasi peradaban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemikiran Ibn Khaldun tidak hanya bersifat historis, tetapi juga analitis dan normatif, sehingga dapat menjadi kerangka konseptual bagi masyarakat modern dalam membangun peradaban yang adil, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Islam: Antara Universalisme dan Partikularisme Dedi Sugari; Hilalludin Hilalludin
IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam Vol 1 No 03 (2025): IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam
Publisher : Imanu: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan isu fundamental dalam tatanan global modern yang seringkali diperdebatkan antara perspektif universalisme yang menekankan keseragaman nilai dan partikularisme yang menekankan kekhasan budaya maupun agama. Dalam konteks Islam, HAM tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar maqāṣid al-sharī‘ah yang menjamin perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep HAM dalam perspektif hukum Islam serta menelusuri relevansinya terhadap perdebatan universalisme dan partikularisme di era modern. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka, melalui analisis data dari artikel jurnal, buku, serta dokumen akademik yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam pada dasarnya memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai universal HAM, namun tetap menekankan dimensi transendental yang menjadikan kerangka pemahamannya berbeda dari standar Barat. Relevansi pemikiran Islam terhadap HAM modern terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta integrasi antara kebebasan individu dengan tanggung jawab sosial. Hal ini menegaskan bahwa hukum Islam tidak hanya berposisi sebagai sistem partikular, melainkan juga mampu memberikan kontribusi etis, moral, dan normatif dalam memperkaya diskursus HAM global. Dengan demikian, studi ini menyimpulkan bahwa pemahaman tentang HAM dalam perspektif Islam dapat menjadi jembatan antara tuntutan universalisme dan partikularisme, sekaligus memberikan tawaran alternatif dalam membangun peradaban yang humanis, adil, dan berkelanjutan.
Reaktualisasi Hukum Islam Dalam Menjawab Tantangan Moderasi Beragama Di Era Globalisasi Muhammad Arrafi Muzhaffar Permadi; Hilalludin Hilalludin
IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam Vol 1 No 03 (2025): IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam
Publisher : Imanu: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

eaktualisasi hukum Islam menjadi agenda penting dalam menjawab tantangan moderasi beragama di era globalisasi yang ditandai oleh kompleksitas sosial, disrupsi nilai, serta meningkatnya ketegangan identitas keagamaan. Kajian ini bertujuan untuk merumuskan strategi konseptual dan aplikatif dalam pengembangan hukum Islam berbasis maqāṣid al-sharī‘ah dan pendekatan hermeneutika kontekstual. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis berbasis studi pustaka, data dikumpulkan dari literatur primer dan sekunder yang relevan, lalu dianalisis melalui pendekatan isi dan interpretatif. Temuan utama menunjukkan bahwa mayoritas wacana hukum Islam masih berkutat pada pendekatan normatif-doktrinal dan belum secara sistemik terintegrasi dengan kebijakan moderasi beragama. Kajian ini juga menyoroti pentingnya transformasi kurikulum fikih, reformasi fatwa, serta formulasi kebijakan publik berbasis nilai maqāṣid yang kontekstual. Dalam kerangka ini, hukum Islam diposisikan tidak sekadar sebagai norma kaku, tetapi sebagai instrumen etis-transformasional untuk membangun masyarakat multikultural yang adil, inklusif, dan toleran. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa moderasi beragama memerlukan dukungan struktur hukum Islam yang dinamis dan responsif, sehingga tidak berhenti pada tataran moralitas, tetapi mampu menjadi panduan praksis dalam kehidupan sosial keislaman kontemporer.
Kontribusi Hukum Islam terhadap Pembangunan Sosial: Dari Sejarah Klasik hingga Arah Baru Peradaban Dunia Dedi Sugari; Hilalludin Hilalludin
IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam Vol 1 No 03 (2025): IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam
Publisher : Imanu: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan sosial sejak era klasik hingga perkembangan global kontemporer. Pada masa awal, instrumen seperti baitul mal dan wakaf menjadi pilar penting dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, mendukung pendidikan, kesehatan, dan distribusi ekonomi. Landasan filosofis yang menopang praktik tersebut adalah maqāṣid al-sharī‘ah, yang meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Seiring waktu, konsep ini berkembang dari kerangka normatif menuju metodologi modern yang mampu merespons isu-isu global, seperti hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kontribusi hukum Islam terhadap pembangunan sosial dengan meninjau sejarah klasik hingga arah baru peradaban dunia. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan analisis literatur, mengacu pada artikel jurnal terbitan lima tahun terakhir dan buku terbitan sepuluh tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya bersifat ritualistik, melainkan fleksibel dan adaptif, terbukti melalui keberhasilan sistem keuangan syariah, zakat, dan wakaf produktif dalam konteks modern. Selain itu, hukum Islam mampu memberikan alternatif solusi atas problematika global, termasuk krisis lingkungan, kesenjangan sosial, dan perkembangan teknologi. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam tetap relevan, dinamis, dan berpotensi menjadi fondasi penting dalam membangun peradaban dunia yang adil, beretika, dan berkelanjutan.
