cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENYALAHGUNAAN SERTIFIKAT LAHAN PARKIR TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN RETRIBUSI JASA PARKIR (Studi di Dinas Perhubungan Kota Malang) Nur Aisyah Oktavia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nur Aisyah Oktavia, Lutfi Effendi, SH. M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya veyvevey20@gmail.com Abstrak Dinas Perhubungan Kota Malang beralamat di Jalan Raden Intan Nomor 1 Kota Malang, Dinas Perhubungan adalah pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan. Dinas Perhubungan dipimpin oleh Bapak Kusnadi S.sos, selaku kepala Dinas Perhubungan Kota Malang dalam melaksanakan tugas pokok fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekertaris Daerah. Dinas perhubungan kota malang memilliki beberapa tugas utama, salah satu tugasnya adalah mengenai retribusi jasa parkir. Pengelolaan lahan parkir diserahkan kepada masyarakat di kota malang. Pengelola lahan parkir dibebani kewajiban untuk menyerahkan sebagian hasil  retribusi yang didapatkan secara harian kepada Dinas Perhubungan, kemudian dinas perhubungan menyerahkan sebagian hasil dari pendapatan perhari dari pengelola lahan parkir tersebut kepada Sekertaris Daerah kota malang untuk kemudian dimasukkan kedalam kas daerah. Ketentuan mengenai  jumlah yang harus diserahkan kepada dinas perhubungan adalah tergantung dari beberapa hal, diantaranya dengan melihat seberapa besar lahan yang dikelola, berapa banyak pengunjung yang mendatangi lahan yang dikelola tersebut. Perkiraan awal yang ditentukan oleh dinas perhubungan bisa berubah apabila dengan berjalannya proses pengelolaan tersebut dinilai dapat menghasilkan lebih dari perkiraan awal. Ketentuan tersebut dilaksanakan untuk meminimalisir kecurangan yang dapat dilakukan oleh pengelola lahan parkir. Pada awalnya, penyerahan sebagian penghasilan dari pengelolahan lahan parkir ditentukan dengan seberapa banyak karcis yang dikeluarkan oleh pengelola lahan parkir perharinya dengan persentase, tetapi hal tersebut dapat mengakibatkan timbulnya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola lahan parkir. Kecurangan tersebut dilakukan dengan cara memberikan karcis berulang – ulang kepada pengguna jasa parkir, sehingga setoran yang diberikan tidak sesuai dengan hasil yang diperoleh oleh pengelola lahan parkir. Pengelola lahan parkir dalam mengelola suatu lahan di Kota Malang mempunyai KTA. Adanya sertifikat pengelolaan lahan parkir atau KTA menyebabkan adanya hak dan kewajiban baru terhadap pemegangnya,  pemegang tersebut memiliki hak untuk menguasai suatu lahan parkir tertentu di kota malang sehingga sebagian besar pemegang sertifikat tersebut menyalah artikan fungsi sertifikat pengelolahaan lahan parkir. Sebagian besar pemegang sertifikat tersebut belum memahami status hukum yang dimiliki, pada dasarnya status hukum yang dimiliki oleh pemegang KTA adalah sebagai pengelola lahan bukan sebagai pemilik lahan. Penyalahartian tersebut menyebabkan pengelola melakukan pelanggaran – pelanggaran yang tidak diketahui oleh dinas perhubungan. Pelanggaran dan kendala dalam menjalankan Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 yang akan dibahas oleh penulis.
KEDUDUKAN HUKUM DISKRESI OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA PADA PENGAWALAN KONVOI DAN/ATAU KENDARAAN UNTUK KEPENTINGAN TERTENTU (Tinjauan atas Pasal 134 Huruf (g) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Achmad Bachtiar Rahman
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Achmad Bachtiar Rahman, Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H., Agus Yulianto, S.H., M.H.   Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: achmad.bachtiar93@gmail.com   ABSTRAK Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukansalah satunya yaitu Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRIyang diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf (g) dianggap mempunyai kekaburan makna. POLRI bisa melakukan diskresi tentang isi pasal tersebut dengan dasar – dasar yang ada pada Undang – Undang  Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Jo. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012. Masyarakat menilai saat ini fungsi patwal atau voorijder yang biasanya digunakan untuk urusan resmi sudah mulai dilanggar. Yang menjadi permasalahan apakah penerapan diskresi yang dilakukan POLRI sudah sesuai dengan esensi diskresi yang termuat dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan adanya peluang untuk menerapkan suatu diskresi dengan dasar peraturan yang kurang konkrit maka akan menimbulkan potensi kurang terciptanya suatu kepastian hukum. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum dan akibat hukum penerapan diskresi oleh POLRI pada pengawalan Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu. Penulis dalam melakukan penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan oleh penulis untuk melakukan penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penulis dalam pembahasannya memaparkan kedudukan hukum dan akibat hukum dari penerapan diskresi oleh POLRI sesuai dengan substansi, kewenangan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Diskresi, pengawalan
IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MK NOMOR 85/PUU-XI/2013 TERHADAP PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN PERUM JASA TIRTA I BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR Meilina Tri Wulandari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meilina Tri Wulandari, Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.Hum. Djumikasih, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: meilinatriwuland@gmail.com ABSTRAK Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan secara keselurhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berdampak pada berbagai hal. Salah satunya terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN yaitu Perusahaan Umum Jasa Tirta I yang melakukan pengelolaan dan pengusahaan sumber daya air. Tujuan dari penulisan skripsi yang dilakukan oleh penulis yaitu untuk mengetahui bagaimana implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 terhadap perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan Umum Jasa Tirta I berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Penulis dalam melakukan pnelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Bahan hukum yang digunakan oleh penulis untuk melakukan penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penulis dalam pembahasannya memaparkan implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi dengan menjabarkan 6 prinsip pengelolaan sumber daya air serta perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Jasa Tirta I yaitu berupa permohan pendapat hukum terkait dengan status perjanjian kerja/kontrak dan izin yang diterbitkan berdasar pada Undang-Undang Sumber Daya Air, dan perbuatan hukum terkait hubungan keperdataan yang berkaitan dengan kesepakatan dengan pihak lain. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Putusan Mahkamah Konstitusi, Perbuatan Hukum
PELAKSANAAN PASAL 4 PERATURAN KOMISI INFOMASI NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK (Studi di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang) Rezha Awaladi Ramadha Fath.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rezha Awaladi Ramadha Fath.,Lutfi Effendi, SH, MHum., Agus Yulianto, SH,MH., Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Ramadha.fath@gmail.com Abstrak Penulisan artikel ini membahas tentang pelaksanaan pasal 4 peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik di dinas kabupaten Malang. keterbukaan informasi sebagai akses setiap orang untuk memperoleh informasi merupakan suatu keniscayaan bagi sebuah negara yang mendasarkan negaranya pada prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip demokrasi yang salah satunya adalah mengenai kebebasan dalam segala bentuk seyogianya diimplementasikan. Bagaimana tidak, informasi tersebut bersanding dengan penegakan hak asasi manusia. Dalam PERKI SLIP dijelaskan mengenai Kewajiban yang harud dipenuhi Badan Publik dalam rangka menyediakan Layanan Informasi Publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 yakni Badan Publik Wajib : (a) Menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan ini; (b) Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien; (c) Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini; (d) Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola; (e) Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya; (f) menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara; (g) menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik; (h) menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (i) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; (j) membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan (k) melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya. Berdasarkan laporan tahunan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Kota Malang memiliki sejarah tersendiri dalam penerapan UU KIP. Dalam Laporan Tahunan pada tahun 2013 hanya 1 (satu) PPID tingkat Kota/Kabupaten yang telah menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yakni PPID Kota Malang. Pada tahun 2013 Kota Malang telah menjadi pelopor kepatuhan terhadap UU KIP dan PERKI SLIP di tingkat Badan Publik Kota/Kabupaten se-Jawa Timur. Melihat hal demikian, menarik untuk mengambil  Kabupaten Malang sebagai rujukan, mengingat luasan wilayah yang jauh lebih luas dibanding dengan Kota Malang, artinya badan publik di lingkup Pemerintah  Kabupaten Malang sebenarnya memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menyediakan layanan informasi publik. Kabupaten Malang sebagai bahan kajian, menarik untuk dilakukan kajian dalam lingkup yang lebih kecil yakni Dinas Pendidikan  Kabupaten Malang. Mengingat Dinas Pendidikan adalah salah satu dinas yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)  untuk menyediakan layanan dasar pendidikan bagi warga  Kabupaten Malang. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pasal 4 Perki SLIP, Standar Layanan Informasi   Publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
PERLINDUNGAN HUKUM FOLKLOR REOG PONOROGO SEBAGAI IKON SENI BUDAYA (TRADISIONAL) UNGGULAN KABUPATEN PONOROGO (Pelaksanaan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta) Badrian Fitra Pamungkas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badrian Fitra Pamungkas, Sentot P. Sigito, S.H., MHum, M. Zairul Alam, S.H., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : badrianfitra@yahoo.com ABSTRAK Perlindungan hukum folklor reog ponorogo merupakan hal utama yang menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah kabupaten Ponorogo yang merupakan representasi dari negara. Perlindungan bagi ekspresi budaya tradisional telah tercantum dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Dari analisis yang telah dilakukan oleh Penulis, maka diketahui bahwa adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein yaitu walaupun belum ada PP yang mengatur mengenai EBT sesuai amanat pasal 38 ayat (4) UUHC 2014, akan tetapi masyarakat pengemban telah melaksanakan upaya inventarisasi, menjaga dan memelihara folklor reog ponorogo dengan memperhatikkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat pengemban itu sendiri sesuai dengan pelaksanaan pasal 38 ayat (3) UUHC 2014. Disinilah letak permasalahan hukum tersebut. Ketiga upaya tersebut adalah hal yang sangat penting yang dapat menjadi dasar dan acuan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemberian perlindungan. Untuk itu Penulis mengusulkan saran mengenai pengaturan atas ekspresi budaya tradisional harus segera memilki PP sebagai pedoman dalam dalam pengaturan EBT. Alasan Penulis dalam mengusulkan saran tersebut adalah agar ke depannya terdapat pengaturan yang jelas terhadap folklor seni reog ponorogo yang juga termasuk dalam ekspresi budaya tradisional, serta dapat menjadi acuan yang tegas dalam melaksanakan perlindungan hukum berupa inventarisasi, menjaga, dan memelihara folklor itu sendiri sesuai dengan amanat pasal 38 ayat (2) UUHC 2014.     Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Ekspresi Budaya Tradisional, Reog Ponorogo
PENGEMBANGAN EKOWISATA DI PULAU GILI LABAK KABUPATEN SUMENEP (Studi Implementasi Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009) Febrian Eko Kurniawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Febrian Eko Kurniawan, Dr. Moh. Fadli SH., M.Hum., Haru Permadi SH., MH., Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Febrianekokurniawan2@gmail.com Abstrak Penulisan artikel ilmiah ini membahas tentang peran Dinas kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumenep terhadap pengembangan ekowisata di pulau Gili Labak Kabupaten Sumenep di tinjau dari Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009. Hal ini dilatarbelakangi penyimpangan yang terjadi tidak sesuai dengan kearifan lokal dan kebudayaan sekitar, serta konsep pariwisata berkelanjutan. Pengembangan kawasan ekowisata bahari Pulau Gili Labak akan dilakukan pada tahun 2016. Pengembangan kawasan tersebut didukung oleh beberapa faktor, antara lain: 1.) peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar pulau Gili Labak dan peningkatan PAD melalui sektor kepariwisataan. 2.) potensi pulau Gili Labak yang banyak dan perlu di kembangkan. 3.) mengamankan kepemilikan pulau Gili Labak. 4.) mengoptimalkan pengelolaan kawasan. Adapun kendala dalam pengembangan ekowisata di pulau Gili labak yaitu permasalahan anggaran, alat tranportasi dan kurang optimalnya koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD). Upaya dari DISBUDPARPORA terkait kendala tersebut yaitu membuka peluang invetasi, pemenuhan alat transportasi yang layak dibantu Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, dan meningkatkan koordinasi, sinergitas dan konsolidasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Sumenep.   Kata Kunci : Pengembangan Pulau Gili Labak, ekowisata, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009
OPTIMALISASI FUNGSI PENGAWASAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA SURABAYA TERHADAP PENDIRIAN MINIMARKET DI KAWASAN PERKAMPUNGAN (Studi Pelaksanaan Pasal 169 Huruf d Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2011 Di Kecamatan Kenjeran) Faisal Haq
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Faisal Haq, Prof. Dr. Sudarsono, SH. MS., Dr. Shinta Hadiyantina, SH. MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Faisalhaq1993@gmail.com   Abstrak Kota Surabaya merupakan kota dengan tingkat pertumbuhan penduduk paling tinggi setelah DKI Jakarta, hampir 5% pertahun. Perkembangan minimarket di kota Surabaya mengalami perkembangan dan peningkatan yang signifikan. Minimarket ini dengan mudah dapat ditemui, baik di kawasan perkotaan maupun di kawasan perkampungan seperti di kecamatan Kenjeran Surabaya.Perkembangan. minimarket menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, menyebabkan gulung tikarnya usaha tradisional lain. Apalagi minimarket letaknya sangat berdekatan dan belum ada pengaturan mengenai zonasi. Maka Pengawasan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Surabaya dapat berjalan dengan optimal dan pembangunan kota Surabaya di bidang perdagangan mencerminkan proses perbaikan taraf hidup penduduk perkampungan kota juga.   Kata Kunci : Minimarket, Pengawasan
PELAKSANAAN KEPUTUSAN BUPATI TUBAN NOMOR 188.45/206/KPTS/414.012/2015 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN (Studi Di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tuban) Ellen Putri Mauliddiyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ellen Putri Mauliddiyah, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juli 2016, “PELAKSANAAN KEPUTUSAN BUPATI TUBAN NOMOR 188.45/206/KPTS/414.012/2015 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUABN” (Studi Di Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Tuban). Lutfi Efendi, S.H., M.Hum., Agus Yulianto, S.H., M.H. Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai pelaksanaan keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/206/KPTS/414.012/2015 tentang pembentukan tim pemeriksa penjatuhan hukuma disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tuban. Penulis memfokuskan masalah pada pembentukan tim yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban yang memiliki kewenangan dalam SK penjatuhan hukuman disiplin, yang dibantu oleh Inspektorat Kabupaten Tuban, Setda bagian Hukum dan Organisasi Tata Laksana, serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku ketua tim. kewenangan Pejabat Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/206/KPTS/414.012/2015 tentang pembentukan tim pemeriksa penjatuhan hukuma disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tuban dan juga faktor yang menjadi hambatan beserta upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatanyang terjadi dalam pelaksanaan Keputusan Bupati Tuban tersebut. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode pendekatan yuridis sosiologis Sosiologis dimaksudkan dan bertujuan untuk mengkaji permasalahan Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/206/KPTS/414.012/2015 didasarkan pada kenyataan yang ada di lapangan, serta dikaitkan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh permasalahan yang ada bahwa seringnya terjadi keterlambatan dalam penjatuhan atau pembuatan SK hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta disposisis atau sikap terhadap penjatuhan hukuman disiplin yang dijatuhkan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya permasalah tersebut adalah kurangnya sosialisasi secara mendalam terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berakibat terjadi keterlambatan pada SKPD dalam membuat Berita Aacara Penyelidikan (BAP) dan proses pembuatan SK memakan waktu lama, sebagian dari SKPD yang masih memiliki Pemikiran atau mind set yang kedaerahan dan kepala SKPD yang acuh dan tidak peduli terhadap permasalahan yang ada, dan juga pelaku indisipliner yang tidak kooperatif dengan tim. Kata Kunci: Sanksi, Disiplin, Pegawai Negeri Sipil
OPTIMALISASI PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH Marsela Meilinawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Marsela Meilinawati, Lutfi Effendi, SH. MHum., Dr. Shinta Handayantina, SH.,MH., Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang   ABSTRAK Email : mey94.marsella@gmail.com Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Retribusi Penjulan Produksi Usaha Daerah. Pilihan tema judul tersebut dilatarbelakangi tidak optimalnya petugas Dinas Pertanian Kota Kediri dan Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri selaku petugas yang berwenang memungut retribusi penjualan produksi usaha daerah dalam melaksanakan pemungtan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis optimalisasi pemungutan penjualan produksi usaha daerah di Kota Kediri, serta untuk mendeskripsikan dan menganalisis hambatan yang dihadapi Dinas Pertanian Kota Kediri dan Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri dalam melaksanakan pemungutan retribusi penjualan produksi usaha daerah beserta solusinya. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yaitu melihat dari segi peraturan tertulis berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kata Kunci : Optimalisasi, Retribusi, Usaha Daerah
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA NOMOR: M.HH-09.HM.03.02 TAHUN 2011 DAN NOMOR: 12/PER-BNN/XII/2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA Wismar R. P. Pakpahan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wismar R. P. Pakpahan, Dr. Prija Djatmika, SH., M.SAlfons Zakaria, SH., LLM.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: wismar.p61@gmail.comAbstrakPeraturan Bersama Nomor: M.HH-09.HM.03.02 Tahun 2011 dan Nomor: 12/PER-BNN/XII/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya gesekan yang terjadi antara Badan Narkotika Nasional dan Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji pelaksanaan Peraturan Bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia disertai alasan penggeledahan dan dasar pertimbangan menerima atau tidak penggeledahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian penulis menarik kesimpulan bahwa ada berbagai alasan dari Badan Narkotika Nasional untuk melaksanakan penggeledahan di dalam Lembaga Permasyarakatan dan Lembaga Permasyarakatan juga memiliki pertimbangan untuk menerima atau tidak penggeledahan yang akan dilakukan dengan berbagai perhitungan resiko.Kata Kunci : Peraturan Bersama, penggeledahan, dalam lembaga pemasyarakatan.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue