cover
Contact Name
M. Anzaikhan
Contact Email
diegoanzailito@gmail.com
Phone
+6282360239654
Journal Mail Official
albay@iainlangsa.ac.id
Editorial Address
Jl. Meurandeh, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa Provinsi Aceh, Kode Pos 24411
Location
Kota langsa,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
ISSN : -     EISSN : 27986551     DOI : https://doi.org/10.32505/albay.v6i1.15297
Core Subject :
AL-BAY’: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah focuses on the study of Islamic economic law, sharia law, Islamic business law, and contemporary issues in sharia economics. The journal publishes theoretical, normative, empirical, and interdisciplinary studies on the development and application of Islamic legal principles in economic and business practices.
Arjuna Subject : -
Articles 55 Documents
Analisis Fiqih Muamalah terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Akad Digital Muammar Qhalis; Haris Fadhillah
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2023): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v3i2.15892

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) idealnya mampu meningkatkan efisiensi, kepastian, dan keamanan dalam pelaksanaan akad digital. Namun, realitasnya pemanfaatan AI masih menimbulkan perdebatan mengenai kedudukannya dalam akad, keabsahan akad digital yang difasilitasinya, validitas transformasi akad, serta tanggung jawab hukum ketika AI berperan sebagai smart agent menurut perspektif fiqih muamalah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemanfaatan Artificial Intelligence dalam akad digital berdasarkan prinsip-prinsip fiqih muamalah kontemporer. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan fiqih melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, Hadis, kitab fiqih, fatwa DSN-MUI, regulasi, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI berkedudukan sebagai sarana (wasilah) atau smart agent, bukan sebagai subjek hukum, sehingga keabsahan akad tetap bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat akad serta prinsip kerelaan, keadilan, transparansi, dan bebas dari unsur yang dilarang syariah. Tanggung jawab hukum tetap berada pada pihak yang mengembangkan, mengoperasikan, atau memberikan otorisasi kepada AI. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat landasan konseptual fiqih muamalah terhadap pemanfaatan AI sebagai inovasi teknologi yang selaras dengan prinsip syariah dalam transaksi digital.
Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam:Kajian Fikih Muamalah Kontemporer Putra Ariga
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2023): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v3i2.15894

Abstract

AbstrakPerkembangan teknologi finansial telah melahirkan instrumen baru berupa cryptocurrency yang menimbulkan perdebatan status hukumnya dalam Islam. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan cryptocurrency ditinjau dari konsep uang (naqd) dan harta (mal) dalam fikih muamalah, memetakan pandangan ulama serta lembaga fatwa kontemporer, dan menilai isu tersebut melalui perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), menelaah kitabkitab fikih klasik, fatwa kontemporer, regulasi nasional, serta literatur akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa cryptocurrency belum memenuhi seluruh syarat sebagai uang syar'i karena lemahnya unsur thamaniyah (fungsi nilai tukar yang diakui luas dan stabil) serta mengandung gharar dan spekulasi yang tinggi, sehingga mayoritas lembaga fatwa cenderung mengharamkannya sebagai alat tukar. Namun demikian, cryptocurrency berpotensi dipandang sebagai aset digital (mal) yang mubah bersyarat apabila memiliki underlying asset yang jelas, manfaat nyata, dan bebas dari unsur maysir. Diperlukan ijtihad kolektif dan regulasi yang lebih rinci untuk membedakan jenis-jenis aset kripto sesuai prinsip syariah.
ANALISIS IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAHANALISIS IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH Abu bakar Shiddiq
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2021): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v1i2.15898

Abstract

Pencucian uang (money laundering) merupakan suatu tindak pidana yang memiliki dampak destruktif yang sangat masif terhadap stabilitas perekonomian global maupun domestik. Dalam perkembangannya, kejahatan finansial ini tidak hanya merusak tatanan ekonomi konvensional tetapi juga mengancam integritas lembaga keuangan syariah yang beroperasi berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam. Artikel jurnal ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif fenomena pencucian uang dalam kerangka ekonomi Islam, mengidentifikasi maqasid syariah yang dilanggar, serta merumuskan strategi penanggulangan berdasarkan hukum Islam dan regulasi modern. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, mengandalkan data sekunder yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, fiqh jinayah, fiqh muamalah, serta regulasi anti-pencucian uang yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekonomi Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk pencucian uang karena melibatkan unsur harta yang batil (al-amwal al-batilah), penipuan (tadlis), menyembunyikan kejahatan (kitman al-haqq), serta merusak keadilan sosial dan sirkulasi kekayaan yang adil. Tindakan ini bertentangan secara langsung dengan lima pilar maqasid syariah, khususnya aspek perlindungan harta (hifzh al-mal) dan perlindungan jiwa serta tatanan sosial (hifzh al-nafs). Oleh karena itu, fiqh jinayah mengkategorikan tindak pidana pencucian uang sebagai jarimah ta'zir yang memberikan wewenang penuh kepada ulul amri untuk menjatuhkan sanksi yang memberikan efek jera (zajr). Sinergi antara kepatuhan syariah (shariah compliance) dan regulasi anti-pencucian uang nasional menjadi instrumen krusial dalam memitigasi risiko ini demi menciptakan keadilan ekonomi dan kemaslahatan umat.Keywords: Pencucian Uang, Ekonomi Islam, Maqasid Syariah, Fiqh Jinayah, Jarimah Ta'zir.
Tinjauan Fiqh Muamalah Kontemporerterhadap Praktik Pinjaman Online (Fintech Lending) Saskia anggita saskiacantik; Dessy Asnita
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2023): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v3i2.15931

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) telah melahirkan model pembiayaan baru yang dikenal sebagai pinjaman online atau fintech lending, baik dalam bentuk peer-to-peer (P2P) lending konvensional maupun berbasis prinsip syariah. Kemudahan akses, kecepatan pencairan, dan minimnya persyaratan administratif menjadikan layanan ini digemari masyarakat, namun di sisi lain memunculkan persoalan hukum Islam yang serius, terutama terkait unsur bunga (riba), ketidakjelasan akad (gharar), denda keterlambatan, dan potensi eksploitatif terhadap peminjam. Artikel ini mengkaji secara komprehensif praktik fintech lending dari perspektif fiqh muamalah kontemporer dengan merujuk pada dalil-dalil Al-Qur'an, hadis Nabi, pandangan ulama klasik dan kontemporer, serta fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kajian ini menyimpulkan bahwa fintech lending konvensional yang menerapkan bunga tetap termasuk kategori riba nasi'ah yang diharamkan, sementara fintech lending syariah berpotensi menjadi solusi yang sesuai syariat apabila akad, mekanisme denda, dan tata kelolanya benar-benar mengikuti prinsip-prinsip muamalah Islam.
Analisis Konsep Akad Musyarakah dalam Perspektif Fiqh Muamalah Kontemporer Viana Yolanda Putri
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2021): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v1i2.15956

Abstract

Akad musyarakah merupakan salah satu bentuk kerja sama dalam ekonomi syariah yang didasarkan pada prinsip kemitraan, di mana dua pihak atau lebih menggabungkan modal untuk menjalankan suatu usaha serta membagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep akad musyarakah dalam perspektif fiqh muamalah kontemporer serta mengetahui penerapannya dalam lembaga keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui pengkajian berbagai sumber, seperti Al-Qur’an, Fatwa DSN-MUI, buku, dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan akad musyarakah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad musyarakah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Islam dan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, amanah, transparansi, serta pembagian keuntungan dan kerugian secara proporsional. Selain itu, akad musyarakah memiliki beberapa jenis, rukun, syarat, dan mekanisme bagi hasil yang harus dipenuhi agar sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam perspektif fiqh muamalah kontemporer, akad musyarakah masih relevan diterapkan sebagai salah satu instrumen pembiayaan syariah karena mampu mendukung kegiatan usaha yang produktif dan berkeadilan. Namun, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat, tingginya risiko pembiayaan, dan belum optimalnya implementasi pada lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi ekonomi syariah serta penguatan penerapan prinsip-prinsip syariah agar akad musyarakah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan ekonomi Islam.