Integrasi Hukum Islam dan Hukum Nasional: Studi Kritis atas Harmonisasi Regulasi di Indonesia Nuryadin Nuryadin; Hilalludin Hilalludin
IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam Vol 1 No 03 (2025): IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam
Publisher : Imanu: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan sistem hukum pluralistik, di mana hukum Islam memiliki posisi signifikan dalam praktik, meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan dalam konstitusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola integrasi hukum Islam ke dalam hukum nasional serta mengidentifikasi hambatan yang muncul dalam proses harmonisasi regulasi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berbasis socio-legal research dan desain deskriptif-analitis, data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis regulasi, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi hukum Islam berlangsung melalui tiga pola utama: akomodasi, kodifikasi, dan institusionalisasi. Pola akomodasi tercermin dalam UU Perkawinan yang mengadopsi prinsip-prinsip hukum Islam dalam kerangka hukum nasional; pola kodifikasi terlihat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman hakim peradilan agama; sedangkan pola institusionalisasi tampak pada pengakuan sistem keuangan syariah oleh negara. Meskipun demikian, harmonisasi regulasi menghadapi kendala metodologis akibat perbedaan epistemologis hukum Islam dan hukum nasional, hambatan politis karena tarik-menarik kepentingan dalam proses legislasi, serta resistensi sosiologis yang muncul dari pluralitas masyarakat Indonesia. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan tipologi pola integrasi hukum Islam sekaligus menekankan pentingnya pendekatan kritis dalam memahami harmonisasi hukum. Simpulan penelitian menegaskan bahwa integrasi hukum Islam dalam hukum nasional bukanlah sekadar sinkronisasi norma, melainkan proses dialog yang dinamis antara negara, masyarakat, dan ideologi, yang menuntut regulasi inklusif, adil, serta berakar pada prinsip demokrasi dan pluralisme.
Internalisasi Nilai Tauhid dan Etika Birrul Walidain dalam Pendidikan Karakter Anak: Studi Tafsir Maudhu’i Q.S. Luqman Ayat 13–14 Suyati Suyati; Sarwadi Sulisno
IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam Vol 1 No 03 (2025): IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam
Publisher : Imanu: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilai-nilai tauhid dan etika birrul walidain dalam Q.S. Luqman ayat 13–14 serta relevansinya terhadap pendidikan karakter anak. Nilai tauhid dan penghormatan kepada orang tua merupakan dua aspek fundamental dalam pembentukan kepribadian Islami yang kokoh, sebagaimana digambarkan dalam nasihat Luqman kepada putranya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan tafsir maudhu’i (tematik) dengan mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan tema tauhid dan birrul walidain, serta menelaah penafsiran para ulama klasik maupun kontemporer seperti Ibn Katsir, Al-Maraghi, dan Quraish Shihab. Analisis dilakukan dengan cara menafsirkan teks ayat, mengaitkan makna kontekstualnya dengan nilai-nilai pendidikan karakter, dan mengidentifikasi implikasi pedagogisnya terhadap pembentukan akhlak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai tauhid dalam Q.S. Luqman ayat 13 menegaskan pentingnya pengesaan Allah sebagai landasan utama pendidikan karakter, yang membentuk kesadaran spiritual dan tanggung jawab moral anak. Sementara itu, nilai birrul walidain pada ayat 14 menekankan penghargaan, kasih sayang, dan ketaatan terhadap orang tua sebagai wujud aktualisasi moral sosial. Kedua nilai ini saling melengkapi dalam membentuk karakter anak yang beriman, berbakti, dan berakhlak mulia. Kesimpulannya, internalisasi nilai tauhid dan birrul walidain dapat dijadikan model pendidikan karakter berbasis Al-Qur’an yang menekankan keseimbangan antara hubungan vertikal (dengan Allah) dan horizontal (dengan sesama manusia, khususnya orang tua).
Deep Learning  Dalam Perspektif Al -Quran Dan Relefansinya Dengan Pengembangan Kurikulum Diniyah Intan Azlina; Sarwadi Sarwadi
IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam Vol 1 No 03 (2025): IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam
Publisher : Imanu: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Deep Learning sebagai bagian dari kecerdasan buatan telah menjadi perhatian utama dalam inovasi teknologi pendidikan modern. Namun, konsep pembelajaran mendalam tidak hanya relevan dalam ranah teknologi, melainkan juga memiliki landasan filosofis dan normatif yang kuat dalam ajaran Islam, khususnya Al-Qur’an. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep pembelajaran mendalam (deep learning) dari perspektif Al-Qur’an serta relevansinya dalam pengembangan kurikulum diniyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, melalui analisis tematik terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan proses belajar, refleksi, pemahaman mendalam, dan pengembangan akal serta spiritualitas manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa Al-Qur’an menekankan pentingnya proses belajar yang tidak bersifat dangkal, tetapi mendalam, reflektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pengamalan nilai. Konsep seperti tafakkur, tadabbur, dan ta‘aqqul mencerminkan prinsip-prinsip pembelajaran mendalam yang selaras dengan tujuan pendidikan holistik. Nilai-nilai Qurani tersebut menegaskan bahwa pembelajaran ideal harus mengintegrasikan dimensi kognitif, afektif, spiritual, dan praktis secara seimbang. Dalam konteks kurikulum diniyah, prinsip pembelajaran mendalam berbasis nilai-nilai Al-Qur’an dapat menjadi landasan strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam. Integrasi deep learning dalam kurikulum diniyah diharapkan mampu mendorong peserta didik tidak hanya memahami materi keagamaan secara konseptual, tetapi juga menginternalisasikannya dalam sikap dan perilaku. Dengan demikian, pengembangan kurikulum diniyah yang berlandaskan nilai-nilai Qurani dan prinsip pembelajaran mendalam menjadi langkah inovatif dan responsif dalam menghadapi tantangan pendidikan Islam di era kontemporer.
