cover
Contact Name
Mas Mulyono
Contact Email
sell.journals@gmail.com
Phone
+62895639425081
Journal Mail Official
jurnal.sell@sitasi.id
Editorial Address
Jl. Wonosari KM. 6 Pringgolayan, Kec. Banguntapan, Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 55171
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Social, Educational, Learning and Language (SELL)
ISSN : 30262763     EISSN : 30262828     DOI : https://doi.org/10.61930/sell.v1i1.3
Core Subject :
SELL: Social, Educational, Learning and Language is a multidisciplinary journal committed to no single approach, discipline, methodology, or paradigm. The journal welcomes varied approaches (qualitative, quantitative, and mixed methods) to empirical research. SELL: Social, Educational, Learning and Language, and Language invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Social a, Education, Learning, and Language, which covers textual and fieldwork investigation with special reference to Social and Humanities, Education, Learning, and Language as well as the examination of contemporary issues in Social Education, Learning, and Language.
Arjuna Subject : -
Articles 66 Documents
Analisis Risiko Pendapatan Usahatani Jeruk Manis (Citrus Sineensis, L) Di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang Arfin Berutu; Rozalina; Silvia Anzitha
Social, Educational, Learning and Language (SELL) Vol. 1 No. 2 (2023): Social, Educational, Learning and Language (SELL)
Publisher : Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/sell.v1i2.25

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui besarnya pendapatan, besarnya risiko pendapatan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan pada usahatani jeruk manis di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang. Penelitian ini menggunakan metode survey. Pengambilan sampel petani jeruk manis dilakukan dengan metode sampel jenuh/sensus (full sampling). Metode analisis pada penelitian ini menggunakan beberapa analisis untuk menjawab hipotesis yang sudah diajukan yaitu: analisis pendapatan usahatani, analisis risiko dan analisis regresi. Hasil penelitian; Usahatani jeruk manis di Kecamatan Seruway memiliki risiko yang kecil dari sisi produksi, harga, pendapatan selalu menguntungkan. Biaya pupuk kandang, biaya pupuk NPK, biaya insektisida, biaya fungisida, luas lahan dan biaya tenaga kerja mampu menjelaskan pendapatan usahatani jeruk manis di Kecamatan Seruway sebesar 88,6%. Sisanya sebesar 11,4% dijelaskan oleh faktor lain yang tidak dimasukan dalam model penelitian ini seperti biaya produksi lainnya. Secara serempak biaya pupuk kandang, biaya pupuk NPK, biaya insektisida, biaya fungisida, luas lahan dan biaya tenaga kerja berpengaruh sanggat nyata terhadap pendapatan usahatani jeruk manis di Kecamatan Seruway. Secara terpisah biaya pupuk kandang berpengaruh sangat nyata dan luas lahan berpengaruh nyata terhadap pendapatan usahatani jeruk manis di Kecamatan Seruway. Sedangkan biaya pupuk NPK, biaya insektisida, biaya fungisida dan biaya tenaga kerja secara terpisah tidak berpengaruh terhadap pendapatan usahatani jeruk manis di Kecamatan Seruway
Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam Di Zaman Modern: Tinjauan Dari Segi Teori Dan Praktik Regina Trismayanti; Melinda; Muhammad Rizky; Dwi Noviani
Social, Educational, Learning and Language (SELL) Vol. 1 No. 2 (2023): Social, Educational, Learning and Language (SELL)
Publisher : Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/sell.v1i2.40

Abstract

Al-Qur'an merupakan kitab suci yang harus diimani dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Al-Qur'an merupakan sumber hukum Islam yang terpenting, dan Al-Quran menjadi landasan hukum islam yang paling utama. Selain itu, Al-Qur'an juga dipandang sebagai obat penawar dan sumber hukum yang dapat membedakan antara hak dan batil, serta menjadi petunjuk ke jalan yang lurus. Dalam praktiknya, pemahaman Al-Qur'an dan Hadits sebagai pedoman hidup mempengaruhi ketaatan umat Islam dalam melaksanakan perintah agama. Artikel ini membahas tentang Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam dari segi teori dan praktik. Dalam artikel ini, dijelaskan bahwa Al-Qur’an adalah sumber utama dan pertama dari hukum Islam, yang mengandung ajaran-ajaran dasar dan prinsip-prinsip umum yang mengatur kehidupan manusia. Selain itu, diuraikan juga beberapa metode dan kriteria yang digunakan untuk menetapkan hukum dari ayat-ayat Al-Qur’an, seperti konteks, makna, nash, ijma, qiyas, dan lain-lain. Artikel ini juga menunjukkan beberapa contoh penerapan hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dalam bidang ibadah, muamalah, jinayah, dan munakahat. Artikel ini menegaskan bahwa Al-Qur’an tetap relevan dan dinamis sebagai sumber hukum Islam di zaman modern, dengan mempertimbangkan perkembangan iptek dan kebutuhan masyarakat. Artikel ini bermanfaat bagi para pembaca yang ingin memahami lebih dalam tentang Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam dan cara-cara menetapkan hukum dari wahyu Allah.
Pemahaman Dan Karakteristk Ajaran Islam Putri Zahra Anandita; Rani Rahmadani; M. Rofiq Mujahid; Dwi Noviani
Social, Educational, Learning and Language (SELL) Vol. 1 No. 2 (2023): Social, Educational, Learning and Language (SELL)
Publisher : Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/sell.v1i2.41

Abstract

Radikalisme dan fundamentalisme dalam memahami ajaran agama Islam semestinya dicegah dan dihentikan dalam bingkai kehidupan yang pluralitas. Tindakan pencegahan “preventive action” menjadi hal yang tepat untuk kita tinggalkan model pemahaman yang bersifat radikal dan fundamental dalam beragama dengan beralih kepada ajaran Islam yang bernilai kesatuan dalam keragaman pluralisme agama. Nilai-nilai ajaran Islam hanya bisa dicapai apabila konsep dan karakteristik ajaran Islam dikembangkan melalui pemahaman humanistik. Itulah sebabnya, karakteristik ajaran Islam memuat berbagai bidang, seperti bidang agama, muamalah (kemanusiaan) yang di dalamnya termasuk masalah pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial, ekonomi, politik, kehidupan, sosial, kesehatan, pekerjaan, serta Islam sebagai sebuah disiplin ilmu. Umat Islam harus mampu mengakomodir hal penting yang bernilai kemanusiaan dalam beberapa bidang pengetahuannya yang berlandaskan ajaran Islam
Melacak Sejarah Peradaban Islam Inda Fani Azzahra; Sri Devi; Nelson Falando; Dwi Noviani
Social, Educational, Learning and Language (SELL) Vol. 1 No. 2 (2023): Social, Educational, Learning and Language (SELL)
Publisher : Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/sell.v1i2.42

Abstract

Sejarah Islam merupakan salah satu bidang kajian Islam yang sangat menarik untuk dibahas karena banyak manfaat yang bisa diperoleh dari penelitian tersebut. Bagi umat Islam dalam mendalami tentang sejarah akan memberikan rasa kebanggaan tersendiri. Selaim itu juga, banyak kisah yang dipelajari seperti kajian pra islam, masuknya, dan periode pengembangan. Kajian Islam ini ternyata menarik para ilmuan dari dunia barat untuk melakukan sebuah penelitian, tanpa disadari selama ini informasi yang didapat tentang kajian sejarah Islam banyak berasal dari dunia barat karena kepribadian etos keilmuan yang tinggi di dukung oleh finansial dan kemampuam berpolitik. Akan tetapi ada juga para ilmuan muslim namun di karenakan kurangnya etos keilmuan dan kemampuan berpolitik membuat para peneliti muslim masih tertinggal dari dunia barat
Ijtihad Dalam Hukum Islam Bunga Aulia Humairoh; Laila Alvia Farikha; M.Al- Fazri; Dwi Noviani
Social, Educational, Learning and Language (SELL) Vol. 1 No. 2 (2023): Social, Educational, Learning and Language (SELL)
Publisher : Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/sell.v1i2.43

Abstract

Artikel ini membahas tentang pentingnya ijtihad untuk menemukan status hukum Islam tentang duduk perkara waktu al-Qur'an diam dan tidak memberikan penerangan, sementara pada Sunnah pula tidak bisa ditemukan. Tapi seberapa jauh hal-hal itu bisa dimasukkan ke dalam kerangka ijtihad. Selain itu dibahas dua wacana siapa yang berhak memiliki otoritas menjadi mujtahid dimana persyaratan yang ditetapkan sang para sarjana sebelumnya relatif ketat. oleh karena itu, ada pertanyaan bahwa apakah masih memungkinkan pintu buat melakukan ijtihad terbuka hingga kini ? Bila tidak, maka pada siapa serta di mana umat Islam akan menemukan jawaban status atas hukum suatu problem yg kompleks dan terus berkembang mengikuti perkembangan dan kemajuan zaman.
Studi Hadist Dan Pengimplementasiannya Dalam Kehidupan Sehari Hari Aisyah Firdayanti; Lisa Aulia; Ahmad Bukhori; Dwi Noviani
Social, Educational, Learning and Language (SELL) Vol. 1 No. 2 (2023): Social, Educational, Learning and Language (SELL)
Publisher : Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/sell.v1i2.44

Abstract

Studi hadis merupakan kajian mendalam terhadap perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Pengimplementasian hadis dalam kehidupan sehari-hari memegang peranan penting dalam membentuk perilaku umat Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi pentingnya studi hadis dan bagaimana pengimplementasiannya dapat memengaruhi kehidupan sehari-hari umat Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini meliputi studi pustaka dan analisis terhadap hadis-hadis yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Data diperoleh dari kitab-kitab hadis terpercaya dan literatur Islam yang relevan.Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa pengimplementasian hadis dalam kehidupan sehari-hari dapat membantu umat Islam untuk memperoleh pedoman yang jelas dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Hadis-hadis yang berkaitan dengan akhlak, ibadah, dan hubungan sosial dapat memberikan panduan yang kuat bagi umat Islam dalam berperilaku. Pengimplementasian hadis juga dapat membantu umat Islam untuk memahami konteks sejarah dan budaya di balik setiap hadis, sehingga dapat menghindari penafsiran yang keliru. Selain itu, pengimplementasian hadis juga dapat membantu umat Islam untuk memperoleh kebahagiaan dan kedamaian dalam kehidupan sehari-hari.
Hubungan Antara Akidah Dan Akhlak Dalam Islam Amelia Sandres; Putri Nabila; Dede Juliansyah; Dwi Noviani
Social, Educational, Learning and Language (SELL) Vol. 1 No. 2 (2023): Social, Educational, Learning and Language (SELL)
Publisher : Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/sell.v1i2.45

Abstract

Artikel ini menggunakan metode pencarian internet. Artikel ini akan membahas lebih detail mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden, serta dampak dan implikasinya terhadap pemilu presiden dan wakil presiden di masa depan. Artikel Artikel ini membahas tentang hubungan aqidah dan akhlak dalam ajaran Islam. Aqidah sebagai suatu sistem kepercayaan yang mengandung unsur-unsur dasar keyakinan, menggambarkan sumber dan hakikat keberadaan agama. Sedangkan moral sebagai sistem etika menggambarkan arah dan tujuan yang ingin dicapai agama. Akhlak dalam pandangan Islam harus dilandasi oleh keimanan. Iman tidak cukup hanya disimpan dalam hati, namun harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk akhlak yang baik. Aqidah erat kaitannya dengan akhlak, karena akhlak tersari dari aqidah dan pancaran diri. Oleh karena itu, jika seseorang menganut keyakinan agamanya dengan benar, maka akhlaknya akan benar, baik dan lurus. Begitu pula jika aqidahnya salah, maka akhlaknya juga salah.
Pertanggungjawaban Pidana Pada Kasus Obstruction of Justice Dina Arum Fadila Surahman; Achmad Irwan Hamzani; Kus Rizkianto
Social, Educational, Learning and Language (SELL) Vol. 2 No. 1 (2024): Social, Educational, Learning and Language (SELL)
Publisher : Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/sell.v2i1.78

Abstract

Menghalangi keadilan merupakan suatu kejahatan jika tujuannya adalah menghalangi penyelenggaraan peradilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus kesalahan pidana bagi pelaku pembunuhan berencana saat melakukan tindak pidana menghalangi keadilan. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dan pendekatan normatif penelitian kepustakaan. Berdasarkan temuan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal berikut dalam menjatuhkan putusan 802/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Dalam kasus pembunuhan berencana, sel bagi pelaku penghalangan keadilan layak dilakukan karena mengikuti aturan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor yuridis, seperti dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, saksi, alat bukti, dan pasal hukum pidana, serta tidak faktor yuridis, seperti latar belakang terdakwa melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam putusannya sudah sesuai, namun demikian sanksi pidana yang ditetapkan dalam kasus tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan, karena semua unsur yang memberatkan sudah terpenuhi.
Kebijakan Penerapan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Pemerkosa Anak Dwiky Adriansyah; Fajar Ari Sudewo; Fajar Dian Aryani
Social, Educational, Learning and Language (SELL) Vol. 2 No. 1 (2024): Social, Educational, Learning and Language (SELL)
Publisher : Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/sell.v2i1.79

Abstract

Anak merupakan salah satu aset bangsa yang menjadi generasi penerus bangsa sehingga anak dalam tahap perkembangannya ini perlu mendapatkan perhatian yang khusus dan serius. Menurut data resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 9.588 laporan insiden pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Indonesia pada tahun 2022. Angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sebanyak 4.162 kasus. Dengan melihat adanya peningkatan secara signifikan maka Indonesia dinyatakan darurat kekerasan seksual pada anak. Sehingga, Pemerintah harus mengatasi permasalahan kekerasan seksual terhadap anak secara besar-besaran dan komprehensif. Hal ini memerlukan penerapan hukuman hukum yang sesuai untuk memerangi masalah kejahatan seksual terhadap anak, khususnya peristiwa pemerkosaan anak. Pemberlakuan dan penerapan hukuman pidana pada pelaku kejahatan seksual pada anak haruslah sejalan dengan tujuan pemidanaan sehingga memberikan aspek keadilan, kepastian hukum, serta kebermanfaatan hukum. Dari sudut pandang hukum pidana Indonesia, penelitian ini berupaya untuk mengetahui ketentuan kriminalisasi bagi pelaku pemerkosaan anak, dengan penekanan khusus pada hukuman mati. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang membahas tentang perlindungan anak pada dasarnya mengatur tentang batasan hukum di Indonesia mengenai tindak pidana pemerkosaan anak. Penggunaan sanksi, seperti hukuman mati, bagi mereka yang bertanggung jawab atas pemerkosaan anak di Indonesia masih menjadi topik diskusi. Namun, penting untuk dicatat bahwa sistem penerapan hukuman tambahan, seperti hukuman mati yang lebih berat, saat ini terbatas pada pelaku kejahatan seksual dewasa. Hukuman mati merupakan solusi terakhir dalam menangani pedofil. Namun menurut Pasal 81 ayat (8) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, jika pemerkosa anak masih di bawah umur, maka hukuman mati tidak berlaku sesuai ketentuan negara. Penjatuhan hukuman mati merupakan kebijaksanaan hakim, bukan keharusan.
Pertanggung Jawaban Korporasi Sebagai Pelaku Kejahatan (Kasus PT Cakrawala Nusa Dimensi Dan PT Agroindomas) Edi Purnomo; Fajar Ari Sudewo; Fajar Dian Aryani
Social, Educational, Learning and Language (SELL) Vol. 2 No. 1 (2024): Social, Educational, Learning and Language (SELL)
Publisher : Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/sell.v2i1.80

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai ketentuan tanggung jawab korporasi dalam hukum pidana Indonesia tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Model pertanggungjawaban pidana korporasi dijelaskan oleh Undang-Undang KUHP, menggunakan dua model pertanggungjawaban pidana korporasi. Penerapan kedua model pertanggungjawaban pidana ini membuka tiga kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana. Ketiga hal ini merupakan bagaimana masyarakat dan perusahaan saling berhubungan dimana perusahaan merupakan pencipta dan pengelolanya yang memiliki tanggung jawab atas tindakannya kepada masyarakat luas. Melalui pertimbangan Hakim dalam menempatkan kesalahan Terhadap Korporasi pada Kasus PT Cakrawala Nusa Dimensi dan PT Agro Indomas dimana adanya tindak pidana yang menyalahi aturan Undang-Undang mengenai Korporasi yang ada di Indonesia yang merugikan keuangan negara. Karena itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.