cover
Contact Name
Riadhus Sholihin
Contact Email
riadhus.sholihin@ar-raniry.ac.id
Phone
+6281394878395
Journal Mail Official
jarima@ar-raniry.ac.id
Editorial Address
Jl. Syekh Abdurauf As Sinkili, Kopelma Darussalam, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh 24352
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam
ISSN : -     EISSN : 31101089     DOI : https://doi.org/10.22373/jarima.v1i2.825
Focus Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidan Islam emphasizes its focus on Islamic criminal law, criminal law, customary criminal law, and penology, criminology and presents developments both in Islamic countries in general and, in Indonesia specifically through the article publications, research reports, and book reviews. Scope Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidan Islam specializes in theories and practices of Islamic criminal law, criminal law, customary criminal law, and penology, criminology in Islamic countries in general and, in Indonesia specifically, and is intended to communicate original research and current issues. In particular, this journal welcomes contributions from scholars on related subjects. Islamic Criminal Law History of Criminal Law Criminal Law Customary Criminal law Penology Criminology Criminal Law Politics Criminal law in Muslim Countries Criminal Law Legislation Human Rights
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 34 Documents
Penegakan Hukum terhadap Pekerja Seks Komersial Berbasis Aplikasi Online di Kota Banda Aceh Elsya Mentari
Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam Vol. 2 No. 1 (2026): Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana
Publisher : Program Studi Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/jarima.v2i1.852

Abstract

Fenomena prostitusi terselubung melalui aplikasi media sosial di Kota Banda Aceh menunjukkan adanya pergeseran pola praktik pekerja seks komersial (PSK) ke ranah digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap praktik PSK berbasis aplikasi online serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong perempuan terlibat dalam aktivitas tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan field research. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara dengan aparat Wilayatul Hisbah (WH) sebagai pihak yang berwenang menangani kasus PSK di Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik PSK melalui aplikasi online mengacu pada berbagai regulasi, antara lain Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan secara khusus di Aceh tunduk pada Qanun Jinayat Tahun 2014. Selain itu, faktor penyebab keterlibatan perempuan dalam praktik PSK berbasis online meliputi tuntutan gaya hidup, pergaulan bebas, lemahnya pengawasan keluarga, keterbatasan lapangan kerja, pengaruh perkembangan teknologi, rendahnya kesadaran terhadap risiko kesehatan dan hukum, serta dinamika kehidupan perkotaan yang mendorong pencarian hiburan.
Efektivitas Penerapan Sanksi Terhadap Narapidana Yang Melarikan Diri Dari Lapas Lambaro: Perspektif  Teori Ta’zīr Muliani, Putri; Mumtazinur, Mumtazinur
Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam Vol. 2 No. 1 (2026): Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana
Publisher : Program Studi Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/jarimai.v2i1.853

Abstract

Pelarian narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Lambaro merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mengancam keamanan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga ketertiban masyarakat secara umum. Dalam praktiknya, kasus pelarian, termasuk insiden pelarian massal 113 narapidana pada tahun 2018, mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengamanan serta tekanan internal di dalam lapas, seperti kondisi overcrowding, tekanan psikologis, dan minimnya pembinaan yang efektif. Secara normatif, tindakan pelarian diatur melalui sejumlah peraturan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013, yang mengatur penerapan sanksi disiplin, administratif, hingga sanksi pidana tambahan bagi narapidana pelarian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, melalui wawancara dengan petugas lapas dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi yang diberikan kepada narapidana yang melarikan diri dari Lapas Lambaroe cukup efektif dalam menciptakan efek jera umum, tetapi efek jera individu masih terbatas karena belum adanya aturan pidana khusus untuk pelarian dan kondisi lapas yang belum ideal. Dalam perspektif hukum Islam, sanksi terhadap pelarian dapat dikategorikan sebagai ta'zir, yakni hukuman yang ditetapkan oleh penguasa untuk menjaga kemaslahatan umum. Dengan demikian, pemberian sanksi terhadap narapidana pelarian dapat diperkuat melalui pendekatan ta'zir yang bersifat edukatif, represif, dan korektif agar tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan mencegah pengulangan perbuatan.
Penerapan Asas Non-Retroaktif dalam Qanun Jinayat Aceh: Perspektif Hukum Pidana Islam Wilujeng, Wise; Adzanni, Putri; Najmudin, Deden
Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam Vol. 2 No. 1 (2026): Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana
Publisher : Program Studi Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/jarima.v2i1.920

Abstract

Penerapan syariat Islam di Aceh memiliki dasar historis dan yuridis yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang melahirkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai wujud konkret hukum pidana Islam. Salah satu asas penting dalam qanun ini adalah asas non-retroaktif (la rujū‘iyyah fī al-fiqh al-jinā’ī), yang menegaskan bahwa hukum pidana tidak berlaku surut. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep asas non-retroaktif dalam fikih jinayah, penerapannya dalam hukum pidana Islam, serta efektivitasnya dalam Qanun Jinayat Aceh. Menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif-analitis, hasil penelitian menunjukkan bahwa asas ini merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana Islam yang sejalan dengan kaidah lā jarīmah wa lā ‘uqūbah illā bin naṣṣ dan telah diterapkan secara prospektif sejak masa Rasulullah SAW, sebagaimana terlihat pada pengharaman khamr dan kisah kaum ‘Urainah. Dalam Qanun Jinayat Aceh, asas ini telah diatur secara eksplisit pada Pasal 2 huruf b, namun efektivitas penerapannya masih terbatas akibat lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya pemahaman aparat dan masyarakat, serta minimnya evaluasi empiris. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara konsep fikih jinayah dan praktik penegakan Qanun Jinayat Aceh, dengan kontribusi utama memberikan rekomendasi untuk memperkuat efektivitas penerapan asas non-retroaktif serta mendorong harmonisasi hukum Islam dan hukum nasional dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.    
Krisis Supremasi Hukum Pidana: Kritik Legalisme Melalui Integrasi Hukum Adat dan Hukum Pidana Islam Salsabila, Adzanah Mariska; Anggara, Zaky
Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam Vol. 2 No. 1 (2026): Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana
Publisher : Program Studi Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/jarima.v2i1.967

Abstract

Supremasi hukum pidana modern di Indonesia selama ini bertumpu pada paradigma legalisme positivistik yang menempatkan undang-undang sebagai satu-satunya sumber legitimasi. Sebuah paradigma yang menjanjikan kepastian hukum, namun memunculkan krisis ketika berhadapan dengan realitas sosial yang plural, nilai keadilan substantif, serta sistem non negara yang hidup dan berkembang di Tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji krisis supremasi hukum pidana melalui kritik terhadap legalisme, sekaligus menawarkan integrasi hukum adat dan hukum pidana Islam sebagai kerangka alternatif pembaruan hukum pidana nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis, bersumber pada data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, serta dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis dan preskriptif untuk mengkaji krisis supremasi hukum pidana dan merumuskan integrasi hukum adat serta hukum pidana Islam dalam pembaruan hukum pidana nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa supremasi hukum pidana di Indonesia selama ini dikonstruksi secara legalistik sehingga mengabaikan keadilan substantif dan realitas sosial, sementara hukum adat dan hukum pidana Islam tetap berfungsi sebagai rujukan keadilan yang hidup di masyarakat. Penelitian ini menghadirkan kerangka konseptual integrasi hukum adat dan hukum pidana Islam sebagai arah pembaruan hukum pidana nasional yang kontekstual, plural, dan berlegitimasi sosial, dengan kebaruan terletak pada kritik terhadap dominasi legalisme dan proposisi integrasi sistem hukum yang hidup untuk membangun hukum pidana yang adil, diterima masyarakat, dan relevan dengan kompleksitas sosial Indonesia.

Page 4 of 4 | Total Record : 34