Relevansi Pemikiran Ibnu Khaldun dengan Konsep Pendidikan dalam QS. Al-Mujadilah ayat 11 Harlina Harlina; Sarwadi Sarwadi
IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam Vol 1 No 03 (2025): IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam
Publisher : Imanu: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi pemikiran pendidikan Ibnu Khaldun dengan konsep pendidikan dalam QS. Al-Mujādilah ayat 11. Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang beriman dan berilmu, yang menunjukkan pentingnya integrasi antara iman, ilmu, dan akhlak. Ibnu Khaldun, melalui karya Muqaddimah-nya, menekankan pentingnya pendidikan yang menyeimbangkan aspek intelektual dan moral dengan metode pembelajaran bertahap serta keteladanan guru. Dengan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran Ibnu Khaldun selaras dengan nilai-nilai pendidikan Qur’ani, menegaskan bahwa tujuan akhir pendidikan Islam adalah pembentukan manusia berilmu, beriman, dan berakhlak mulia.
Theological Exclusivity In Islamic Monotheism: A Library Research Analysis On The Quranic Prohibition Do Not Set Up Rivals Unto Allah Bukhari Moeslim; Muhammad Naufal Padhil Juniarta; Agung Pranoto Kadiatmaja
IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam Vol 1 No 03 (2025): IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam
Publisher : Imanu: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study explores Islamic law, legal philosophy, and current Islamic culture, focusing on the idea of theological exclusivism in Islamic monotheism through the Qur'anic verse “Do not associate partners with Allah” (Qur’an 4:36). It examines the theological and legal consequences of tawhid, or divine unity, as the core principle for just practices in contemporary Islamic law. Utilizing a qualitative phenomenological method within a library-based research context, the research critically evaluates historical theological writings, interpretations of the Qur'an, and modern academic literature. Information was gathered through documentary analysis and processed using the Miles and Huberman interactive framework, which includes steps like reduction, categorization, and thematic analysis. The results highlight three main points: (1) tawhid forms the basis of legal and ethical exclusivity in Islam; (2) the ban on shirk maintains both spiritual purity and social stability; and (3) theological exclusivism offers a basis for a justice-oriented and God-centered understanding of law. The research concludes that an enhanced comprehension of theological exclusivism bolsters the knowledge foundation of Islamic law while adapting to contemporary civilizational changes. The implications include promoting education in law based on theology and the creation of religious policies that reconcile doctrinal clarity with social inclusiveness.
Reformasi Pendidikan Islam Dalam Pemikiran Muhammad Abduh Dan Relevansinya Terhadap Sistem Pendidikan Modern Aqilla Alzahra; Nur Apriyanto
IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam Vol 1 No 03 (2025): IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam
Publisher : Imanu: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Reformasi pendidikan Islam menjadi isu penting dalam menghadapi tantangan modernisasi dan globalisasi. Pemikiran Muhammad Abduh (1849–1905) menjadi rujukan utama dalam mengembangkan sistem pendidikan Islam yang adaptif, rasional, dan holistik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gagasan Abduh terkait modernisasi kurikulum, metode pengajaran, pembentukan akhlak, serta integrasi ilmu agama dan ilmu modern, serta relevansinya terhadap pendidikan Islam kontemporer di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur, menganalisis karya-karya Abduh serta kajian-kajian relevan mengenai pendidikan Islam modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Abduh menekankan kurikulum yang seimbang antara ilmu agama dan umum, metode pembelajaran aktif untuk menumbuhkan kreativitas dan rasa percaya diri peserta didik, serta pembentukan akhlak melalui teladan guru dan pembiasaan nilai-nilai moral. Pemikiran Abduh relevan untuk konteks pendidikan modern di Indonesia, karena mampu menjadi pedoman strategis dalam merancang kurikulum adaptif, inovatif, dan integratif, sehingga menghasilkan generasi yang kompeten, kreatif, berkarakter, dan beridentitas keislaman kuat. Kesimpulannya, gagasan Abduh menegaskan pentingnya pendidikan Islam yang modern, inklusif, dan mampu menjawab tantangan global tanpa meninggalkan nilai-nilai agama.

Page 1 of 2 | Total Record : 16