ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
ELQONUN: Journal of Constitutional Law is published twice a year (June and December) by the Faculty of Sharia and Law, Raden Fatah State Islamic University Palembang [E-ISSN 3025-2199/P-ISSN 3025-2202] since 2023. Elqonun consistently focuses on Constitutional Law and Islamic Constitutionalism as its primary academic research areas. To date, through a fair double-blind peer-review process, Elqonun has consistently published research/studies related to these fields across various dimensions and approaches. Its subjects encompass textual and field studies with multiple perspectives. Initially, the Elqonun journal served only as a scientific forum for lecturers and students at the Faculty of Sharia and Law, Raden Fatah State Islamic University, Palembang. However, as it developed, the journal successfully invited academics and researchers outside Raden Fatah State Islamic University, Palembang to contribute. Elqonun is a member of Crossref, so all articles have a unique DOI number. Authors wishing to submit their manuscripts must adhere to the writing guidelines. If the submitted manuscript does not comply with the guidelines or is written in a different format, it will be rejected by the editor before further review. The editor will only accept manuscripts that comply with the specified format.
Articles
32 Documents
Implementasi Peraturan Gubernur tentang Pencegahan Perkawinan Anak Di Kabupaten Bangka Selatan
Mara Ananda;
Sandy Wijaya;
Holijah
ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM Vol 2 No 2 (2024): ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19109/elqonun.v2i2.18990
Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindakan kekerasan pada anak dan juga praktik melanggar hak- hak yang dimiliki seorang anak. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil kebijakan sebagai langkah untuk menindaklanjuti pencegahan perkawinan anak melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu, bagaimanakah implementasi pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bangka Selatan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian apakah faktor penghambat pelaksanaan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bangka Selatan. Jenis penelitian ini yaitu field research atau hukum empiris yang mengkaji ketentuan hukum mengenai proses terjadinya dan proses bekerjanya hukum di masyarakat adat Bangka Selatan. Implementasi pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bangka Selatan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada nyatanya masih belum terlaksana secara efektif, dikarenakan secara umum memang masih banyak yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan beberapa hal yang mendorong terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Bangka Selatan yaitu: Marriage by accident (Hamil di luar nikah), faktor pendidikan dan faktor ekonomi. Faktor penghambat pelaksanan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bangka Selatan yaitu kurangnya sosialisasi kepada masyarakat karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dengan adanya Peraturan Gubernur tersebut. Dan juga kurangnya fasilitas yang dapat menunjang dan penindaklanjutan terhadap pencegahan perkawinan pada usia anak.
Analisis Pengaturan Politik Dinasti Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Kediri
Dodi Irawan;
Romli SA;
Paisol Burlian
ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM Vol 2 No 2 (2024): ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19109/elqonun.v2i2.18991
Praktik Politik Dinasti yang sudah berjalan hampir 20 tahun, bisa dibilang Dinasti di Kabupaten Kediri merupakan pertama dan terlama eksistensinya. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Dinasti Politik di Kabupaten Kediri bekerja dan mempertahankan kekuasaan? dan bagaimana Dinasti Politik di Kabupaten Kediri bisa berkembang?. Penelitian ini menjelaskan awal mula atau sejarah sebuah dinasti ini terjadi berawal dari urusan bisnis lalu lanjut ke arah politik, dalam perkembangan dinasti ini hanya orang-orang terdekatlah yang menurut keluarga Sutrisno mampu dan bisa menjalankan atau meneruskan program-program yang sudah dibuat dan belum terlaksana dan banyak kerabat mulai dari golongan pengusaha serta pejabat baik dari tingkat desa hingga daerah yang siap membantu dan mengabdi kepada dinasti ini dengan tujuan akan mendapatkan imbalan balik. Dinasti ini juga akan terus terjadi apabila peraturan atau undang-undang yang mengatur sebuah sistem demokrasi tidak mengalami perubahan yang secara pasti. Karena sifatnya yang inklusif dan tertutup membuat sebuah dinasti politik menjadi sangat sulit dicari sebuah kesalahannya. Sekilas tidak ada yang salah dengan politik dinasti. Terlebih jika mengacu pada dalil demokrasi bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa dinasti politik yang berkembang selama ini telah mencederai esensi demokrasi itu sendiri.
Wewenang Kejaksaan Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia
Agus Pratono;
Paisol Burlian;
Izomiddin Izomiddin
ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM Vol 1 No 1 (2023): ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19109/elqonun.v1i1.18992
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yang mengkaji berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dokumen-dokumen resmi, surat kabar, situs internet, maupun bahan-bahan bacaan lainnya yang berhubungan dengan penulisan ini yang menggunakan analisis kualitatif yaitu dengan kata-kata atau penyataan bukan dengan angka-angka.Hasil dari penelitian Kejaksaan tidak pernah disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945, namun pengertian Kejaksaan dan Jaksa Agung sudah termasuk dalam ruang lingkup ”kekuasaan kehakiman.” Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, ”Kekuasaan Kehakiman (Rechtelijke Macht) dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman;” bukan lain-lain badan pengadilan, Kedudukan Kejaksaan dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia adalah merupakan penuntut umum dalam perkara pidana yang mewakili Negara dan masyarakat, maupun sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Kewenangan Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca MoU Dengan Kementrian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia
Anjasra Karya
ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM Vol 1 No 1 (2023): ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19109/elqonun.v1i1.18994
Lembaga Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan. Kejaksaan menjalankan kekuasaan negara merdeka, utamanya pelaksanaan tugas dan wewenang pada bidang penuntutan serta melaksanakan tugas dan wewenang pada bidang penyidikan serta penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan juga Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat juga kewenangan lain yang berdasarkan Undang-undang. Seperti kita ketahui Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan karena itu dianggap sebagai “beyondthelaw” karena melibatkan penjahat ekonomi tingkat tinggi dan birokrasi tingkat tinggi, termasuk birokrat ekonomi dan birokrat pemerintahan. Membuktikan kejahatan korupsi yang melibatkan kekuasaan sangat sulit. Dalam mengatasi kejahatan korupsi ini maka kementrian dalam negri melakukan MoU dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian, Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui serta menganalisis bentuk Implementasi perjanjian kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri, Polisi Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung dalam penanganan indikasi tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah Lahat dengan penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, Pengumpulan data dengan cara deskriptif ini adalah metode pendekatan yang dilakukan melalui pendekatan secara yuridis normatif, yaitu mengkaji dan menelaah aspek hukum, Hasil penelitian MoU yang sudah di sepakati ini mengurangi kewenangan jaksa Lahat dalam penyelidikan kasus korupsi yang di laporkan masyarakat dan juga bertentangan dengan hirarki perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga bertentangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia Di Tinjau Dari Fiqh Siyasah
Aryansa Aryansa
ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM Vol 1 No 1 (2023): ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19109/elqonun.v1i1.18995
Tindakan aparat pemerintah daerah dalam mengimplementasi dan mengaplikasikan prinsip-prinsip Good Governance khususnya prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum pada penerimaan CPNS di Indonesia dan untuk menganalisis dengan jelas dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi aparat pemerintah daerah dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Governance dalam penerimaan CPNS di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yang bersifat normatif yang memfokuskan pada bahan-bahan literatur atau kepustakaan (library approach dengan fokus kajian menelaan dan mengkasi Penelitian difokuskan pada literatur-literatur, khususnya kegiatan penerimaan CPNS. Hasil penelitian, menunjukkan bahwa pelaksanaan penerimaan CPNS di Indonesia telah menyalahi prinsip good governance berupa transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum, karena calon CPNS yang dianggap tidak lulus berkas dan atau bermasalah, ternyata dari hasil pengumuman yang bersangkutan lulus ujian penerimaan CPNS. Dari hasil pengumuman penerimaan CPNS menggambarkan pelaksanaan penerimaan CPNS belum terlaksana sebagaimana seharusnya, disebabkan adanya faktor berpengaruh, seperti: faktor substansi hukum, penegakan hukum, budaya hukum, kesadaran hukumdan kemampuan SDM. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan komparatif guna lebih mengefektifkan pelaksanaan ketentuan prinsip good governance.
Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Desi Yumenti
ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM Vol 1 No 1 (2023): ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19109/elqonun.v1i1.18997
Fungsi lembaga kejaksaan dalam penegakan hukum berkaitan dengan penanganan perkara senyatanya lebih dipandang bukan sebagai pelaksana kekuasaan negara, tetapi sebagai alat perpanjangan tangan penguasa untuk menindak rakyat dan masyarakat. Dari sisi kedudukannya sebagai lembaga negara, kejaksaan merupakan suatu lembaga yang berada di wilayah kekuasaan eksekutif. Sementara itu, bila dilihat dari sisi kewenangan kejaksaan dalam melakukan penuntutan berarti kejaksaan menjalankan kekuasaan yudikatif. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui kedudukan Kejaksaan RI dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia jika dikaitkan dengan kemandirian Kejaksaan serta juga Untuk mengetahui konsep ideal Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukumyang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup, dengan mengunakan data data primer dan sekunder yang mengkaji konsep Yuridis Terhadap Kedudukan Kejaksaan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian adalah Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia belum diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Dasar 1945 meskipun Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 telah menetapkan kata Badan terhadap institusi penegak hukum yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman, belum secara eksplisit mengatur kedudukan dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Konsep ideal tentang kedudukan Kejaksaan RI adalah harus menjadi bagian dari kekuasaan Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman yang independen tidak dicampuri oleh kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu kejaksaan harus direposisi dari kedudukanya sebagai lembaga eksekutif menjadi kekuasaan yang berada dalam ranah yudikatif
Sistem Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Dalam Perspektif Politik Islam (Siyasah)
Mirasudin Mirasudin
ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM Vol 1 No 1 (2023): ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19109/elqonun.v1i1.18998
Pemilihan kepala daerah selain menjadi pintu terbukanya proses demokrasi, juga pada saat yang bersamaan, Pemilihan kepala daerah juga dapat menjadi bumerang bagi demokrasi. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya masalah yang muncul, baik sebelum, saat sedang, maupun sesudah Pemilihan kepala daerah berlangsung. Sehingga dalam menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia apakah melalui pemilihan langsung (direct) oleh rakyat atau tidak langsung (indirect) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, telah menimbulkan perdebatan dan silang pendapat, mekanisme seperti apakah yang sesuai untuk bisa diterapkan. Untuk menentukan pilihan yang tepat atas mekanisme mana yang seharusnya diterapkan, tidak cukup mengacu hanya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saja, namun memerlukan perspektif lain sebagai bahan pertimbangan, yaitu perspektif Politik Islam. Dalam pemikiran politik Islam mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala daerah tidaklah sama seperti halnya dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanahkan pelaksanaan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, namun dalam fiqh siyasah pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung oleh kepala negara (khalifah) dengan ketentuan dua mekanisme yaitu secara suka rela dan pemilihan dengan cara paksa. Selain itu, dalam perspektif Islam terdapat prinsip-prinsip dasar yang seharusnya dilaksanakan untuk memilih kepala daerah (Pemimpin) yaitu prinsip musyawarah (syura).
Independensi Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia
Ferry Ardiansyah;
Romli SA
ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM Vol 1 No 1 (2023): ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19109/elqonun.v1i1.19042
Lembaga Kejaksaan menurut fungsinya berada pada posisi yang sentral dan sangat strategis di dalam proses penegakan hukum secara independen. Lembaga kejaksaan sangat riskan untuk mendapatkan intervensi dari pihak pemerintah ataupun pihak lain sehingga tuntutan hukum menjadi tidak berdasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak maksimal. Tulisan ini membahas independensi kejaksaan sebagai bagian sistem peradilan pidana berdasarkan telaah legal structure. Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif dengan Pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa kejaksaan merupakan bagian dari struktur hukum yang menjalankan substansi hukum, memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penuntutan dan kewenangan lain yang ditentukan menurut undang-undang. Jaksa Agung juga memiliki kewenangan diponering, namun pelaksanaan diponering seringkali mendapatkan intervensi dari penguasa. Intervensi bisa berimplikasi pada hasil penuntutan lembaga kejaksaan sebagai bagian system peradilan pidana kurang berkeadilan dan berkemanusiaan, serta kurang terciptanya tertib hukum dan tegaknya supremasi hukum.
Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Langsung Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik
Muhammad Adil;
Siti Rachmiatun;
Budi Suhendra
ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM Vol 1 No 2 (2023): ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19109/elqonun.v1i2.21645
Pilkada bisa memicu penggunaan birokrasi untuk tujuan politik calon kepala daerah. Petahana mempergunakan pengaruhnya mengerahkan ASN untuk kepentingan politiknya. Banyaknya persoalan netralitas ASN dalam pilkada, membuat penulis tergerak untuk meneliti bagaimana analisis yuridis pasal 9 ayat2 dan pasal 53 ayat d dan e pada UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dan bagaimana mewujudkan Netralitas ASN pada pilkada menuju tata pemerintahan yang baik. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (stattue aproach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang dipergunakan berupa data skunder yang didapat dari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan bentuk tulisan lain yang berhubungan dengan penelitian. Data dianalisis secara deskriptif dan kesimpulan diambil secara deduktif rasional. Kepentingan Politik dalam pembahasan RUU ASN telah membuat pergeseran pemikiran dari arah pembuatan RUU ASN dalam naskah akademiknya, untuk menjaga netralitas ASN maka pejabat pembina kepegawaian yang tadinya diserahkan pada pejabat karir tertinggi di ASN (Sekda) berubah diserahkan pada kepala daerah. Penegakaan hukum yang baik dan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah upaya terbaik untuk menjaga netralitas ASN dalam pilkada. Hasil penelitian disimpulkan bahwa : 1. Hukum adalah produk politik, karakter dan isi produk hukum sangat ditentukan konfigurasi politik yang melahirkannya. Kepentingan praktis partai politik pada pembentukan RUU ASN membuat pasal 53 ayat d dan e menjadikan gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian 2. netralitas ASN bisa terwujud bila penyelenggaraan pemerintahan berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan aturan yang mengikat netralitas ASN ditegakkan.
Kedudukan SEMA Dalam Sistem Hierarki Perundang-Undangan Di Indonesia
Hendra Catur Putra
ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM Vol 1 No 2 (2023): ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19109/elqonun.v1i2.21727
Kedudukan Sema dalam sistem hierarki perundang-undangan di Indonesia yang diterapkan dalam putusan perkara tindak pidana narkotika Pengadilan Negeri Lahat yang penulis pegang sebagai Penuntut Umum. Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai tuntutan Penulis. Namun, hukuman yang dijalani terdakwa hanya 10 (sepuluh) bulan, jauh di atas minimal hukuman Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni 4 (empat) tahun. Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015, dimana Hakim boleh memutus perkara narkotika di bawah minimal. Timbul permasalahan yang harus dianalisa, yaitu: (1) Apa Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung dalam hukum positif di Indonesia? (2) Apakah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 bisa diketagorikan sebagai peraturan kebijakan. Metode penelitian ini yaitu penelitian normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitan melihat bahwa, Pertama Surat Edaran Mahkamah Agung tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan; Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung adalah bentuk edaran pimpinan Mahkamah Agung ke seluruh jajaran peradilan yang berisi bimbingan dalam penyelenggaraan peradilan, yang lebih bersifat administrasi, bilamana Surat Edaran Mahkamah Agung telah dibawa ke luar dari area Mahkamah Agung, hal tersebut telah menyalahi asas Lex Superior derogat legi inferior, dimana hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah.