cover
Contact Name
-
Contact Email
jurnalasassyariah@radenintan.ac.id
Phone
+628976024546
Journal Mail Official
jurnalasassyariah@radenintan.ac.id
Editorial Address
Gedung Prodi Muamalah Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung (Jl. Endro Suratmin No.1 Sukarame Bandar Lampung Telp. (0721) 703260, Kode pos: 35131)
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Asas (ISSN 1979-1488 E-ISSN:2722-8681) is a biannual journal (June and December), published by Faculty of Sharia, State Islamic University of Raden Intan Lampung, INDONESIA. Asas emphasizes Scientific Journal of Syari’ah Economic Law studies and communicates researches related to Syari’ah Economic Law studies As an academic journal Asas by the State Islamic University of Raden Intan Lampung. The purpose of this journal publication is of disseminate the latest theories and research results from all aspects that have been achieved in the fields of Syari’ah Economic Law. This journal publishes useful works through a systematic process and can be accessed free of charge. Asas is indexed by: DOAJ; Crossref; Moraref; ROAD; Garuda; Google Scholar; CiteFactor; Academic Scientific Journals; Academia.edu; Mendeley; ISSUU; LIPI: Indonesian Publication Index; DRJI: Directory of Research Journals Indexing; ISSUU index; Cosmos Impact Factor; ISJD: Indonesian Scientific Journal Database, Grammarly.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 302 Documents
PENCATATAN PERKAWINAN DAN SYARAT SAH PERKAWINAN DALAM TATANAN KONSTITUSI Marwin, Marwin
ASAS Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v6i2.1721

Abstract

Abstrak: Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban administratif. Makna pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan perkawinan tersebut, menurut Mahkamah Konstitusi, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dari perspektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka fungsi negara memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis yang diatur serta dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Pencatatan perkawinan tidak menjadi dasar untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Penentuan keabsahan suatu perkawinan menjadi domain aturan yang digariskan masing-masing agama dan aliran kepercayaan yang dianut calon mempelai. Perkawinan sah jika dilakukan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan agama, dan akan lebih memiliki kepastian hukum jika perkawinan tersebut dilakukan pencatatan menurut peraturan yang berlaku. Kata kunci: pencatatan perkawinan, syarat sah perkawinan.
KEDEWASAAN DALAM AKAD NIKAH DALAM PERSPEKTIF INTERDISIPLINER Sucipto, Sucipto
ASAS Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v6i2.1722

Abstract

Abstrak: Hampir dalam setiap bidang kehidupan, kedewasaan selalu menjadi ukuran tangung jawab dari sebuah perbuatan. Hanya seseorang yang telah dewasa saja yang dianggap perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna, hal ini dapat kita lihat dari beberapa ketentuan hukum yang memberikan kualifikasi pada perbuatan yang pada prinsipnya hanya dapat dilakukan oleh mereka yang telah dewasa, termasuk hal pernikahan.Pembahasan tentang kedewasaan dalam akad nikah, tidak bisa dibatasi pada satu atau dua bidang keilmuan saja, sehingga perlu dilakukan pengkajian-pengkajian secara interdisipliner. Kedewasaan merupakan perpaduan yang seimbang antara jiwa, raga dan intelektual. Ukuran kedewasaan memang sangat relatif, tergantung dari perspektif mana kita melihatnya.Pembahasan persoalan kedewasaan dalam akad nikah dengan beberapa perspektif menunjukkan bahwa batasan kedewasaan dalam akad nikah memiliki nilai kompleksitas yang tinggi, yang hal tersebut dapat memberikan pengetahuan yang komprehensif tentang batasan kedewasaan. Hal ini bisa dijadikan sebagai pertimbangan dalam pembaharuan hukum demi terciptanya aturan hukum yang responsif dan progresif, sehingga rumusan hukum yang dihasilkan mampu memenuhi keadilan dan merefleksikan hukum yang sesuai dengan fitrah kemanusian manusia. Kata kunci: kedewasaan, akad nikah, dan interdisipliner
KONSEP AHLI WARIS MENURUT ISLAM DAN ADAT 2015, edisi II
ASAS Vol. 7 No. 2 (2015): Asas, Vol. 7, No. 2, Juni 2015
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v7i2.1733

Abstract

Penyelesaian hak dan kewajiban akibat meninggalnya seseorang diatur oleh hukum waris. Konsep ahli waris untuk warga Republik Indonesia diatur oleh tiga sistem hukum, yaitu hukum Islam ,hukum Adat dan BW. Hukum waris di Indonesia masih pluralistik. Bagi ketiga hukum tersebut terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar. Hal ini menarik untuk diteliti, maka kajian kali ini difokoskan kepada konsep ahli waris, menurut hukum Islam dan hukum adat saja.Jika diperhatikan konsep ahli waris menurut hukum Islam dan hukum adat terdapat persamaan dan perbedaan mengenai orang yang berhak menjadi ahli waris. Hal ini karena berbedanya dasar yang dijadikan acuan untuk menetapkan para ahli waris. Persamaannya adalah mengenai pengertian ahli waris, sedangkan perbedaannya adalah: Ahli waris menurut Islam dapat digolongkan kepada ahli waris sababiyah dan ahli waris nasabiyah. Adapun ahli waris menurut adat adalah erat kaitannya dengan bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan yang berpangkal  pada sistem menarik garis keturunan, untuk itu terbagi kepada sistem patrilinial, sistem matrilinial dan sistem parental atau bilateral.Kata Kunci: Ahli Waris, Islam dan Adat.
KONTEKSTUALISASIKONSEP MASLAHAT AT-ṬŪFI DALAM PENGEMBANGANPEMIKIRAN HUKUM ISLAM Maimun, Maimun
ASAS Vol. 9 No. 2 (2017): Asas, Vol. 09, No. 2 Juni 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v9i2.3243

Abstract

Najmuddin at-Ţūfi al-Hanbali (w. 716 H) seorang mujtahid dan mujaddid kontroversial di mata ulama konvensional dan kontemporer yang berpikiran konstruktif, enovatif, radikal, dan liberal yang berani membongkar kemapanan hukum Islam, kebiasaan yang sudah melembaga (al-‘ādah), dan membongkar kemaslahatan dari cengkraman nas.  Kontribusi orisinalitas pemikiran metodologi hukum Islam-nya adalah konsep maslahat, yang dalam praktik istinbāṭ hukumnya dikenal dengan “mendahulukan maslahat atas nas dan ijmak”. Teorinya ini dibangun berdasarkan hadis Nabi “lāḍarar walāḍirār”,  sekaligus ia jadikan sebagai kaidah universal (al-qawā’id al-kulliyyah). Eksistensi akal (ra’y) ia posisikan sebagai landasan maslahat yang independen tanpa konfirmasi nas. Dan di era globalisasi kehidupan modern saat ini, konsep maslahat dipandang relevan untuk menjadi pijakan pengembangan pemikiran hukum Islam.Kata Kunci: maslahat, kontroversi, pengembangan hukum Islam.
EKSISTENSI PRAPERADILAN BAGI PENEGAKAN HUKUM DALAM MENCAPAI KEADILAN SUBSTANSIF DI INDONESIA Nur, Efa Rodiah
ASAS Vol. 9 No. 2 (2017): Asas, Vol. 09, No. 2 Juni 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v9i2.3244

Abstract

Praperadilan merupakan lembaga yang lahir untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak menyalahgunakan wewenang, oleh sebab itu dalam pelaksanaannya diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Ganti rugi dan rehabilitasi dalam praperadilan pada prinsipnya adalah sebagai upaya untuk melindungi warganegara yang diduga melakukan kejahatan, tetapi ternyata tidak didukung adanya bukti-bukti yang menyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan aparat penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia dalam melaksanakan kewenangannya.Penelitian ini bertujuan untuk:bertujuan untuk:  (1) menganalisis peran aparat penegak hukum dalam proses peradilan dapat memberikan keadilan substantif. (2) mengetahui dan menganalisis pandangan aparat penegak hukum mengenai praperadilan di Indonesia.(3) mengetahui dan menganalisis eksistensi praperadilan dalam mewujudkan keadilan substansif  bagi tersangka di Indonesia.Penelitian merupakan penelitian dokrinal/normatif. Penelitian ini menganalisis peraturan yang berkaitan dengan sistem praperadilan di Indonesia. Kata Kunci: Prapradilan, Keadilan, Penegakan Hukum
KAJIAN SISTEM PENYELENGGARAAN PEMEMERINTAHAN PEKON DALAM PERSPEKTIF HUKUM SEBAGAI SISTEM NILAI (Berdasarkan Teori Lon Fuller) Zuhraini, Zuhraini
ASAS Vol. 9 No. 2 (2017): Asas, Vol. 09, No. 2 Juni 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v9i2.3245

Abstract

Sebagai hasil dari amandemen terhadap Pasal 18 adalah Pasal B ayat (2) UUD 1945  “negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.”Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, secara redaksional dimasukkan di dalam pasal yang terkait dengan pemerintahan daerah. Maka oleh karena itu, pengaturan tentang desa-pun  sejak reformasi include dalam UU yang mengatur tentang pemerintahan daerah.  Dilihat dari perspektif politik hukum ketatanegaraan, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat sudah ada sejak Pemerintahan Hindia Belanda, yaitu sebagaimana diatur dalam Regeringsreglement 1854 dan Pasal 128 ayat (3) Indische Staatsregeling (IS) tanggal 2 Septemer 1854, Stbld. Tahun 1854 No. 2.Kaidah yang terkandung dalam IS ini menunjukkan bahwa ada perintah  norma agar desa sebagai kesatuan masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu harus dibiarkan (gelaten) mengatur rumah tangganya sendiri (huishoiding gelaten) berdasarkan hukum adat.
KONSEP MAJLIS SYURA MENURUT PEMIKIRAN KHAIRUDDIN AL-TUNISI Syukur, Iskandar
ASAS Vol. 9 No. 2 (2017): Asas, Vol. 09, No. 2 Juni 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v9i2.3246

Abstract

This paper discusses the concept of majlis shura according to Khairuddin's thought. He is a military, bureaucrat, and is well known for his social and political progress in Tunisia and as one of the most important intellectuals in the discourse of contemporary Arab thought. His famous book is Aqwam al-Masalik fi Ma'rifat Ahwal al-Mamalik. The discussion of the concept of majlis shura developed by Khairuddin in this paper refers to that book. Finally, this paper finds thatmajlis shura according to Khairuddin's thought is based on the premise that unlimited power tends to be abused although it is undeniable that there is an absolute ruler doing good for the country and his/her people. In addition, for Khairuddin, unlimited power also can not be used as a reference or rules in the implementation of good governance. Thus, according to Khairuddin the power of government should be limited. The restriction must be done in the way of the division of powers, one of which is by majlis shura. Because one of the authority of this majlis shura is to give attitude and response to all problems of the people as well as possible so that the government's decisions do not contradict the interests of the people, then this majlis shura ought to be based on several principles, among which are freedom, deliberation and balance. Key words:  Khairuddin Al-Tunisi, and Majlis Shura
KEWAJIBAN AHLI WARIS TERHADAP HARTA PENINGGALAN firdaweri, firdaweri
ASAS Vol. 9 No. 2 (2017): Asas, Vol. 09, No. 2 Juni 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v9i2.3247

Abstract

Persoalan waris selalu muncul menjadi salah satu persoalan sensitive dalam keluarga.Keinginan ahli waris untuk memiliki harta warisan sering menimbulkan permasalahan yang harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya.Karena ketertarikan kepada harta warisan, hubungan kekeluargaan bisa menjadi hancur. Kadang kala ada diantara ahli waris yang ingin lansung membagi harta peninggalan tanpa mengeluarkan kewajiban-kewajiban yang harus dibebankan kepada harta peninggalan tersebut, dan untuk menentukan yang mana yang menjadi harta peninggalan, kadang kala menimbulkan kesulitan, karena di Indonesia harta dalam perkawinan ada harta bersama dan ada yang menjadi milik masing-masing. Ada diantara para ahli waris yang tidak mengerti mengenai hal ini.Masalahnya dirumuskan bahwa: Apa saja kewajiban ahli waris terhadap harta peninggalan sebelum harta warisan dibagi kepada para ahli waris ?.Dan langkah apa saja yang dilakukan jika harta peninggalan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban-kewajibanterhadap harta peninggalan tersebut ?Setelah data dikumpulkan, peneliti berpendapatbahwa sebelum ahli waris mengeluarkan kewajiban-kewajiban yang harus di bebankan kepada harta peninggalan, terlebih dahulu harus memastikan status harta yang menjadi harta peninggalan, Setelah itu ahli waris berkewajiban :1 Untuk menjadikan harta peninggalan itu menjadi hak penuh harta warisan, maka ahli waris berkewajiban:  a. Membayar biaya penyelenggaraan jenazah.  b. Membayar hutang-hutang pewaris. c.  Membayar wasiat pewaris. 2.  Langkah yang dapat dilakukan jika harta peninggalan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dibebankan kepada peninggalan tersebut adalah :a. Dalam masalah perawatan jenazah, kewajiban untuk menanggung biaya tersebut adalah  ahli waris yang semasa hidupnya ditanggung oleh pewaris.b. Urutan membayar wasiat dan hutang, harus didahulukan mebayar hutang, karena harus mendahulukan kewajiban dari pada anjuran berbuat baik.c. Membayarkan hutang pewaris, diantara hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia, maka sebaiknya didahulukan membayar hutang kepada manusia.d. Membayarkan wasiat pewaris, jika harta peninggalan tidak mencukupi wasiat tidak perlu dilaksanakan.Kata Kunci : Ahli Waris, Harta Peninggalan. 
KONSEP GRADUALISASI DALAM PENETAPAN SYARIAT ISLAM PADA MASA NABI SAW DAN RELEVANSINYA PADA ZAMAN MODERN (Telaah Syariat Islam Historis Kontekstualis) Mahmudah, Siti
ASAS Vol. 9 No. 2 (2017): Asas, Vol. 09, No. 2 Juni 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v9i2.3248

Abstract

Penelitian ini menganalisa tentang praktik penetapan hukum Islam  pada masa Nabi saw di Mekah dan Madinah untuk dijadikan pedoman pada zaman sekarang. Di mana Nabi saw telah mempraktikkannya dengan menggunakan konsep gradualisasi (bertahap) yang dibimbing oleh wahyu. Alasannya, Islam tidak datang dalam ruang hampa, ada agama dan tradisi yang sudah dianut secara turun temurun, baik di Mekah maupun di Madinah. Islam datang tidak dalam rangka memusnahkan semua ajaran agama (Hanif) dan tradisi Arab yang ada. Islam datang dengan tujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat manusia dengan istilah “Rahmatan lil ‘Alamin”. Itulah alasan bahwa Islam tetap mempertahankan apa yang baik dalam ajaran agama Hanif (ajaran Nabi Ibrahim) dan tetap mempertahankan tradisi bangsa Arab yang baik dan dipertahankan dalam ajaran Islam dan diperkuat oleh wahyu. Konsep  gradualisasi ini sangat relevan untuk dipraktikkan di zaman sekarang dalam rangka menciptakan fiqh modern yang sesuai dengan konsep Islam zaman kekinian.Keywords: Gradualisasi, Syariat Islam, dan Zaman Modern
ANALISIS PENDAPAT IMAM MADZHAB TENTANG WAKAF TUNAIDAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA” Ja'far, Ahmad humedi
ASAS Vol. 9 No. 2 (2017): Asas, Vol. 09, No. 2 Juni 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v9i2.3249

Abstract

Uang dikelola dan diinvestasikan melalui bank, baik konvensional maupun syariah dalam rangka meningkatkan ekonomi nasional. Selain itu uang juga berfungsi sebagai penyimpanan kekayaan yang pada akhirnya akan mempengaruhi pemegangan uang kas oleh seseorang/masyarakatزWakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting, yang secara ekplisit tidak memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Quran, akan tetapi keberadaannya diilhami oleh ayat-ayat Al-Qur’an.Persamaan pendapat di kalangan Imam Madzhab tentang wakaf tunai, yaitu:a. Benda wakaf (harta wakaf) diharuskan ta’bid (kekal) dan pemanfaatan benda tersebut harus terus menerus (dawaam).b. Alasan dalam menghukumi wakaf tunai memiliki kesamaan dalam hal kekhawatiran terhadap ketidak tepatan zat benda dan ketidak kekalan harta wakaf.c. Hasil pengelolaan wakaf harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat dan kepentingan bersama.2. Perbedaan pendapat di kalangan Imam Madzhab tentang wakaf tunai, yaitu:a. Menurut  Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali wakaf benda bergerak diperbolehkan asalkan sudah menjadi urf (kebiasaan) di kalangan masyarakat dan mendatangkan manfaat, seperti mewakafkan buku, mushaf dan uang. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i tidak boleh mewakafkan dinar dan dirham (uang) karena dinar dan dirham akan lenyap dengan dibelanjakan dan sulit untuk mengekalkan zatnya.b. Menurut Madzhab Hanafi mewakafkan uang disyariatkan harus adanya istibdal (konversi) dari benda yang diwakafkan bila dikhawatirkan ada ketidak tepatan zat benda. Caranya adalah dengan mengganti benda tersebut dengan benda tidak bergerak yang memungkinkan manfaat dari benda tersebut kekal. Wakaf uang dilakukan denagn cara menginvestasikannya dalam bentuk mudharabah dan keuntungannya disedekahkan pada mauquf ‘alaihi. Demikian juga menurut Madzhab Maliki dan Hambali, bahwa wakaf tunai diperbolehkan  selama hasilnya dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kesejahteran bersama. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i dinar  dan dirham (uang) tidak dapat disewakan karena menyewakan uang akan mengubah fungsi uang sebagai standar harga dan pemanfaatannya tidak tahan lama

Filter by Year

2010 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 17 No. 01 (2025): Asas, Vol. 17, No. 01 Juni 2025 Vol. 16 No. 2 (2024): Asas, Vol. 16, No. 02 Desember 2024 Vol. 16 No. 1 (2024): Asas, Vol. 16, No. 01 Juni 2024 Vol. 15 No. 02 (2023): Asas, Vol. 15, No. 02 Desember 2023 Vol. 15 No. 01 (2023): Asas, Vol. 15, No. 01 Juli 2023 Vol. 14 No. 02 (2022): Asas, Vol. 14, No. 02 Desember 2022 Vol. 14 No. 01 (2022): Asas, Vol. 14, No. 01 Juli 2022 Vol. 13 No. 2 (2021): Asas, Vol. 13, No. 02 Desember 2021 Vol. 13 No. 1 (2021): Asas, Vol. 13, No. 01 Juni 2021 Vol. 12 No. 01 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Juli 2020 Vol. 12 No. 2 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Desember 2020 Vol. 11 No. 01 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 01 Januari 2019 Vol. 11 No. 2 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 02 Desember 2019 Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas Vol. 9 No. 2 (2017): Asas, Vol. 09, No. 2 Juni 2017 Vol. 9 No. 1 (2017): Asas, Vol. 9, No. 1, Januari 2017 Vol. 8 No. 2 (2016): Asas, Vol. 8, No. 2, Juni 2016 Vol. 8 No. 1 (2016): Asas, Vol. 8, No. 1, Januari 2016 Vol. 7 No. 2 (2015): Asas, Vol. 7, No. 2, Juni 2015 Vol. 7 No. 1 (2015): Asas, Vol. 7, No. 1, Januari 2015 Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014 Vol. 6 No. 1 (2014): Asas, Vol.6, No.1, Januari 2014 Vol. 5 No. 2 (2013): Asas, Vol. 5, No.2, Juni 2013 Vol. 5 No. 1 (2013): Asas, Vol. 5, No.1, Januari 2013 Vol. 4 No. 2 (2012): Asas, Vol. 4, No. 2, Juni 2012 Vol. 4 No. 1 (2012): Asas, Vol. 4, No. 1, Januari 2012 Vol. 3 No. 2 (2011): Asas, Vol. 3, No. 2, Juni 2011 Vol. 3 No. 1 (2011): Asas, Vol. 3, No. 1, Januari 2011 Vol. 2 No. 2 (2010): Jurnal Asas Juli 2010 Vol. 2 No. 1 (2010): Jurnal Asas Januari 2010 More Issue