cover
Contact Name
M. Anzaikhan
Contact Email
diegoanzailito@gmail.com
Phone
+6282360239654
Journal Mail Official
albay@iainlangsa.ac.id
Editorial Address
Jl. Meurandeh, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa Provinsi Aceh, Kode Pos 24411
Location
Kota langsa,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
ISSN : -     EISSN : 27986551     DOI : https://doi.org/10.32505/albay.v6i1.15297
Core Subject :
AL-BAY’: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah focuses on the study of Islamic economic law, sharia law, Islamic business law, and contemporary issues in sharia economics. The journal publishes theoretical, normative, empirical, and interdisciplinary studies on the development and application of Islamic legal principles in economic and business practices.
Arjuna Subject : -
Articles 55 Documents
Manifestasi Filantropi Lembaga Keuangan Syariah dalam Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pasca Banjir Bandang di Kota Langsa Jaidatul Fikri; Yusmalinda Yusmalinda; Masyitah Masyitah
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 6 No 1 (2026): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v6i1.15286

Abstract

The flash flood that struck Langsa City at the end of 2025 not only caused physical damage but also disrupted the social and economic conditions of the affected communities. In post-disaster situations, Islamic financial institutions are expected to optimize their social functions through the utilization of Islamic philanthropic instruments to support community recovery in a timely, targeted, and sustainable manner. However, the effectiveness of Islamic philanthropy in supporting post-disaster economic recovery still requires further investigation, particularly regarding its forms of contribution and role in the recovery process. This study aims to analyze the development and implementation of Islamic philanthropy in Langsa City following the flash flood, identify the forms of contribution made by Islamic financial institutions, and evaluate their role in supporting the social and economic recovery of affected communities. This study employed a descriptive qualitative field research approach. Data were collected through observation, in-depth interviews, and documentation, and were analyzed using the interactive model of Miles, Huberman, and Saldaña. The findings reveal that Islamic philanthropy was manifested through the distribution of zakat, infaq, sadaqah, and waqf (ZISWAF) funds, logistical assistance, cash aid, health services, housing rehabilitation, and financing restructuring. These programs contributed to alleviating the economic burden of affected communities and supporting post-disaster recovery, although challenges remain regarding targeting accuracy, coordination, transparency, and program sustainability. This study contributes to the literature on Islamic philanthropy and the social role of Islamic financial institutions in post-disaster economic recovery.
Magnet 35.000: Strategi Bisnis Toko Serba 35.000 dalam Analisis Hukum Ekonomi Syariah di Kota Langsa Fika Andriana; Anita
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 6 No 1 (2026): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v6i1.15297

Abstract

Di Kota Langsa terdapat toko dengan konsep harga seragam Rp35.000 yang menjadi magnet bagi masyarakat karena dianggap praktis, ekonomis, dan menarik secara psikologis dalam membentuk keputusan pembelian. Strategi harga tetap ini menciptakan daya tarik pasar yang kuat, namun dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara harga yang tertera dalam promosi dengan harga yang dibayar di kasir, serta variasi kualitas barang yang tidak selalu sesuai dengan ekspektasi konsumen.Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis praktik perdagangan pada toko serba harga Rp35.000 di Kota Langsa dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, khususnya terkait prinsip kejujuran, keadilan, dan transparansi dalam transaksi. Metode penelitian yang digunakan adalah field research dengan pendekatan kualitatif melalui observasi dan analisis fenomenologis terhadap praktik perdagangan di lapangan. Temuan menunjukkan bahwa konsep harga seragam digunakan sebagai strategi pemasaran utama, di mana sebagian besar barang dijual dengan harga Rp35.000. Namun, dalam implementasinya terdapat variasi harga pada beberapa produk yang berkisar antara Rp35.000 hingga Rp. 115.000, disesuaikan dengan jenis, kualitas, dan modal barang. Barang diperoleh dari pemasok secara tunai, melalui proses pengecekan kualitas sebelum dijual, serta terdapat kebijakan retur dalam satu hingga dua hari apabila barang cacat. Ketidaksesuaian antara slogan “Serba Rp35.000” dan harga aktual pada sebagian produk berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik ini pada dasarnya diperbolehkan (mubah) selama memenuhi prinsip transparansi dan kejujuran. Namun, apabila tidak dijelaskan secara terbuka sejak awal, dapat mengandung unsur gharar dan tadlis. Oleh karena itu, praktik ini dinilai sah secara syariah apabila pelaku usaha meningkatkan keterbukaan informasi harga demi menjaga keadilan dalam transaksi.
Dilematika Akad Salam dan Murabahah dalam Bisnis Dropshipping Online Shop: Kajian Hukum Ekonomi Syariah Jumadil Lisa; Dessy Asnita
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2021): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v1i2.15801

Abstract

Ekonomi digital idealnya mengedepankan transparansi dan kepemilikan penuh atas barang dalam transaksi perdagangan berbasis elektronik. Namun, realitanya sistem dropshipping menunjukkan bahwa pelaku online shop menjual komoditas yang belum dimiliki secara fisik, sehingga menimbulkan perdebatan jika ditinjau dari perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi akad Salam dan Murabahah pada transaksi dropshipping di toko online melalui literatur-literatur yang tersedia. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, menganalisis data sekunder dari jurnal hukum ekonomi syariah melalui analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dropshipping lebih presisi didekati dengan akad Salam karena adanya pembayaran di muka dan kejelasan spesifikasi digital, sedangkan akad Murabahah memerlukan modifikasi Wakalah untuk mengatasi kendala kepemilikan fisik. Temuan ini berkontribusi dalam menyediakan kerangka hukum yang progresif bagi integrasi keuangan Islam dalam perdagangan digital skala mikro.  
Analisis Hukum Fiqh Muamalah Terhadap Live Shopping di TikTok Shop dalam Perspektif Transparansi Transaksi Indira Putri Humeyra
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2023): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v3i2.15802

Abstract

Idealnya, setiap transaksi jual beli dalam fiqh muamalah harus memenuhi prinsip transparansi (al-wuduh) agar kedua belah pihak memahami secara jelas objek, harga, dan syarat akad, sehingga terhindar dari unsur gharar yang dapat membatalkan keabsahan akad. Namun realitasnya, pesatnya pertumbuhan fitur live shopping di TikTok Shop memunculkan praktik seperti penurunan harga mendadak berbasis hitung mundur, klaim promosi yang berlebihan, tekanan stok terbatas, hingga ketidaksesuaian antara barang yang ditampilkan dengan barang yang diterima konsumen, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhinya prinsip transparansi dalam transaksi digital tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik live shopping di TikTok Shop dari perspektif fiqh muamalah dengan fokus pada prinsip transparansi transaksi. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menelaah sumber primer (Al-Qur'an, hadis, dan literatur fiqh muamalah klasik) serta sumber sekunder berupa artikel jurnal ilmiah dan regulasi pemerintah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun struktur akad dasar live shopping pada umumnya dapat dikategorikan sebagai jual beli (bay') yang sah, sejumlah praktik yang berulang mengandung unsur gharar dan asimetri informasi yang berpotensi bertentangan dengan prinsip kejujuran (shidq) dan keadilan ('adl) dalam syariah. Penelitian ini memberikan kontribusi berupa pemetaan doktrinal indikator transparansi yang dapat diterapkan pada transaksi live commerce serta rekomendasi praktis bagi penjual, platform, dan regulator guna memperkuat perlindungan konsumen yang sesuai syariah.
Analisis Fiqih Muamalah Terhadap Cryptocurrency Sebagai Aset Digital: Peluang Dan Tantangan Syariah Salwa Fadilla
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2022): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v2i2.15803

Abstract

Cryptocurrency adalah salah satu inovasi yang muncul dari adanya digitalisasi ekonomi. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi. Konsep inilah yang menjadi dasar dalam melahirkan mata uang digital yang saat ini kita kenal dengan istilah Bitcoin yang digunakan sebagai alat pembayaran layaknya mata uang pada umumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer meliputi Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fiqih muamalah klasik dan kontemporer, fatwa lembaga otoritatif, serta regulasi yang berkaitan dengan cryptocurrency. Sementara itu, sumber data sekunder diperoleh dari buku ilmiah, artikel jurnal nasional dan internasional, prosiding, hasil penelitian terdahulu, serta dokumen resmi yang membahas perkembangan cryptocurrency, teknologi blockchain, dan ekonomi syariah. Efisiensi penggunaan cryptocurrency memiliki nilai kemaslahatan karena mampu mengurangi biaya transaksi (transaction cost) bagi individu maupun pelaku usaha. Dalam perspektif maqasid al-syariah, efisiensi ekonomi merupakan bagian dari upaya menjaga harta (hifz al-mal), yaitu memanfaatkan kekayaan secara optimal tanpa pemborosan. Selain itu dapar ditinjau kembali tantangan dalam penggunaannya dalam hukum islam yaitu diantaranya yang paling banyak dibahas dalam kajian fiqih muamalah mengenai cryptocurrency adalah adanya potensi gharar (ketidakjelasan atau ketidakpastian). Gharar merupakan salah satu unsur yang dilarang dalam transaksi ekonomi Islam karena dapat menimbulkan ketidakadilan, perselisihan, dan kerugian bagi salah satu pihak yang bertransaksi.
Perspektif Fikih Muamalah Kontemporer Terhadap Akad Dan Transaksi Investasi Emas Digital Siti Fadillah Sukma
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2022): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v2i2.15804

Abstract

Idealnya, setiap akad dalam ekonomi Islam harus memenuhi rukun dan syaratnya, termasuk kejelasan kepemilikan, serah terima (qabdh), serta bebas dari gharar dan riba. Realitasnya, pertumbuhan pesat platform investasi emas digital di Indonesia memunculkan konstruksi akad—umumnya memadukan jual beli dengan wakalah untuk penitipan—yang status kesyariahannya masih diperdebatkan karena pembeli jarang menerima fisik emas secara langsung dan kepemilikan hanya direpresentasikan melalui catatan digital. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana fikih muamalah kontemporer menilai keabsahan akad dan mekanisme transaksi pada platform investasi emas digital. Menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif normatif-yuridis, penelitian ini menganalisis literatur fikih klasik dan kontemporer, Fatwa DSN-MUI tentang jual beli emas secara tidak tunai, serta jurnal ilmiah terkini sebagai sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi emas digital dapat dipandang sesuai syariah apabila qabdh hukmi terpenuhi melalui penguasaan yang terverifikasi, audit cadangan yang transparan, harga yang wajar, serta bebas dari fitur spekulatif. Namun demikian, sebagian platform masih menunjukkan ambiguitas akad yang mengaburkan batas antara kepemilikan riil dan klaim janji semata. Penelitian ini berkontribusi memperkuat kerangka teoretis evaluasi produk teknologi finansial syariah dalam bingkai maqashid syariah dan menawarkan kriteria praktis bagi regulator maupun pengembang platform.
Transformasi Akad Syariah dalam Financial Technology: Analisis Hybrid Contract pada Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) Syariah di Indonesia Muhammad Raisul Chair; Dini Najla Rafifah; Haris Fadhillah
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2022): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v2i2.15805

Abstract

Pertumbuhan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) telah merambah sektor keuangan syariah melalui produk berlabel syariah yang menggunakan hybrid contract. Namun, penggabungan akad seperti wakalah bil ujrah, qardh, kafalah, dan ijarah berpotensi menimbulkan persoalan kesesuaian dengan prinsip syariah, khususnya terkait unsur riba, gharar, dan ta'alluq. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum hybrid contract pada layanan BNPL syariah di Indonesia serta menilai kesesuaiannya dengan fiqh muamalah, Fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan regulasi OJK, termasuk POJK Nomor 32 Tahun 2025. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis bahan hukum primer serta simulasi transaksi yang disusun secara realistis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar skema BNPL syariah masih menggabungkan beberapa akad tanpa pemisahan kontraktual yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan gharar dan ta'alluq, terutama ketika akad qardh dikaitkan dengan biaya layanan komersial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi hybrid contract perlu dilakukan dengan memisahkan secara tegas fungsi pembiayaan dan jasa, memperkuat pengawasan Dewan Pengawas Syariah, serta meningkatkan transparansi sesuai maqashid syariah guna mewujudkan kepastian hukum, kepatuhan syariah, dan perlindungan konsumen.
Paylater Dalam Transaksi Digital: Analisis Unsur Riba,Gharar,Dan Mashalah Dalam Belanja Online Dan E-Wallet Naylul Muna
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2022): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v2i2.15808

Abstract

 Idealnya, layanan PayLater pada belanja online dan e-wallet diterapkan berdasarkan prinsip fiqh muamalah yang menjunjung keadilan, transparansi, serta bebas dari unsur riba dan gharar. Namun, realitas menunjukkan bahwa sebagian layanan masih menerapkan bunga, biaya tambahan, dan denda keterlambatan yang menimbulkan perbedaan pandangan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik PayLater dalam transaksi digital berdasarkan perspektif fiqh muamalah kontemporer dengan menelaah unsur riba, gharar, dan maslahah yang terkandung di dalamnya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan melalui analisis berbagai jurnal, buku, fatwa, dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PayLater pada dasarnya dapat menjadi inovasi keuangan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi praktik yang mengandung bunga, denda keterlambatan, ketidakjelasan akad, serta kurangnya transparansi biaya berpotensi mengandung riba dan gharar sehingga tidak sejalan dengan prinsip syariah. Sebaliknya, layanan yang menerapkan akad jelas, transparan, adil, dan bebas dari unsur terlarang dapat diterima dalam hukum ekonomi Islam. Penelitian ini diharapkan memperkaya kajian fiqh muamalah kontemporer serta menjadi referensi bagi masyarakat, akademisi, dan penyedia layanan keuangan digital dalam mengembangkan sistem PayLater yang sesuai prinsip syariah.
Analisis Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Buy Now Pay Later (BNPL) Pada Shopee Pay Later Di Indonesia Faqilla Yumna
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 4 No 1 (2024): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v4i1.15810

Abstract

Idealnya, pertumbuhan layanan keuangan digital di Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia berjalan beriringan dengan prinsip kepatuhan syariah, terutama untuk instrumen kredit konsumtif seperti Buy Now Pay Later (BNPL). Namun realitasnya, produk BNPL seperti Shopee PayLater digunakan secara luas oleh konsumen Muslim tanpa pengkajian memadai terhadap struktur akadnya, padahal terdapat unsur biaya layanan, denda keterlambatan, dan bunga cicilan yang menyerupai riba dan gharar. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme akad Shopee PayLater dari perspektif fiqh muamalah serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip akad syariah dan maqashid syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif kepustakaan (yuridis-normatif) dengan sumber primer berupa fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, dan literatur fikih klasik, dilengkapi sumber sekunder berupa jurnal akademik dan laporan lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur transaksi Shopee PayLater menggabungkan unsur qardh (utang), ijarah (jasa), dan kafalah (jaminan) yang belum sepenuhnya selaras dengan skema pembiayaan multijasa syariah, terutama karena denda keterlambatan yang berbunga majemuk menyerupai riba nasi'ah. Penelitian ini berkontribusi memperkaya wacana fikih muamalah digital serta memberikan rekomendasi normatif bagi regulator, pengembang fintech syariah, dan konsumen Muslim dalam mengevaluasi produk BNPL secara lebih kritis.
Analisis Fiqh Muamalah Kontemporer Terhadap Transparansi Transaksi Pada Praktik Live Shopping di Era Ekonomi Digital Dara Hayattun Nufus
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 4 No 1 (2024): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v4i1.15811

Abstract

Perkembangan ekonomi digital telah mendorong munculnya berbagai inovasi dalam aktivitas perdagangan, salah satunya adalah praktik Live Shopping yang menggabungkan promosi produk, komunikasi langsung antara penjual dan pembeli, serta transaksi secara real time melalui platform digital. Fenomena ini memberikan kemudahan dalam bertransaksi, namun juga menimbulkan berbagai persoalan fiqh muamalah, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik Live Shopping di era ekonomi digital berdasarkan perspektif fiqh muamalah kontemporer hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik Live Shopping pada dasarnya diperbolehkan dalam islam selama memenuhi prinsip-prinsip muamalah, seperti kejujuran, keterbukaan informasi, kejelasan objek dan akad, kerelaan para pihak, serta tidak mengandung unsur gharar, tadlis maupun penipuan. Oleh karena itu, pelaku usaha dituntut untuk menyampaikan informasi produk secara lengkap dan jujur agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan mampu menciptakan kepercayaan dalam ekonomi digital.