cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT PENGAWASAN START-UP CROWDFUNDING BERBASIS DONASI MENGGUNAKAN SISTEM REGULATORY SANDBOX Abdus Salam Fathoni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abdus Salam Fathoni, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Diah Pawestri Maharani, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya E-mail: Fathoniintrepid@gmail.com  ABSTRAK Crowdfunding berbasis donasi masih mengacu pada  Undang-undang  No.9 Tahun 1961 tеntang Pеngumpulan Uang atau Barang, padahal peraturan tersebut bersifat konvensional, sedangkan crowdfunding berbasis donasi bersisfat online yang melibatkan  lalu lintas jasa keuangan dan menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan. OJK telah mengerluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di sektor jasa keuangan yang didalamnya menerapkan mekanisme pengujian terhadap start-up crowdfunding berbasis donasi, akan tetapi penerapannya tidak efektif karena hasil pengujian sebatas rekomendasi. Sehingga pokok permasalahannya adalah bagaimana kewenangan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengawasan Crowdfunding berbasis donasi menggunakan sistem regulatory sandbox. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendakatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan pembahasan, dapat diketahui bahwa Kewenangan OJK dalam mengawasi pengumpulan sumbangan menggunakan metode crowdfunding berfokus pada lalu lintas keuangannya, tidak pada start-up atau perusahaannya. Sehingga OJK harus membuat peraturan mengenai mekanisme terkait bagaimana pengaturan, pengawasan jalannya crowdfunding berbasis donasi yang terintregasi, dan penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaannya. Kata Kunci: Kewenangan OJK, Crowdfunding berbasis donasi, Regulatory Sandbox.   ABSTRACT Donation-based crowdfunding still refers to Act Number 9 of 1961 concerning Goods and Fundraising. While the regulation is conventional, donation-based crowdfunding is online-based that invovles financial services traffic and this is still under the authority of Financial Services Authority. The Financial Services Authority has issued Regulation Number 13 of 2018 concerning Digital Financial Innovation in financial services sector within which the testing mechanism for donation-based start-up crowdfunding applies. However, the implementation is not effective because the testing result is still a recommendation. The main concern is that what authority is held by the Financial Services Authority concerning control over donation-based crowdfunding with regulatory sandbox system? This research is based on normative legal research with statute, analytical, and comparative approaches. This study reveals that the authority held by Financial Services Authority to control the donation through crowdfunding is mainly focused on the financial traffic, not on the start-up or the company. Therefore, it is essential that the Financial Services Authority make a regulation concerning the mechanism to regulate how the donation-based crowdfunding traffic should be regulated and controlled in an integrated way. Moreover, solution should also be taken into account in case of any disputes that require settlement. Keywords: Authority of OJK, Crowdfunding Donation-based, Regulatory Sandbox
UPAYA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA (Studi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM) Feby Apriani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Feby Apriani, Moch. Zairul Alam,S.H.,M.H, Diah Pawestri Maharani, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya apriyanifeby17@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberikan perlindungan hukum indikasi geografis terhadap sumber daya alam di Indonesia. Menurut dаtа  dаri Beritа Resmi Indikаsi Geogrаfis yаng dipublikаsikаn DJKI Kemenkumhаm, sааt ini Indonesiа hаnyа memiliki  65 produk kekаyааn khаs dаri dаerаh yаng sudаh memiliki sertifikаsi Indikаsi Geogrаfis (IG). Jumlаh tersebut terkumpul sejаk dibuаtnyа perundаngаn perlindungаn IG yаng tercаntum dаlаm Perаturаn Pemerintаh (PP) Nomor 51 Tаhun 2007 tentаng Indikаsi Geogrаfis.  Jumlаh permohonаn disetiаp tаhunnyа jugа hаnyа 10 sаmpаi 16 permohonаn. Disisi lаin Direktur Jenderаl Kekаyааn Intelektuаl (Dirjen KI), Freddy Hаrris, menаrgetkаn 1000 pendаftаrаn Indikаsi Geogrаfis (IG) sebаgаi аset kekаyааn intelektuаl unggulаn Indonesiа dаlаm empаt tаhun ke depаn. Bаnyаknyа potensi Sumber Dаyа Аlаm di Indonesiа yаng dibаrengi dengаn kekаyааn yаng dimiliki Indonesiа tidаk berbаnding lurus dengаn pendаftаrаn Indikаsi Geogrаfis. Аdа beberаpа hаl yаng menjаdi kendаlа sehinggа mаsih sedikit permohonаn pendаftаrаn untuk Indikаsi Geogrаfis. Kendаlа terkаit pendаftаrаn indikаsi geogrаfis аdаlаh аwаl hаmbаtаn dаlаm upаyа memberikаn perlindungаn hukum terhаdаp Sumber Dаyа Аlаm yаng berpotensi menjаdi produk Indikаsi Geogrаfis di Indonesiа. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Empiris dengan metode pendekataan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka, studi lapangan dan pengolahan data. Berdasarkan hasil penelitian ini maka diketahui bahwa DJKI mengalami hambatan hukum dalam melaksanakan pendaftaran indkasi geografis yaitu kurangnya kesadaran hukum Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan sengketa antara merek dan indikasi geografis. DJKI juga telah melakukan upaya untuk memaksimalkann jumlah pendaftaran indikasi geografis di Indonesia dengan cara melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan menjalin kerjasama dengan kementerian lain untuk meningkatkan potensi indikasi geografis di Indonesia Kata Kunci: Indikasi Geografis, Sumber Daya Alam, Direktrat Jenderal Kekayaan Intelektual   ABSTRACT This research is aimed to find out measures taken by Directorate General of Intellectual Property (henceforth DJKI) to provide legal protection of geographical indications for natural resources in Indonesia. Based on official data by Geographical Indications published by the DJKI of the Ministry of Law and Human Resources, Indonesia only has 65 products of intellectual property with certificate of Geographical Indications (IG). This number has been obtained since establishment of law concerning IG as enacted in Government Regulation Number 51 of 2007 concerning Geographical Indications (IG). The number of proposals received only ranges from 10 to 16 proposals. On the other hand, the DJKI, Freddy Harris, projects that there will be at least 1000 proposals registered to Geographical Indications in the next four years. However, abundant natural resources belonging to the people of Indonesia is not relevant to the number of proposals to Geographical Indications. Some impeding factors are still found getting in the way of the registration to Geographical Indications. This research employed empirical juridical method supported by socio-juridical approach. The data was obtained from literature review, observation, and data management. The result of this research reveals that lack of legal awareness in the protection provided for Geographical Indications and dispute between brand and Geographical Indications are the main barriers. To grow the number of registrations to Geographical Indications and to optimise the potential of Geographical Indications in Indonesia, the Directorate General has introduced it to the societies and built some partnerships with other ministries. Keywords: Geographical Indications, natural resources, Directorate General of Intellectual Property
Akibat Hukum Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Yang Tidak Direkomendasikan Dalam Regulatory Sandbox Oleh Otoritas Jasa Keuangan Endru Krisna Putra Mukti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Endru Krisna Putra Mukti, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang 65145, Telp (0341) 553898 Fax (0341) 566505 endrukrisna@gmail.com  ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai akibat hukum platform peer to peer lending yang tidak direkomendasikan dalam regulatory sandbox oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidakpastian hukum mengenai akibat hukum terhadap platform peer to peer lending yang tidak direkomendasikan dalam regulatory sandbox oleh Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan salah satu persyaratan agar penyelenggara dapat beroperasi di Indonesia adalah dengan mendapatkan status direkomendasikan dari regulatory sandbox. Tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut dalam peraturan-peraturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan komparatif. Komparatif yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah komparatif antara regulatory sandbox di Inggris dan di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah bahwa akibat hukum bagi platform peer to peer lending yang tidak direkomendasikan dalam regulatory sandbox oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan berhak untuk memberikan sanksi administratif maupun sanksi pidana apabila penyelenggara terbukti melanggar ketentuan yang telah dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kata Kunci: Peer to Peer Lending, Regulatory Sandbox, Otoritas Jasa Keuangan   ABSTRACT This research embarked from lack of legal certainty in technology and information-based lending service that is not recommended in regulatory sandbox by Financial Services Authority, while approval from regulatory sandbox is one of the requirements for the financial company to keep running in Indonesia, and there is still no provision that is linked to regulations made by Financial Services Authority. This research employed normative-juridical method along with statute, analytical, and comparative approaches. The regulatory sandbox system in Indonesia and that in England was compared in this study. Lending practice based on information and technology that is not recommended by the regulatory sandbox will lead to legal implication where Financial Services Authority is allowed to impose an administrative or criminal sanction only when there is evidence that the involved parties violate the applied policy made by Financial Services Authority. Keywords: peer to peer lending, regulatory sandbox, financial services authority
Analisis Doctrine of Equivalent di Indonesia dalam sengketa pelanggaran paten Almira Amalia Husna
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Almira Amalia Husna, Afifah Kusumadara, S.H.,LL.M.,SJD., Ranitya Ganindha, S.H.,M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Almiraamaliahusna@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah hakim pengadilan niaga dalam memutus suatu perkara dapat menerapkan Doctrine Of Equivalent dan apa hambatan dari penerapan Doctrine of Equivalent. Doctrine Of Equivalent merupakan teori hukum dimana walaupun tidak terdapat pelanggaran langsung terhadap syarat paten, namun masih terdapat pelanggaran jika produk atau proses tersebut memiliki elemen atau unsur yang sama, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran paten. Indonesia mengenai luas perlindungan paten pada saat penyelesaian sengketa belum diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang paten, sehingga dalam hal penyelesaian suatu sengketa hanya berdasarkan penafsiran hakim itu sendiri, itulah mengapa doktrin ini perlu diterapkan dalam penyelesaian sengketa paten. Maka, permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah (1)Apakah hakim pengadilan niaga dalam memutus suatu perkara dapat menerapkan Doctrine Of Equivalent? (2)Apakah hambatan dalam penerapan Doctrine of Equivalent. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Berdasarkan pembahasan, Doctrine Of Equivalent ini dapat digunakan dalam pengadilan niaga saat menyelesaikan sengketa pelanggaran patennya jika pengadilan niaga menganggap hal ini perlu, sesuai dengan ketentuan berdasarkan perjanjian dalam konvensi paris, karena Indonesia merupakan anggota dari konvensi paris dan Doctrine of Equivalent ini telah diatur dalam proposal dasar perjanjian yang melengkapi konvensi paris dalam pasal 21 Kata Kunci : Doctrine of Equivalent, Hak Paten.   ABSTRACT This research is aimed to find out and analyse whether judges of commercial courts are allowed to implement Doctrine of Equivalent and impeding factors of the implementation of Doctrine of Equivalent. This doctrine is a legal theory suggesting that although no direct infringement of patent is noticeable and there are some indications that a certain product has similar characteristics, it is still considered as patent infringement. Indonesia has been widely aware of such infringement even before such a dispute was regulated in Act Number 13 of 2016 concerning Patent, and the dispute was settled only based on judges’ interpretation. This condition indicates that the doctrine needs to be implemented to settle the dispute. This issue ha led to the following research problems: (1) can Judges of commercial courts apply Doctrine of Equivalent to settle this case? (2) What impeding factors are present in the implementation of Doctrine of Equivalent in Indonesia over dispute of infringement of patent? This research employed normative juridical methods with both statute and comparative approaches. The discussion in this research reveals that the Doctrine of Equivalent is applicable in commercial courts for settling the dispute of patent infringement when necessary and when it is based on the provision of agreement in Paris Convention since Indonesia is a member of this convention and the Doctrine of Equivalent is regulated in the proposal of the agreement that is supplementary to the Paris Convention of Article 21.   Keywords: Doctrine of Equivalent, patent
Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Mengenai Pengenaan Denda Pada Perusahaan Yang Terbukti Melakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat Anastasia Larasati Handari Atmaja
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anastasia Larasati Handari Atmaja, Dr. Sukarmi, S.H, M.H., M. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya anastasiatmaja@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pengenaan sanksi denda administratif pada kasus persaingan usaha di Indonesia. Dalam penelitian ini akan dibahas faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan besaran nominal pengenaan sanksi denda administratif  antara yang terdapat pada pasal 47 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) dengan putusan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah Yuridis Normatif. Dengan menggunakan beberapa pendekatan diantaranya Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Komparatif.. Undang-undang yang digunakan, diantaranya UU Persaingan Usaha dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 UU Persaingan Usaha. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan yang terdapat dalam UU Persaingan Usaha dengan putusan KPPU terkait nominal denda terjadi karena KPPU berwenang untuk melakukan berbagai pertimbangan dari aspek yuridis, ekonomis, dan berdasarkan perhitungan dengan menyesuaikan pada intensitas pelanggaran, kemampuan membayar daripada pelaku usaha yang melanggar, dan efek jera yang dihasilkan dari pengenaan denda tersebut. Kata kunci: Denda, Persaingan Usaha, Sanksi Administratif   ABSTRACT This research is aimed to find out the concept of administrative fine imposed on business competition-related cases in Indonesia, where contributing factors to nominal difference charged are discussed by comparing Article 47 Paragraph (2) letter g of Act Number 5 of 1999 concerning Monopoly Practice and Unhealthy Business Competition Ban and Decision of Board of Business Competition Supervisory Commission. This research was conducted based on normative-juridical method supported by statute, conceptual, and comparative approaches. The laws studied in this research involved Act and Regulation of Business Competition Supervisory Commission Number 4 of 2009 concerning Guidelines for Administrative Measures according to Provision of Article 47 of Act concerning Business Competition. Like what is revealed in this research, the nominal difference of the fine charged is due to the fact that the commission is authorised to consider juridical and economic aspects and this difference depends on how serious the violation is, how much one can afford to pay, and surely this difference is also intended to deter those involved. Keywords: fine, business competition, administrative sanction
AKIBAT HUKUM TERHADAP PERSEROAN DI BIDANG PROPERTI YANG MELAKUKAN AKUISISI ASET PERSEROAN DI BIDANG PROPERTI LAIN BERUPA PROYEK PERUMAHAN YANG TERDAPAT PIUTANG PADA DEBITUR Puspita Putri Sunarso
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Puspita Putri Sunarso, Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M.,Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malangpuspita2497@gmail.com ABSTRAKAkuisisi aset merupakan salah satu bentuk tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh perseroan terbatas, dalam hal ini khususnya perseroan di bidang properti yang bergerak sebagai pengembang (developer). Transaksi akuisisi aset yang dilakukan dengan cara jual beli merupakan perbuatan hukum yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum. Adapun aset yang dapat diakuisi oleh perseroan di bidang properti terhadap aset perseroan di bidang properti lain yaitu proyek perumahan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan perseroan yang diakuisisi. Dalam akuisisi aset berupa proyek perumahan dengan cara jual beli, maka transaksi jual beli proyek perumahan itu juga termasuk dengan segala hal yang melekat di atasnya. Salah satunya dengan debitur/user yang membeli unit rumah pada proyek perumahan tersebut secara angsuran. Sehingga perseroan di bidang properti yang melakukan akuisisi aset perseroan di bidang properti lain yang terdapat piutang pada debitur/user yang membeli unit rumah pada proyek perumahan tersebut, harus memenuhi ketentuan hukum lainnya sesuai dengan objek yang diakusisinya sebagai bentuk adanya akibat hukum atas perbuatan hukum yang telah dilakukan.Kata Kunci: Akuisisi Aset, Perseroan di Bidang Properti, Proyek Perumahan, Debitur/User. ABSTRACTAsset acquisition is a corporate act that can be taken by limited liability companies, especially those dealing with development. The transaction of asset acquisition performed in the form of sale and purchase is a legal action that can also lead to legal consequences. Asset that can be acquired by the company dealing with property from the company of another property includes the development project with 50% of the property that can be acquired. The asset acquisition in the form of sale and purchase also involves all objects that stand on the property, and this can be seen in a case of a debtor/user buying a house in the development by instalment. Therefore, the acquisition of asset in another property that takes receivable from the debtor/user has to fulfil other legal provisions based on the objects acquired, as to indicate there are legal consequences caused by the legal action that has been performed.Keywords: Asset Acquisition, Limited Liability Company in Property Business, Housing Development, Debtor/User.
Analisis Ruang Lingkup Dan Sanksi Cornering The Market Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Dan Securities Future Act Of 2001 (Studi Pengaturan Di Indonesia Dan Singapura) Hanifa Maghfira Putri Fasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hanifa Maghfira Putri Fasari, Dr. Sukarmi, SH., M.Hum, Moch. Zairul Alam, SH., MHFakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: hanifamghfira@gmail.com ABSTRAKArtikel ini menganalisis mengenai perbandingan pengaturan ruang lingkup dansanksi Cornering The Market antara Indonesia dengan Singapura. Analisis ini dilakukan berdasarkan kepada ketentuan – ketentuan yang ada dalam peraturan Perundang – Undangan yang berkaitan dengan Pasar Modal dan PeraturanPerundang – Undangan lain yang memiliki hubungan baik langsung maupun tidaklangsung dengan tindakan Cornering The Market. Analisis ini menggunakan metode penelitian yang berjenis yuridis normatif melalui pendekatan perundang –undangan, pendekatan perbandingan dan juga pendekatan konseptual. Berdasarkan hal tersebut kesimpulan yang dapat diambil dalam analisis ini adalah bahwa adanya persamaan dan perbedaan tekait pengaturan ruang lingkup dan sanksi dalam tindakan cornering the market antara Indonesia dengan Singapura, dimana Indonesia dan Singapura sama – sama melarang tindakan cornering the market, mengenai kesamaan terdapat dalam definisi fakta material, pelaksanaan, cara melakukan dan tujuan manipulasi. Perbedaan pengaturannya dimana Singapura lebih menjelaskan secara terperinci mengenai sasaran dari manipulasi pasar yang hanya tidak dilakukan di dalam bursa efek dan cornering berdasarkan kontrak derivative yang sudah diatur. Serta adanya beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan guna mencegah dan menanggulangi tindakan cornering the market sehingga terciptanya pasar modal yang adil dan fair bagi semua pihak yang sesuaidiamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.Kata Kunci: Cornering the market, Manipulasi Pasar, Pasar Modal ABSTRACTThis article is aimed to analyse the comparison between management of scope of and sanction imposed on cornering the market between Indonesia and Singapore, which was conducted based on provisions written in Legislation concerning Capital Market and other Legislations that are directly or indirectly linked to the case. Normative juridical method was employed in this research supported by statute, comparative, and conceptual approaches. From this researchresult, it is learned that there has not been any proper regulation concerning thescope of cornering the market in Act concerning Capital Market because the elements, similarities, and differences regarding the regulation of the scope of and sanction imposed on the case between Singapore and Indonesia have not been included. Both countries see this as a violation of law, where similar definition off acts and materials, implementation, procedures, and the intention of manipulation are found. However, it is clearly seen that there is difference where Singapore gives clearer elaboration regarding the target of market manipulation and cornering based on derivative contract that is regulated and has regulated formals anction that has to be imposed on those who commit the deed. Some measures need to be taken to avoid and ward off cornering the market for fairer and better capital market for all parties as intended in Act Number 8 of 1995 concerning Capital Market.Keywords: cornering the market, market manipulation, capital market
KEKUATAN HUKUM SARAN DAN PERTIMBANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERHADAP PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 148 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME Rafika Dwi Rizkya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rafika Dwi Rizkya, Dr. Sukarmi, S.H. M.H., Moch.Zairul Alam, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas Brawijayadwirizkyasudiro@gmail.com ABSTRAKPersaingan adalah kegiatan bersaing dari dua pihak atau lebih perusahaan yang bergiat memperoleh pesanan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Saran dan pertimbangan adalah rekomendasi yang diberikan oleh KPPU kepada pemerintah atas kebijakan pemerintah yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Salah satu kebijakan yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Kebijakan tersebut dapat menimbulkan entry barrier dan melanggar prinsip non-diskriminatif, serta tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana analisa Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame apabila ditinjau dari prinsip persaingan usaha yang sehat. 2) Bagaimana kedudukan serta konsekuensi yuridis saran pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap potensi persaingan usaha tidak sehat di wilayah DKI Jakarta terkait penyelenggaraan reklame bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk menjawab permasalahan, maka penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1) Bahwa kebjakan tersebut dapat menciptakan Entry Barrier, terlihat dari pembengkakan biaya pembuatan dan pemeliharaan papan reklame yang terjadi sehingga pelaku usaha yang baru tidak dapat menembus pasar. Kedua, melanggar prinsip non-diskriminatif yang memberikan preferensi terhadap pelaku usaha tertentu dengan cara membatasi ruang lingkup. 2) Bahwa kedudukan saran dan pertimbangan KPPU bersifat tidak mengikat atau unbinding, sehingga kebijakan pemerintah yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat tidak dapat dijatuhi sanksi bagi pemerintah selaku regulator.Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Saran Dan Pertimbangan KPPU, Persaingan Usaha, Kebijakan Pemerintah ABSTRACTRecommendation and consideration are given by Business Competition Supervisory Commission (hereinafter KPPU) to the government regarding business competition policy. The Provincial Governor Regulation of DKI Jakarta Number 148 of 2017 concerning Guidelines for Advertisement Implementation is one of policies that fail to abide by the recommendation and consideration of KPPU. This issue has brought to the following research problems: 1) How is the Provincial Governor Regulation of DKI Jakarta Number 148 of 2017 concerning Guidelines for Advertisement Implementation analysed based on healthy business competition principles? 2) What is the position and juridical consequences of recommendation and consideration of KPPU for unhealthy business competition in DKI Jakarta in regard to advertisement implementation for the provincial government of DKI Jakarta. Normative juridical method was employed in this study, and it concludes that 1) this policy is potential to create entry barrier for business actors. This also violates non-discriminative principles that do not give equal opportunities in business for each business practitioner, 2) the recommendation and consideration of KPPU are not binding. Thus, imposing sanction on the policy that triggers unhealthy business competition is not possible to implement.Keywords: legal force, recommendation and consideration of KPPU, business competition, government policy
URGENSI PENGATURAN DOKTRIN DE MINIMIS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERKAIT TINDAKAN PENYIARAN KEMBALI SECARA LANGSUNG MELALUI APLIKASI MEDIA SOSIAL Alyssa Putri Pratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alyssa Putri Pratama, Zairul Alam, S.H., M.H., Diah Pawestri Maharani, S.H., M.H.Fakultas Hukum, Universitas Brawijayaalyssaputri1512@gmail.com ABSTRAKPada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai ketidaklengkapan norma mengenai pengaturan doktrin de minimis di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atas tindakan penyiaran kembali secara langsung melalui aplikasi media sosial. Permasalahan ini dilatarbelakangi dengan kurangnya aturan yang lebih jauh mengenai fair use di Indonesia. Di Amerika Serikat sendiri memiliki kriteria-kriteria fair use yaitu tujuan dari penggunaan ciptaan, sifat dari ciptaan, seberapa banyak dan subtansialnya bagian dari ciptaan yang digunakan, dan dampak dari penggunaan ciptaan tersebut. Dari kriteria-kriteria tersebut dapat digunakan untuk menangangi kasus-kasus live streaming di Indonesia dalam perlindungan Hak Cipta. Doktrin de minimis ini dapat digunakan oleh para pelaku pelanggaran tindakan live streaming apabila tujuan dari penggunaannya tidak untuk komersial, lalu bagian yang disiarkan tidak merupakan bagian yang substansial, serta tidak berdampak kerugian ekonomi yang besar. Karena tujuan dari doktrin de minimis sendiri adalah suatu perkara seharusnya tidak menjadi kasus persidangan di pengadilan karena dianggap terlalu kecil atau remeh, atau bisa dikatakan hukum tidak mengadili kasus yang dianggap sepele. Untuk menjawab permasalahan diatas, jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan penedekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui melalui studi kepustakaan dan media internet. Bahan hukum yang telah diperoleh, dianalisis menggunakan metode interpretasi sistematis yaitu penafsiran hukum yang didasarkan atas didasarkan atas sistematika pengaturan hukum dalam hubungannya antarpasal atau ayat dari peraturan hukum itu sendiri dalam mengatur masalahnya masing-masing. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka diperoleh hasil bahwa tindakan live streaming ini tidak sepenuhnya merugikan pencipta atau pemegang hak cipta, karena ada pelaku yang melakukannya berdasarkan hal yang sepele dan tidak komersialisasi. Oleh sebab itu tindakan live streaming tersebut tidak termasuk tindakan fair use, karena di pengaturan fair use di Indonesia tidak seperti di Amerika Serikat yang memempunyai kriteria-kriteria seperti yang telah dijelaskan.Kata Kunci: Hak Cipta, De Minimis, fair use ABSTRACTThis research was triggered by lack of effective regulation concerning fair use. This situation can serve as the basis to take some measures to handle cases like live streaming in Indonesia to help provide protection copyright. The doctrine de minimis can be used in live streaming case unless it is performed for commercial purposes, the broadcast part is substantial, and it causes huge economic loss, recalling that the objective of the doctrine is to reduce the number of cases brought to court due to the consideration that some cases do not deserve court involvement because they are not categorised as serious matters. This research was conducted based on normative juridical method, which reveals that live streaming is not always seen as infringement of copyright since some streaming cases are not done for the purpose of commercialisation, and, therefore, this act is not categorised as fair use act. The regulation of fair use in Indonesia, however, is different from that applied in the US that has its own elaborate criteria.Keywords: copyright, De Minimis, fair use
ANALISIS YURIDIS STATUS HUKUM KEGIATAN PEMBIAYAAN YANG DILAKUKAN DARI LEMBAGA TAKMIR MASJID KEPADA USAHA MASYARAKAT William Gunardi Syarief
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

William Gunardi Syarief Dr. Siti Hamidah, SH., MM, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : William.Syarief@gmail.com  AbstrakUmumnya Masjid  yang artinya sebagai tempat bersujud dan dikenal sebagai tempat beribadah umat Muslim dimana pengorganisasian kegiatan Masjid sendiri dijalankan oleh pengurus Masjid yang dinamakan takmir yang mengatur terkait pengorganisasian, administrasi, serta keuangan, pengawasan dan pelaporan kegiatan Masjid itu sendiri, namun saat ini ada beberapa Masjid yang menggunakan dana ZIS nya sebagai modal untuk usaha masyarakat, sehingga dalam skripsi ini penulis mengkaji apakah perbuatan tersebut dibolehkan dalam peraturan yang ada di Indonesia sebab apakah dasarnya Masjid sah secara hukum untuk dapat mengumpulkan dana ZIS dan menggunakannya untuk kegiatan usaha masyarakat sebagaimana kegiatan tersebut hampir sama dengan kegiatan Lembaga Keuangan Mikro ataupun Lembaga Pembiayaan.Kata Kunci: Kegiatan Pembiayaan Oleh Takmir Masjid, Usaha Masyarakat Abstract The organisations aimed to run the activities in mosques, the place where Moslems kneel to worship Allah, are under the control of the members of the mosques known as takmir. Takmir is also responsible for administration, finance, supervision, and report regarding the activities taking place in mosques. However, several mosques circulate ZIS funding as to financially support businesses run by communities. This has brought to the study aimed to find out whether this funding system is considered legal since this financial support is seen similar to the loan given by micro finance and lending organisations. Keywords: funding by mosque takmir, community business

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue