cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PELAKSANAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DAN MAKANAN YANG LAYAK BAGI NARAPIDANA YANG MENGASUH ANAKNYA SELAMA MENJALANI MASA PIDANANYA (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA KLAS IIA MALANG) Antony Rabbel Octavianus
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Antony Rabbel Octavianus, Eny Harjati, Abdul Madjid Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Aro.octavianus@gmail.com   ABSTRAK   Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan pemeliharaan kesehatan dan makanan yang layak bagi narapidana yang mengasuh anaknya selama menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Malang berdasar pasal 20 ayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis implementasi, kendala dan upaya pelaksanaan pelaksanaan pemeliharaan kesehatan dan makanan yang layak bagi narapidana yang mengasuh anaknya selama menjalani masa pidananya. Jenis Penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini membahas pelaksanaan pemeliharaan kesehatan dan makanan yang layak bagi narapidana yang mengasuh anaknya selama menjalani masa pidananya. Hasil penelitian menyimpulkan pelaksanaannya sudah cukup baik dan dalam menangani kendala yang dihadapi upaya yang dilakukan juga cukup baik meski diperlukan beberapa upaya lebih untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Malang. Kesehatan Narapidana merupakan tanggung jawab Dokter dan Makanan merupakan tanggung jawab Pembinaan Anak Didik. Narapidana yang mengasuh anaknya juga mendapat kelonggraran misalnya boleh membawa makanan tambahan dan susu ke dalam sel dan tidak diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan, namun untuk kalori yang dibutuhkan narapidana yang mengasuh anaknya saat ini masih belum tercukupi.
MAKNA HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK DAN KUASA ASUH (Studi Perbandingan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak) Inez Diva Ashilvania
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Inez Diva Ashilvania Rachmi Sulistyarini., S.H., M.H., Fitri Hidayat., S.H., M.H., Fakultas Hukum Universitas Brawijaya inezdiva@ymail.com   Abstrak Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul MAKNA HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK  DAN KUASA ASUH (Studi Perbandingan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak). Penelitian ini dilatar belakangi adanya dua istilah yang mengaburkan makna pengaturan tentang hak  dan kewajiban orang tua terhadap anak dalam undang-undang perkawinan dengan kuasa asuh dalam undung-undang perlindungan anak. Berdasarkan hasil penelitian terhadap makna hak dan kewajiban orang tua terhadap anak dalam undang-undang perkawinan dan kuasa asuh dalam undang-undang perlindungan anak. Kekaburan istilah dalam norma tersebut menyebabkan permasalahan mengenai proses pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak dalam undang-undang perkawinan melalui putusan pengadilan, sedangkan pencabutan kuasa asuh anak dalam undang-undang perlindungan anak mellalui putusan pengadilan. Kata Kunci: Makna, hak, kewajiban, kuasa asuh, orang tua, dan anak
BATASAN PERBUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI JEJARING SOSIAL FACEBOOK DAN TWITTER Noora Yulida Devani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Noora Yulida Devani, Prof. Masruchin Ruba’I S.H.,M.S, Dr. Yuliati S.H.,LL.M Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: devani.noora@yahoo.com ABSTRAK Skripsi ini berjudul Batasan Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Jejaring Sosial Facebook Dan Twitter. Latar belakang penulisan skripsi ini diawali dengan banyaknya kasus mengenai pencemaran nama baik terutama pada jejaring sosial Facebook dan Twitter. Namun batasan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik masih sangat kabur. Mengingat sudah banyak terjadi kasus pencemaran nama baik. Masalah yang diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai batasan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik serta pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencemaran nama baik pada jejaring social facebiik dan twitter Dalam penulisan skripsi ini lebih ditekankan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) yang lebih spesifik dalam perumusannya dan Pasal 310, 315 KUHP jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka, kemudian seluruh data yang diperoleh dari studi kepustakaan tersebut disajikan secara deskriptif. Kata kunci: Perbuatan, Pencemaran Nama Baik dan Jejaring sosial.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN OBAT ISOTRETINOIN YANG DIJUAL SECARA ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, UNDANG-UNDANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Nabilah Amalia Balad
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nabilah Amalia Balad, Dr. Yuliati, SH. LLM, Yenny Eta Widyanti, SH. MH.Law Faculty, Brawijaya UniversityEmail: byella.amalia@gmail.comABSTRAKMaraknya jual beli obat-obatan di dunia maya khususnya media sosial membuat pemerintah semakin gencar melakukan pembaharuan hukum terutama dibidang perlindungan konsumen. Semakin banyaknya toko-toko online (onlineshop) yang menjual obat-obatan impor tanpa izin edar, salah satunya obat Isotretinoin adalah alasannya. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Huruf (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menerangkan bahwa pelaku usaha seharusnya mencantumkan keterangan mengenai obat yang diperjualbelikan secara jelas, namun obat ini tidak memiliki keterangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur bahwa obat yang dapat diedarkan adalah obat yang telah memiliki izin edar dan obat Isotretinoin ini belum memiliki izin. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap pelaku usaha yang memperjualbelikan produk secara online harus memberikan keterangan yang jelas. Oleh sebab itu, maka diharapkan terdapat pengaturan secara lebih jelas menyangkut perlindungan hukum bagi konsumen atas obat Isotretinoin yang beredar secara online.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Isotretinoin, Obat Ilegal, Jual Beli Online
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PASAL 144 (1) HIR TERHADAP PEMERIKSAAN SAKSI PADA KASUS PERCERAIAN (STUDI DI PENGADILAN AGAMA JEMBER) Atika Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Atika Sari, Rachmi Sulistyarini, SH. MH, Santi Riskawati, SH. MKn. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : atikasri.221193@gmail.com Abstrak Hukum acara perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum perdata materil sebagai pedoman dalam beracara. Dalam hukum acara perdata terdapat acara pembuktian, macam-macam alat bukti yaitu alat bukti tertulis, alat bukti saksi, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, alat bukti sumpah. Dalam tahapan pemeriksaan saksi di dalam pasal 144 (1) HIR telah dijelaskan bahwa dalam pemeriksaan saksi itu dilakukan secara satu persatu namun dalam kenyataannya di Pengadilan Agama Jember khususnya dalam perkara perceraian tidak melakukan pemeriksaan saksi sesuai dengan hukum acara perdata tersebut dikarenakan beberapa alasan diantaranya karena volume perkara yang banyak, efisiensi waktu, perkara verstek dan untuk persangkaan hakim. Dan juga Pengadilan Agama adalah salah satu badan penegak hukum yang seharusnya mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat bukan malah sebaliknya. Ketika penegak hukum tidak mematuhi aturan yang telah ada maka hukum akan menjadi fleksibel di hadapan masyarakat. Kata kunci : implementasi pasal 144 HIR, pemeriksaan saksi, perceraian
WEWENANG POLRI DALAM MELAKUKAN TINDAKAN TEMBAK DI TEMPAT TERDUGA TERORIS BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH Dwi Caesar Octavianus
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dwi Caesar Octavianus, Dr. Ismail Navianto, S.H. M.H., Setiawan Nurdayasakti, S.H. M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Caesardwioct@yahoo.com Abstrak Aksi terorisme akhir-akhir ini marak terjadi di setiap Negara, tidak luput juga Indonesia menjadi sasaran bagi para teroris melakukan aksinya dan menebar ancaman sehingga masyarakat dilingkupi rasa takut dan khawatir. Para teroris seakan tidak jera menebar teror di Indonesia, mulai dari aksi teroris jaringan internasional maupun dari dalam negeri sendiri, seperti kelompok Santoso di Poso, Sulawesi Tengah. Dari banyaknya kejadian teror yang menimpa banyak Negara tersebut pada akhirnya menuntut untuk dibuatnya peraturan yang mengatur tentang pemberantasan terorisme. Selain dengan merumuskan Undang-Undang terkait terorisme, Indonesia juga membuat suatu pasukan anti teror dengan nama Detasemen Khusus 88 Anti Teror atau yang lebih dikenal dengan Densus 88. Dalam menjalankan tugasnya Densus 88 dihadapkan oleh pilihan yang sulit yakni menyelesaikan tugasnya dengan tuntas namun terkendala dengan adanya hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah. Kata kunci: Tindak Pidana Terorisme, Densus 88, Hak Asasi Manusia, Asas Praduga Tidak Bersalah.
KETIADAAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) UNTUK MELAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN Mochamad Rifki Hidayat
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mochamad Rifki Hidayat, Dr. Ismail Novianto, S.H. M.H., Eny Harjati, S.H. M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Abstrak   Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengalami beberapa perkara yang terdakwanya meninggal dunia, karena tidak adanya norma atau pengaturan yang jelas dalam proses penyelesaian penghentian penuntutan, karena memang wewenang hal tersebut tidak dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga perkara akan terlihat di ambangkan, tidak ada mekanisme penyelesaian lebih lanjut mengenai hal ini, bagaimana praktik penyelesaian perkara tersebut sampai saat ini pun penulis belum menjumpai, perkara akan terkesan diambangkan atau dilanjutkan hingga putusan, ini yang kemudian menjadi persoalan, bahwa pantaskah menurut etika jika terdakwa yang meninggal dunia tetap diadili. Meskipun seharusnya perkara tersebut gugur, namun ketentuan lebih lanjut mengenai ketetapan gugurnya tidak dapat termuat oleh karena ketiadaan kewenangan tersebut. Ketiadaan kewenangan penghentian penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis berpendapat bahwa perlulah mekanisme penyelesaian terkait terdakwa yang meninggal dunia. dikarenakan komisi pemberantasan korupsi menghadapi persoalan terkait komisi pemberantasan korupsi dapat mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, sehingga tercapai kepastian hukum dan keadilan yang hakiki. Kata kunci : Ketiadaan Kewenangan, Penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi. 
PENEGAKAN HUKUM PASAL 3 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA PADA PERJANJIAN WARALABA FORTY EIGHT ICE BLEND DI KOTA MALANG Nirwan Kurniawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nirwan Kurniawan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : nirwan.kurniawan@yahoo.co.id   ABSTRAK Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Perjanjian Waralaba adalah suatu perjanjian yang diadakan antara Pemberi Waralaba (franchisor) dengan Penerima Waralaba (franchisee) dimana pihak franchisor memberikan hak kepada pihak franchisee untuk memproduksidan memasarkan barang (produk) dan/atau jasa (pelayanan) dalam waktu dan tempat tertentu yang dibawah pengawasan franchisor, sementara franchisee membayar sejumlah uang tertentu atas hak yang diperolehnya. Tulisan ini meneliti tentang pelaksanaan Perjanjian Waralaba merek Forty Eight Ice Blend di Kota Malang yang dimana pihak Franchisor belum mendaftarkan mereknya namun telah melaksanakan Perjanjian Waralaba. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridisi empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah ketidaktahuan masyarakat akan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan perjanjian waralaba dan peran pemerintah yang kurang aktif mengakibatkan terlaksananya perjanjian waralaba yang mereknya belum terdaftar. Untuk kedepannya, masyarakat Indonesia, terkhusus para pelaku usaha dan pemerintah Kota Malang harus memperhatikan faktor terkait pelaksanaan perjanjian waralaba. Dengan dipenuhinya kewajiban-kewajiban tersebut dalam pelaksanaan perjanjian waralaba di Kota Malang, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam melaksanakan perjanjian.   Kata Kunci :Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Waralaba/Franchise, Perjanjian Waralaba
IMPLEMENTASI PASAL 19 AYAT (4) UNDANG-UNDANG 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN MENGENAI KESAMAAN HAK ANGGOTA KOPERASI (Studi di Koperasi Kosayu Malang) Feisal Maulana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Feisal Maulana, Herman Suryokumoro dan Amelia Sri Kusuma Dewi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: feisalmaulanaa@gmail.com ABSTRAK: Pada penelitian ini membahas mengenai klasifikasi anggota koperasi kredit kosayu yang membedakan hak-hak anggota koperasi berdasarkan pada golongan anggotanya, hal tersebut mengakibatkan pembatasan hak terhadap anggota luar biasa yang tidak dapat berperan di dalam perangkat organisasi koperasi seperti mempunyai suara untuk dipilih atau memilih menjadi pengurus atau pengawas dalam rapat anggota. Di dalam pasal 19 ayat (4) Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, setiap anggota di dalam koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi, serta hak anggota koperasi dalam pasal 20 ayat (2) huruf b adalah memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti bertujuan untuk mempelajari dan menganalisa apakah implementasi pasal 19 ayat (4) UU 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian di dalam klasifikasi anggota yang diterapkan koperasi kosayu dapat dibenarkan. Pada hasil penelitian, penulis menemukan jawaban bahwa implementasi pasal 19 ayat (4) UU No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dalam klasifikasi anggota koperasi yang diterapkan koperasi kosayu dapat dibenarkan. Hal tersebut dikarenakan kesamaan hak anggota koperasi disini tidak dapat diterapkan secara penuh, koperasi kosayu melakukan improvisasi guna mengembangkan usaha, tetapi tidak bertentangan sepenuhnya dengan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.   Kata Kunci: Implementasi, Anggota Koperasi, Kesamaan Hak.
PELAKSANAAN SISTEM LELANG JABATAN DALAM PENGISIAN JABATAN STRUKTURAL PASCA DITETAPKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Dara Rizma Apriliati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dara Rizma Apriliati, Lutfi Effendi, SH.Mhum, Agus Yulianto, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas brawijaya Email: dararizmaapriliati@yahoo.com ABSTRAK Di dalam pengetahuan hukum kepegawaian, ada beberapa pendapat yang perlu dikemukakan tentang apa sebenarnya Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat yang ditunjuk, jadi tidak termasuk  yang memegang suatu jabatan  mewakili (vertegen woordigende functie) seperti seorang anggota parlemen, seorang menteri, seorang presiden, dan sebagainya. Istilah lelang jabatan semakin popular ditelinga masyarakat. Selama ini, kita mengenal kata lelang adalah barang atau proyek. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasangkan kata tersebut dengan jabatan. Pengertian sederhana lelang jabatan adalah semua pihak dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sesuai syarat yang dibutuhkan, diberi kesempatan untuk melamar pekerjaan sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi. Dalam sejarah diadakannya lelang jabatan atau open bidding ini sesungguhnya menuai kontroversial karena ketika di adaptasikan di Indonesia tentunya akan menuai banyak masalah karena secara historis kesukuan atau budaya yang berbeda-beda. Oleh karena itu untuk memperoleh pejabat yang professional maka norma, standard, prosedur, dan pelaksanaan  Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural harus dilakukan  secara benar. Kata Kunci : Pegawai Negeri Sipil, Lelang Jabatan

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue