Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember.
Articles
519 Documents
Catatan Tersisa Dari Kemelut Politik Di DPR 2004 – 2009
Lex Jurnalica Vol 2, No 1 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam Tatib disebutkan bahwa Rapat Paripurna (RP) adalah rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR (Pasal 76 Tatib). RP disini tidak dapat ditafsirkan secara sepihak bahwa cukup dipimpin oleh Pimpinan DPR sudah memenuhi kualifikasi yuridis bahwa RP tersebut dapat mengambil keputusan termasuk melakukan perubahan Tatib guna membentuk komisi dan alat kelengkapan DPR  lainnya. RP seyogianya korum, namun tidak imperative korum, namun kalau tidak korum, maka RP tersebut imperative tidak bisa mengambil suatu “keputusan†atas nama DPR. Korum dimaksud adalah dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota rapat (yang menandatangani daftar hadir) yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi. Apabila korum tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka RP ditunda oleh Pimpinan DPR Tatib DPR menurut saya adalah tergolong verordnung karena merupakan peraturan perundang-undangan yang mendapatkan kewenangan delegasi dari UU No.12/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk). Salah satu kewenangan delegasi tersebut diantaranya disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 102 UU Susduk bahwa tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang DPR diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPR yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan dan kepentingan umumKey Words:  Catatan, Kemelut Politik, DPR
Permasalahan Hukum Tentang Tenaga Kerja Anak di Indonesia
Lex Jurnalica Vol 2, No 1 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Keterlibatan anak dalam bidang ketenagakerjaan, seperti di Indonesia semakin meningkat. Suatu segi yang sangat menonjol dalam bidang kesejahteraan anak pada umumya, maupun dalam hal perlindungan anak khususnya ialah masalah anak yang bekerja dibawah usia kerja yakni usia 10-14 tahun. Dalam masyarakat Indonesia banyak anak-anak yang terpaksa bekerja guna mendapat penghasilan atau dapat membantu penghasilan orang tuanya yang kurang mampu. Di Indonesia Peraturan Perundang-undangan tentang larangan atau pembatasan tenaga kerja anak dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah ada dan dianggap cukup, namun dalam prakteknya sulit untuk dilaksanakan terutama karena alasan ekonomi. Apabila tenaga kerja anak dibiarkann terus berlangsung tanpa dibatasi pada jenis pekerjaan yang ringan dan tidak berbahaya bagi kesehatan dan keselamatannya serta dengan kondisi kerja yang layak, maka akan mempengaruhi kesejahteraan dan perkembangan kepribadian anak tersebut. Untuk itu dalam kebijaksanaan perlindungan anak dalam bidang ketenagakerjaan perlu dipikirkan jalan keluarnya yaitu dengan membuka kemungkinan anak dapat dipekerjakan pada pekerjaan yang tidak berbahaya, bagi jiwa anak, moral, agama baik secara jasmani maupun rohaninya dengan memenuhi syarat-syarat yang ada pada perjanjian kerja yang berisi perlindungan hukum. Bagi pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan tertentu wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada pada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila dalam kenyataannya ternyata pengusaha melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk ( pasal 74 UU No.13 tahun 2003Â tentang ketenagakerjaan ), maka bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara dan sanksi administratif. Dasar hukum yang memperkuat alasan tersebut terdapat pada pasal 183 jo pasal 190 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Key Words: Hukum Perlindungan Anak, Hukum KetenagakerjaanÂ
The Implementation of Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power in Indonesia, A Comparative Study
Lex Jurnalica Vol 2, No 1 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Victimology belives that in criminal offenses, the victims are those who mast suffered among all who took part in the offense. In exiting criminal justice system, if there is a criminal offense, ussually both the police, the prosecutor, and the judge pay attention only to the accused. What about the victim? Higjly likely, nobody pys adequate attention to them. The victim must take care of them selves; they have to pay all treatment expenses, medical and all hospital cost including counseling charge and health rehabilitation. The victims who become as witnesses must come to investigation place on tehir own, while the accused are provided with special transportation. In the investigation place the accused is given as separate resting place while the victims and witnesses, sadly, must look after them anywhere else.Key Words: Victim of Crime, Abuse of Power, Victimology
Cessie Sebagai Bentuk Pengalihan Piutang Atas Nama
Lex Jurnalica Vol 2, No 1 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam dunia bisnis perputaran modal merupakan indikasi bagi lancarnya sebuah usaha. Berdasarkan hal tersebut seringkali pengusaha memerlukan modal dalam jangka waktu cepat guna menjamin likuiditas usahanya, sehingga tidak lagi menunggu jatuh tempo atas piutang yang dimiliki untuk kemudian ditagih pembayarannya. Cara yang umumnya digunakan untuk memperoleh dana segar dalam waktu dekat atas piutang yang belum jatuh tempo tersebut adalah dengan jalan menjual piutang yang dimilikinya kepada pihak lain yang bersedia membelinya, umunya dengan harga yang lebih rendah dari nilai tagihan yang akan dibayar oleh debitur pada saat jatuh tempo. Mengenai tinggi rendahnya harga juga tergantung dari likuid tidaknya piutang tersebut serta adanya jaminan yang menyertai piutang tersebut. Permasalahan muncul ketika tatacara atau proses penjualan piutang tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang ada, sehingga dapat merugikan pihak penjual ini sendiri.       Key Words: Cessie, Piutang Atas Nama
Wilayah Kajian Ilmu Hukum
Lex Jurnalica Vol 2, No 1 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Sejarah kebudayaan umat manusia terdiri atas tiga tahap: Pertama, tahap teologis. Maksudnya orang mencari kebenaran dalam agama; kedua, tahap metafisis, yaitu mencari kebenaran lewat filsafat; dan ketiga tahap positif di mana orang mulai mencari kebenaran melalui ilmu pengetahuan. Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu: positivisme yuridis dan kedua, positivisme sosiologis. Dalam positivisme yuridis hukum dipandang sebagai suatu gejala tersendiri, yang perlu diolah secara ilmiah. Paham ini bertujuan membentuk struktur-struktur rasional sistem-sistem yuridis yang berlaku. Hukum bagi paham ini dilihat sebagai hasil pengolahan ilmiah belaka, hasil karya profesionalis, ciptaan ahli hukum. Karena itu hukum sama dengan undang-undang, eksistensi hukum berkaitan dengan adanya negara, sehingga hukum yang benar adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara. Bagi penganut paham ini hukum tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral. Hukum dapat dideduksikan secara logis dari undang-undang tanpa perlu  bimbingan norma sosial, politik dan moral. Sebaliknya positivisme sosiologis hukum dipandang sebagai bagian kehidupan masyarakat.Key Words: Positifisme Yuridis, Positifisme Sosiologis, Ilmu Hukum, metode kajian hukum
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Sebagai Sarana Pemberian Kredit
Lex Jurnalica Vol 1, No 3 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode normatif dan empiris yaitu secara penelitian kepustakaan, buku-buku yang berhubungan dengan masalah dan penelitian lapangan dengan cara terjun langsung kelapangan dengan wawancara dengan pihak yang berkaitan dengan pembuatan skripsi ini. Peran Perum Pegadaian sangat penting sebagai lembaga kredit yang berperan untuk membantu masyarakat lapisan ekonomi menengah kebawah. Perum Pegadaian merupakan salah satu lembaga perkreditan yang ikut serta dalam pembiayaan pembangunan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan cara menyalurkan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan prosedur yang sangat sederhana, mudah dan cepat. Perum Pegadaian diadakan untuk memberantas lintah darat, dengan demikian mempunyai fungsi sosial dalam membantu kepentingan rakyat golongan ekonomi lemah dalam memenuhi kebutuhan akan dana. Perum pegadaian masih memiliki kelemahan khususnya dari segi peraturan perundang-undangan dimana setiap orang yang membawa barang untuk dijadikan jaminan dianggap sebagai pemilik dari barang tersebut.Key Words: pegadaian, kredit, Hukum Pegadaian, Gadai, Pinjaman, Hukum Perdata.
Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia
Lex Jurnalica Vol 1, No 3 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Bioteknologi diartikan sebagai seperangkat yang bertujuan untuk merubah materi genetic pada tanaman, hewan, dan juga mikroba yang dilakukan oleh manusia. Plasma Nutfah yang banyak tersebar di Indonesia sebagai sumber daya alam keanekaragaman hayati, seharusnya dilindungi oleh undang – undang dan dijaga oleh aparat yang berkompeten untuk memahami arti dari kekayaan sumber daya alam hayati. Karena banyak dari pengusaha yang memanfaatkan keadaan dimana aparat dan undang – undang tidak dapat memayungi/ melestarikan keadaan sumber daya alam hayati di Indonesia, sehingga kekuatan dan pemahaman juridis untuk melindungi keanekaragaman hayati dari tindakan yang dapat merusak kelestarian lingkungan tidak dapat dilakukan secara maksimal. Kepedulian akan lingkungan sebagai bagian dari hidup manusia sudah terkikis seiring dengan perkembangan zaman. Maka dari itu timbul pertanyaan bagaimana cara melestarikan sumber daya alam hayati di Indonesia ini yang kian menipis.Key words: Keanekaragaman Hayati, Bioteknologi, Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam Hayati, Plasma Nutfah
Land reform Indonesia
Lex Jurnalica Vol 1, No 3 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, tanah memiliki arti dan kedudukan yang sangat penting di mana dalam setiap kegiatan pembangunan selalu membutuhkan tanah. Pada dasarnya tujuan dari diadakan land reform adalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Undang-undang Pokok Agraria menghendaki agar pembangunan tanah ini disesuaikan dengan keadaan dan sifat daripada hak tersebut dengan sewenang-wenangterhadap kepentingan masyarakat luas sehingga dapat memberi manfaat bagi rakyatIndonesia. Seiring dengan semakin berkembangnya pola pikir masyarakat menjadi modern, maka kecederungan terhadap penguasaan dan penggunaan tanahpun dirasa semakin beragam. Hal ini menyebabkan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan selama ini menyebakan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan selama ini harus selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan masyarakat yang ada. Key Words: Land reform Indonesia, Tanah, Hukum Agraria
Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Pembuktian Yang Sempurna
Lex Jurnalica Vol 1, No 3 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tanah tidak hanya mempunyai fungsi sosial, tetapi ju ga mempunyai fungsi ekonomi dan bahkan fungsi religius. Terlebih lagi dengan melihat kondisi Negara Indonesia sebagai negara agraris, maka tanah benar-benar mempunyai peranan penting yang tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan rakyat Indonesia. Yang menjadi persoalan selanjutnya timbul tarik-menarik antara berbagai pihak untuk berebut akses atas tanah, karena dalam kenyataannya yang terjadi adalah bahwa fungsi tanah yang begitu penting bagi setiap orang berhadapan dengan keterbatasan atas ketersedian tanah. Realita inilah yang membuat sengketa tanah seolah tiada berakhir. Kasus tanah yang kerap terjadi diantaranya adalah, penyerobotan hak atas tanah, pendudukan secara illegal, pengakuan terhadap tanah hak milik orang lain, dll. Secara garis besar, Penulis dapat menarik suatu benang merah bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa tanah adalah tidak tersedianya alat bukti tertulis atas suatu bidang tanah yang dimiliki oleh seseorang. Bahkan tidak jarang terjadi bahwa setiap perbuatan hukum atas tanah yang berakibat beralihnya status kepemilikan atas tanah tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sebagaimana-mestinya. Seseorang dapat dengan mudah menyatakan bahwa suatu bidang tanah tertentu adalah tanah hak miliknya.Key Words : Sertipikat Hak Milik, Agraria, Sengketa Tanah
Penggabungan Usaha Perusahaan Publik
Lex Jurnalica Vol 1, No 3 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penggabungan usaha (merger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.Penggabungan usaha merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan dalam rangka memperluas jaringan usaha serta bertujuan untuk meningkatkan sinergi perusahaan. Tetapi, ada pula penggabungan usaha yang dilatarbelakangi oleh faktor kesulitan finansial (penyelamatan usaha) dan efisiensi usaha. Telah dipahami bahwa penggabungan usaha merupakan cara yang mudah dan efektif dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan mengingat tidak adanya aturan hukum yang melarang dilakukannya suatu penggabungan usaha untuk maksud tertentu, sepanjang pelaksanaannya telah memenuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta melindungi kepentingan pihak-pihak yang terkait, yaitu kepentingan: perseroan; pemegang saham minoritas; karyawan perseroan; kreditor; masyarakat; dan persaingan sehat.Key Words: Merger, Finansial, Perusahaan