cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl.Terusan Arjuna , Tol Tomang - Kebun Jeruk Jakarta 11510
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Published by Universitas Esa Unggul
ISSN : 18580262     EISSN : 18580262     DOI : -
Core Subject : Social,
Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 519 Documents
Salah Persepsi Soal Korupsi
Lex Jurnalica Vol 2, No 3 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberantasan korupsi merupakan isu yang sedang hangat di Indonesia. Rasanya semua media massa, baik cetak maupun elektronik, menjadikan isu pemberantasan korupsi sebagai headline dalam pemberitaan mereka. Meskipun demikian, masih banyak kalangan masyarakat yang memiliki persepsi keliru soal pemberantasan tindak pidana korupsi. Semakin lama memang disadari akibat yang ditimbulkan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi ternyata telah terbukti melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Sebagai kejahatan luar biasa, maka dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan luas dan diharapkan mampu mengefektifkan pemberantasan korupsi yang selama ini tak kunjung menampakkan hasil maksimal.Key Words: Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Audit
KOMISI YUDISIAL:Norma Etika Yang Dipositifkan dan Metode Kerjannya
Lex Jurnalica Vol 2, No 3 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Munculnya Komisi Yudisial dengan salah satu tugas pokoknya adalah pengawasan terhadap (norma moral) perilaku hakim, selain mengajukan usul Hakim Agung, adalah suatu terobosan yang melahirkan pergeseran terhadap norma etika. Akan tetapi kini telah berkembang pemikiran perlunya norma moral diadopsi untuk dijadikan sebagai norma hukum dalam suatu undang-undang. Dalam hal ini, undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dapat dijadikan sebagai suatu contoh kongkrit bahwa norma moral dapat diadopsi menjadi norma hukum. Oleh karena itu, pelanggaran atas norma tersebut akan dapat berakibat diberikan sanksi yang tegas, meskipun bukan dalam hukuman pidana, karena pelanggaran tersebut adalah pelanggaran atas kode etik perilaku hakim. Misalnya, seorang hakim yang melakukan perbuatan tercela, yang jika dilihat dari sisi hukum, belum sampai kepada kualifikasi perbuatan pidana, akan tetapi tetap diancam dengan sanksi. pelanggaran kode etik yang mengatur profesi tertentu biasanya akan diselesaikan oleh suatu dewan kehormatan kode etik, yang dibentuk sendiri oleh organisasinya, dan ironisnya anggota dewan itu biasanya diambil dari dalam organisasi itu sendiri. Kondisi demikian tentu sangat tidak sehat, dan dapat mengundang penilaian negatif oleh mesyarakat, karena teman sejawat diperiksa oleh teman sejawat sendiri. Dalam konteks ini akan sulit diharapkan kemandirian dan obyektifitas anggota dewan tersebut dalam melakukan pemeriksaan perilaku yang dilakukan oleh temannya sendiri. Kecenderungan untuk membela korpsnya biasanya sangat kuat. Apakah munculnya lembaga Komisi Yudisial akan dapat menjawab persoalan ini?Key Words: Norma Etika, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung
Perceraian Dan Akibatnya
Lex Jurnalica Vol 2, No 3 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Beberapa waktu yang lalu, cukup marak di pemberitaan di beberapa media massa, tentang artis yang men-cerai-gugatkan suaminya. Adapun hasil dari upaya cerai-gugat tersebut adalah umumnya jatuhnya khulu’atau fasakh yang diputuskan oleh Hakim, meski adapula yang perkawinannya terselamatkan. Namun demikian angka perceraian semakin meningkat dari waktu ke waktu. Perceraian itu bisa terjadi apabila kedua belah pihak baik suami maupun istri sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan dalam menjalani rumah tangga. Apabila kita menelaah dalam hukum Islam, hak cerai sebenarnya terletak pada suami, dan istilah yang digunakan umumnya talak. Namun apabila seorang Istri memiliki keinginan untuk diceraikan dengan alasan-alasan tertentu yang dibenarkan agama dan undang-undang, maka istilah yang digunakan adalah cerai-gugat atau khulu’/ fasakh. Adapun dalam kesempatan ini, Penulis mencoba mengulas sedikit tentang Perceraian. Hal ini disebabkan karena pengaturan perceraian sepertinya gampang, namun dalam praktek ternyata cukup sulit.Key Words: Perceraian, Pegawai Negeri Sipil, Hukum Islam, Perkawinan
Permasalahan Dalam Implementasi Penarikan Garis Pangkal Kepulauan
Lex Jurnalica Vol 2, No 3 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wilayah suatu negara merupakan unsur utama dalam pembentukan negara, untuk itu penentuan suatu negara didasarkan pada norma hukum internasional yang berlaku.  Penentuan ini menjadi pedoman dasar untuk menghindari klaim negara terhadap suatu wilayah, selain untuk menghindari perselisihan terhadap kepemilikan suatu wilayah. Dalam Hukum Internasional dikenal norma bahwa penentuan wilayah suatu negara didasarkan asas unilateral, yang mengandung arti bahwa penentuan wilayah suatu negara merupakan kewenangan negara dan tidak memerlukan kesepakatan dengan organisasi internasional ataupun negara lain terkecuali perbatasan dengan negara tersebut. Khususnya tentang perbatasan suatu Negara banyak aturan hukum internasional yang justru mensyaratkan adanya suatu penentuan bersama (bilateral atupun multilateral)  tentang batas wilayah suatu negara. Demikian juga dengan penentuan wilayah negara kesatuan Indonesia, sebagai negara kepulauan yang telah diakomodasi dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention on the Law of The Sea/ UNCLOS) 1982, Indonesia dalam penentuan wilayah sebagai negara kepulauan sudah diakui secara internasional, permasalahannya adalah bagaimana cara penentuan wilayah negara kepulauan yang dikenal dengan penarikan garis pangkal kepulauan.Key Words: Garis Pangkal Kepulauan, Hukum Laut, Batas Wilayah
Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Lex Jurnalica Vol 2, No 3 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan Mahkamah Konsitusi dalam perkara pengujian pasal 68 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan oleh Bram H.D Manoppo, tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2 merek PLC Rostov buatan Rusia di Nanggroe Aceh Darussalam, telah menyulut polemik. Banyak pihak yang mengkritik putusan tersebut sebagai tidak favorable terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri kita ini. Kritik tersebut didasarkan pada bagian pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang dapat ditafsirkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengambil alih kasus korupsi yang terjadi sebelum Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diundangkan (sebelum 27 Desember 2002). Untuk menjawab polemik atas Mahkamah Konsitusi tersebut, terlebih dahulu perlu dikemukakan apakah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi berubah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi?Key Words: Mahkamah Konsitusi, Putusan, Tindak Pidana Korupsi, Komis Pemberantasan Korupsi. 
Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Perkawinan
Lex Jurnalica Vol 2, No 2 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perkawinan, sudah selayaknya jika pada saat bersamaan, seorang pria hanya memiliki seorang wanita sebagai istrinya, begitupun seorang wanita, hanya memiliki seorang pria sebagai suaminya. Namun ternyata, disamping asas monogami tersebut, juga dikenal poligami dan poliandri. Poligami yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang perempuan dalam waktu yang sama. Sedangkan yang dimaksud dengan poliandri adalah seorang wanita mempunyai lebih dari satu orang suami pada saat bersamaan. Hukum perkawinan Indonesia, selain berdasarkan pada Undang-Undang Perkawinan, juga didasarkan pada prinsip prinsip yang berlaku dalam agama.. dengan demikian, dalam hal suami akan beristeri lebih dari satu orang, maka pertama tama harus diperhatikan syarat dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Kedua, harus diperhatikan ketentuan agama. Ketiga harus pula diperhatikan ketentuan moral. Dalam hal poligami, terhadap seorang yang agamanya melarang poligami, maka ia tidak dapat berpoligami berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Hal ini disebabkan karena sahnya perkawinan ditentukan berdasarkan hukum agamanya masing masing. Dengan demikian, dalam agama yang melarang poligami, tentunya perkawinan kedua tersebut menjadi tidak sah. Dalam hukum Islam, poligami dimungkinkan walaupun dengan syarat syarat yang ketat. Maka, dalam hal seorang yang beragama Islam ingin melakukan poligami, hal tersebut dimungkinkan, asalkan memenuhi ketentuan hukum Islam dan ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Dalam hal ini, antara ketentuan poligami berdasarkan hukum Islam dan ketentuan poligami berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, harus berjalan seiring, tanpa saling mempertentangkan.Key Words: Poligami, Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan
PERLUNYA MENDISAIN ULANG INSTITUSI NEGARA Ditinjau dari Keuangan Negara
Lex Jurnalica Vol 2, No 2 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Usai iklan Komisi Yudisial, muncul lagi iklan Komisi Kejaksaan. Setelah itu, akan muncul pula iklan yang membuka pendaftaran untuk calon anggota Komisi Kepolisian. Dari sisi pemasukan iklan yang mendapatkannya, sangat me-nguntungkan. Terutama bagi yang kemudian terjaring menjadi salah seorang anggota Komisi ini. Tidak sedikit yang gajinya berada sedikit di atas gaji anggota DPR yang menyusun undang-undang, termasuk undang-undang yang melahirkan komisi ini. Tapi dari segi mekanisme penyelenggaraan negara dan yang lebih berat lagi, dari  sisi beban keuangan negara agaknya perlu kita pikir ulang. Jika kemudian komisi-komisi ini digabung dengan pejabat (tinggi) negara, ditambah dengan beban negara yang rutin berupa gaji pegawai negeri sipil, setengah sipil, sampai anggota TNI/Polri? Dan baru sekarang BPK berusaha menghitungnya. Apakah mungkin hal ini seperti yang terjadi di berbagai daerah, yang APBD nya habis untuk membayar gaji pejabat pemerintah, para anggota DPRD, dan keseluruhan pegawai negeri di daerah itu. Apabila ditanya, yang mana untuk bagian rakyat? sulit untuk menjawabnya. Maksudnya tentu bukan untuk bagikan  langsung kepada  rakyat daerah setempat, akan tetapi, yang akan menjadi fasilitas umum, katakanlah untuk Sekolah Dasar yang sudah banyak yang ambruk, jalan raya, membangun pasar, dan berbagai fasilitas sosial dan fasilitas umum  lainnya. Gambarannya akan menjadi tragis.Key Words: Komisi Yudisial, Institusi Negara.
Urgensi Undang-Undang Penanggulangan Bencana Di Indonesia
Lex Jurnalica Vol 2, No 2 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Musibah gempa bumi dan tsunami  yang terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara, 26 Desember 2004 silam adalah suatu momentum berharga bagi pemerintah dan bangsa Indonesia.   Nyata betul bahwa negara ini begitu tidak berdaya menghadapi musibah tersebut.  Mayat-mayat bergeletakkan, bantuan kemanusiaan menumpuk dan penyebarannya-pun tidak merata, pengungsi terus lapar dan menderita berbagai macam penyakit. Pengamatan penulis selama lima belas hari di Aceh pasca musibah gempa bumi dan tsunami akhir 2004 silam,  juga pengalaman selama di daerah konflik Maluku, Poso, hingga Sambas,  menunjukkan bahwa koordinasi penanganan bencana memang masih carut marut. Tak ada otoritas yang bersifat instruktif maupun finansial untuk menggerakkan seluruh lini dan sektor.  Salah satu pangkal permasalahan dari ketidak-efektifan penanganan bencana ini di Indonesia adalah ketiadaan kebijakan dan regulasi di tingkat pusat mengenai penanganan bencana.Key Words: Penanggulangan bencana, Tsunami, Undang-Undang
Menelaah Arti Hak Untuk Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia
Lex Jurnalica Vol 2, No 2 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dasar dan keberadaan dari hak asasi manusia pada hakikatnya lahir untuk kepentingan manusia itu sendiri. Hal tersebut berarti bahwa setiap manusia diharapkan dapat menikmati hak asasi yang dimilikinya. Dengan demikian diharapkan manusia menjadi suatu pribadi yang utuh yang di dalam masyarakat tidak mudah larut atau hilang kepribadiannya atau jati dirinya. Manusia memiliki hak atas dirinya secara utuh lepas dari orang lain. Untuk itu dibutuhkan suatu jaminan atas hak-hak mendasar bagi manusia yang harus dipahami dan dihormati oleh setiap manusia, karena setiap orang di muka bumi ini membutuhkan hak-hak tersebut. Akan tetapi karena setiap masing-masing manusia mempunyai hak yang sama pula, dikhawatirkan masing-masing akan saling mengakui hak-haknya dan mengalami konflik kepentingan dengan manusia-manusia lainnya. Untuk mengatasi hal demikian, John Locke mempostulatkan bahwa untuk menghindari konflik kepentingan yang demikian atau ketidakpastian hidup atas hak-hak tersebut di alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial atau suatu ikatan sukarela, yang dengan adanya hal itu maka penggunaan hak mereka yang tidak dapat dicabut itu diserahkan kepada penguasa negara.Key Word: Hak Asasi Manusia, Hukum, Hak Untuk Hidup. Euthanasia
Pilkada Langsung Di Aceh, Di Antara Sengketa Tiga Aturan
Lex Jurnalica Vol 2, No 2 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Disahkannya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mencuatkan polemik di Nanggroe Aceh Darussalam  yang berkisar pada aturan mengenai Pemilihan Kepala Daerah. Instrumen pilkada yang termuat dalam Undang – Undang  Pemda sebenarnya juga termuat dalam Undang – Undang  Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua undang-undang tersebut dalam beberapa hal mengatur materi yang sedikit banyak berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut misalnya tampak mulai dari masalah penyelenggara pemilu, waktu dimulainya pilkada, hingga soal calon independen. Dualisme tersebut harus dituntaskan karena jika tidak akan menimbulkan masalah.Key Words: Pilkadal, Sengketa Tiga Aturan, Otonomi Khusus, Aceh

Filter by Year

2003 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 3 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 2 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 1 (2025): LEX JURNALICA Vol 21, No 3 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 2 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 1 (2024): LEX JURNALICA Vol 20, No 3 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 2 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 1 (2023): LEX JURNALICA Vol 19, No 3 (2022): LEX JURNALICA Vol 19, No 2 (2022): Lex Jurnalica Vol 19, No 1 (2022): LEX JURNALICA Vol 18, No 3 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 2 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 1 (2021): LEX JURNALICA Vol 17, No 3 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 2 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 1 (2020): Lex Jurnalica Vol 16, No 3 (2019): Lex Jurnalica Vol 16, No 2 (2019): LEX JURNALICA Vol 16, No 1 (2019): Lex Jurnalica Vol 15, No 3 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 2 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 1 (2018): Lex Jurnalica Vol 14, No 3 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 2 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 1 (2017): Lex Jurnalica Vol 13, No 3 (2016): Lex Jurnalica Vol 13, No 2 (2016): LEX JURNALICA Vol 13, No 1 (2016): Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica Vol 11, No 2 (2014): Lex Jurnalica Vol 11, No 1 (2014) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 1 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 1 (2009) Vol 6, No 3 (2009) Vol 6, No 2 (2009) Vol 6, No 1 (2008) Vol 5, No 3 (2008) Vol 5, No 2 (2008) Vol 5, No 1 (2007) Vol 4, No 3 (2007) Vol 4, No 2 (2007) Vol 4, No 1 (2006) Vol 3, No 3 (2006) Vol 3, No 2 (2006) Vol 3, No 1 (2005) Vol 2, No 3 (2005) Vol 2, No 2 (2005) Vol 2, No 1 (2004) Vol 1, No 3 (2004) Vol 1, No 2 (2004) Vol 1, No 1 (2003) More Issue