cover
Contact Name
-
Contact Email
jurnalasassyariah@radenintan.ac.id
Phone
+628976024546
Journal Mail Official
jurnalasassyariah@radenintan.ac.id
Editorial Address
Gedung Prodi Muamalah Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung (Jl. Endro Suratmin No.1 Sukarame Bandar Lampung Telp. (0721) 703260, Kode pos: 35131)
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Asas (ISSN 1979-1488 E-ISSN:2722-8681) is a biannual journal (June and December), published by Faculty of Sharia, State Islamic University of Raden Intan Lampung, INDONESIA. Asas emphasizes Scientific Journal of Syari’ah Economic Law studies and communicates researches related to Syari’ah Economic Law studies As an academic journal Asas by the State Islamic University of Raden Intan Lampung. The purpose of this journal publication is of disseminate the latest theories and research results from all aspects that have been achieved in the fields of Syari’ah Economic Law. This journal publishes useful works through a systematic process and can be accessed free of charge. Asas is indexed by: DOAJ; Crossref; Moraref; ROAD; Garuda; Google Scholar; CiteFactor; Academic Scientific Journals; Academia.edu; Mendeley; ISSUU; LIPI: Indonesian Publication Index; DRJI: Directory of Research Journals Indexing; ISSUU index; Cosmos Impact Factor; ISJD: Indonesian Scientific Journal Database, Grammarly.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 302 Documents
GREEN MARKETING : A REVIEW FROM ISLAMIC MARKETING ETHICS PERSPECTIVE Susanti, Vitria
ASAS Vol. 6 No. 1 (2014): Asas, Vol.6, No.1, Januari 2014
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v6i1.1711

Abstract

Abstrak: Islam supports morality and matters that lead to a healthy society, and stands in the way against corruption andmatters that lead to it. The guiding principle for the behavior of a Muslim is A’milunSa’lihan - “Virtuous Deeds”. This term covers all deeds, not only acts of worship. The Guardian and Judge of all deeds is Allah (SWT) Himself. The most fundamental characteristics of a Muslim are piety and humility.Islamic Marketing Ethics (IME) that combines the principles of value maximization with the principles of equity and justice for the welfare is in accordance with the concept of green marketing. Although not mentioned specifically green marketing concept embodied in Islamic iMarketing Ethics. One of which is the value of social responsibility and value based marketing.Islamic Marketing Ethics requires fair and justice practice not only between the producer and concumer but also from all the stakeholder to be resposible to the society and environtmernt. Keywords : green marketing, islamic marketing and ethics perspective
PEMIMPIN YANG MEMPUNYAI LEGITIMASI DALAM PERSPEKTIF LAW IS “IUS CONSTITUENDUM” Wagianto, Wagianto
ASAS Vol. 6 No. 1 (2014): Asas, Vol.6, No.1, Januari 2014
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v6i1.1712

Abstract

Abstrak: Perkembangan kepemimpinan di dunia global menjadi hal yang lumrah, mengingat beberapa idea, gagasan dapat tertuang melalui media elektronik, baik cetak maupun on line, tv dsb.nya. Oleh karena itu pada tataran ini mencoba sedikit mengusik kegelisahan ilmiah, siapakah seorang pemimpin? Apa kepemimpinan itu? Setidaknya pertanyaan-pertanyaan ini bisa memberikan energy pencarian, penelitian untuk menemukan sebuah jawabannya. Untuk itu merujuk beberapa pendapat tentang pemimpin dan kepemimpinan, seperti Duke melihak kepemimpinan “sebagai fonemena gestalt, yakni keseluruhan lebih besar daripada bagian-bagiannya. Sementara menurut Dubin, kepemimpinan adalah pengunaan wewenang dan pembuat keputusan. Sementara menurut Fiedler, bahwa pemimpin adalahindividu dalam kelompok yang diberi tugas untuk mengarahkan dan mengkoordinasikan aktifitas-aktifitas kelompok yang terkait dengan tugas. Sementara Stogdill menjelaskan bahwa kepemimpinan sebagai proses mempengaruhi aktifitas kelommpok dalam rangka penyusunan tujuan organisasi                      dan     pelaksanaan     sasaran.     Juga     ditegaskan     oleh     Pondly mendiskripsikan kepemimpinan sebagai kemampuan untuk menjadikan suatu aktifitas bermakna, tidak untuk merubah prilaku, namun member pemaaman kepada pihak lain tentang apa yang mereka lakukan. Kata Kunci : Kepemimpinan, legitimasi dan Ius constitendum
PERIKATAN SYARI’AH BERBASIS MUDHARABAH (TEORI DAN PRAKTIK) Firdaweri, Firdaweri
ASAS Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v6i2.1713

Abstract

Abstrak: Melihat kemitraan-kemitraan yang terjadi didalam masyarakat, dengan berkembangnya beberapa lembaga ekonomi yang berbasis syari’ah diharapkan sektor riil berkembang pesat. Konsep bisnis dengan bentuk transaksi secara mudharabah merupakan salah satu motor penggerak yang mampu menyentuh lapisan bawah perekonomian bangsa oleh sebab itu penulis tertarik untuk membahasnya dengan judul: Perikatan Syari’ah Berbasis Mudharabah (Teori dan Praktik).Perikatan syari’ah adalah merupakan suatu bagian dari hukum Islam dibidang muamalah yang mengatur perilaku manusia didalam menjalankan hubungan ekonominya. Yaitu hubungan antara dua orang atau lebih mengenai suatu benda yang dihalalkan menjadi objek suatu transaksi berdasarkan Al-Qur an, As-Sunnah dan ijtihad. Perikatan syari’ah dilihat dari segi objeknya ada 4 macam yaitu: Perikatan hutang, perikatan benda, perikatan kerja, perikatan menjamin. Adapun perikatan syari’ah berbasis mudharabah adalah termasuk kedalam klasipikasi perikatan hutang (al-iltizam bi ad-dain).Teori Mudharabah adalah suatu macam perikatan antara dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al-mal) atau investor, mempercayakan modal kepada pihak kedua yaitu pengelola usaha (mudharib) untuk tujuan menjalankan usaha dengan cara jika mendapat keuntungan dibagi menurut kesepakatan.                                                                         Dasar hukum mudharabah adalah: Al- Qur an, Al-Hadits, Fatwa shahabat, Ijma’, qias. Dengan memperhatikan dasar-dasar hukum tersebut semuanya menunjukkan bahwa perikatan syari’ah berbasis mudharabah hukumnya adalah boleh. Perikatan seperti itu sudah terjadi semenjak zaman Rasulullah SAW dan zaman sahabat. Kata Kunci : Perikatan Syari’ah, Mudharabah
IJMA’ DAN ISSU KOTEMPORER AS, Susiadi
ASAS Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v6i2.1714

Abstract

Abstrak: Ijma 'is a legal determination method that involves a lot of scholars to ensure accuracy, validity and force of law. Unfortunately, the requirements that scholars can be categorized as mujtahid in the past are now much different in quality and depth of knowledge. This raises a question whether the differences in the method of ijma 'should remain as it is or to be reconstructed to fit with the times. If the law must evolve with the times, the method of ijma' , then, should also be developed to be more accommodating to the various legal issues that arise in the future Keywords: ijma' as a method of legal determination
PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM Zaki, Muhammad
ASAS Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v6i2.1715

Abstract

Abstrak: Islam memandang anak sebagai karunia yang mahal harganya yang berstatus suci. Karunia yang mahal ini sebagai amanah yang harus dijaga dan dilindungi oleh orang tua khususnya, karena anak sebagai aset orang tua dan aset bangsa. Islam telah memberikan perhatian yang besar terhadap perlindungan anak-anak. Perlindungan dalam Islam meliputi fisik, psikis, intelektual, moral, ekonomi, dan lainnya. Hal ini dijabarkan dalam bentuk memenuhi semua hak-haknya, menjamin kebutuhan sandang dan pangannya, menjaga nama baik dan martabatnya, menjaga kesehatannya, memilihkan teman bergaul yang baik, menghindarkan dari kekerasan, dan lain-lain. Kata Kunci : Perlindungan Anak, Hukum Islam
PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA SEBAGAI ALTERNATIF SUMBER PEMBIAYAAN PENDIDIKAN (KAJIAN TERHADAP FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO. 44/DSN-MUI/VIII/2004 TENTANG PEMBIAYAAN MULTIJASA) Hayati, Mardhiyah
ASAS Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v6i2.1716

Abstract

Abstrak: Salah satu sumber pembiayaan pendidikan yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah Pembiayaan Al-Ijarah Multijasa. Al-Ijarah Multijasa merupakan bagian dari Pembiayaan Multijasa, dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 44/DSN-MUI/VIII/2004) menjelaskan bahwa                                                                               Pembiayaan Multijasa ini bisa menggunakan akad Ijarah atau akad Kafalah. Apabila menggunakan akad Kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Kafalah. dan sebaliknya, apabila menggunakan akad Ijarah harus mengikuti ketentuan dalam Fatwa Ijarah. Pembiayaan pendidikan dapat diperoleh dengan cara mengajukan Pembiayaan Al-Ijarah Multijasa. Hal ini disebabkan, pembiayaan Al-Ijarah dapat menyalurkan semua bentuk pelayanan jasa keuangan seperti pembiayaan pendidikan, pembiayaan kesehatan, pembiayaan perkawinan, pembiayaan untuk bayar utang, pembiayaan untuk bayar pajak dan biaya sewa (rumah, kendaraan, alat-alat pertanian, alat-alat perlengkapan pengantin dan gedung). Dengan kata lain pembiayaan ijarah tidak hanya menyalurkan pembiayaan pendidikan. Kata Kunci: Pembiayaan Ijarah Multijasa, Sumber Pembiayaan Pendidikan, Fatwa Dewan Syariah tentang Pembiayaan Multijasa
AS-SUNNAH (HADITS) (Suatu Kajian Aliran Ingkar Sunnah) Edy, Relit Nur
ASAS Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v6i2.1717

Abstract

Abstrak: Menetapkan as-Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an yang berfungsi sebagai bayan, merupakan konsensus bersama para Ulama, baik sebagai bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir dan bayan al-tashri’.Namun tidak semua berpendapat demikian, aliran ingkar sunnah salah satunya, yang menolak hadits Nabi sebagai hujjah secara keseluruhan. Dengan argumentasi bahwa al-Qur'an diturunkan oleh Allah SWT dalam bahasa arab, dengan penguasaan bahasa arab yang baik, al-Qur'an dapat dipahami tanpa memerlukan bantuan penjelasan dari Sunnah-Sunnah Nabi ahwsaw. Sementara pandangan pembela sunnah dan mhaditsin beranggapan bahwa argumentasi yang diajukan kelompok ingkar sunnah adalah lemah, baik dari sudut dalil Aqli maupun Naqli. Kata Kunci : As-Sunnah, Al-Aql dan Al-Naql, Ingkar Sunnah
KONSEP HARGA DALAM EKONOMI ISLAM (Telah Pemikiran Ibn Taimiyah) Hilal, Syamsul
ASAS Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v6i2.1718

Abstract

Abstrak: Term ekonomi menjadi sesuatu yang urgen untuk didiskusikan bahkan dirancang sedemikian rupa untuk menopang pilar kemajuan suatu peradaban umat manusia. Islam sebagai agama samawi terakhir memiliki sumber yang potensial dalam mengembangkan khazanah ekonomi baik mikro maupun makro, maupun skala domestik, regional bahkan internasional. Adalah Rasulullah SAW yang suatu ketika ditanya oleh komunitas masyarakatnya tentang fluktuasi harga yang cenderung memberatkan masyarakat pada saat itu dengan memberikan jawaban seolah-oleh lepas dari tanggungjawab, telah menimbulkan multi tafsir di kalangan cendekia Islam sejak awal perkembangannya hingga kini. Di kalangan sahabat yang di ataranya adalah Umar ibn al-Khattab merespon prilaku Rasulullah adalah kasuistis dan tidak universal sehingga intervensi pemerintah dalam hal ini adalah dibolehkan bila didasarkan pada kemaslahatan umat. Sedangkan di kalangan ulama madzhab sunni secar garis besar terbagi menjadi dua pendapat: Kelompok pertama, memahami matan hadis Rasul itu dengan tekstual sehingga dalam kondisi apapun dan bagaimanapun, pemerintah tidak dibenarkan intervensi mengenai harga. Kelompok kedua, membolehkan adanya intervensi pemerintah terhadap harga komoditas perdagangan, bila terjadi indikasi adanya distorsi pasar. Hal ini dilakukan untuk menjadikan pasar sebagai instrument ekonomi yang akuntabel. Kata Kunci: Harga, distorsi dan intervensi.
KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA Ja’far, Ahmad Khumaidi
ASAS Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v6i2.1719

Abstract

 Abstrak: Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, namun dalam kehidupan perkonomian, umat Islam berada dalam posisi minoritas. Hal itu disebabkan selain menyangkut etos kerja umat Islam yang lemah, juga berkaitan erat dengan pemahaman kegiatan ekonomi yang rendah. Banyak kalangan masyarakat Islam menilai/memahami persoalan ekonomi sebagai persoalan dunia yang lepas dari persoalan agama. Akibatnya, persoalan perekonomian merupakan hal yang teralienasi dalam kajian keislaman. Hal itu terbukti dengan jarangnya kajian ekonomi yang dipaparkan pada waktu ceramah agama atau pengajian. Kata Kunci : Hukum Islam, Pembangunan Ekonomi
POLA ASUH ANAK DALAM PERSPEKTIF YURIDIS DAN PSIKOLOGI PENDIDIKAN Zaelani, Abdul Qodir
ASAS Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v6i2.1720

Abstract

Abstrak: Anak merupakan bagian dari tongkat estapet penerus perjuangan orang tua. Untuk dapat membentuk anak yang dapat diandalkan dan menjadi harapan bagi kedua orang tuanya, maka peran orang tua dalam membangun jati diri dan menuntun untuk menggapai asa seorang anak sangatlah penting. Karena begitu pentingnya didikan dari orang tua, eksistensi legislasi dalam hal mengatur tugas dan tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya telah terpayungi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam konteks psikologi pendidikan, pola asuh orang tua akan sangat membantu, mempengaruhi dan meningkatkan kecerdasan berganda (multiple intelligence) seorang anak. Talenta dan potensi dapat berkembang pesat bila disupport oleh kedua orang tuanya. Bahkan, bakat terpendam sekalipun, akan semakin tampak dan terlihat. Seorang anak diibaratkan bahan baku untuk membuat kue, bila bahan bakunya sudah lengkap, adonannya bagus sesuai dengan resep, maka hasilnya pun akan sesuai dengan resepnya, namun bila yang diadon tidak sesuai dengan serep, maka hasilnya pun tidak karuan dan acak-acakan. Begitupun dalam mendidik seorang anak, bila didikan anak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan psikologi pendidikan, maka hasilnya pun tidak mengecewakan, bahkan dapat dibanggakan. Kata Kunci : Pola asuh, yuridis dan psikologi

Filter by Year

2010 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 17 No. 01 (2025): Asas, Vol. 17, No. 01 Juni 2025 Vol. 16 No. 2 (2024): Asas, Vol. 16, No. 02 Desember 2024 Vol. 16 No. 1 (2024): Asas, Vol. 16, No. 01 Juni 2024 Vol. 15 No. 02 (2023): Asas, Vol. 15, No. 02 Desember 2023 Vol. 15 No. 01 (2023): Asas, Vol. 15, No. 01 Juli 2023 Vol. 14 No. 02 (2022): Asas, Vol. 14, No. 02 Desember 2022 Vol. 14 No. 01 (2022): Asas, Vol. 14, No. 01 Juli 2022 Vol. 13 No. 2 (2021): Asas, Vol. 13, No. 02 Desember 2021 Vol. 13 No. 1 (2021): Asas, Vol. 13, No. 01 Juni 2021 Vol. 12 No. 01 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Juli 2020 Vol. 12 No. 2 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Desember 2020 Vol. 11 No. 01 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 01 Januari 2019 Vol. 11 No. 2 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 02 Desember 2019 Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas Vol. 9 No. 2 (2017): Asas, Vol. 09, No. 2 Juni 2017 Vol. 9 No. 1 (2017): Asas, Vol. 9, No. 1, Januari 2017 Vol. 8 No. 2 (2016): Asas, Vol. 8, No. 2, Juni 2016 Vol. 8 No. 1 (2016): Asas, Vol. 8, No. 1, Januari 2016 Vol. 7 No. 2 (2015): Asas, Vol. 7, No. 2, Juni 2015 Vol. 7 No. 1 (2015): Asas, Vol. 7, No. 1, Januari 2015 Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014 Vol. 6 No. 1 (2014): Asas, Vol.6, No.1, Januari 2014 Vol. 5 No. 2 (2013): Asas, Vol. 5, No.2, Juni 2013 Vol. 5 No. 1 (2013): Asas, Vol. 5, No.1, Januari 2013 Vol. 4 No. 2 (2012): Asas, Vol. 4, No. 2, Juni 2012 Vol. 4 No. 1 (2012): Asas, Vol. 4, No. 1, Januari 2012 Vol. 3 No. 2 (2011): Asas, Vol. 3, No. 2, Juni 2011 Vol. 3 No. 1 (2011): Asas, Vol. 3, No. 1, Januari 2011 Vol. 2 No. 2 (2010): Jurnal Asas Juli 2010 Vol. 2 No. 1 (2010): Jurnal Asas Januari 2010 More Issue