cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
FAKTOR PENGHAMBAT NAZHIR DALAM MELAKUKAN TUGAS MENGAWASI DAN MELINDUNGI HARTA BENDA WAKAF MENURUT PASAL 11 UU NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Studi permasalahan tanah wakaf di Jalan Mangga Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul) Alfian Khunaefi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai faktor  penghambat nazhir dalam melaksanakan tugasnya. Apabila melihat keadaan yang terjadi saat ini banyak permasalahan yang berhubungan dengan wakaf diantaranya ahli waris yang menuntut agar tanah yang sudah diwakafkan oleh wakif dimiliki kembali. Oleh karena itu penulis dalam artikel ini mencoba untuk menjelaskan mengenai faktor apa saja yang menghambat tugas nazhir untuk melakukan tugasnya dan juga solusi terhadap faktor penghambat tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat tiga faktor yang menghambat nazhir dalam melakukan tugasnya khususnya dalam mengawasi dan melindungi harta benda wakaf yaitu, (1) faktor Ahli waris, (2) faktor motivasi ahli waris, (3) faktor pengetahuan nazhir terhadap wakaf. Untuk menyelesaikan ketiga faktor penghambat tersebut terdapat tiga cara yang dapat dilakukan diantaranya, (1) bertemu secara kekeluargaan, apabila belum berhasil dilanjutkan dengan mediasi, dan terakhir dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, (2) ahli waris ikut membantu nazhir dalam mengawasi dan mengelola tanah wakaf, (3) melakukan penyuluhan tentang wakaf terhadap masyarakat khususnya nazhir. Kata kunci : Wakaf, Nazhir, Faktor pengahambat.
URGENSI PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-XII/2014 BAGI PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONSUMEN DI BIDANG TELEKOMUNIKASI Arya Khresna Indartono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arya Khresna Indartono, Djumikasih, Reka Dewantara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Arya.khresna@gmail.com   Abstraksi   Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan judicial review berupa wewenang menyelidiki dan menilai apakah suatu peraturan perundang undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. PT. Kame Komunikasi Indonesia mengajukan judicial review atas pasal 124 UU 28/2009 tentang PDRD, yang dianggap bertentangan dengan pasal 28D dan 28F UUD 1945. Mereka merasa telah dirugikan atasa berlakunya pasal 124 UU 28/2009 tentang PDRD, atas berlakunya pasal tersebut perusahaan telekomunikasi harus membayar biaya retribusi yang sangat besar dan akibatnya tidak tercapainya biaya telekomunikasi yang murah dan terjangkau. Setelah putusan dikabulkan perusahaan telekomunikasi tidak mewujudkan biaya telekomunikasi yang murah dan terjangkau, bahkan tarif cenderung lebih mahal. Penulis melakukan analisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder lalu dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis. Hasil analisis menunjukann perlunya kepastian hukum atas rumusan penarikan retribusi menara telekomunikasi agar terciptanya biaya telekomunikasi yang murah dan terjangkau, serta harus adanya keterbukaan informasi antara pelaku usaha dalam hal ini perusahaan telekomunikasi, dengan konsumen perusahaan telekomunikasi agar konsumen tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan atas kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi dalam hal ini tarif telekomunikasi. Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, penetapan tarif telekomunikasi, konsumen perusahaan telekomunikasi.
MODEL PENELUSURAN REKENING PERBANKAN HASIL TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DALAM HUKUM PPIDANA INDONESIA Annisa Fitriah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Annisa Fitriah, Dr. Prija Djatmika, SH.,MS; Faizin Sulistio, SH.,LL.M Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: annisafitriahnuraji@gmail.com ABSTRAK Tindak pidana penipuan secara online merupakan suatu tindak pidana yang seringkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari dimana modus perjanjian jual beli antar pelaku dan korban. Dalam melakukan penyidikan terkait tindak pidana penipuan online pihak penyidik kerap kali mengalami hambatan. Dalam mengusut dan menelusuri rekening perbankan hasil tindak pidana penipuan online ini pihak penyidik mengacu pada  pasal 17 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam penelusuran tindak penipuannya dan dilengkapi dengan pasal 42-43 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penipuan yang terjadi ketika tindak pidana bersangkutan dilakukan melalui media elektronik. Sedangkan untuk pengusutan transaksi elektroniknya merupakan kewenangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai dengan kewenangan yang diberikan berdasarkan pasal 47 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pelaksanaan kewenangannya diatur dalam pasal 3 Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Anlaisis Transaksi Keuangan. Pada kenyataannya sangatlah dibutuhkan peraturan yang mengatur secara khusus mengenai penelusuran rekening perbankan terkait tindak pidana online ini. Kata Kunci: Model Penelusuran Rekening Perbankan, Tindak Pidana Penipuan Online, Penelusuran Penipuan Online
ITIKAD TIDAK BAIK YANG MENYEBABKAN KERUGIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG ORITAS JASA KEUANGAN Ardita Indah Lukitasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ardita Indah Lukitasari, Sentot P. Sigito,SH.,M.Hum, M.Zairul Alam,SH., MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : arditalukita@gmail.com   ABSTRAK Itikad tidak baik memiliki definisi yang belum jelas. Banyak orang mendasarkan pengertian itikad tidak baik adalah lawan dari itikad baik, namun sebenarnya itikad tidak baik memiliki pengertian yang lebih dari itu. Itikad tidak baik ada karena adanya pelanggaran dari itikad baik. Berkaitan dengan pengertian itikad tidak baik, Otoritas jasa keuangan memiliki definisi tersendiri mengenai itikad tidak baik. Otoritas Jasa Keuangan mendefinisikan  perbuatan itikad tidak baik sama halnya dengan Perbuatan Melawan Hukum. Berbeda dengan putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang lebih condong perbuatan itikad tidak baik ke arah Wanprestasi. Walaupun memiliki definisi perbuata yang berbeda mengenai itikad tidak baik terkait pihak yang menyebabkan kerugian namun sebenarnya memiki definisi yang sama yaitu dilihat dari perbuatan yang diperbuat apakah melanggar itikad baik atau tidak. Cotoh kasus mengenai itikad tidak baik terkait pihak yang menyebabkan dari segi Otoritas Jasa Keuangan adalah kasus Bank Mega melawan PT. Elnusa yang teardapat dalam Putusa Mahkamah Agung Nomor: 1111K/PDT/2013. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Bank Mega telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan masuk dalam kategori itikad tidak baik menurut Otoritas Jasa Keuangan.   Kata kunci : Itikad tidak baik, Otoritas Jasa Keuangan, Yurisprudensi
PELAKSANAAN PASAL 38 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL BATIK GEDOG TUBAN (Studi Pada Pemerintah Kabupaten Tuban) Gogot Haryo Wicaksono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gogot Haryo W, Sentot P. Sigito, S.H., MHum, Yenny Eta Widyanti ,S.H., MHum.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : gogot_w@yahoo.comABSTRAKPelaksanaan inventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional batik gedog Tuban merupakan hal yang penting bagi pemerintah daerah kabupaten Tuban. Hal ini tercantum dalam Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta untuk selanjutnya diatur oleh pemerintah daerah. Dari analisis penulis, diketahui bahwa pemerintah kabupaten Tuban belum melaksankan inventarisasi, menjaga, dan memeliharaekspresi budaya tradisional batik gedog Tuban yang belum cukup baik. Akibatnya berdampak pada perajin batik gedog itu sendiri dalam melaksanakan inventarisasi,menjaga,dan memelihara batik gedog Tuban. Penulis merekomendasikan supaya pemerintah daerah kabupaten Tuban sendiri untuk dapat bekerja sama dengan pengusaha dan perajin batik gedog sebagai upaya melestarikan batik gedog Tuban agar tetap eksis.Kata Kunci: Pelaksanaan, inventarisasi, menjaga, memelihara, batik gedog, Tuban
HUBUNGAN HUKUM DOSEN NON-PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI Nurus Saniyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nurus Saniyah, Abdul Rachmad Budiono, Ratih Deviana Puru Hitaningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: saniyahnurus@gmail.com Abstrak Skripsi ini membahas isu hukum kekaburan norma dalam hubungan hukum antara dosen non PNS dengan PTN. Terdapat persamaan istilah perjanjian dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Guru dan Dosen. Persamaan istilah tersebut adalah sama-sama menggunakan istilah perjanjian kerja, namun hubungan hukum yang lahir dari perjanjian kerja tersebut berbeda. Perbedaan tersebut disebabkan dasar hukum yang dipakai berbeda, yaitu UU Ketenagakerjaan dan UU Guru dan Dosen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tehnik analisis yang digunakan adalah interpretasi, yaitu interpretasi gramatikal. Hasil penelitian dengan metode diatas, peneliti memperoleh jawaban hubungan hukum antara dosen non PNS dengan PTN didasarkan pada perjanjian kontrak kerja. Hubungan hukum tersebut bukan hubungan kerja karena tidak memenuhi unsur perintah dalam perjanjian kerja. Hubungan hukum antara dosen non PNS dengan PTN adalah hubungan hukum perdata menurut UU Guru dan Dosen didasarkan pada perjanjian kerja yang menerapkan prinsip kesetaraan dan kesejawatan. Lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas hubungan hukum antara dosen non PNS dengan PTN didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui non litigasi berupa musyawarah mufakat antar pihak. Apabila dalam penyelesaian non litigasi tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui litigasi di lingkungan peradilan umum. Kata kunci: hubungan hukum, dosen non PNS, perguruan tinggi negeri, penyelesaian sengketa
AKIBAT HUKUM KETIDAKLENGKAPAN PENGATURAN MENGENAI SANKSI BAGI KREDITUR YANG TIDAK MENDAFTARKAN JAMINAN FIDUSIA Leo Sandra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Leo Sandra, Prof. Dr. Suhariningsih, SH. MS, Djumikasih, SH. MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : leosandra.id@gmail.com   Abstrak   Negara Indonesia saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan, yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Dalam rangka melaksanakan kegiatan pembangunan ekonomi, baik pemerintah maupun masyarakat, serta perseorangan, maupun badan hukum memerlukan modal sumber daya manusia dan modal dana.Setiap kegiatan usaha yang memerlukan fasilitas kredit, Kredit akan diberikan kepada nasabah apabila terdapat jaminan kredit terlebih dahulu. jaminan yang baik adalah bentuk jaminan yang tidak akan melumpuhkan kegiatan usahanya sehari-hari, sedangkan bagi kreditur, jaminan yang baik adalah jaminan yang dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Kepastian hukum mengenai belum adanya sanksi bagi kreditur yang tidak mendaftrakanjaminan fidusia yang belum diatur  diperaturan perUndang-Undangan yaitu di Undang-Undang No. 42 tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia maupun di peraturan pelaksananya yaitu di Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 Tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Akta Jaminan Fidusia, pengaturan mengenai sanksi bagi kreditur yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sejauh ini hanya diatur dalam Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, yakni berupa sanksi administrasi, sehingga mengakibatkan adanya ketidaklengkapan hukum   Kata Kunci : pendaftaran jaminan fidusia, sanksi jaminan fidusia
URGENSI PENETAPAN LIMITASI WAKTU PEMERIKSAAN KESESUAIAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DI KANTOR PERTANAHAN SEBELUM PEMBUATAN AKTA OLEH PPAT Nurudin Nurudin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.724 KB)

Abstract

Abstract The purpose of this study was to determine and analyze the urgency of fixing the limitation of time checking the conformity certificate of land rights in the Land Office by PPAT, and to investigate and analyze the responsibilities of Officer of the Land Deed in deed without examination of conformity certificate at the Land Office. The method used is as a normative juridical research. Results of research and analysis conducted by researchers using the theory of Rule of Law and Accountability theory, it can be concluded that the examination certificate kesesuaaian the Land Office needed time restrictions in order to avoid mistakes PPAT the legal implications of the deed made. Examination certificate of conformity before the PPAT deed must be done in order to avoid transfer of rights is prohibited because it feared the certificate of the object does not match the physical data and juridical data, fake certificates, or rights to such land has been in place for sequestration. Key words: certificate of land, land office, PPAT Abstrak Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi penetapan limitasi waktu pemeriksaan kesesuaian sertipikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan oleh PPAT, serta untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pembuatan akta tanpa melakukan pemeriksaan kesesuaian sertipikat di Kantor Pertanahan. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah secara Yuridis Normatif. Hasil penelitian dan analisis yang dilakukan oleh peneliti dengan menggunakan teori Kepastian Hukum, dan teori Pertanggungjawaban, maka dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan kesesuaaian sertipikat pada Kantor Pertanahan perlu dilakukan pembatasan waktunya agar PPAT terhindar dari kesalahan yang berimplikasi hukum terhadap akta yang dibuat. Pemeriksaan kesesuaian sertipikat sebelum melakukan pembuatan akta oleh PPAT wajib dilakukan  agar tidak terjadi peralihan hak yang dilarang karena dikawatirkan sertipikat terhadap objek tersebut tidak sesuai data fisik maupun data yuridis, sertifikat palsu, atau hak atas tanah tersebut telah di letakkan sita jaminan. Kata Kunci: Sertipikat Hak Atas Tanah, Kantor Pertanahan, PPAT
PENENTUAN HARGA DALAM PEMBERIAN GANTI KERUGIAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL (Studi Di Kelurahan Madyopuro Kota Malang) Febriadi Febriadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (333.362 KB)

Abstract

Abstract Objective of this journal article is to discuss about legal issues associated with Pricing In Granting Rights to Land Compensation And Or building in Land Acquisition for Toll Road which is based on a determination of the value of price compensation is done unilaterally by the land procurement committee in Madyopuro village, Kedungkandang district, Malang city. The aim of this study is to understand and analyze the determination of the value of price compensation which is done unilaterally by the land procurement committee, without public discussion with the residents affected by the project land acquisition in the village Kedungkandang, Kedungkandang district, Malang. The method used in this thesis is empirical juridical legal research with a sociological juridical approach. Result discussion of this journal article is determination of price of compensation payment set by the Implementing the Land Acquisition (P2T) is under the supervision of the Institute of Land Malang based on the judgment of the assessment team (appraisal), for which citizens receive with the quotation of the designated resident told signatures to do the filing, and for those who do not agree obligation to file a lawsuit in the District Court of Malang. In this case, the land procurement committee did not bargain relevant amount of the value set price, whether it is fair or not, because it is possible there are errors in judgment against land acquisition object, it proved their value gap Hadi Mulyono prices on homes whose property was estimated Rp. 169.545.000,00 and Koemis Hendri home with estimated building prices Rp. 220.284.000,00. Furthermore, disparity occurs to house and shop Hj. Khodijah whose property was estimated Rp. 725.424.000 while Abdul Chamid house and shop whose property was estimated Rp. 1.375.433.900. Before P2T determining the price, they should in advance reviewing the fact on what the complaints of citizens affected, this is based on the principles of Audi et Lateram Partem or also known as the principle of balance, in order to achieve justice and prosperity for the people affected. Key words:compensation, land acquisition, toll road   Abstrak Penulisan jurnal ini membahas permasalahan hukum yang berkaitan dengan Penentuan Harga Dalam Pemberian Ganti Kerugian Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol yang dilatarbelakangi dengan adanya penetapan nilai harga ganti kerugian yang dilakukan secara sepihak oleh panitia pengadaan tanah di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tujuan penelitian ini, untuk memahami dan menganalisis penetapan nilai harga yang dilakukan secara sepihak oleh pelaksana pengadaan tanah, tanpa adanya musyawarah dengan warga terdampak di Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil pembahasan dari jurnal ini yaitu penentuan nilai harga pemberian ganti kerugian yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) berdasarkan kepada penilaian tim penilai (aprassial). Dalam hal ini pelaksana pengadaan tanah tidak melakukan tawar-menawar terkait besaran nilai harga yang ditetapkan tersebut, apakah sudah adil atau tidak, karena tidak menutup kemungkinan ada kesalahan penilaian terhadap objek pengadaan tanah, hal ini terbukti adanya kesenjangan nilai harga terhadap rumah Hadi Mulyono yang bangunannya ditaksir Rp. 169.545.000,00 dan rumah Koemis Hendri bangunannya ditaksir Rp. 220.284.000,00. Selanjutnya kesenjangan yang terjadi terhadap rumah dan toko Hj. Khotidjah yang bangunannya ditaksir Rp. 725.424.000 sedangkan rumah dan toko Abdul Chamid bangunannya ditaksir Rp. 1.375.433.900. P2T seharusnya sebelum menetapkan harga terlebih dahulu meninjau kebenaran atas apa yang menjadi keluhan warga terdampak, hal ini berdasarkan asas Audi et Lateram Partem atau dikenal juga dengan asas keseimbangan, sehingga tercapai rasa keadilan dan kesejahteraan bagi warga terdampak.   Kata kunci: ganti kerugian, pengadaan tanah, pembangunan jalan tol
PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN BEKAS WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT MENJADI KAWASAN PERMUKIMAN DAN KAWASAN PARIWISATA MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2014-2034 Risna Asrining Tyas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.125 KB)

Abstract

Abstract This study analyzes the changes Appropriation Region Former Mining Areas People Become Region Settlement and Area Tourism in Banjarbaru South Kalimantan Province, in order to understand and study the factors or reasons of government policy town Banjarbaru the spatial arrangement former mining areas people into residential areas and City tourism district Banjarbaru. The causes and implications of spatial planning law. This study uses empirical juridical approach. The results showed that the Appropriation Changes People's Region former mining area into a Settlement Region and Tourism Region in Banjarbaru South Kalimantan province in accordance with Regional Regulation Banjarbaru No. 13 of 2014 on Spatial Planning Banjarbaru Year 2014-2034. The legal implications of spatial former artisanal mining area is the overlap in land use to residential areas and tourist resorts. Key words: law, land utilization, spatial planning   Abstrak Penelitian ini menganalisis Perubahan Peruntukan Kawasan Bekas Wilayah Pertambangan Rakyat Menjadi Kawasan Pemukiman dan Kawasan Pariwisata di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, dengan tujuan  untuk memahami dan mengkaji faktor-faktor atau alasan kebijakan pemerintah daerah kota Banjarbaru terhadap penataan ruang bekas wilayah pertambangan rakyat menjadi kawasan permukiman dan kawasan pariwisata di Kota Banjarbaru. Faktor penyebab dan implikasi hukum penataan ruang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perubahan Peruntukan Kawasan Bekas Wilayah Pertambangan Rakyat menjadi Kawasan Pemukiman dan Kawasan Pariwisata di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2034. Implikasi hukum penataan ruang bekas kawasan pertambangan rakyat adalah terjadinya tumpang tindih dalam pemanfaatan lahan terhadap kawasan pemukiman maupun kawasan pariwisata. Kata kunci: hukum, peruntukan lahan, tata ruang

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue