Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum
Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum merupakan salah satu kegiatan yang membantu mahasiswa dan peneliti dalam mengembangkan keilmuan khususnya dalam bidang hukum. Selain itu kegiatan ini merupakan implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) berbasis nilai-nilai keIslaman dan Kemuhammadiyahan.
Articles
101 Documents
Pancasila sebagai Falsafah Bernegara: Pendekatan terhadap Kebijakan Hukum Berkeadilan Sosial
Fatkhul Muin
Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum 2022: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum [Edisi Khusus]
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Paradigma dasar Pancasila bersumber pada pemahaman terhadap nilai-nilai dasar yang salah satunya adalah berkaitan dengan keadilan social. Rumusan dasar dalam pemahaman keadilan social berkaitan dengan instrument yang dimiliki oleh negara, dimana negara sebagai alat/ tool memiliki kewenangan dalam kebijakan hukum, sehingga dengan kebijakan hukum yang baik akan mendorong keadilan bagi masyarakat. Pemikiran berkaitan dengan keadilan dalam Pancasila diejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana secara hirarkhis tentu paradigma tersebut diatur secara konstitusional mengatur tentang hal-hal berkaitan dengan pembangunan negara dengan paradigma kesejahteraan social bagi masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, memiliki relasi yang bersifat konkrit dengan hakikat kehidupan nusantara sebelum kemerdekaan dan cita-cita bangsa Indonesia yang merupakan dasar dari perembule/pembukaan dalam UUD 1945, dimana tujuan dasar bangsa Indonesia terbentuk untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Demokrasi Desa Menurut Mohammad Hatta: Gagasan Pemilu Kerakyatan di Indonesia
Saepul Rochman;
Hery Dwi Utomo;
Ucuk Agiyanto;
Iwan Mariono
Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum 2022: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum [Edisi Khusus]
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Mohammad Hatta adalah salah satu proklamator Negara Republik Indonesia (NRI) dan tokoh yang memperkenalkan konsep demokrasi desa atau kerakyatan yang cenderung mengafirmasi negara federal. Dalam makalah ini akan dituliskan mengenai penerapan gagasan demokrasi desa dalam konteks pemilihan umum, khususnya pemilihan eksekutif dan legislatif yang disebut demokrasi kerakyatan. Metode penulisan menggunakan metode doktrinal (normatif) dengan pendekatan konseptual yaitu mengimplementasikan konsep demokrasi desa dalam pemilu eksekutif dan legislatif. Data diperoleh melalui dokumentasi dan inventarisasi yang dianalisis secara deskriptif dengan tujuan untuk menggambarkan hasil penelitian. Hasil kajian terhadap Demokrasi Desa menunjukan bahwa pemilu eksekutif dan legislatif berbasiskan permusyawaratan yang dilaksanakan secara bertingkat (plebisit). Pemilu Kerakyatan dilaksanakan melalui musyawarah perwakilan yang bermula dari Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintahan Pusat. Demikian juga pemilihan legislatif dilaksanakan mulai dari Dewan Perwakilan Desa (DPR-Des), Dewan Perwakilan Kecamatan (DPR-K), Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD-Prov) hingga Dewan Perwakilan Rakrat Republik Indonesia (DPR-RI). Hanyasaja kekurangan Pemilu Kerakyatan tidak lagi memposisikan Partai sebagai lembaga yang sepenuhnya mewakili kedaulatan rakyat.
Aktualisasi Pancasila dalam Etika Berbansa dan Bernegara
W Warsono
Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum 2022: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum [Edisi Khusus]
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kertika proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Para pendiri negara berkeyakinan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia mampu mewujudkan suatu masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Pancasila digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri yang telah dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila juga berdasar pada kodrat manusia dan merupakan bagian dari ajaran agama. Namun keyakinan tersebut belum bisa terwujud karena Pancasila belum diamalkan secara baik oleh para elit dan penyelenggara negara, Banyaknya korupsi yang dilakukan oleh para elit politik menunjukan bahwa Pancasila belum tertanam secara kuat dalam jiwa bangsa Indonesia. Perilaku korup bukan hanya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tetapi juga menjadi penghambat terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sebagai dasar negara dan pandangan hidup seharusnya Pancasila menjadi etika sosial dan etika pribadi yang menjadi pemandu dalam setiap pembuatan undangudang dan kebijakan pembangunan. Pengamalan Pancasila menjadi keharusan moral (imperative kategoris) setiap warga negara, khususnya para elit bangsa. Pancasila sudah tidak perlu lagi diwacanakan karena sudah menjadi konsensus nasional, yang dibutuhkan adalah pengamalannya. Dalam pengamalan Pancasila, keteladanan para elit bangsa sangat dibutuhkan, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para pendiri negara, seperti Hatta, Bung Karno, dan Agus Salim.
Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan UUD 1945 melalui Pendidikan Multikultural
Ferdinand Kerebungu;
Siti Fathimah
Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum 2022: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum [Edisi Khusus]
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Multikulturalisme merupakan sebuah paham yang menekankan pada kesetaraan dan kesederajatan ditengah perbedaan tanpa mengabaikan hak-hak eksistensi budaya yang lain. Kondisi ini penting untuk kita pahami dan ketahui bersama dalam kehidupan bermasyarakat yang multicultur seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila tidak diterapkan, kemungkinan besar akan terjadi perselisihan secara berkepanjangan dan berakhir menjadi konflik diantara masyarakat kita, akibat ketidakpahaman dan ketidakmengertian dalam menghadapi realitas multikultur. Untuk itu adapun salah satu cara dalam mengatasi rendahnya pemahaman masyarakat akan wawasan multikultur adalah melalui pendidikan. Dengan cara membangkitkan kembali wawasan nusantara dan membangun kesadaran nasional melalui pendidikan multikultural. Kondisi ini diharapkan mampu untuk meminimalisir akan terjadinya perpecahanan, meskipun pertikain dan konflik merupakan salah satu gejala sosial yang tidak dapat dielakkan. Namun jikalau terjadi api-api pertikaian, maka konflik yang terjadi tidak berlangsung secara berkepanjangan. Dengan demikian, melalui pendidikan multikultural ini diharapkan mampu menumbuhkan dalam setiap diri anak bangsa rasa/ sikap nasionalisme. Nasionalisme merupakan salah satu paham yang menciptakan serta mempertahankan kedaulatan sebuah Negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Bagi bangsa Indonesia identitas bersama yang dimiliki yaitu Pancasila. Pancasila yang lahir dari budaya bangsa ini, sudah mencerminkan suatu pola persatuan dan kerukunan antar sesama anak bangsa, untuk itu tulisan ini berusaha untuk mengkonsepkan penerapan aktualisasi nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 melalui pendidikan multikultural.
Membangun Sistem Hukum Pidana Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Surya Oktarina
Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum 2022: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum [Edisi Khusus]
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Jauh sebelum kapal belanda datang ke Indonesia, Indonesia itu bukan dalam kekosongan hukum banyak beraneka macam hukum yang sudah ada seperti hukum adat dan hukum adat ini adalah hukum asli indonesia yang nilai-nilai terkandung di dalamnya adalah nilai-nilai asli dari rakyat indonesia. Hampir satu abad KUHP telah berlaku di Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 WvS diberlakukan dengan beberapa penyesuaian dan berlaku secara nasional melalui UU No. 73 Tahun 1958. WvS pada perkembangannya dipengaruhi oleh Code Penal Prancis (CP) karena negara terakhir menduduki Belanda kurang lebih tiga tahun. Meskipun demikian resepsi hukum kolonial juga terjadi di negeri kincir angin tersebut. Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi yang ada di indonesia dan seharusnya pembinaan sistem hukum nasional khususnya sistem hukum pidana indonesia sudah semestinya menggunakan nilai-nilai hukum yang berdasar dari Pancasila. Karena nilai nilai pancasila inilah yang harus diserap kedalam pembentukan hukum pidana pancasila. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis normatif, metode pendekatan yuridis normatif digunakan dengan tujuan untuk menganalisis Sistem Hukum Pidana Indonesia dan Sejarah Hukum Indonesia KUHP, dan Nilai-nilai pancasila sebagai dasar falsafah Indonesia. Hukum pidana harus bersumber dari pancasla karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia dan pancasila merupakan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai pancasila haruslah dijadikan sumber hukum pidana di Indonesia karena nilai-nilai yang ada dalam setiap sila pancasila adalah cerminan rakyat indonesia itu sendiri.
Korelasi Pancasila terhadap Perkembangan Sistem Hukum dan Perundang-Undangan di Indonesia
Alfan Dzikria Nurrachman
Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum 2022: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum [Edisi Khusus]
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pancasila merupakan ideologi dasar. Pancasila termasuk sumber dari segala sumber hukum yang memperoleh legitimasi secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966. Kedudukan Pancasila dikukuhkan dengan UU No 13 Tahun 2022. Pancasila ditegaskan sebagai dasar negara serta ideologi nasional yang membawa dampak atau konsekuensi logis dimana nilai-nilainya menjadi landasan pokok fundamental dalam perjalanan negara Indonesia. Pada era globalisasi kedudukan Pancasila tergerus sistem hukum nasional, sebab ada pluralisme hukum yang mengakibatkan disharmonisasi hukum serta status pancasila yang kini dianggap hanya sebagai simbol dalam hukum. Pancasila seharusnya diposisikan dalam wilayah sumber hukum materiil sebagaimana mestinya dari pembentukan perundangundangan serta perkembangan sistem hukum. Pancasila harus digali rinci dari sisi filosofis ataupun sosiologis. Metode penelitian dalam penulisan ini ialah pendekatan yuridis normatif, yang tujuannya ialah mengetahui bagaimana pancasila membawa konsekuensi logis terhadap perkembangan sistem hukum dan perundang-undangan.
Penerapan Nilai-Nilai Pancasila secara Multi Signifikansi dalam Produk Perundang-Undangan di Indonesia
Muhamad Sadi Is
Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum 2022: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum [Edisi Khusus]
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pancasila sebagai ideologi tentu berfungsi sebagai pemandu bangsa dan negara Indonesia ke depan dan sekaligus sebagai jembatan yang menuju masa depan bangsa. Untuk mencapai masa depan bangsa tentu harus didukung dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Maka yang menjadi permasalahan sekarang ini apakah produk perundang-undangan di Indonesia khususnya Undang-Undang tentang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan sudah menerapkan nilai-nilai Pancasila secara multi signifikan. Sedangkan metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menganalisis beberapa peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan belum menerapkan nilai-nilai Pancasila secara multi signifikan hal ini terbukti sudah empat kali dilakukan revisi yang mana revisi terakhir hanya untuk mengatur dan memberikan landasan hukum metode omnibus law.
Model Penanaman Nilai-Nilai Pancasila dalam Menghadapi Ancaman Polarisasi Politik Pemilu 2024 di Indonesia
Zico Junius Fernando;
Wiwit Pratiwi;
Putra Perdana Ahmad Saifulloh
Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum 2022: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum [Edisi Khusus]
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 diramalkan masih akan kental dengan polarisasi politik yang tidak kunjung usai sejak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 lalu antara masyarakat pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Prabowo Subianto yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA). Tren polarisasi itu berlanjut pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017 yakni kelompok yang pro-Joko Widodo dan pro- Basuki Cahaya Purnama dengan kelompok yang anti-Joko Widodo dan anti-Basuki Cahaya Purnama serta berlanjut dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang pada saat itu polarisasi politik memuncak dan membelah masyarakat namun mereda sejak kontestan yang berlaga masuk dalam satu Pemerintahan dalam Kabinet Indonesia Maju, tapi memang masih menyisakan polarisasi politik yang dikhawatirkan dapat meledak kembali pada Pemilihan Umum (PEMILU) 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum baik primer, sekunder dan atau tersier. Teknik dalam pengumpulan bahan yang dilakukan pada penelitian ini adalah studi kepustakaan. Bahan-bahan yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan untuk melakukan klasifikasi bahan-bahan hukum, penulis menggunakan analisis isi (content analysis). Hasil dari penelitian ini bahwa polarisasi politik menjelang Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 berpeluang besar terjadi dan efeknya sangat tidak baik bagi iklim demokrasi di Indonesia. Menggunakan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila adalah salah satu solusi yang bisa digunakan sebagai penyelesaian masalah polarisasi politik di Indonesia.
Reformulasi Peraturan tentang Tindak Pidana Korupsi melalui Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila
Muchammad Iksan;
Wiranto Tri Setiawan;
Wulan Fitriana
Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum 2022: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum [Edisi Khusus]
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Korupsi sebagai suatu kejahatan telah banyak menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara. Lebih dari itu, tindak pidana korupsi yang telah membudaya di Indonesia telah melahirkan sebuah budaya moral yang jauh dari nilai-nilai ke Indonesian sebagaimana yang termaktub dalam Pancasila. Di Indonesia pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih belum menemui kata ideal serta tidak memberikan efek jera meskipun telah mengatur sanksi secara berat. Hal ini salah satunya dikarenakan undang-undang mengenai tindak pidana korupsi yang berlaku masih bernuansa atau warisan dari kolonial yang tidak mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia. Diperlukan suatu metode pemidanaan baru yang dapat memberikan efek jera serta dapat menekankan kepada budaya hukum yang sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Oleh sebab itu dibutuhkan reformulasi peraturan Tindak Pidana Korupsi melalui Internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam konsep pemidanaannya. Berdasarkan pemikiran tersebut maka penulis melakukan penelitian ini. Adapun metode yang digunakan ialah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan perbandingan.
Analisis Kritis Implementasi Sila Keempat Pancasila dalam Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020
Rohmad Suryadi
Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum 2022: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum [Edisi Khusus]
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung di Indonesia sejak tahun 2005 merupakan implementasi sila keempat Pancasila dan menjadi perwujudan Konstitusi seperti yang diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Akan tetapi dalam prakteknya, Pilkada langsung juga terdapat kritik lantaran sebagai sarana perwujudtan demokrasi politik dari rakyat namun penentuan calon kepala daerah dominan ditentukan oleh elit politik yang berkuasa. Implikasinya terjadi protes yang muncul dari rakyat dengan memilih opsi abstain (tidak memilih) di dalam Pilkada. Penelitian ini dilakukan dengan analisis wacana kritis di Pilkada langsung Kota Surakarta Tahun 2020. Data penelitian diambil dari hasil survey Pilkada Kota Surakarta yang dilakukan oleh Prospek Research Center, berita media dan dari peraturan mengenai Pilkada langsung. Hasil penelitian menunjukan fenomena abstain dalam Pilkada di Kota Surakarta pada tahun 2020 menjadikan kualitas partisipasi demokrasi pada Pilkada 2020 menjadi partisipasi yang terendah. Masyarakat berpersepsi bahwa abstain adalah pilihan sah yang tidak melanggar konstitusi. Perilaku abstain menjadi bentuk protes ketika perwakilan rakyat yang berada di Partai Politik dianggap tidak mampu memunculkan calon sesuai harapan. Dengan adanya fenomena ini menunjukan legitimasi pemerintahan yang terbentuk mendapatkan tantangan, dimana walikota dan wakil walikota sebagai representasi kepemimpinan rakyat di tingkat kota harus menunjukan pembuktian kinerja yang lebih serius untuk mensejahterakan rakyat.