cover
Contact Name
-
Contact Email
jurnalasassyariah@radenintan.ac.id
Phone
+628976024546
Journal Mail Official
jurnalasassyariah@radenintan.ac.id
Editorial Address
Gedung Prodi Muamalah Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung (Jl. Endro Suratmin No.1 Sukarame Bandar Lampung Telp. (0721) 703260, Kode pos: 35131)
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Asas (ISSN 1979-1488 E-ISSN:2722-8681) is a biannual journal (June and December), published by Faculty of Sharia, State Islamic University of Raden Intan Lampung, INDONESIA. Asas emphasizes Scientific Journal of Syari’ah Economic Law studies and communicates researches related to Syari’ah Economic Law studies As an academic journal Asas by the State Islamic University of Raden Intan Lampung. The purpose of this journal publication is of disseminate the latest theories and research results from all aspects that have been achieved in the fields of Syari’ah Economic Law. This journal publishes useful works through a systematic process and can be accessed free of charge. Asas is indexed by: DOAJ; Crossref; Moraref; ROAD; Garuda; Google Scholar; CiteFactor; Academic Scientific Journals; Academia.edu; Mendeley; ISSUU; LIPI: Indonesian Publication Index; DRJI: Directory of Research Journals Indexing; ISSUU index; Cosmos Impact Factor; ISJD: Indonesian Scientific Journal Database, Grammarly.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 302 Documents
UPAYA MINIMALISASI SENGKETA HARTA WAKAF Masduqi, Masduqi
ASAS Vol. 5 No. 2 (2013): Asas, Vol. 5, No.2, Juni 2013
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v5i2.1698

Abstract

Abstrak: Wakaf sebagai salah satu potensi yang besar sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial umat. Potensi ini didasarkan pada data yang selama ini dimiliki oleh Departemen Agama dengan ribuan lokasi yang sesungguhnya mampu diproduktifkan secara maksimal. Potensi ini belum mampu dijalankan dengan maksimal sebagaimana di Negara Timur tengah . hal ini dikarenakan payung hukum yang dilahirkan termasuk masih cukup dini pada tahun 2004. Ketertinggalan pengelolaan wakaf di tanah air ini diantaranya adalah pengelolaan wakaf yang cenderung konsumtif, tradisonal dan dengan pemahaman yang “lama”. Pengelolaan yang semacam ini tidak hanya membuat pengembangan wakaf yang lambat namun juga rentang memunculkan banyak kasus sengketa wakaf. Kata Kunci : Wakaf, Sengketa Harta
OPTIMALISASI PEMBERDAYAKAN WAKAF UPAYA MENSEJAHTERAKAN UMAT Zuliansyah, Ahmad
ASAS Vol. 5 No. 2 (2013): Asas, Vol. 5, No.2, Juni 2013
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v5i2.1699

Abstract

Abstrak: Di Indonesia, praktik wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Pemerintah Indonesia-pun telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tersebut. Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial ekonomi Islam yang potensinya belum sepenuhnya digali dan dikembangkan wakaf tunai. Wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah ini dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf ‘alaih. Ini berarti bahwa uang yang diwakafkan tidak boleh diberikan langsung kepada mauquf ‘alaih, tetapi nazhir harus menginvestasikan lebih dulu, kemudian hasil investasi itulah yang diberikan kepada mauquf ‘alaih. Kata Kunci: wakaf, optimal, produktif.
PERKAWINAN DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF (Perspektif Normatif, Yuridis, Psikologis dan Sosiologis) Ja’far, Ahmad Khumaidi
ASAS Vol. 5 No. 2 (2013): Asas, Vol. 5, No.2, Juni 2013
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v5i2.1700

Abstract

Abstrak: Pada dasarnya perkawinan merupakan tulang punggung terbentuknya keluarga, di mana keluarga merupakan komponen pertama dalam pembangunan masyarakat. Dengan demikian tujuan perkawinan bukan hanya sebagai sarana pelampiasan nafsu syahwat melainkan memiliki tujuan yang lebih mulia. Perkawinan merupakan hubungan cinta, kasih sayang dan kesenangan, sarana bagi terciptanya kerukunan hati, serta sebagai perisai bagi suami istri dari bahaya kekejian sehingga dengan perkawinan lahirlah generasi yang akan memperbanyak umat memperkokoh kekuatan dan meningkatkan perekonomian. Dengan demikian akan terjadi sikap tolong menolong antara laki-laki (suami) dan perempuan (istri) dalam kepentingan dan tuntutan kehidupan, dimana suami bertugas mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan istri bertugas mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak. Kata Kunci : Perkawinan, Normatif, Yuridis, Psikologis dan Sosiologis
POLITIK EKONOMI ISLAM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL DI INDONESIA Faizal, Liky
ASAS Vol. 5 No. 2 (2013): Asas, Vol. 5, No.2, Juni 2013
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v5i2.1701

Abstract

Abstrak: Politik ekonomi Islam pemerintah RI diejawantahkan dalam bentuk “intervensi” pemerintah. Intervensi ini bermakna positif karena bukan kooptasi terhadap ekonomi Islam tetapi justru mendorong perkembangan ekonomi Islam. Secara politik ekonomi Islam, ada beberapa rasional yang mengharuskan pemerintah RI melakukan intervensi terhadap pengembangan ekonomi Islam. Diantara peran pemerintah terbentuknya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang SBSN, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, BUMN mendirikan Bank Syariah, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, DSN MUI, UU No. 38 Tahun 1999 tentang Zakat, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, KHES, Gerakan nasional wakaf tunai dimotori oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pengelolaannya diserahkan ke BWI, PP Nomor 39 Tahun 2008 Asuransi syariah tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, didirikannya Direktorat pembiayaan Syariah di DEPKEU, Penyelenggaraan World Islamic Economic Forum (WIEF) di Indonesia. Kata Kunci: ekonomi, pemerintah, politik.
TRANSAKSI DALAM HUKUM ISLAM Hilal, Syamsul
ASAS Vol. 5 No. 2 (2013): Asas, Vol. 5, No.2, Juni 2013
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v5i2.1702

Abstract

Abstrak: Aktifitas manusia bernilai ekonomi dalam Islam dikenal dengan istilah Tasharruf, salah satu bentuknya adalah bertransaksi atau berakad yang merupakan landasan hukum bagi para pihak yang akan mengikatkan diri pada suatu kesepakatan usaha dengan diktum-diktum kesepakatan tertentu yang dibenarkan Syara’.Sebagai suatu perjanjian bernilai ekonomi yang memiliki kekuatan hukum, suatu transaksi memiliki syarat dan rukunnya.Adapun syarat sahnya adalah: Para pihak mukallaf, obyek akad diakui oleh Syara’, tidak dilarang Syara’, memenuhi syarat umum dan khusus, bermanfaat, adanya ijab dan qabul dan tujuannya jelas. Adapun rukunnya adalah: Pernyataan mengikatkan diri, pihak-pihak yang berakad dan obyek akad.Adapun macamnya secara global terbagi dua, yaitu sah dan tidak sah yang varian masing-masing beragam dan selalu berkembang dari waktu ke waktu.Adapun berakhirnya suatu akan terbagi menjadi dua: Dapat berakhir di tengah perjalanan dengan konsekuensi kerugian ditanggung oleh pihak yang mengundurkan diri dan berakhirnya akad setelah tujuan dan atau batas waktu yang ditentukan dengan ketentuan untung-rugi ditanggung bersama. Kataa kunci: Kerjasama, legal dan fleksibel.
SEKILAS TENTANG EKONOMI ISLAM DAN KONVENSIONAL Nasution, Chaidir
ASAS Vol. 5 No. 2 (2013): Asas, Vol. 5, No.2, Juni 2013
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v5i2.1703

Abstract

Abstrak: Dua sistem ekonomi utama (mainstream) yakni ekonomi Kapitalis dan Sosialis, hingga kini masih menguasai ekonomi dunia. Dari dominasi keduanya dan didukung akan beberapa faktor seperti literatur yang mudah ditemukan, juga pembangunan masyarakat yang berorientasi pada materi, berdampak pada minimnya perhatian dan kemauan untuk memahami dan menerapkan sistem ekonomi lain yang lebih adil, manusiawi, berorientasi pada kinerja dan dibangun atas landasan akidah, yaitu ekonomi Islam. Kata Kunci : Ekonomi Islam, Konvensional
TEORI QATH’I DAN ZHANNI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM Maimun, Maimun
ASAS Vol. 5 No. 2 (2013): Asas, Vol. 5, No.2, Juni 2013
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v5i2.1704

Abstract

Abstrak: Teori qath’I dan zhanni dalam tataran pembahasan stresingnya menyangkut persoalan al-tsubut (ketetapan) atau al-wurud (kedatangan kebenaran sumber), dan al-dalalah (penunjukan kandungan makna). Karena itu, tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan umat Islam mengenai kebenaran sumber al-Qur’an. Semua sepakat untuk meyakini bahwa redaksi ayat-ayat al-Qur’an yang terdokumentasikan dalam sebuah mushaf Usmani dan dibaca oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia ini adalah sama tanpa sedikit pun ada perbedaan dengan yang diterima oleh Nabi Muhammad Rasulullah Saw. dari Allah SWT. melalui malaikat Jibril AS. Kata Kunci : Theory Qath’i, Teori Zhanni, Hukum Keluarga Islam
KONSEP TA’AQQULI DAN TA’ABBUDI DALAM KONTEKS HUKUM KELUARGA ISLAM Zaelani, Abdul Qodir
ASAS Vol. 6 No. 1 (2014): Asas, Vol.6, No.1, Januari 2014
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v6i1.1708

Abstract

Abstrak: Konsep ta’abbudi dan ta’aqquli merupakan konsepsi ulama yang mencerminkan sebuah pemahaman tentang keagamaan. Ta’abbudi yang dimaknai sebagai pemahaman keagamaan yang harus diikuti tanpa harus mempertanyakan alasan dibalik sebuah perintah syariah agama. Sementara ta’aqquli                                                                                           yang dimaknai sebagai pemahaman keagamaan yang dilahirkan dari semangat diturunkan hukum Islam. Pemahaman ta’aqquli dalam konteks hukum keluarga muslim adalah sebuah keniscayaan sejarah. Hal ini dikarenakan hukum keluarga merupakan hukum yang mengakar di masyarakat. Konsep ta’aqquli inilah yang dipakai oleh pemikir kontemporer yang ingin memutus rantai “romantisme historis”, namun lebih memaknai “kenyataan sejarah”. Pemahaman ta’aqquli dalam kontek hukum keluarga menjadi sebuah gerakan reformasi terhadap hukum keluarga di dunia muslim modern. Hal ini terbukti usaha pembaharuan pada abad 19-20 telah dimulai di Turki pada tahun 1917, diikuti Mesir 1920, Iran 1931, Tunisia 1956, Pakistan 1961 dan Indonesia 1974. Ini sebagai bukti bahwa hukum akan berubah seiring dengan perubahan zaman (taghayyur al-ahkam bi al-taghayyur al-azman wa al-amkinah). Kata Kunci : Ta’aqquli, Ta’abbudi, Hukum keluarga Islam
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM Ja’far, Ahmad Khumaidi
ASAS Vol. 6 No. 1 (2014): Asas, Vol.6, No.1, Januari 2014
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v6i1.1709

Abstract

Abstrak: Pada    era    globalisasi     dan    perdagangan     bebas     (pasar    global) pembangunan perekonomian di Indonesia khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan telah membawa manfaat yang cukup besar bagi semua pihak (pelaku bisnis), yaitu semakin banyaknya pilihan barang atau jasa yang ditawarkan, dengan berbagai jenis, tipe, harga dan kualitas. Sehingga masyarakt akan lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, khususnya bagi para konsumen. Namun disisi lain konsumen juga dapat menjadi objek bagi para pelaku bisnis yang sengaja mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, baik melalui piomosi maupun penjualan yang seringkali merugikan para konsumen. Hal ini karena rendahnya pendidikan, pemafaaman dan etos kerja dari para pelaku bisnis. Disamping itu juga karena tidak adanya etika dalam berbisnis. Untuk itu perlulah dibuat peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin semua pihak-pihak yang dirugikan Kata kunci: hukum bisnis Islam, perlindungan konsumen.
KONSEP SUPREMASI MASLAHAT AL-THUFI DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM Maimun, Maimun
ASAS Vol. 6 No. 1 (2014): Asas, Vol.6, No.1, Januari 2014
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v6i1.1710

Abstract

Abstrak: Konsep supremasi maslahat al-Thufi di kalangan para teoritisi hukum Islam konvensional dan kontemporer menjadi problem kontroversial dalam sejarah pemikiran hukum Islam. Karena gagasan dan pemikiran al-Thufi yang terefleksi dalam konsep supremasi maslahat dipandang terlalu radikal dan liberal yang semata-mata didasarkan pada nalar independen (ra’y). Lebih jauh al-Thufi dalam konteks pemikiran hukumnya ia menganulir teks (nash) dan konsensus para ulama (al-ijma’) apabila dipandang kontradiksi dengan maslahat. Pandangan al-Thufi tersebut ternyata menggemparkan dunia pemikiran hukum Islam, karena konstruksi pemikirannya dinilai “nyeleneh” dan bersebrangan dengan teori maslahat konvensional yang dianggap sudah melembaga, baku, dan mempunyai acuan teks yang jelas. Al-Thufi justru sebaliknya, ia tampil beda dalam mengidentifikasi eksistensi maslahat dalam ajaran Islam. Al-Thufi dengan liberalitas pemikirannya, ia cendrung mendasarkan teori supremasi maslahatnya pada superioritas akal pikiran (ra’y). Bagi al-Thufi, visi akal lebih obyektif dalam memposisikan maslahat ketimbang antagonisme nash (teks ajaran) antara satu dengan yang lainnya. Dari sini muncul beberapa pertanyaan yang menjadi fokus kajian tulisan ini, yaitu: Bagaimana kehujjahan maslahat sebagai dalil hukum ketika kontradiksi dengan nash (teks) dan ijma’ menurut al-Thufi, bagaimana tanggapan dan penilaian para ulama konvensional dan kontemporer terhadap pola pemikiran al-Thufi yang terefleksi dalam konsep supremasi maslahatnya, dan bagaimana pula relevansi, implementasi, siginifikansi dan kontribusi pemikiran-pemikirannya dalam pembaruan pemikiran hukum Islam.?Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis, menemukan dan membuktikan pemikiaran-pemikiran al-Thufi mengenai konsep supremasi maslahat, dan metode yang digunakan dalam istinbath al-ahkam. Hal ini dilakukan dalam prosesingnya dengan menggunakan pendekatan fenomenologis. Diharapkan dari kajian ini dapat menemukan gambaran sistematis metodologis mengenai konsep supremasi maslahat yang dalam praktik istinbath al-ahkam mendahulukan maslahat atas nash dan ijma’ sekaligus merupakan sebuah kontribusi penting al-Thufi dalam pengembangan metodologi dalam konteks pembaruan pemikiran hukum Islam. Kata Kunci: Supremasi maslahat, kontradiksi, pembaruan hukum Islam

Filter by Year

2010 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 17 No. 01 (2025): Asas, Vol. 17, No. 01 Juni 2025 Vol. 16 No. 2 (2024): Asas, Vol. 16, No. 02 Desember 2024 Vol. 16 No. 1 (2024): Asas, Vol. 16, No. 01 Juni 2024 Vol. 15 No. 02 (2023): Asas, Vol. 15, No. 02 Desember 2023 Vol. 15 No. 01 (2023): Asas, Vol. 15, No. 01 Juli 2023 Vol. 14 No. 02 (2022): Asas, Vol. 14, No. 02 Desember 2022 Vol. 14 No. 01 (2022): Asas, Vol. 14, No. 01 Juli 2022 Vol. 13 No. 2 (2021): Asas, Vol. 13, No. 02 Desember 2021 Vol. 13 No. 1 (2021): Asas, Vol. 13, No. 01 Juni 2021 Vol. 12 No. 01 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Juli 2020 Vol. 12 No. 2 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Desember 2020 Vol. 11 No. 01 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 01 Januari 2019 Vol. 11 No. 2 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 02 Desember 2019 Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas Vol. 9 No. 2 (2017): Asas, Vol. 09, No. 2 Juni 2017 Vol. 9 No. 1 (2017): Asas, Vol. 9, No. 1, Januari 2017 Vol. 8 No. 2 (2016): Asas, Vol. 8, No. 2, Juni 2016 Vol. 8 No. 1 (2016): Asas, Vol. 8, No. 1, Januari 2016 Vol. 7 No. 2 (2015): Asas, Vol. 7, No. 2, Juni 2015 Vol. 7 No. 1 (2015): Asas, Vol. 7, No. 1, Januari 2015 Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014 Vol. 6 No. 1 (2014): Asas, Vol.6, No.1, Januari 2014 Vol. 5 No. 2 (2013): Asas, Vol. 5, No.2, Juni 2013 Vol. 5 No. 1 (2013): Asas, Vol. 5, No.1, Januari 2013 Vol. 4 No. 2 (2012): Asas, Vol. 4, No. 2, Juni 2012 Vol. 4 No. 1 (2012): Asas, Vol. 4, No. 1, Januari 2012 Vol. 3 No. 2 (2011): Asas, Vol. 3, No. 2, Juni 2011 Vol. 3 No. 1 (2011): Asas, Vol. 3, No. 1, Januari 2011 Vol. 2 No. 2 (2010): Jurnal Asas Juli 2010 Vol. 2 No. 1 (2010): Jurnal Asas Januari 2010 More Issue