cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+6224-7698201
Journal Mail Official
fh@undip.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, SH. Kampus Tembalang Semarang-Central Java - 50239
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Diponegoro Law Journal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25409549     DOI : -
Core Subject : Social,
Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,565 Documents
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Alex Andreas Toria*, Pujiono, Nur Rochaeti
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (787.9 KB)

Abstract

Anak adalah subjek yang belum dewasa dan rentan dengan perbuatan salah, konsekuensinya adalah perilaku ketidaksadaran anak untuk berbuat menyimpang dari norma yang ada seperti melakukan tindak kekerasan, berkelahi, mengambil milik orang lain, terlibat narkoba, dan tindakan menyimpang lainnya. Anak berdasarkan hukum yang berlaku memiliki definisi yang sedikit berbeda satu dengan yang lainnya di dalam peraturan-peraturan yang berlaku pada umumnya. Dalam Pasal 1 butir ke 3 Undang-Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa : “yang disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Pasal 1 butir ke 2 Undang-undang No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, menyatakan bahwa : “yang disebut anak adalah sampai batas usia sebelum mencapai 21 tahun dan belum pernah kawin”. Dalam kebijakan implementasi restorative justice dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia di masa yang akan datang dapat menjamin terlindunginya hak-hak anak yang dapat diketahui dari kebijakan yang dilakukan untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana untuk menghindarkan anak dari pemidanaan.
REGISTRASI KEPENDUDUKAN DALAM BIDANG PENCATATAN SIPIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2006 Untung Sri Hardjanto, Indarja
Diponegoro Law Journal Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (159.908 KB)

Abstract

  Resident registration is a way to count the number of residents with collecting data on the important events that happened in the community such as: birth, death, marriage, divorce, adoption, and others. Institute of Civil Registry is an institution established by the Government as the Implementing Agency for the record and record significant events that occur, to assure one's civil status. Exact status is evidenced by the issuing certificate. The Government established a policy regarding the administration of residence by Law. 23 of 2006 on Population Administration. In carrying out the registration in the field of civil government announced a population administration information systems (SIAK) make it easier to acquire and manage demographic data. Therefore, we need a study aimed at identifying potential problems arising from the provisions contained in the civil registry settings based SIAK and identify early problems in the registration process in the field of civil registration. As happened in the Kudus District are still many problems encountered in the field of civil registration.   Related to the above background, the authors conducted a study of the problems that arise concerning how SIAK arrangements in the field of civil registration, and how the registration process in the field of civil population and whether the constraints faced in the implementation and how the efforts to overcome them.   Seeing the issue, in legal writing, the writer uses the method juridical-normative and descriptive-analytical research specifications. then for the data collection method through literature study and interviews, while the qualitative data analysis is done.   Based on the research conducted, the result that setting SIAK in Kudus Regency set in Regulation 12 of 2008 on Population Administration Implementation adjusted to Law No.23 of 2006 on Population Administration. In carrying out the registration procedure, the Government Kudus undergone many obstacles. However, these barriers are overcome with such efforts and increase social approach ministry.   Keywords: Population Registration, under the Civil Registration Act No.23 of 2006 on Population reasonable legal                  
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN TAWANAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS: TAWANAN ANAK PALESTINA OLEH TENTARA ISRAEL) Indah Rizki Restuningtias*, Soekotjo Hardiwinoto, Nuswantoro Dwi Warno
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (641.286 KB)

Abstract

Penawanan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Tentara Israel terhadap anak-anak Palestina merupakan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif Hukum Humaniter Internasional terhadap tindakan yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap anak-anak Palestina. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apa sanksi yang dapat diterapkan terhadap Israel yang telah melakukan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, tindakan penawanan yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap anak-anak Palestina merupakan pelanggaran instrumen-instrumen Hukum Internasional dan Hukum Humaniter Internasional. Kedua, sanksi yang dapat diterapkan kepada tentara Israel adalah sanksi pidana yang akan dijatuhkan oleh Mahkamah Pidana Internasional, karena pelanggaran yang dilakukan oleh tentara Israel merupakan kejahatan perang.
KLAUSULA BAKU PADA PERJANJIAN PENGIRIMAN BARANG PT. KAFILA EXPRESS DITINJAU DARI BUKU III KUH PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Firman Habib Patrianto*, Dewi Hendrawati, Suradi
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (391.255 KB)

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum pencantuman klausula baku pada perjanjian pengiriman barang dan pertanggungjawaban PT. Kafila Express akibat kelalaian pihaknya ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data dalam penelitian hukum ini diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Untuk menghindarkan penyimpangan terhadap pembahasan dan isi daripada karya ilmiah maka difokuskan pada pokok-pokok permasalahan yang secara konkrit terjadi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa perjanjian baku yang terdapat dalam formulir pengiriman barang PT. Kafila Express memuat klausula eksonerasi atau klausula yang berisi pembatasan dan pembebasan tanggung jawab. Keberadaan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat dinyatakan batal demi hukum.  Pertanggungjawaban pihak PT. Kafila Express karena kelalaian pihaknya dalam KUHPerdata dapat digunakan ketentuan mengenai perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (tort) apabila kelalaiannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Dalam UUPK prinsip tanggung jawab yang dapat diberlakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen yang dirugikan karena penggunaan perjanjian baku dalam praktiknya dapat berupa prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab.
TANGGUNG JAWAB PENGURUS DALAM PELAKSANAAN PRINSIP GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) PADA BUMDES (BADAN USAHA MILIK DESA) Irawati Mahardiyatsih*, Budiharto, Siti Mahmudah
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (658.96 KB)

Abstract

Indonesia sebagai negara kesatuan yang menganut asas ontonomi, dalam rangka melaksanakan otonomi dan mengupayakan pengembangan Desa serta peningkatan ekonomi Desa maka dibentuklah Badan Usaha Milik Desa sebagai badan usaha yang bercirikan Desa. GCG (Good Corporate Governance) pada dasarnya merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan. Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Usaha perlu menerapkan GCC (Good Corporate Governance) guna melaksanakan pengelolaan perusahaan yang baik.
TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT DI PT BPR MRANGGEN MITRA PERSADA (STUDI KASUS : PERJANJIAN KREDIT ANTARA PT BPR MRANGGEN MITRA PERSADA DENGAN SUJONO DKK) Rizky Auliandi*, Achmad Busro, Ery Agus Priyono
Diponegoro Law Journal Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.534 KB)

Abstract

Masyarakat di negara maju dan berkembang khususnya di Indonesia dalam melakukan kegiatan sehari – hari sangat membutuhkan bank dalam melakukan kegiatan transaksi keuangan. Salah satu produk bank selain menghimpun dana dari masyarakat yaitu adalah penyaluran kredit. Di atur dalam Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Suatu hal yang sering timbul dalam perjanjian kredit adalah masalah cidera janji (wanprestasi), yang dapat berupa keterlambatan pengembalian kredit sebagaimana diperjanjikan atau yang disebut dengan kredit macet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah debitur telah melaksanakan prestasinya sebagaimana semestinya dan mengetahui akibat hukum bagi debitur bila berusaha melaksanakan prestasinya lebih dari tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau doktrinal yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian.Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum secara jelas dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Jenis data sekunder yaitu data yang didapat dari sejumlah keterangan atau fakta-fakta yang diperoleh secara tidak langsung, melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku literatur, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil.Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sujono yaitu selaku debitur dan PT BPR MRANGGEN MITRA PERSADA selaku kreditur telah melaksanakan perjanjian kredit, Dengan dipenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, baik syarat subyektif maupun syarat obyektif, maka perjanjian kredit antara PT. BPR MRANGGEN MITRA PERSADA selaku kreditur dan Sujono selaku debitur adalah perjanjian yang sah, namun dalam pengembalian kredit Sujono memiliki tunggakan pengembalian kredit yang terhitung dari hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya yang muncul akibat adanya tunggakan tersebut. Sejak PT. BPR MRANGGEN MITRA PERSADA mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora pihak sujono sebagai tergugat tidak ada itikad baik untuk menghadiri persidangan. Majelis Hakim memutuskan  untuk menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat yang disebut dengan verstek. Dari putusan tersebut pihak tergugat atau Sujono melakukan perlawanan terhadap verstek atau yang disebut dengan verzet. Terhadap verzet yang diajukan oleh Sujono hakim mempertimbangkan bahwa perlawanan (verzet) tersebut ditolak oleh Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan bahwa pihak Sujono telah keliru menentukan subyek hukumnya dan salah menentukan dalil-dalil perlawanan yang diajukan pihak Sujono terhadap PT. BPR MRANGGEN MITRA PERSADA. Berdasarkan keputusan Majelis Hakim tersebut pihak Sujono tetap dianggap melakukan wanprestasi dan harus memenuhi prestasinya.Berdasarkan proses Alternatif Penyelesaian Sengketa yang telah di jelaskan tersebut pihak kreditur dapat melakukan proses penyelesaian sesuai dengan diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun dalam kasus ini proses penyelesaian sengketa yang dilakukan tergantung berdasarkan keputusan pihak kreditur untuk menyelesaikan kasus tersebut, apakah melalui proses pengadilan yaitu mengajukan gugatan secara tertulis ke pengadilan atau melalui proses penyelesaian di luar pengadilan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
KEBIJAKAN FORMULASI SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG TAHUN 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan PN Bandung Nomor 8/Pid.Sus/2013/PN Bdg. Tahun 2013) Rio Yurvian*, Nyoman Serikat SP, Umi Rozah
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (567.784 KB)

Abstract

Tindak pidana korupsi dianggap telah merugikan hak asasi sosial dan ekonomi masyarakat sehingga merupakan suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Oleh karena itu, diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan luar biasa pula (exttra ordinary measures). Salah satu tindakan  tersbut adalah dengan melakukan pergeseran komprehensif terhadap sistem pembuktian yang ada, dengan menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian  (omkering van bewijslast) dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sistem pembalikan beban pembuktian sebagaiman diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan suatu penyimpangan tentang sistem pembuktian sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Namun dalam penerapannya mengalami hamabatan dan kendala. Oleh karena itu, pengaturan sistem pembalikan beban pembuktian sebagai upaya penanggulangan atau pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan kebijakan hukum pidana, memerlukan pengaturan yang bersifat komprehensif.Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini dalah metode pendekatan normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Data sekunder digunakan untuk membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer tersebut.Hasil yang diperoleh adalah sistem pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A dan Pasal 38 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat  ketidakjelasan dan ketidakharmonisan rumusan norma pembalikan beban pembuktian. Tidak adanya aturan yang jelas dalam penerapan sistem pembalikan beban pembuktian menjadi hambatan dalam menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian. Oleh karena itu diperlukan penyusunan ulang terhadap norma pembalikan beban pembuktian sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sehingga dapat menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN DEWAN KOMISARIS PADA KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS Phyca Cintya A*., Etty Susilowati, Siti Mahmudah
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (416.499 KB)

Abstract

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang melakukan suatu kegiatan usaha dengan modal internal dan eksternal (kreditor). Adakalanya, PT tidak dapat membayar utang-utangnya kepada para kreditor sampai dengan jatuh tempo. Kedudukan dewan komisaris sebagai salah satu organ berperan penting selama terjadi kepailitan PT dan sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif. Kedudukan dewan komisaris pada kepailitan PT yaitu sebagai pengawas, sebagai saksi, dan sebagai pengurus yang bertanggung jawab dalam posisinya selaku direksi. Akibat kepailitan terhadap kreditor separatis yaitu menurut Pasal 55 UUK haknya didahulukan dari kreditor lainnya dan tidak terkena akibat putusan pailit. Akibat terhadap kreditor preferen menurut Pasal 1133 KUH Perdata adalah kreditor preferen memiliki kedudukan yang diistimewakan dimana kreditor preferen memiliki hak untuk mendapat pelunasan terlebih dahulu. Sedangkan akibat pailit terhadap kreditor konkuren yaitu mempunyai kedudukan yang sama dan dalam hal pembagian sisa harta kreditor konkuren harus berbagi dengan para kreditor lainnya secara proporsional.
PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT SURAT HUTANG FIKTIF YANG DIKELUARKAN BANK TERHADAP NASABAH YANG SUDAH MEMUTUSKAN KONTRAKNYA (STUDI PADA PUTUSAN PN JAKARTA SELATAN NO. 258/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL) Daniel Octavianus*, Achmad Busro, Marjo
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.267 KB)

Abstract

Dalam perkara pada Putusan PN. Jakarta Selatan No. 258/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel terdapat pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan bank. Annual Fee dari fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang dikeluarkan oleh Tergugat yang dalam hal ini adalah pimpinan bank tetap dikenakan dan ditagih kepada Penggugat II yang dalam hal ini adalah nasabah hingga menerbitkan Konfirmasi Tagihan yang diserahkan kepada Debt Collector dalam keadaan terbuka sehingga menjadi “tidak rahasia”  untuk Penggugat II yang seharusnya sudah ditutup dan/atau dihapus dari database Tergugat karena Penggugat II telah menyatakan berhenti dan tidak mau lagi meneruskan fasilitas KTA serta meminta agar Acc. Number Penggugat II ditutup. Berdasarkan analisis diketahui bahwa Undang-Undang Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk dalam memberikan kredit. Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan juga menetapkan peraturan-peraturan dalam pemberian kredit oleh perbankan. Beberapa regulasi dimaksud antara lain regulasi mengenai Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank bagi Bank Umum, Batas Maksimal Pemberian Kredit, Penilaian Kualitas Aktiva, Sistem Informasi Debitur, dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan maka, pimpinan Bank terancam dikenakan sanksi pada Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Perbankan dan pimpinan Bank wajib mengganti kerugian kepada pihak nasabah yang dirugikan akibat perbuatan melanggar hukum tersebut.
PELAKSANAAN URUSAN PARIWISATA KABUPATEN BANGKA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Yuliya Eka Putri*, Untung Sri Hardjanto, Indarja
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.303 KB)

Abstract

Urusan pariwisata menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah adalah urusan pilihan Kabupaten Bangka yang diharapkan dapat menjadi sumber utama meningkatkan dan memantapkan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan Urusan Pariwisata Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung dengan melakukan kebijakan teknis urusan pariwisata di Kabupaten Bangka dibagi menjadi 4 bidang yang meliputi: kebijakan teknis bidang kebudayaan fokus terhadap pengembangan kebudayaan dan adat istiadat di Kabupaten Bangka, kebijakan teknis bidang objek dan sarana wisata fokus terhadap pengembangan objek, pemenuhan sarana dan prasarana wisata, kebijakan teknis bidang pengembangan destinasi pariwisata fokus terhadap pengembangan potensi pariwisata, kebijakan teknis bidang pemasaran pariwisata fokus terhadap memasarkan pariwisata Kabupaten Bangka. Kendala dalam pelaksanaan urusan pariwisata di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka yaitu kurangnya produk dan daya tarik wisata, sarana dan prasarana belum memadai, kurangnya strategi pasar dan promosi serta kurangnya kualitas sumber daya manusia. Upaya untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka dalam pelaksanaan urusan pariwisata yaitu: upaya dalam pengembangan produk dan daya tarik wisata, upaya dalam pengembangan sarana dan prasarana, upaya pemasaran dan promosi pariwisata serta strategi pengembangan usaha dalam meningkatkan kualitas masyarakat.

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024 Vol 13, No 3 (2024): Volume 13 Nomor 3, Tahun 2024 Vol 13, No 2 (2024): Volume 13 Nomor 2, Tahun 2024 Vol 13, No 1 (2024): Volume 13 Nomor 1, Tahun 2024 Vol 12, No 4 (2023): Volume 12 Nomor 4, Tahun 2023 Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023 Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023 Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023 Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022 Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022 Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022 Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021 Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021 Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021 Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021 Vol 9, No 3 (2020): Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020 Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020 Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020 Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019 Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019 Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019 Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019 Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018 Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018 Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018 Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018 Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017 Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017 Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017 Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017 Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016 Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016 Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016 Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015 Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015 Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014 Vol 2, No 3 (2013): Volume 2, Nomor 3, Tahun 2013 Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013 Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012 More Issue