cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl.Terusan Arjuna , Tol Tomang - Kebun Jeruk Jakarta 11510
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Published by Universitas Esa Unggul
ISSN : 18580262     EISSN : 18580262     DOI : -
Core Subject : Social,
Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 519 Documents
Bank Tanah: Antara Cita-Cita Dan Utopia
Lex Jurnalica Vol 1, No 2 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan manusia. Tidak hanya berfungsi sebagai faktor ekonomis, tetapi tanah juga berperan sebagai faktor produksi yang mendukung serta memungkinkan pemilik dan/atau pihak yang menguasai tanah tersebut melakukan segala hal yang berhasil-guna.Dalam kerangka tinjauan yang lebih luas lagi, kepemilikan atau penguasaan atas tanah juga berhubungan dengan peningkatan strata sosial seseorang dalam hubungannya dengan lalu-lintas kehidupan bermasyarakat. Kedudukan tanah akan terlihat jelas sangat penting apabila melihat kondisi geografis negara kita sebagai negara agraris. Sebagai negara agraris, jelas tanah mempunyai kedudukan yang sangat fundamental. Melihat fungsi tanah yang begitu penting, maka diperlukan sebuah perangkat peraturan yang jelas dan tegas yang mengatur tentang tanah sehingga tidak terjadi kasus-kasus atau sengketa mengenai tanah.Key Words: Bank Tanah, Hukum Agraria
Perubahan UUD 1945 dan Perbandingannya Dengan Negara Lain
Lex Jurnalica Vol 1, No 2 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam proses perubahan UUD 1945 muncul beragam pandangan mengenai bentuk perubahannya. Satu sisi menghendaki Sistem Amandemen seperti yang dipraktekan di negara Amerika Serikat, sedang sisi yang lain menghendaki perubahan secara total dengan cara membentuk undang undang dasar baru. Demikian juga dalam tata cara perubahannya, sebagian berpandangan menginginkan disahkan melalui referendum dan sebagian lain menghendaki dibentuk komisi konstitusi yang bertugas merumuskan rancangan undang-undang dasar secara utuh. Sungguhpun demikian, berbagai pandangan tersebut ternyata sama-sama tidak mempersoalkan Pembukaan UUD 1945. Akhirnya, MPR hasil pemilihan umum demokratis tahun 1999, dalam Sidang Umumnya berhasil mengubah UUD 1945 untuk yang pertama kalinya. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 37 dengan sistem amandemen seperti yang dilakukan oleh  Amerika Serikat. Pertanyaannya adalah apakah cara perubahan demikian telah sesuai dengan prinsip-prinsip perubahan konstitusi pada umumnya.Key Words: Amandemen Undang – Undang Dasar1945
Komisi Yudisial dan Independensi Kekuasaan Kehakiman
Lex Jurnalica Vol 1, No 2 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 24B Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 9 November 2001 mengamanatkan terbentuknya lembaga yang disebut Komisi Yudisial. Sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri, Komisi Yudisial mempunyai dua kewenangan, yaitu: (1) mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat; dan (2) menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dengan dua kewenangan tersebut, lembaga ini memiliki andil besar dalam rangka menunjang tercipatnya independensi kekuasaan kehakiman dengan cara menjamin kontinuitas hakim-hakim yang bertugas di lapangan untuk tetap berpegang teguh pada nilai-nilai moralitasnya sebagai seorang hakim yang harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme.Key Words: Komisi Yudisial, Independensi Kekuasaan Kehakiman
Euthanasia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Kaitannya Dengan Hukum Pidana
Lex Jurnalica Vol 1, No 2 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

EUTHANASIA merupakan salah satu masalah etika yang paling berat dalam zaman kita dan tampaknya dalam waktu singkat tidak mungkin diselesaikan. Sejak beberapa dekade terakhir ini, masalah euthanasia dan bunuh diri berbantuan ramai didiskusikan. Diajukan segala macam argumen pro dan kontra. Argumen-argumen yang menolak antara lain berasal dari agama. Tidak ada satu agama pun yang dapat mengizinkan euthanasia dan bunuh-diri berbantuan. Keberatan juga dikemukakan profesi medis. Hakikat profesi kedokteran adalah menyembuhkan dan meringankan penderitaan. Euthanasia justru bertentangan radikal dengan hakikat itu. Belanda adalah negara pertama yang memungkinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan. Tetapi perlu ditekankan, dalam Kitab Hukum Pidana Belanda secara formal euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal. Hanya saja, kalau beberapa syarat dipenuhi, dokter yang melakukan tidak akan dituntut di pengadilan. Tindakannya akan dianggap sebagai force majeure atau keadaan terpaksa, di mana hukum tidak bisa dipenuhi. Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus euthanasia dan bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya. Di Indonesia seruan akan legalisasi euthanasia dan/atau bunuh diri berbantuan belum terdengar lantang. Mungkin, Menteri Negara Urusan HAM kita belum pernah mendapat permintaan untuk menaruh perhatian kepada hak untuk mati. Tetapi tidak mungkin diragukan, perawatan pasien terminal juga merupakan suatu masalah medis yang mahapenting di Tanah Air kita.Key Words: Euthanasia, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana.
Peranan Partai Politik Dalam Demokrasi Di Indonesia
Lex Jurnalica Vol 1, No 2 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Demokrasi bukanlah suatu bentuk pemerintahan yang timbul dengan sendirinya, tetapi melalui tahapan evolusi. Demokrasi tidak hanya merupakan suatu bentuk negara ataupun sistem pemerintahan tetapi juga suatu gaya hidup serta tata masyarakat tertentu yang karena itu juga mengandung unsur-unsur moril sehingga dapat dikatakan bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (values). Salah satu nilai dari demokrasi menurut Henry B. Mayo adalah menyelenggarakan penggantian pemimpin secara teratur (orderly succesion of rules). Banyaknya partai politik yang ikut berperan dalam pentas politik pada Pemilu 2004 ini tentunya mempunyai pengaruh dan peranan tersendiri, baik partai politik yang besar, maupun partai politik yang gurem, sedikit banyak akan membawa pengaruh yang besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Key Words: Parpol, Demokrasi Indonesia
Praktik Politik Uang Dalam Perspektif Hukum Pidana
Lex Jurnalica Vol 1, No 1 (2003)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Istilah politik uang sering terdengar, terutama pada saat-saat dilaksanakannya suatu kegiatan yang bernuansa politis,  misalnya pada masa PEMILU. Istilah politik uang itu juga sering disebut-sebut dalam kegiatan pemilihan gubernur/kepala daerah, dalam pidato pertanggungjawaban gubernur di depan anggota DPRD, dan dalam kegiatan-kegiatan bernuansa politis lainnya. Sulitnya pembuktian mengenai praktik politik uang itu menyebabkan jarangnya kasus tersebut terjangkau oleh ketentuan hukum. Apabila kegiatan politik uang itu dapat disejajarkan dengan suatu tindak pidana khusus di luar KUHP, di mana beberapa asasnya dapat menyimpang dari asas-asas umum dalam teori ilmu hukum pidana. Salah satu asas yang menyimpang itu  telah dikemukakan oleh Indriyanto Seno Adji dalam disertasinya, yaitu mengenai  diterimanya ajaran  sifat melawan hukum materil positif. Melalui ajaran tersebut,  pembuktian mengenai telah terjadinya praktik politik uang kiranya akan menjadi lebih mudah.Key Words: Politik Uang, PEMILU, Tindak Pidana Korupsi 
Tinjauan Yuridis Atas Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Lex Jurnalica Vol 1, No 1 (2003)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam era bisnis tanpa batas dewasa ini, arbitrase merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang sangat populer digunakan oleh kalangan pelaku bisnis. Namun demikian  tidak jarang para pelaku bisnis,  terutama  mereka  yang memenangkan  perkara,  dihinggapi  kefrutasian apabila dihadapkan  pada  implementasi putusan  arbitrase yang melibatkan  pengadilan.  Dalam proses  penyelesaian sengketa pada arbitrase nasional, sebagaimana lazim dikenal dalam lembaga peradilan, pemeriksaan  sengketa  akan  berujung  pada sebuah putusan (putusan arbitrase nasional).  Setelah  putusan  dibuat dan diucapkan  pihak  yang  dikalahkan, apabila tidak puas,  paling tidak mempunyai alternatif  upaya hukum.  Upaya hukum ini pada dasarnya  adalah  upaya hukum untuk membatalkan putusan  arbitrase. Pengadilan dianggap  sebagai otoritas  yang berwenang untuk  membatalkan  putusan  arbitrase. Dalam skripsi ini yang hendak diangkat adalah tentang  upaya hukum berupa pembatalan   putusan  arbitrase  oleh  Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan  antara  JACOB HENDRAWAN dan  PT. UNICOMINDO PERDANA, beralamat di Jl. KH. Mansyur No. 59  Kebon  Melati, Tanah Abang,  Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasa Syamsul Arief, SH. dan  Andi Fatmawati, SH.,  Advokat dan Pengacara, berkantor di jalan Taman  Kebon  Jeruk Intercon Blok AA-III No.15, Jakarta Barat, sebagai  Pemohon.  MELAWAN   PT. SAC NUSANTARA, beralamat di  Lina Bulding Lantai  Dasar, Jl. HR. Rasuna Said  Kav.B-7,  Kuningan,  Jakarta Selatan,  dalam hal ini diwakili oleh  kuasanya  H.Ernatno Sudarno, SH.,  Edwar NH Abraham, JD. dan  David Abraham,  BSL,  berkantor di  Prince  Building, lantai 10, Jalan Jendral Sudirman Kav.3-4 Jakarta 10220,  sebagai Termohon.    Penulis  menggunakan  bahan  penelitian untuk menganalisa  dan menerapkan  Undang-Undang No.30  tahun 1999  sebagai  bahan acuan.Key Words: Arbitrase, Sengketa
Tinjauan Yuridis Terhadap Indeks Kemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Lex Jurnalica Vol 1, No 1 (2003)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak Asasi Manusia sudah ada sejak manusia ada di dunia, karena  syarat untuk memiliki Hak Asasi Manusia hanyalah satu hal ia adalah manusia. Persoalannya buat kita adalah bagaimana kemudian hukum mengatur Hak Asasi Manusia sebagai suatu aturan yang dikeluarkan oleh Penguasa yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Kepedulian Bangsa Indonesia terhadap Kemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia didasarkan pada  pengakuan terhadap martabat yang melekat pada hak yang melekat pada diri manusia yang setara bagi umat manusia. Dengan demikian dimasukkannya rencana nasional Hak Asasi Manusia 1998-2003 akan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar bagi setiap orang tangpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama, yang merupakan komitmen Bangsa Indonesia.Key Word: Hak Asasi Manusia, Declaration and Bill of Rights 1689
Pentingnya Implementasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dalam Perusahaan
Lex Jurnalica Vol 1, No 1 (2003)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat memahami arti pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip K3 di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang K3 sudah ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut, sehingga seringkali mereka melihat peralatan K3 adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu kita harus memahami filosofi  pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang. Key Words: Kesehatan, Keselamatan Kerja
Persaingan Usaha Yang Sehat,Antara Harapan Dan Kenyataan
Lex Jurnalica Vol 1, No 1 (2003)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada tahun 1999 pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Sehat. Kita tentunya berharap dan berusaha mengantisipasi supaya kejadian-kejadian yang berkaitan dengan monopoli yang pernah terjadi di masa pemerintahan Orde Baru tidak akan terulang kembali pada masa kini, maupun masa mendatang. Oleh karenanya Pemerintah wajib bertindak berani dan tegas dalam mengambil kebijakan yang menyangkut pelaksanaan Undang-Undang Anti Monopoli ini. Dengan cara pemerintah tanpa pilih kasih memberikan kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha untuk bersaing secara sehat dan fair serta tidak memberikan fasilitas-fasilitas atau kemudahan-kemudahan tertentu hanya pada sekelompok perusahaan saja, seperti yang pernah dilakukan pemerintahan pada masa Orde Baru. Kebijakan-kebijakan dari pemerintah seperti deregulasi memang bisa membantu menciptakan iklim bagi pengembangan praktek bisnis yang lebih etis. Namun selain itu, menurut pengalaman berbagai undang-undang dan peraturan yang dimaksudkan untuk mencegah timbulnya pelanggaran etika, dalam kenyataannya justru menimbulkan peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan karena timbulnya kekuasaan itu sendiri. Oleh karenanya untuk ikut menanggulangi praktek bisnis yang tidak etis di atas, agaknya perlu diperkuat pihak ketiga di luar bisnis dan pemerintah, yakni LSM yang mampu bersikap independen dengan landasan etika profesionalisme yang tinggi.Key Words: Price Fixing, Persaingan Usaha

Filter by Year

2003 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 3 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 2 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 1 (2025): LEX JURNALICA Vol 21, No 3 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 2 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 1 (2024): LEX JURNALICA Vol 20, No 3 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 2 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 1 (2023): LEX JURNALICA Vol 19, No 3 (2022): LEX JURNALICA Vol 19, No 2 (2022): Lex Jurnalica Vol 19, No 1 (2022): LEX JURNALICA Vol 18, No 3 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 2 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 1 (2021): LEX JURNALICA Vol 17, No 3 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 2 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 1 (2020): Lex Jurnalica Vol 16, No 3 (2019): Lex Jurnalica Vol 16, No 2 (2019): LEX JURNALICA Vol 16, No 1 (2019): Lex Jurnalica Vol 15, No 3 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 2 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 1 (2018): Lex Jurnalica Vol 14, No 3 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 2 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 1 (2017): Lex Jurnalica Vol 13, No 3 (2016): Lex Jurnalica Vol 13, No 2 (2016): LEX JURNALICA Vol 13, No 1 (2016): Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica Vol 11, No 2 (2014): Lex Jurnalica Vol 11, No 1 (2014) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 1 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 1 (2009) Vol 6, No 3 (2009) Vol 6, No 2 (2009) Vol 6, No 1 (2008) Vol 5, No 3 (2008) Vol 5, No 2 (2008) Vol 5, No 1 (2007) Vol 4, No 3 (2007) Vol 4, No 2 (2007) Vol 4, No 1 (2006) Vol 3, No 3 (2006) Vol 3, No 2 (2006) Vol 3, No 1 (2005) Vol 2, No 3 (2005) Vol 2, No 2 (2005) Vol 2, No 1 (2004) Vol 1, No 3 (2004) Vol 1, No 2 (2004) Vol 1, No 1 (2003) More Issue