cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS FOLKLORE KESENIAN RAKYAT BANTENGAN DI KABUPATEN MALANG (PELAKSANAAN PASAL 38 (1) DAN (2) UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA) Fadjar Ramdhani Setyawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) perlindungan hukum hak cipta atas folklor kesenian rakyat bantengan dilaksanakan oleh masyarakat pelestarinya di Malang Raya, 2) hambatan-hambatan apakah yang dihadapi masyarakat pelestari dalam upaya perlindungan hukum hak cipta atas folklore kesenian rakyat bantengan, 3) upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini akan menggunakan jenis penelitian secara Hukum Empiris dengan pendekatan secara yuridis sosiologis yaitu mengidentifikasi Perlindungan Hukum Hak Cipta Kesenian Rakyat Bantengan terkait pelaksanaan Pasal 38(1) UU no. 26 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pengumpulan data menggunakan data primer dengan teknik pengambilannya wawancara kepada pelaku kesenian dan data sekunder menggunakan teknik content analysis serta studi dokumen dan kajian pustaka. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa: 1)  Kesenian Bantengan telah termuat dalam dokumen WIPO Nomor TK/IC/18/5 Prov tahun 2011 tentang suatu pengetahuan yang dapat disebut sebagai Pengetahuan Tradisional dan ekspresi Budaya Tradisional sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak seperti pembagian hasil; 2) hambatan yuridis yang timbul dititik beratkan karena kurang jelasnya pembeda serta belum diaturnya sebuah lembaga yang menentukan suatu ciptaan dapat disebut ekpresi budaya tradisional serta tata aturan yang baik serta kurangnya pemahaman masyarakat akan eksistensi pasal 38 UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Bentuk perlindungan yang dapat diberikan adalah; 1) perlindungan aktif, melalui Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2007 dan 2) perlindungan pasif  yaitu suatu pengaturan khusus mengenai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional itu sendiri. Kata Kunci: Bantengan, Perlingungan Hukum, folklore, Hak Cipta
PENETAPAN ULANG STATUS TERSANGKA KEPADA SESEORANG YANG STATUS TERSANGKANYA TELAH DIBATALKAN OLEH PUTUSAN PRAPERADILAN Septiawan Ridho Permadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan tentang penetapan status ulang tersangka yang dikeluarkan oleh penyidik, yang sebelumnya status tersangkanya telah dibatalkan oleh putusan praperadilan. Dalam hal ini terjadi kekosongan hukum tentang penetapan ulang status tersangka, apakah hal tersebut sesuai dengan Hukum Acara Pidana di Indonesia atau tidak. Sehingga terwujud tujuan penegakan hukum yang berkepastian hukum, bermanfaat dan berkeadilan. Dalam upaya mengetahui lebih lanjut apakah penetapan ulang status tersangka tersebut sesuai dengan hukum acara pidana di Indonesia, maka digunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang.Hasil dari penelitian ini penulis memperoleh jawaban bahwa penetapan ulang status tersangka tidak melanggar hukum acara pidana di Indonesia, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XIII/2014 menyatakan dapat dilakukannya penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar, karena proses penetapan tersangka termasuk dalam proses penyidikan, kemudian ditambah dengan “keadaan baru” yang memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana. Kemudian implikasi yuridis dari penetapan ulang tersangka yang dilakukan tidak sesuai dengan amanat undang-undang berakibat penetapan ulang status tersangka tersebut batal demi hukum, tetapi apabila penetapan ulang status tersangka tersebut sesuai dengan amanat undang-undang maka penetapan ulang status tersangka tersebut sah secara hukum. Kata kunci : Penetapan ulang status tersangka, tersangka, praperadilan
AKIBAT HUKUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH BERSAMA DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN (STUDI KASUS DI PT. BANK CIMB NIAGA, TBK CABANG JAKARTA SELATAN Nur Mutia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nur Mutia, Dr. Imam Koeswahyono S.H., M.Hum, M. Hamidi Masykur S.H., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: nurmutiasularso@gmail.com ABSTRAK Pada penelitian ini membahas mengenai salah satu permasalahan berakhirnya jangka waktu hak atas tanah bersama dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang sedang dijaminkan Hak Tanggungan kepada PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Jakarta Selatan. Permasalahannya adalah dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria berakhirnya jangka waktu hak atas tanah mengakibatkan hapusnya status hak atas tanah tersebut sehingga status hak atas tanah bersama dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah susun yang sedang dijadikan jaminan Hak Tanggungan kepada PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Jakarta Selatan statusnya menjadi hapus dan berubah menjadi tanah Negara. Permasalahan ini terjadi karena ketidakdisiplinan dalam melakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah bersama apartemen Permata Hijau dengan tepat waktu yang sesuai dengan ketentuan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996. Berdasarkan permasalahan tersebut penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisis peran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang nomor 4 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 dalam mengatur kejelasan akibat hukum dari berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah bersama dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. penulis menemukan jawaban bahwa berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah bersama mengakibatkan hapusnya hak atas tanah tersebut dan status hak atas tanah tersebut menjadi tanah Negara dan oleh karena itu PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Jakarta Selatan harus segera melakukan upaya yaitu memberitahu pengurus perhimpunan apartemen Permata Hijau untuk segera melakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah bersama apartemen Permata Hijau yang terletak di Jalan Raya Permata Hijau Blok B No. 8, Jakarta Selatan. Kata Kunci: Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Bangunan
PELAKSANAAN PASAL 8 AYAT 1 HURUF J UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BAHASA INDONESIA TERHADAP KOSMETIK IMPOR (studi di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya) Ida Faqudza
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang pelabelan pada suatu produk, produk impor maupun produk lokal harus mencantumkan label dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk tanpa label Bahasa Indonesia, peraturan lebih lanjut mengenai pelabelan Bahasa Indonesia dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencatuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang. Kosmetik impor termasuk salah satu produk yang harus memiliki label Bahasa Indonesia, tingginya minat terhadap kosmetik impor menjadikan masuknya kosmetik impor ke wilayah Indonesia semakin meningkat. Pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini supaya mendapat keuntungan semaksimal mungkin, meskipun tidak sedikit pelaku usaha yang memperdagangkan produk kosmetik impornya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, terutama tidak memiliki label Bahasa Indonesia pada kemasannnya. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kosmetik impor yang beredar di pasaran, dengan dibantu oleh Dinas-Dinas lainnya. Namun kurang maksimalnya pengawasan yang dilakukan menyebabkan masih banyak terdapat kosmetik impor yang beredar di pasaran, baik pelaku usaha maupun konsumen sama-sama berperan dalam pengendalian beredarnya kosmetik impor ini, namun masih terdapat pelaku usaha yang mengesampingkan peraturn yang ada dan juga masih terdapat konsumen yang tidak mengetahui bagaimana seharusnya produk-produk yang layak untuk digunakan. Upaya–upaya terus dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam menanggulangi banyaknya kosmetik impor yang beredar di pasaran. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Label Bahasa Indonesia, Kosmetik Impor
KAJIAN YURIDIS MALWARE MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Andre Ahmad Nugroho
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Andre Ahmad Nugroho Dr. Ismail Navianto, S.H.,M.H., Faizin Sulistio, S.H.,LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: andreahmadnugroho@gmail.com ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini membahas tentang Kajian Yuridis Malware Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis malware termasuk tindak pidana menurut hukum pidana materiil di Indonesia dan pengaturan hukum tentang malware menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Hasil dari Penelitian ini adalah malware merupakan salah satu dari tindak pidana dari cyber crime yaitu tindak pidana dalam dunia maya atau dunia virtual yang merupakan tindak pidana yang timbul akibat dari revolusi teknologi informasi. Belum ada aturan khusus mengenai kejahatan malware, namun ada aturan yang rumusannya dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan malware. Peraturan yang dapat digunakan untuk menjerat kejahatan malware dalam hukum positif di Indonesia yaitu Pasal 34 UU ITE yang digunakan untuk perbuatan penyalahgunaan perangkat keras atau perangkat lunak. Kata Kunci: Hukum, Cyber Crime, Malware.
TINJAUAN YURIDIS KLEMENSI SEBAGAI UPAYA UNTUK MELAKUKAN PERMOHONAN KEIRNGANAN HUKUMAN OLEH TERDAKWA DI SIDANG PENGADILAN (STUDI PUTUSAN NOMOR PERKARA 705/PID.B/2015/PN.BTM) Zulhulaifah Putri Rahmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zulhulaifah Putri R., Bambang Sugiri, S.H., M.H, Eny Harjati, S.H., M.H Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email: zulhulaifahputrir@gmail.com   ABSTRAK Penulisan skripsi ini membahas mengenai tinjauan yuridis klemensi sebagai upaya untuk melakukan permohonan keringanan hukuman oleh terdakwa di sidang pengadilan. Hal ini dilatar belakangi terdapat masih banyaknya dalam melakukan tahapan pembelaan atau pledoi didalam pemeriksaan persidangan, isi dari nota pembelaan tersebut adalah hanya sebatas klemensi atau meminta keringanan hukuman saja. Salain itu juga penulis, membahas mengenai kesesuaian isi pledoi pada putusan nomor 705/pid.b/2015/pn.btm ini. Tujuan penelitian ini ditujukan kepada mahasiswa ilmu hukum sebagai referensi dan rujukan mengenai konsep klemensi dengan konsep pledoi dalam hukum cara pidana. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan yakni: pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan undang-undang (statuta aproach). Dari pembahasan ini didapatkan jawaban, bahwa memang antara konsep klemensi dengan konsep pledoi berbeda.Walaupun untuk teknik penyampaiannya klemensi dengan pledoi sama, yakni hanya dapat dilakukan setelah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Perbedaan antara kedua terletak pada kesalahan dan tujuannya. Klemensi, mengakui bahwa memang benar bersalah dan meminta keringanan hukuman. Sedangkan pledoi, terdakwa atau penasihat hukumya tidak mengaku bersalah dan meminta dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan hukum. Kemudian, isi pledoi dalam putusan nomor 705/pid.B/2015/pn.btm ini tidaklah sesuai dengan maksud dan fungsi dari pledoi yang sebenarnya, terdakwa hanya sebatas untuk meminta klemensi atau keringanan hukuman.   Kata Kunci: Pledoi, Klemensi, Pemeriksaan Sidang Pengadilan
PEMBAGIAN HARTA WARISAN OLEH AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT HUKUM WARIS ISLAM (Analisis Putusan Pengadilan Agama Kota Malang Nomor: 958/Pdt.G/2003/PA.Mlg) Sadiq Ginting
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.306 KB)

Abstract

Abstract This study aims to determine and analyze the Religious Court Judge's decision Malang in setting the substitute heirs and the right part of the inheritance based on the decision No. 958/Pdt.G/2003/PA.Mlg. Substitute heirs as referred to in Article 185 KHI, will have implications for the amount, presence and heritage quota which was originally received by other heirs. Article 174 paragraph (1) says that there are 11 people heirs, includes: father, son, brother, uncle, grandfather and widowers, mothers, daughters, sisters, grandmothers and widows. However, in relation to Article 185 KHI on the existence of substitute heirs more numerous, reaching 41 people (22 men and 19 women). But in the context of inheritance law in Indonesia, particularly the Islamic law of inheritance are not many people understood and seldom practiced correctly. This study, using descriptive analytic approach with normative juridical approach, the data collection methods of documentation based on the decision number: 958/Pdt.G/2003/PA.Mlg., And analysis of data reduction, data presentation, and draw conclusions / verification. Observing disagreements and polemics in understanding the substitute heirs and the division of inheritance based on Islamic Inheritance Law, the researchers are interested in doing research on the Division of Inheritance by Heirs Substitute According to Islamic Inheritance Law. Observing disagreements and polemics in understanding the substitute heirs and the division of inheritance based on Islamic Inheritance Law, the researchers are interested in doing research on the Division of Inheritance by Heirs Substitute According to Islamic Inheritance Law. Key words: distribution, wealth inheritance, heirs substitute islamic inheritance law, religion court decision, case Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan Hakim Pengadilan Agama Kota Malang dalam menetapkan ahli waris pengganti dan hak bagian warisannya berdasarkan putusan Nomor: 958/Pdt.G/2003/PA.Mlg. Ahli waris pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 185 KHI, akan memberikan implikasi terhadap jumlah, keberadaan, dan jatah warisan yang sedianya diterima ahli waris lain. Pasal 174 ayat (1) menyebut ada 11 orang ahli waris, meliputi: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek dan duda, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, nenek, dan janda. Namun, jika dihubungkan dengan Pasal 185 KHI tentang keberadaan ahli waris pengganti jumlahnya lebih banyak, mencapai 41 orang (22 laki-laki dan 19 perempuan). Tetapi dalam konteks kewarisan hukum di Indonesia, khususnya hukum waris Islam tidak banyak dipahami masyarakat dan jarang dipraktikkan secara benar.       Penelitian ini, menggunakan pendekatan deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif, metode pengumpulan data dokumentasi berdasarkan putusan nomor: 958/Pdt.G/2003/PA.Mlg., dan analisa data reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan/verifikasi. Mencermati perbedaan pendapat dan polemik dalam memahami ahli waris pengganti dan pembagian harta warisan berdasarkan Hukum Waris Islam, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang Pembagian Harta Warisan oleh Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Waris Islam. Mencermati perbedaan pendapat dan polemik dalam memahami ahli waris pengganti dan pembagian harta warisan berdasarkan Hukum Waris Islam, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang Pembagian Harta Warisan oleh Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Waris Islam.   Kata kunci: pembagian, harta waris, ahli waris pengganti, hukum waris islam, putusan pengadilan agama, perkara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM KREDIT USAHA ATAS SITA EKSEKUSI HAK GUNA BANGUNAN (HGB) YANG PENCAIRANNYA DIBERIKAN OLEH BANK KEPADA PIHAK KETIGA (Studi Kasus Sita Eksekusi HGB di PT. Bank Mega Cabang Manado) Jason Alexannie Fralando Sinjal
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.287 KB)

Abstract

Abstract Writing this article is based on research that aims to analyze, assess, and identify about why customers are not protected in confiscation execution of building rights (HGB) disbursement by banks to third parties and describes how the forms of legal protection to clients in business loans on confiscation HGB execution disbursement by banks to third parties, research method used in this research is the empirical legal research with empirical juridical approach. The issuer of credit to the debtor must not associate credit default only to the debtor because external risk could also lead to the default. In this case, debtor might not in be in capacity to pay debt installments to the creditor, and from this situation, the term “default” came from. Collateral was an element of credit to ensure that the issuance would be granted. If other elements supported the conviction about the capacity of debtor for debt settlement, then the collateral might take form as commodities, projects or collecting rights that could be financed by the related credit. Credit issued by the bank to the debtor customer was arranged based on trust and caution. These considerations were taken into account because credit always brought a risk, the default was possible (when debt was not paid and installments were stopped), the duty was not fulfilled, the deadline was passed, and provisions in credit agreement were not conducted. In this case, bank suffered from the loss. Key words: legal protection, collateral seizure, default Abstrak Penulisan artikel ini didasarkan pada penelitian yang bertujuan untuk menganalisis, mengkaji, dan mengidentifikasi mengenai mengapa nasabah tidak terlindungi dalam sita eksekusi hak guna bangunan (HGB) yang pencairannya diberikan oleh bank kepada pihak ketiga dan mendeskripsikan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah dalam kredit usaha atas sita eksekusi hgb yang pencairannya diberikan oleh bank kepada pihak ketiga, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Pelaksanaan pemberian kredit yang dilakukan oleh debitur tidak semuanya merupakan kesalahan dari pada debitur saja, melainkan ada juga penyebab dari luar yang menyebabkan terjadinya kredit macet sehingga pihak debitur tidak mempu memenuhi kewajibannya mengangsur hutangnya kepada pihak kreditur sehingga menyebabkan terjadinya yang namanya kredit macet. Mengingat bahwa agunan menjadi salah satu unsur jaminan pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur untuk mengembangkan utangnya, agunan hanya dapat berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah debitur didasarkan atas kepercayaan dan harus dilakukan dengan hati-hatikarena kredit yang diberikan selalu mengandung risiko, juga ada permasalahan wanprestasi (keadaan tidak terbayarnya hutang dan keadaan berhenti membayar), tidak melaksanakan kewajiban, melanggar batas waktu atau tidak melaksanakan ketentuan yang ada di dalam perjanjian kredit, bila ini terjadi bank akan mengalami kerugian. Permasalahan yang diuraikan diatas terjadi di kota Bitung Sulawesi Utara, yang mana pihak debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya mengangsur pembayaran utang sebagai nasabah dalam perjanjian kredit renovasi tempat usaha di bank mega cabang manado, yang mengakibatkan bank mega cabang manado akan mengeksekusi ruko dari debitur, akan tetapi ada penyebab yang menyebabkan terjadinya masalah kredit macet tersebut dikarenakan pihak kreditur dan pihak ketiga (kontraktor yang diminta sebagai pihak yang akan merenovasi ruko tempat usaha milik debitur) yang dianggap wanprestasi. Kata kunci: perlindungan hukum, sita jaminan, wanprestasi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP JUAL BELI TANAH BERSERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (Studi Kasus Rumah Sakit Sumver Waras Provinsi DKI Jakarta) Handi Wijaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Handi Wijaya, Dr. Imam Koeswahyono SH., M.Hum, M. Hamidi Masykur SH., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: handiwijaya2302@gmail.com   ABSTRAK Skripsi ini membahas mengenai permasalahan yang berawal dari adanya kekaburan norma pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah pada Pasal 19. Kekaburan norma tersebut mengakibatkan terjadinya kebingungan mengenai siapa yang dapat menjadi pemegang hak guna bangunan. Salah satu kasus  yang diangkat dalam penelitian ini adalah kasus yang terjadi pada pembeli antara Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan tanah yang digunakan Rumah Sakit Sumber Waras merupakan tanah dengan Hak Guna Bangunan, sedangkan hal tersebut tidak dijelaskan di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 mengenai pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi pemegang hak guna bangunan, hal tersebut yang menjadi dasar analisis dalam penelitian ini. Kata Kunci: Jual Beli, Hak Guna Bangunan
TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS KEGIATAN SPACE TOURISM (WISATA RUANG ANGKASA) YANG DILAKUKAN OLEH PIHAKsSWASTA BERDASARKAN ARTICLE I DAN II SPACE TREATY 1967 Jalu Aji Arinto Bimo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jalu Aji Arinto Bimo, Setyo Widagdo, NurdinFakultasHukum Universitas BrawijayaEmail: djaloe18@gmail.comAbstrakDalam kegiatan wisata ruang angkasa dalam hal eksplorasi ruang angkasa terhadap ruang angkasa dan benda-benda langit lainnya terdapat suatu regulasi yang pengaturannya masih belum diatur secara khusus dalam pengaturan Space Treaty 1967. Dimana dijelaskan dalam artikel I dan II undang-undang tersebut jika dalam wilayah ruang angkasa kegiatan eksplorasi harusnya membawa manfaat terhadap semua pihak di seluruh negara bukan hanya untuk pelaku kegiatan di ruang angkasa saja serta kegiatan tersebut tidak boleh ada kegiatan untuk melakukan okupasi atau menunjukkan kedaulatannya dengan cara apapun. Di lain pihak kegiatan yang dilakukan di ruang angkasa sebaiknya mengatasnamakan suatu negara tertentu bukan dari pihak swasta yang notabene bukanlah suatu badan yang dapat mewakili atau memiliki ststus sebagai subjek hukum di mata internasional Hal ini menyebabkan adanya sutau kekaburan dalam hal siapakah yang dapat bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak swasta yang mana seharusnya kegiatan ekplorasi ruang angkasa hanya diperbolehkan untuk dilakukan oleh suatu negara dengan tujuan yang bermanfaat bagi seluruh negara dan tidak boleh untuk memanfaatkannya uuntuk salah satu pihak saja. Sementara dalam kegiatan wisata ruang angkasa tersebut telah jelas menyalahi aturan yang sudah berlaku sebagaimana seharusnya kegiatan eksplorasi di ruang angkasa tidak untuk dikomersialisasikan melainkan hanya untuk kegiatan yang bermanfaat seperrti penelitian untuk bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.Kata Kunci : Tanggungjawab, Wisata Ruang Angkasa, Space Treaty 1967

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue