cover
Contact Name
Jufryanto Puluhulawa
Contact Email
publikasi@asperhupiki.id
Phone
+628119770576
Journal Mail Official
publikasi@asperhupiki.id
Editorial Address
Kantor Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI). Jl. Merpati Mas V B7 No.9, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530 - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Pidana Indonesia
ISSN : 30469155     EISSN : 30469147     DOI : -
Core Subject :
The scope of Jurnal Hukum Pidana Indonesia includes, but is not limited to, principles and theories of criminal law; general and special criminal law; criminal law reform; criminal law policy; criminal procedure law; criminal justice system; sentencing and alternative sanctions; restorative justice; victimology; criminology; transnational crime; corruption; money laundering; narcotics; terrorism; trafficking in persons; cybercrime; economic criminal law; international criminal law; and contemporary issues in criminal law and criminology.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "vol. 2 no. 2 (2025)" : 5 Documents clear
Komparasi Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Indonesia dan Singapura: Comparative Legal Analysis of Money Laundering Offences from the Perspectives of Indonesia and Singapore Rahma Sari Nasution; Riska Wulandari; Deaf Wahyuni; Febrina Annisa
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 2 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v2i2.39

Abstract

Kejahatan pencucian uang merupakan tindak pidana lintas negara yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan, perekonomian, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan membandingkan pengaturan dan pemidanaan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dan Singapura. Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengintegrasikan ketentuan pencucian uang ke dalam kodifikasi hukum pidana nasional, sedangkan Singapura mengaturnya melalui Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act 1992 sebagai undang-undang khusus. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia lebih menekankan kepastian rumusan delik, pidana penjara, dan pidana denda, sementara Singapura lebih menonjolkan mekanisme penyitaan dan perampasan manfaat ekonomi dari hasil kejahatan. Perbedaan tersebut mencerminkan orientasi kebijakan hukum pidana yang berbeda. Indonesia bergerak melalui pendekatan kodifikasi dan pemidanaan, sedangkan Singapura mengutamakan pemulihan aset serta perlindungan integritas sistem keuangan. Oleh karena itu, pengaturan pencucian uang di Indonesia masih perlu diperkuat, khususnya dalam aspek perampasan aset, agar penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mampu memutus akses pelaku terhadap keuntungan hasil tindak pidana.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Dunia Maya: Legal Protection for Children as Victims of Sexual Violence in Cyberspace Raden Ajeng Ferennata Aryaningrat Agistu; Anak Agung Ayu Ngurah Tini Rusmini Gorda
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 2 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v2i2.41

Abstract

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan kemudahan bagi anak dalam mengakses internet, namun pada saat yang sama juga membuka peluang meningkatnya risiko kekerasan seksual di ruang digital, seperti praktik child grooming dan eksploitasi seksual secara daring. Anak-anak sebagai kelompok yang rentan sering kali menjadi sasaran kejahatan tersebut akibat keterbatasan pemahaman, kurangnya pengawasan, serta belum optimalnya kemampuan mengendalikan diri. Penelitian ini diarahkan untuk menelaah bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual di ranah digital sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Penelitian ini disusun dengan menggunakan model penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada penelaahan terhadap norma-norma hukum yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum dihimpun melalui penelusuran literatur dan dokumen hukum yang relevan, kemudian diolah dan diuraikan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan pola pemaparan deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di ruang siber telah diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun demikian, penerapannya belum berjalan secara optimal karena masih adanya kendala berupa belum adanya pengaturan khusus mengenai child grooming, rumitnya pembuktian digital, keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berbasis Corporate Culture Theory dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup: Corporate Criminal Liability Based on Corporate Culture Theory in Environmental Crimes Septa Candra; Chairul Huda; Heni Wijayanti
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 2 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v2i2.47

Abstract

Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan masih cenderung bersifat derivatif, yakni mengatribusikan kesalahan pengurus kepada korporasi. Model ini menimbulkan kesulitan ketika kesalahan pengurus, baik secara individual maupun kolektif, tidak mudah diidentifikasi. Salah satu model yang dapat digunakan untuk menilai kesalahan korporasi secara langsung adalah pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan Corporate Culture Theory. Penelitian ini mengkaji konsep dan penerapan Corporate Culture Theory dalam tindak pidana lingkungan hidup melalui studi Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN Plw. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, Corporate Culture Theory memandang bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena kesalahannya sendiri, yang tercermin dalam kebijakan, aturan, prosedur tertulis, maupun praktik internal korporasi. Dalam Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN Plw, penerapan teori ini tampak dari pertimbangan hakim terhadap ketidakpatuhan (non-compliance) budaya korporasi PT SSS, khususnya prosedur yang tidak memenuhi standar pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup dapat dibangun tidak hanya melalui identifikasi kesalahan pengurus, tetapi juga melalui budaya ketidakpatuhan korporasi yang terlihat dari kegagalan sistematis dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian risiko lingkungan.
Akuntabilitas Jaksa Sebagai Dominus Litis Dalam Kesalahan Materiil Surat Dakwaan dan Pemulihan Hak Terdakwa: The Accountability of Prosecutors as Dominus Litis in Cases of Material Errors in Indictments and Restoration of the Accused’s Rights Frilia Shafitri Hardi
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 2 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v2i2.48

Abstract

Jaksa sebagai dominus litis atau penguasa perkara, harus menyusun surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dilatarbelakangi oleh Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN.BJM yang mana terdapat kesalahan mendasar jaksa dalam mendakwakan terdakwa dengan menggunakan pasal yang telah dicabut sehingga dianggap tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menemukan adanya ketidakcermatan jaksa dalam surat dakwaan yang berkonsekuensi berupa batalnya dakwaan demi hukum sebagaimana dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Perlindungan hak terdakwa dapat dilakukan melalui upaya hukum luar biasa, dan apabila terbukti terjadi kekeliruan, terdakwa berhak mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi. Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, mekanisme ini merupakan manifestasi dari justice as fairness sebagai prinsip keadilan substantif yang menuntut prosedur hukum yang adil, imparsial, dan menjamin kebebasan dasar setiap individu, termasuk hak atas proses peradilan yang adil (fair trial). Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya akuntabilitas jaksa dan perlindungan hak terdakwa dalam rangka menciptakan sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
Rekonstruksi Model Pembatasan Usia Fakultatif PP No. 17 Tahun 2025 dalam Perspektif Routine Activity Theory: Reconstruction of the Optional Age-Restriction Model under Government Regulation No. 17 of 2025 from the Perspective of Routine Activity Theory Dinda Kusuma Rajni
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 2 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v2i2.52

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mengadopsi model pembatasan usia fakultatif yang menempatkan parental consent sebagai mekanisme utama dalam menentukan akses anak terhadap Produk, Layanan, dan Fitur Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan model tersebut dalam perspektif kriminologi, khususnya Routine Activity Theory (RAT), serta merumuskan rekonstruksi kebijakan pembatasan usia yang lebih sesuai dengan kondisi sosial digital Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model fakultatif dibangun atas asumsi bahwa orang tua mampu berfungsi sebagai capable guardian dalam mengawasi aktivitas digital anak. Namun, ketimpangan literasi digital, kesenjangan sosial ekonomi, dan keterbatasan kapasitas pengawasan menyebabkan asumsi tersebut sulit dipertahankan secara empiris. Akibatnya, anak tetap berada dalam posisi sebagai suitable target sementara pelaku tetap memiliki peluang melakukan viktimisasi melalui platform digital berbasis interaksi terbuka. Berbagai kasus cyber-enabled pornography, sextortion, dan eksploitasi seksual daring menunjukkan pola viktimisasi yang berulang akibat masih terbukanya peluang pertemuan antara pelaku dan korban. Berdasarkan perbandingan hukum dengan Australia, penelitian ini menawarkan rekonstruksi model pembatasan usia dari model fakultatif menuju model restriktif melalui penghapusan parental consent sebagai dasar pengecualian pembatasan usia, penetapan batas usia minimum yang bersifat wajib, penerapan age assurance dan age verification, serta klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko terhadap anak.

Page 1 of 1 | Total Record : 5