cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERAN KORBAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi di Polres Kabupaten Malang) Rina Kusuma Pratiwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rina Kusuma Pratiwi, Dr. Nurini Aprilianda, SH., M.Hum, Faizin Sulistio, SH., LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: rinakusuma74@gmail.com ABSTRAK Tindak kekerasan dalam rumah tangga sudah sering terjadi baik di Indonesia maupun di dunia. Kekerasan jenis ini lebih banyak dilakukan suami terhadap istrinya dengan alasan suami berhak atas diri istrinya. Hubungan perkawinan antara pelaku dan korban mengakibatkan korban enggan untuk melapor dengan alasan suami adalah kepala rumah tangga yang posisinya tidak bisa digantikan. Tidak semua tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan masih cinta terhadap suami, kasihan terhadap nasib anak, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Maka dari itu peran korban dalam menyelesaikan tindak kekerasan dalam rumah tangga sangat penting, karena korban adalah saksi kunci terjadinya kekerasan tersebut. Dengan diberlakukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diharapkan korban lebih berani untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya. Kata Kunci : peran korban, kekerasan dalam rumah tangga, penyidik, penyidikan
IMPLIKASI HUKUM REKLAMASI GUGUSAN PULAU DI LAUT CINA SELATAN DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL Kadek Wahyu Adi Pratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kadek Wahyu Adi Pratama, Dhiana Puspitawati, S.H, LLM, PhD, Rika Kuriniaty, S.H, M.A.   Fakultas Hukum Universitas Brawijaya   Email: wahyuadipratama2015@gmail.com   Abstrak Laut Cina Selatan memiliki tensi dan tingkat ketegangan yang tinggi setelah Cina mereklamasi 7 gugusan pulau di Laut Cina Selatan yang terdiri dari Fiery Cross Reff, Cuarteron Reff, Subi Reef, Gaven Reef, Mischief Reef, Johnson South Reef, dan Hughes Reef dan mengubahnya menjadi pulau buatan dan mendirikan fasilitas militer diatasnya. Tindakan Cina ini merupakan bagian dari klaim sepihak U-Dash Line yang mengklaim hampir keseluruhan Laut Cina Selatan dan tentunya membawa efek yang buruk teradap stabilitas perdamaian di Laut Cina Selatan. Reklamasi yang dilakukan oleh Cina atas 7 gugusan pulau, mengubahnya menjadi pulau buatan dan mendirikan fasilitas militer diatasnya tentu bertentangan dengan hukum internasional. Selain itu reklamasi atas 7 gugusan pulau ini menimbulkan implikasi hukum terhadap rights of navigation yang dimiliki oleh setiap kapal. Implikasi hukum tersebut ialah tidak diperbolehkannya kapal-kapal asing melaksanakan kebebasan bernavigasi dan munculnya ketidakpastian penerapan rights of navigation di perairan sekitar gugusan pulau yang direklamasi oleh Cina tersebut.   Kata Kunci : Implikasi Hukum, Rights of Navigation, Laut Cina Selatan, Reklamasi, Gugusan Pulau, Pulau Buatan, Fiery Cross Reef, Cuarteron Reef, Subi Reef, Gaven Reef, Mischief Reef, Johnson South Reef, dan Hughes Reef.
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MEMPEROLEH PEMBEBASAN BERSYARAT (Studi di Balai Pemasayarakatan Kelas II Bojonegoro) Aswin Dhuhri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aswin Dhuhri Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang Email: aswin.d.gavan@gmail.com ABSTRAK Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah lembaga yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada narapidana. Berdasarkan pada Undang-undang no 12 tahun 1995, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor m.2.pk.04-10 tahun 2007 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yaitu sebagai lembaga pelaksanaan pengawasan untuk narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat, serta sebagai lembaga pelayanan pembinaan dan pengawasan narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip pemasyarakatan yang memadai. Kata Kunci : Balai Pemasyarakatan, Pengawasan, narapidana, pembebasan bersyarat.
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 39/Pid.B/2015/PN Sit) Fardika Izzati Nurillah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fardika Izzati Nurillah, Dr. Bambang Sudjito, SH., M.Hum., Eny Harjati, SH., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : fardikaizzati@gmail.com   ABSTRAK Sumber daya kehutanan merupakan salah satu wujud ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang bertujuan untuk menyediakan berbagai kebutuhan untuk menunjang hidup manusia. Dalam Undang- Undang kehutanan disebutkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara optimal tanpa melupakan aspek kelestariannya. Pemanfaatan hutan oleh masyarakat bisa dilakukan di seluruh kawasan hutan kecuali di bagian hutan cagar alam dan zona rimba serta zona inti pada taman nasional. Tindakan kepemilikan hasil hutan tanpa izin dapat diartikan sebagai suatu perbuatan perusakan hutan. Menurut Undang-undang Kehutanan dalam penjelasan pasal 50 ayat (2) dijelaskan bahwa kerusakan merupakan perubahan fisik, sifat fisik, yang mengakibatkan hutan terganggu serta tidak dapat berperan sesuai fungsinya. Selain barang bukti yang tidak bisa dipastikan kejelasannya apakah kayu tersebut benar- benar merupakan kayu yang diambil dari hutan perhutani ataupun tidak, terdapat ketidakjelasan dalam surat dakwaan jaksa dikarenakan tidak menyebutkan tempat tinggal terdakwa apakah berada di sekitar hutan atau tidak. Selain hal itu keterangan saksi ahli dalam kasus ini pun patut dipertanyakan. Secara keseluruhan kasus ini kurang tepat diangkat ke pengadilan. Selain factor non teknis seperti sudah rentanya terdakwa apabila dilihat dari segi kemanusiaan.   Kata Kunci : Perusakan hutan, Pertimbangan hakim, Putusan Pengadilan
IMPLEMENTASI PASAL 8 AYAT 1 HURUF (F) UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT INFORMASI YANG TIDAK BENAR DALAM BROSUR PEMASARAN PERUMAHAN (Studi Di PT.MAG Gresik) Rio Permata
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rio Permata, Dr. Yuliati , SH., LL.M., Yenny Eta Widyanti, SH., MHum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : rioprmt@gmail.com Abstrak Artikel ilmiah ini membahas tentang implementasi Pasal 8 Ayat 1 Huruf (F) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaan larangan bagi pelaku usaha untuk tidak memasarkan barang yang tidak sesuai dengan janji di dalam brosur penjualan tersebut. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana implementasi Pasal 8 ayat 1 huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait informasi yang tidak benar dalam brosur penjualan perumahan oleh PT. MAG. Apa hambatan yang dialami oleh PT. MAG dalam melaksanakan implementasi Pasal 8 ayat 1 huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan apa upaya yang dapat dilakukan oleh PT. MAG dan Konsumen untuk mengatasi hambatan implementasi Pasal 8 ayat 1 huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil analisis yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan larangan bagi pelaku usaha untuk tidak memasarkan barang yang tidak sesuai dengan janji di dalam brosur penjualan oleh PT. MAG masih belum terlaksana dengan baik sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Huruf (F) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, terbukti dari adanya ketidak sesuaian antara isi brosur dengan kondisi yang sebenarnya. Terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh PT. MAG didalam pelaksanaan dan didalam pemenuhan tanggung jawabnya, hambatan yang dialami tersebut dibedakan menjadi dua jenis, hambatan yang bersifat hukum dan juga hambatan bersifat non-hukum. Kemudian upaya yang telah dilakukan oleh konsumen sendiri adalah dengan mengajukan komplain secara langsung dan menuntut pemenuhan prestasi ke kantor pemasaran PT. MAG.   Kata kunci: Developer, brosur, konsumen
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Blitar) Andreyas Prasetyo Dwiyanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Andreyas Prasetyo Dwiyanto, Eny Harjati SH., MH, Abdul Madjid, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: andreyaz07@gmail.com Abstrak Dalam skripsi ini peneliti membahas faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap anak di Kabupaten Blitar. Hal ini dilatarbelakangi karena dibandingkan kasus tindak pidana terkait anak, kasus persetubuhan terhadap anak merupakan kasus yang kerap terjadi dan memiliki jumlah angka kasus tertinggi di Kabupaten Blitar. Sehingga perlu diketahui faktor penyebab terjadinya tindak persetubuhan terhadap anak serta upaya penanggulangan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Blitar. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di Kabupaten Blitar, serta usaha atau upaya yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Blitar untuk menegakkan hukum dan melakukan pencegahan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis kriminologis. Metode tersebut digunakan untuk mengkaji data atau fakta yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak, ditemukan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah faktor dari dalam diri sendiri dan faktor dari luar. Upaya penanggulangan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Blitar terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah upaya secara represif dan secara preventif. upaya secara represif berupa melakukan penyelidikan untuk menelurusi tindak pidana, penyidikan untuk mendapatkan keterangan kejadian dari saksi, korban, dan pelaku atau terlapor melalui proses pemeriksaan, dan kemudian melakukan pemberkasan dan membendel berkas-berkas dan bukti-bukti yang telah didapat untuk kemudian dikirim ke kejaksaan untuk dilanjutkan dengan proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan upaya penanggulangan secara preventif yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Blitar adalah menyelenggarakan sosialisasi di sekolah, mengadakan pertemuan dengan masyarakat di balai desa, dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas melalui seminar atau forum diskusi. Kata Kunci: Faktor Penyebab, Persetubuhan, Anak.
PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA (Studi Kasus Sengketa antara PT.Saburnaya melawan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penanganan Luapan Lumpur) Adimas Angga Sulistya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adimas Angga Sulistya, Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S., Agus Yulianto, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas brawijaya Email: adimasangga33@gmail.com ABSTRAK Proses pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah melibatkan berbagai pihak (orang-perorangan dan/atau badan hukum), dimulai dari sistem penunjukkan langsung sebagai penyedia jasa yang dipilih berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, dan juga melalui sistem pelelangan yang melibatkan berbagai pihak sebagai peserta lelang dalam prosesnya. Dalam hal ini PT.Saburnaya mengguggat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penanganan Luapan Lumpur yang objek sengketanya adalah Surat Keputusan Nomor: 55/KNTRK/PLL/XI/2011 Tanggal  8  Nopember  2011 karena adanya cacat hukum KTUN yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Penanganan Luapan Lumpur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif analisis. Proses penyelesaian sengketa antara PT. Saburnaya melawan Pejabat Pembuat Komitmen yang melalui upaya administratif tidak dapat menemukan jalan keluar, kemudian kedua belah pihak melanjutkan proses penyelesaian sengketa pada tingkat kasasi di MA yang menetapkan hasil putusan tergugat sebagai pihak yang kalah, dan pemenang sengketa adalah PT. Saburnaya, karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tidak sedikitpun pihaknya melanggar kode etik dan aturan pemenang lelang hingga pembuatan SPPJ. Dalam proses penyelesaian sengketa, terdapat beberapa faktor yang terdiri atas faktor pendukung dan faktor penghambat. Untuk itu, PPK untuk selanjutnya harus lebih teliti dalam mempelajari dokumen-dokumen penawaran perusahaan penyedia barang dan jasa. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS PASAL 310 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MELALUI MEDIASI (Studi di Polres Blitar) Albi Mahardian
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Albi Mahardian, Bambang Sudjito, Alfons Zakaria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : mahar.dain@gmail.com Abstraksi : Dalam penelitian ini, penulis membahas menganai Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Melalui Mediasi. Pemilihan tema ini dilatarbelakangi oleh hukum positif Indonesia yang tidak mengatur adanya mediasi, namun dalam kenyataannya atau prakteknya mediasi digunakan sebagai alternatife penyelesaian perkara diluar pengadilan, kecelakaan lalu lintas yang dapat dilakukan mediasi adalah kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerugian yang diderita korban hanya materiil. Berdasarkan hal tersebut dalam penelitian  ini terdapat dua rumusan masalah terkait proses mediasi dalam kecelakaan lalu linta, yaitu sebagai berikut: 1) Bagaimana mediasi yang dilakukan penyidik Polres Blitar terhadap penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? 2)  Apakah alasan penyidik melakukan mediasi dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris, dengan menggunakan pendekatan penelitian yurudis sosiologis, lokasi penelitian terdapat di Kota Blitar tepatnya pada Polres Blitar, jenis dan sumber menggunakan data primer serta data sekunder, teknik memperoleh data diperoleh melalui teknik pengumpulan data primer dengan cara wawancara sedangkan teknik pengumpulan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, Studi Dokumentasi serta penelusuran internet, Populasi dalam penelitian ini ialah Kepolisian Resort Blitar, sampelnya yaitu polisi lalu lintas sedangkan responden dalam penelitian ini meliputi kanit laka polres blitar, anggota unit laka lantas Polres Blitar, teknik analisa data dalam penelitian ini adalah teknik Descriptive Analitic Method (Metode Analisa Deskriptif), yaitu suatu metode analisa data penelitian dengan cara menganalisis isi/kata-kata hasil wawancara dari subyek penelitian, mendiskripsikan, menggambarkan, dan menjabarkan data-data yang diperoleh dari hasil penelitian untuk dikaitkan dengan teori-teori dan penjelasan yang berkaitan permasalahan yang ada sehingga pembahasan dilakukan secara efektif dan efisien dalam suatu kesimpulan. Pembahasan dalam penelitian ini menjelaskan bahwa penanganan terhadap kecelakaan lalu lintas dapat diselesaiakan melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution) sebagai suatu alternative penyelesaian perkara lalu lintas, ADR merupakan bentuk dari adanya suatu mediasi dalam penanganan kecelakaan lalu lintas. Namun perkara yang dapat diselesaikan melalui ADR hanya digunakan apabila korban mengalami kerugian materialnya saja. Jadi ketika ada suatu kecelakaan dan kerugiannya hanya berupa kerugian material penyidik dapat memenuhi keinginan para pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut ditempat melalui kesepakatan bersama. Dan ketika para pihak tidak ingin diselesaikan ditempat maka perkara tersebut dapat dilanjut sampai ketingkat pengadilan. ADR sendiri merupakan bentuk alternative penyelesaian perkara yang bersifat obsonal jadi dapat diproses atau dapat pula tidak diproses tergantung para pihak, Hal ini timbul karena Undang-Undang tidak dapat menampung semua perbuatan yang ada dimasyarakat. Dalam penelitian ini penyidik laka lantas Polres Blitar melakukan mediasi antara pengemudi kendaraan sepedah motor Honda dengan nomor polisi AG 2889 KV atas nama Nuraini dengan pengemudi kendaraan sepedah motor Honda dengan nomor polisi AG 4759 IS atas nama Tolib Khaerudin, dalam kasus ini korban mengalami luka ringan dan kerugian material yang tergolong Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang seharusnya dalam penanganannya harus diterapkan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perkara tersebut harus diproses secara acara peradilan pidana sesuai dengan aturan perundang-undangan, namun dalam kasus ini penyidik laka lantas memperbolehkan adanya mediasi. Adapun alasan yang digunakan penyidik kecelakaan lalu lintas  Polres Blitar dalam menyelesaikan perkara yaitu Kecelakaan lalu lintas tersebut bukan merupakan tindak pidana kesengajaan. Adanya itikad baik dari tersangka dan korban kecelakaan lalu lintas untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, banyaknya perkara yang ditangani oleh penyidik sehingga mendahulukan perkara yang dianggap ringan, kewenangan penyidik mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, kewenangan penyidik dapat bertindak menurut penilainnya sendiri, penilaian penyidik terhadap kasus yang dianggap tidak merugikan kepentingan umum, tindak pidana tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas dengan kerugian material.           Kata Kunci: Penyelesaian Perkara, Kecelakaan Lalu Lintas, Mediasi
REFORMULASI PENGATURAN HUKUM TENTANG HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Tria Pangesti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tria Pangesti, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Eny Harjati, S.H., M.hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Pangesti.tria94@gmail.com Abstraksi : Penelitian ini membahas tentang reformulasi pengaturan hukum tentang hakim pengawas dan pengamat dalam kitab undang-undang hukum acara pidana. Penulis melakukan analisa terkait pentingnya pengaturan hukum kembali tentang hakim pengawas dan pengamat dalam rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana pada masa yang akan datang. Tujuan terpenting adanya pengaturan tentang hakim pengawas dan pengamat adalah pembinaan bagi narapidana agar tidak melakukan kejahatan yang sama untuk kedua kalinya, atau kejahatan-kejahatan yang lainya. Kurangnya jumlah HAWASMAT, keterbatasan anggaran biaya dalam menjalankan pengawasan dan pengamatan, Pasal 283 KUHAP terkait pelaporan Hakim Pengawas dan Pengamat yang belum tentu ditindaklanjuti dan kurangnya peninjauan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk verifikasi langsung atas kebenaran laporan LAPAS, Hawasmat tidak tegas dalam memberikan advice bahkan teguran jika terjadi laporan bagi narapidana yang tidak sesuai dengan kondisi, bahkan pola pembinaan yang tidak sesuai, oleh karena itu penting untuk dilakukan reformulasi pengaturan hukum tentang HAWASMAT.   Kata Kunci: Hakim pengawas dan pengamat, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Reformulasi.
ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH KEPADA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA MENURUT HUKUM WARIS ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 16 K/AG/2010) Lendy Felandia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lendy Felandia, Warkum Sumitro, M. Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: lendyahmad@gmail.com   ABSTRAK Hukum waris Islam menetukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang ahli waris, diantaranya adalah tidak ada penghalang untuk mewarisi. Penghalang mewarisi adalah suatu keadaan yang membuat seseorang tidak dapat menerima warisan baik karena pembunuhan, perbudakan, maupun berlainan agama dengan pewaris. Sehingga apabila ahli waris tidak beragama Islam maka ia tidak memiliki hak mewaris dari harta peninggalan pewaris. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada ahli waris berbeda agama adalah dengan cara pemberian wasiat wajibah melalui penetapan pengadilan seperti pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 16 K/AG/2010. Dalam putusan tersebut seorang istri yang tidak beragama Islam mendapatkan wasiat wajibah dari harta suaminya yang beragama Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan studi kasus. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis. Kata Kunci : Wasiat Wajibah, Ahli Waris, Berbeda Agama, Hukum Waris Islam.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue