cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TAHURA R. SOERJO BESERTA KONSERVASI SUMBER DAYA ALAMNYA (studi di UPT Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo) Putra Wibowo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putra Wibowo, Dr. istislam, S.H, M.Hum, Dr. Moh. Fadli, S.H, Mhum Fakultas Hukum universitas brawijaya Email: putra.wibowo1994@gmail.com Abstrak Pada penulisan skripsi ini, penulis mengangkat topik tentang perlindungan hukum yang dilakukan oleh Tahura R. Soerjo untuk melindungi kelestarian alamnya dari tindak kejahatan kehutanan dan konservasi sumber daya alamnya yang masih sering terjadi di kawasan Tahura R. Soerjo. Berdasarkan hal tersebut dia atas maka penulis dapat merumuskan masalah: (1) bagaimana perlindungan hukum yang dilakukan oleh UPT Tahura R. Soerjo rerhadap konservasi sumber daya alamnya? (2) apa faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan perlindungan hukum  terhadap Tahura R. Soerjo beserta konservasi sumber daya alamnya?, dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder didapat dengan metode induksi yang merupakan gambaran penelitian secara umum kemudian ke ruang yang lebih rinci yaitu tentang cara UPT Tahura R. Soerjo dalam melindungi kawasan konservasi sumber daya alamnya yang kemudian dirangkum dalam kesimpilan skripsi. Dari hasil penelitian yang penulis dapat mendapatkan hasil bahwa perlindungan hukum yang dilakukan oleh Tahura R. Soerjo sudah berjalan sesuai dengan program atau tugas pokok dan fungsi yang ada yang meliputi melakukan kegiatan operasi rutin, operasi gabungan, penyuluhan kehutanan, pemberdayaan masyarakat daerah penyangga. (kata kunci: perlindungan hukum, Tahura R. Soerjo, Konservasi sumber daya alam)
IMPLEMENTASI PASAL 4 HURUF D PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK (Studi Di Pemerintah Kota Surabaya) Muhammad Hafid
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Hafid, Lutfi Effendi, S.H.,M.Hum, Agus Yulianto, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas brawijaya Email: mhafid93@gmail.com ABSTRAK Muhammad Hafid, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juli 2016, IMPLEMENTASI PASAL 4 HURUF D PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK (Studi di Pemerintah Kota Surabaya), Lutfi Effendi, S.H.,M.Hum., Agus Yulianto, S.H., M.H. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam perkembangannya dapat dikatakan masih belum efektif. Kewajiban pemerintah dalam peraturan daerah tersebut tertuang di pasal 4 huruf d yakni mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Pengawasan juga dapat meliputi pelaksanaan karena pelaksana dari peraturan daerah tersebut adalah pihak pemerintah. Penyelenggaraan perlindungan anak dikategorikan dalam empat bidang yaitu bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang kesejahteraan sosial, dan bidang sarana prasarana. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah berupaya melaksanakan kewajibannya di bidang kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, maupun bidang sarana dan prasarana sesuai yang diamanatkan dalam peraturan daerah tersebut, namun dalam pelaksanaan peraturan daerah ini ditemukan berbagai kendala yang timbul dari pihak pemerintah maupun masyarakat. Dari pihak pemerintah secara garis besar yaitu kurang koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan tingkat RT/RW sehingga pelaksanaannya tidak terlaksana dengan baik. Sedangkan dari masyarakat sendiri masih kurang sadarnya masyarakat khususnya orang tua akan tanggung jawabnya terkait perlindungan kepada anak. Kata Kunci : Implementasi, Perlindungan Anak.
BENTUK KEPASTIAN HUKUM PEMENUHAN HAK ALIMENTASI ANAK PASCA PUTUSAN CERAI ORANG TUA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 12/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut, 377/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut dan 438/Pdt/G/2013/PN.JKT.Ut) Radityo Dewandaru Basoeki
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Radityo Dewandaru Basoeki, Rachmi Sulistyarini, Djumikasih Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : radityadewandaru@gmail.com Abstraksi : Kehadiran anak dalam suatu pernikahan merupakan hal yang diimpikan oleh setiap pasangan, bagi mereka anak merupakan karunia Tuhan yang luar biasa, dia wajib dijaga dan dirawat dengan sebaik baiknya. Persoalan akan muncul dikala pernikahan yang telah terjalin putus dengan berbagai alasan yang pada akhirnya dibenarkan oleh pengadilan dengan membacakan putusan cerai. Pada saat putusnya perkawinan karena bercerainya kedua suami istri mau tidak mau anak-anak akan menjadi korban. Permasalahannya, ketentuan mengenai hak alimentasi anak yaitu dalam Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan masih terdapat kekosongan hukum seperti yang terlihat pada putusan yang penulis lampirkan. Kekosongan hukum yang terlihat adalah tidak hal yang mengatur syarat dan kriteria yang pasti bagaimana hak alimentasi itu dilaksanakan sehingga banyak terjadi multitafsir oleh hakim. Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini bertujuan untuk mencari bagaimana bentuk kepastian hukum yang seharusnya untuk peraturan mengenai hak alimentasi anak. Pada hasil penelitian penulis menemukan bahwa perlu adanya revisi atau penambahan pasal baru pada Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah nomr 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan. Hal tersebut diperlukan untuk menghentikan multitafsir yang dilakukan Hakim terhadap permohonan alimentasi anak. Kata Kunci : Hak alimentasi anak, Kepastian Hukum, Hukum Perkawinan
PERAN SERTA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT TERHADAP PROSES PASCA REHABILITASI DALAM MENCEGAH RELAPSE (PENGGUNAAN KEMBALI) NARKOTIKA. (STUDI DI YAYASAN SADAR HATI MALANG) Wahyuni Fajar Yulianti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wahyuni Fajar Yulianti, Eny Harjati, Abdul Madjid Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Cantik.fajar@yahoo.com   ABSTRAK Tindak pidana narkotika saat ini menjadi masalah yang serius karena peredarannya semakin meluas. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hukuman bagi penyalahguna narkotika bukan lagi hukuman penjara melainkan untuk disembuhkan atau direhabilitasi. Dalam hal ini BNN khususnya tidak dapat secara maksimal melakukan penjangkauan kepada para penyalahguna narkotika. Perlu adanya peran serta dari masyarakat untuk membantu dan mendukung upaya BNN dalam menekan semakin banyaknya penyalahguna narkotika serta meluasnya dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Masyarakat disini diwakili oleh suatu wadah berbentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dianggap lebih dekat dengan masyarakat sehingga mudah untuk melakukan penjangkauan. Peran serta LSM dalam mencegah penyalahguna relapse atau penggunaan kembali narkotika adalah dengan dilakukannya rehabilitasi medis, non medis dan program aftercare yang bertujuan untuk mempersiapkan mantan penyalahguna narkotika tersebut kembali ke masyarakat. Kata Kunci: Narkotika, Rehabilitasi Narkotika, LSM Narkotika.
BENTUK TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI JIWA TERHADAP PEMEGANG POLIS ATAS KELALAIAN YANG DILAKUKAN OLEH AGEN (Studi di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Tulungagung) Mahesa Priyatama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mahesa Priyatama, Imam Ismanu SH. MS, Shanti Riskawati SH. M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : mahesa.xiia1.24@gmail.com   Abstraksi Dalam skripsi ini penulis membahas tentang bentuk tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap agen yang melakukan kelalaian. Hal ini dilatar belakangi karena adanya beberapa komplain dari pemegang polis akibat kelalaian yang dilakukan oleh agen asuransi terkait penahanan uang premi. Selain itu juga dibahas mengenai kendala dan upaya pencegahan berkaitan dengan kelalaian yang dilakukan oleh agen asuransi. Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil pembahasan ini didapatkan jawaban, Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Tulungagung bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh agen asuransi terhadap pemegang polis, beberapa kendala yang dihadapi dalam melaksanakan upaya pencegahan seorang agen untuk tidak melakukan kelalaian dalam melakukan fungsinya, yakni karena adanya kendala internal dan eksternal. Kendala internal ini muncul berasal dari dalam diri tiap agen yang melaksanakan tugas, sedangkan kendala eksternal ini muncul berasal dari luar diri agen yang melaksanakan tugas. Kemudian upaya untuk mencegah tindakan kelalaian agen dalam menjalankan fungsinya dilakukan dengan mengunakan upaya-upaya preventif dan represif. Upaya pencegahan preventif ini dilakukan dengan melakukan tindakan yang bersifat pembinaan, pendidikan, pengarahan dan ancaman sanksi. Sedangkan upaya pencegahan represif ini dilakukan dengan melakukan penerapan sanksi administratif maupun sanksi pidana.   Kata kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Asuransi, Agen Asuransi
PERTIMBANGAN HUKUM BANK DALAM MENERIMA SERTIFIKAT EIGENDOM VERPONDING SEBAGAI JAMINAN KUR MIKRO (STUDI DI PT. BANKRAKYAT INDONESIA UNIT PUCANG ANOM SURABAYA) Sandra Bagus M
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sandra Bagus M, Siti Hamidah, S.H.,M.M., M. Hamidi Masykur, S.H., M.KnFaculty of Law University of Brawijaya E-mail : bgs_sandra@yahoo.com Abstrak Latar belakang dari penelitian ini adalah adanya pertentangan antara das sein das solen terkait Undang-undang pokok agraria yang tidak mengakui sertifikat eigendom verponding sebagai hak atas tanah. Sertifikat eigendom verponding tidak dapat dijamaninkan dengan hak tanggungan karena  pada undang-undang hak tanggungan hanya dapat membebani hak atas tanah yang diakui oleh undang-undang pokok agraria, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum. Namun untuk bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia, namun harus didaftarkan pada kantor fidusia terlebih dahulu. Praktiknya di PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Pucang Anom menerima sertifikat eigendom verponding sebagai jaminan kredit KUR Mikro, namun tidak didaftarkan pada kantor fidusia. Hasil dari penelitian berupa pertimbangan hukum yang digunakan sebagai dasar menerima sertifikat eigendom verponding sebagai jaminan kredit KUR Mikro yakni Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S. 09-DIR/ADK/05/2015. Kebijakan BRI Unit Pucang Anom Surabaya menerima sertifikat eigendom verponding sebagai jaminan kredit KUR Mikro belum memenuhi prinsip kehati-hatian. Kata kunci : Pertimbangan Hukum, jaminan kredit, sertifikat eigendom verponding
ANTISIPASI PIHAK KEIMIGRASIAN DALAM RANGKA MENANGKAL IMIGRAN GELAP (Studi Di Kantor Imigrasi Kelas I Malang) Ahmad Fuadillah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ahmad Fuadillah, Agus Yulianto, S.H.,M.H, Herlin Wijayati, S.H.,M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ahmadfuadillah10@gmail.com Abstrak Pelaksanaan penelitian mengenai Antisipasi pihak keimigrasian Dalam Rangka Menangkal Imigran Gelap dilatarbelakangi banyaknya Imigran Gelap didaerah wilayah kerja Imigrasi Malang. Dalam rangka mengetahui bagaimana pihak Keimigrasian dalam mengantisipasi Imigran gelap, berikut hambatan serta upaya dari pihak Keimigrasian dalam mengantisipasi imigran gelap. Antisipasi yang dilakukan pihak imigrasi adalah bekerjasama sama dengan lembaga PBB untuk pengungsi atau United Nations High Commissioner For Refugees(UNHCR) hambatan dan pembentukan Tim PORA yang bekerjasama dengan instansi-instansi terkait pengawasan terhadap orang asing. Imigrasi kota malang mengatasi hambatan-hambatan tersebut dengan cara menambah personal, mempersempit jalan masuk imigran gelap dengan cara memperketat izin masuk keimigrasian berkordinasi dengan pihak-pihak terkait orang asing sehingga bisa diketahui mana imigran yang legal dan mana yang ilegal.Dan juga Kantor Imigrasi Kelas I Malang membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA). Kata kunci :Antisipasi, Imigrasi, imigran gelap,upaya.
EFEKTIVITAS PASAL 5 AYAT (1) HURUF C PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTAGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAL UNTUK MASYARAKAT PRASEJAHTERA / ANAK ASUH PANTI ASUHAN KABUPATEN NGANJUK (Studi di Dinas Sosial Tenaga Kerja Ekky Fitria
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ekky Fitria, Lutfi Effendi. SH.,M.Hum, Shinta Hadiyantina. SH.MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ekky.f22@gmail.com   ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf C Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertaggungjawaban Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Pra Sejahtera / Anak Asuh Panti Asuhan Kabupaten Nganjuk yang melakukan studi di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Nganjuk selanjutnya disebut Dinsosnakertans, tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, mediskripsikan dan menganalisis Efektivitas Pasal 5 Ayat (1) Huruf C Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertaggungjawaban Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Pra Sejahtera / Anak Asuh Panti Asuhan Kabupaten Nganjuk dan untuk mengetahui, mendiskripsikan dan menganalisis kendala dan upaya yang dihadapi Dinsosnakertrans daerah dalam melaksanakan bantuan sosial untuk Anak Asuh Panti Asuhan, Anak Yatim dan Piatu. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris Penelitian ini deskriptif dalam hal ini adalah dengan mengkaji Efektivitas Pasal 5 Ayat (1) Huruf C Peraturan Bupati No 35 Th 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertangungjawaban Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Pra Sejahtera / Anak Asuh Panti Asuhan Kabupaten Nganjuk Terkait Kesejahteraan Anak Asuh Panti Asuhan, Anak Yatim Dan Piatu dan menggunakan metode pendekatan penelitian mengguanakan pendekatan yuridis sosiologis . Jenis pendekatan ini digunakan untuk mengkaji masalah yang terjadi di masyarakat atau penerapannya dalam kenyataan di masyarakat terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.hasil pembahasan yuridis akan diarahkan pada aspek sosiologis. Secara yuridis penelitian ini mengkaji Efektivitas Pasal 5 Ayat (1) Huruf C Peraturan Bupati No 35 Th 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertangungjawaban Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Pra Sejahtera / Anak Asuh Panti Asuhan Kabupaten Nganjuk Terkait Kesejahteraan Anak Asuh Panti Asuhan, Anak Yatim Dan Piatu. Hasil dari pengumpulan data menunjukan bahwa Efektivitas Pasal 5 Ayat (1) Huruf C Peraturan Bupati No 35 Th 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertangungjawaban Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Pra Sejahtera / Anak Asuh Panti Asuhan Kabupaten Nganjuk dari segi faktor hukum telah sesuai dengan peraturan ini, kemudian dari segi penegakan hukum kurang efektif, selanjutnya dari faktor sarana dan prasarana masih belum efektif, selanjutnya dari faktor masyarakat sudah efektif, dan yang terakhir dari segi faktor kebudayaan ini masih kurang efektif. Kata Kunci :efektivitas , bantuan sosial
EFEKTIVITAS PASAL 5 PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NO.8 TAHUN 2014 TERKAIT PENGEMBANGAN SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA) (Studi di Dinas Pendidikan Kota Malang) Ilmas Shauqi Ridla
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilmas Shauqi Ridla, Dr. Istislam, S.H., M.Hum., Lutfi Effendi, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: ilmasshauqi@gmail.com ABSTRAKSI Pada tahun 2014 muncul sebuah pereturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, peraturan tersebut berisikan sebuah kebijakan didalam bidang pendidikan, yang mengatur mengenai kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA). Peraturan tersebut dikeluarkan karena banyak kasus kekerasan yang terjadi pada anak di lingkungan sekolah. Dalam pelaksanaan kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kota Malang, dirasa masih tidak efektif. Maka permasalahan yang akan dikaji beserta dengan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektivitas dari peraturan Menteri tersebut, dan hambatan serta solusi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang dalam mengefektifkan kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa didalam melaksanakan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NO.8 Tahun 2014 mengenai Pengembangan Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kota Malang masih tidak efektif, sebab masih ada beberapa program dari sekolah ramah anak yang belum dapat dilakukan oleh pihak sekolah, masih minim jumlah pengajar, fasilitas yang belum terpenuhi dengan baik, dan lain-lain.   Kata Kunci : Efektivitas Pasal 5, Sekolah Ramah Anak, Peraturan Menteri
EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 287 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERKAIT RAMBU PERINTAH DAN RAMBU LARANGAN (Studi Di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang Kota) Dimas Antep Swangga
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dimas Antep Swangga, Prof. Dr. Sudarsono, S.H, M.S., Agus Yulianto, S.H, M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : dimasantep@gmail.com   Abstrak Dalam skripsi ini, penulis membahas mengenai efektivitas penerapan Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait rambu perintah dan rambu larangan. Hal ini dilatar belakangi oleh banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Malang yang menyebabkan arus lalu lintas di Kota Malang sedikit terganggu. Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis serta analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah agar menemukan solusi untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di Kota Malang. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan sejahtera bagi para pengguna jalan yang lainnya. Kata Kunci : Efektivitas, Tugas dan Wewenang POLRI, Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Pelanggaran lalu Lintas.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue