cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENARIKAN BARANG OLEH JASA PENAGIH (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 328K/PDT.SUS-BPSK/2014 DAN 572K/PDT.SUS-BPSK/2014) Zita Humairoh
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, penulis membahas mengenai pengaturan dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang mengikat konsumen dan pelaku usaha, terdapat beberapa klausula yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1), yaitu klausula mengenai hal tunduknya konsumen pada aturan baru, pemberian kuasa konsumen kepada pelaku usaha, pelaku usaha menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Kemudian untuk menjamin konsumen agar membayar angsuran hingga selesai, perusahaan pembiayaan membebankan objek perjanjian dengan jaminan fidusia, agar hak kepemilikan objek perjanjian berada dalam milik pelaku usaha sampai angsuran tersebut lunas, dimana jaminan fidusia tersebut harus dilakukan menurut Undang-undang Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999 namun kenyataannya dalam penulisan kali ini terdapat fakta dalam yurisprudensi dan wawancara perusahaan tidak mendaftarkan jaminan fidusia secara sah dan penarikan objek perjanjian pembiayaan yang merupakan objek perjanjian jaminan fidusia juga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999, hal tersebut bertujuan efisiensi waktu dan dana bagi perusahaan, sehingga masalah yang timbul adalah penarikan objek jaminan fidusia ketika konsumen wanprestasi, dimana perusahaan seharusnya tidak dapat menarik objek jaminan fidusia tersebut dimanapun dan kapanpun tanpa seizin pemegang objek jaminan tersebut karena jaminan fidusia tidak didaftarkan secara sah menurut Undang-undang Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999. Kata kunci: jaminan fidusia, perjanjian pembiayaan konsumen, eksekusi jaminan fidusia
PENGATURAN ASAS MONOGAMI BERDASARKAN UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SEBAGAI UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WANITA Avisena Aulia Anita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asas perkawinan yang berlaku pada hukum perkawinan Indonesia adalah Asas Monogami yaitu dimana seorang pria hanya diperbolehkan memiliki seorang istri dan begitupun sebaliknya. Namun, monogami yang diterapkan di Indonesia merupakan monogami relatif yang artinya memberikan peluang bagi seseorang untuk melakukan poligami dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada perundang-undangan yaitu syarat alternatif dan kumulatif. Namun realitanya banyak ditemukan penyimpangan yaitu dengan melakukan poligami secara illegal atau diluar dari mekanisme yang ada. Akibat dari poligami berdampak pada wanita, mengalami KDRT, kekerasan seksual, mental, fisik, maupun dampak ekonomi. Penulis mengangkat isu hukum berupa kekaburan norma dimana normanya sudah ada hanya pengaturannya yang belum jelas. Terutama pada syarat alternatif dan kumulatif, yang dirasa menyudutkan salah satu pihak khususnya wanita. Tidak hanya itu penulis juga menilai syarat alternative dan kumulatif dirasa kurang memberikan hasil terutama untuk pembatasan poligami. Diharapkan dari penelitian ini, dapat merevisi produk hukum tersebut (UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) agar hal ini dapat memperketat dan membatasi praktik poligami, serta memberikan kepastian dalam hukum, yaitu kepastian yang diberikan oleh hukum melalui produk hukum yang dihasilkan, misalnya revisi atas UU No 1 Tahun 1974 sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi wanita. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan yang gunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, sebagai pendekatan utama dan  pendekatan kasus serta komparatif (perbandingan) sebagai pendekatan pendukung. Hasil penelitian ini adalah penulis memiliki ide / gagasan terkait pengaturan yang tepat yaitu memberikan kepastian dalam hukum, yaitu salah satunya dibentuk pasal pembuktian setelah pasal 4 UU No 1 Tahun 1974 yaitu diharuskan melaksanakan pemeriksaan kesehatan / kesuburan bagi pasangan suami istri yang berniat berpoligami sehingga hal ini sebagai syarat mutlak selain itu juga memudahkan hakim dalam memutuskan perkara sebab sebagai alat bukti. Dari penelitian ini disimpulkan masih kurangnya Law Enforcement peran pemerintah dalam membatasi dan memperketat aturan poligami serta masih terlihatnya syarat alternatif yang dirasa menyudutkan kaum wanita, karena wanita sebagai obyek dari poligami.   Keywords : Pengaturan, Monogami, Kepastian, Perlindungan, Hukum, Wanita
TINJAUAN YURIDIS JANGKA WAKTU EKSEKUSI PIDANA MATI DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM Rizky Ananda Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Jangka Waktu Eksekusi Pidana Mati dalam pelaksanaan pidana mati di Indonesia. Selama ini belum terdapat pengaturan yang mengatur mengenai jangka waktu dari dari putusan pidana mati oleh hakim hingga ke eksekusi pidana mati oleh Kejaksaan. Penulis menganalisis tentang peraturan yang dapat dijadikan acuan bahwa eksekusi pidana mati tidak harus ditunda terlalu lama, yakni ketentuan upaya hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Grasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini agar kedepan diatur mengenai jangka waktu eksekusi pidana mati sehingga dapat dijadikan acuan bagi Kejaksaan selaku eksekutor.Kata Kunci : Jangka Waktu, Pidana Mati, Peraturan Perundang-Undangan
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBERI KERJA YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA MENJADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN Angelica Saulina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan ini mengangkat tema mengenai permasalahan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang tidak melakukan kewajibannya dalam pendaftaran pekerjanya menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Permasalahan tersebut dilatarbelakangi dengan masih banyaknya korporasi pemberi kerja yang berdalih tidak mengetahui adanya kewajiban kepesertaan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial mengatur tentang kewajiban pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti melalui beberapa penahapan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. Namun pengaturan korporasi pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tersebut tidak ada menjelasan mengenai tanggungjawab pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi apabila ia tidak melaksanakan kewajibannya dalam urusan kepesertaan tersebut. Hal demikian yang dapat menyebabkan terjadinya kekosongan hukum. Berdasarkan penelitian diatas mendapatkan hasil bahwa Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial tidak mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam urusan kewajiban kepesertaan namun korporasi dapat dimintai tanggungjawab pidana apabila mengenai pemungutan iuran yang tidak berjalan sesuai dengan penahapan yang telah ditentukan.   Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Kewajiban Pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan
PIHAK PEMOHON PRAPERADILAN TENTANG SAH ATAU TIDAKNYA PENYITAAN Fajar Kurniawan Adhyaksa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada penelitian ini membahas mengenai pihak pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan. Berdasar pasal 77 huruf a KUHAP, Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Mahkamah Konstitusi telah memberikan tambahan wewenang terhadap praperadilan dalam putusannya No. 21/PUU-XII/2014 sehingga praperadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggedahan atau penyitaan. Namun penambahan wewenang ini tidak didukung oleh pengaturan terkait pihak yang dapat mengajukan permintaan pemeriksaan praperadilan. Sehingga timbulah kekosongan hukum terkait pihak yang dapat mengajukan permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penyitaan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui urgensi dari pengaturan pihak pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya dan untuk menemukan pengaturan mengenai pihak pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan. Pada hasil penelitian, penulis menemukan jawaban bahwa urgensi dari pengaturan pihak pemohon praperadilan ialah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik benda sitaan dan untuk mewujud kepastian hukum dalam pengaturan pihak pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan. Sedangkan pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan ialah tersangka, keluarga atau kuasanya atau pihak ketiga yang berkepentingan. Kata Kunci: Praperadilan, Pihak Pemohon Praperadilan, Penyitaan
KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT ELEKTRONIK (E-MAIL) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA Cyndiarnis Cahyaning Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada penelitian ini membahas tentang salah satu media komunikasi di internet yang banyak digunakan masyarakat yakni melalui surat elektronik (e-mail). Keberadaan e-mail memiliki implikasi dari sisi hukum, salah satunya adalah mengenai bagaimana kekuatan pembuktian e-mail. Permasalahannya, alat-alat bukti dalam hukum acara perdata disebutkan dalam KUHPerdata secara limitatif, antara lain surat, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Alat bukti tersebut tersusun secara enumeratif berdasarkan kekuatan pembuktiannya. Maka disini terlihat adanya kekaburan norma mengenai bagaimana kekuatan pembuktian e-mail­­ dalam hukum acara perdata. Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan mengidentifikasi klasifikasi e-mail sebagai alat bukti dalam persidangan dalam Hukum Acara Perdata dan bagaimana kekuatan pembuktian e-mail berdasarkan alat bukti yang dalam Hukum Acara Perdata. Pada hasil penelitian, penulis menemukan jawaban bahwa kualifikasi surat elektronik sebagai alat bukti dapat termasuk sebagai alat bukti surat, baik sebagai akta autentik (salinan), akta bawah tangan, dan sebagai persangkaan. Sedangkan kekuatan pembuktian dari surat elektronik, apabila ia termasuk sebagai salinan akta autentik, maka kekuatan pembuktiannya mengikuti akta aslinya, apabila ia termasuk sebagai akta bawah tangan maka kekuatan pembuktiannya sempurna dan terbatas hanya kepada kedua belah pihak, sedangkan apabila ia termasuk sebagai persangkaan, maka kekuatan pembuktiannya bebas diserahkan kepada hakim yang menangani perkara tersebut. Kata Kunci: Surat elektronik, Kekuatan pembuktian, Hukum acara perdata.
ANALISIS YURIDIS PRINSIP PENETAPAN GANTI RUGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Arlita Shinta Larasati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 47 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun1999) tercantum mengenai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) dalam menetapkan sanksi ganti rugi, di dalam penjelasannya ganti rugidiberikan kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan. MenurutPeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2009 TentangPedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 Undang-UndangNomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat (Perkom No. 4 Tahun 2009) yang dikeluarkan oleh KPPU khususnyadalam hal ini Pasal 47 ayat (2) huruf f tentang penetapan pembayaran ganti rugi,besar kecilnya ganti rugi ditetapkan oleh KPPU berdasarkan pada pembuktiankerugian senyatanya oleh pelaku usaha yang merasa dirugikan atau disebut jugaganti rugi aktual (actual damages).Di dalam Putusan KPPU Nomor 26/KPPU-L/2007 Tentang Kartel SMS danPutusan KPPU Nomor 25/KPPU-I/2009 Tentang Kartel Fuel Surcharge tersebutterdapat kerugian yang dialami konsumen, namun KPPU tidak memberikan sanksiganti rugi dalam amar putusannya. Selain itu, dalam upaya keberatan atas PutusanKPPU (ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung) ternyata juga terdapatperbedaan pandangan mengenai prinsip penetapan ganti rugi mengenai actualdamages dan apakah ganti rugi tersebut diberikan kepada pelaku usaha pesaing,konsumen ataukah kepada negara. Sehingga dalam penelitian ini menganalisamengenai prinsip penetapan ganti rugi.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metodependekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan(comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukumprimer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakanteknik analisis deskriptif analitis dan kemudian akan diinterpretasikanmenggunakan metode interpretasi sistematis dan gramatikal.Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemberian ganti rugi dalam kasuspersaingan, dalam hal ini terkait kasus penetapan harga yaitu kartel SMS dankartel fuel surcharge adalah ditetapkan berdasarkan kerugian senyatanya yangdiderita oleh pelaku usaha, oleh karena itu ganti rugi diberikan kepada pelakuusaha dan bukan konsumen akhir. Selanjutnya apabila konsumenpun menderitakerugian, maka dapat dilakukan dengan class action. Namun permasalahan yangtimbul adalah disebabkan karena adanya pengaturan hukum persaingan usaha danhukum perlindungan konsumen yang terpisah, perlu adanya persamaan pandanganantara KPPU dan Pengadilan Negeri mengenai apakah gugatan class action tersebut bisa didasarkan pada putusan KPPU. Sementara pengaturan ganti rugidalam kasus persaingan di Australia, konsumen dimungkinkan meminta ganti rugimelalui negosiasi dan/atau mengajukan ke pengadilan. Selanjutnya di AmerikaSerikat, konsumen yang dirugikan bisa mengajukan gugatan class action dan diUni Eropa dilakukan melalui consumer ADR.Kata Kunci: Persaingan Usaha, Ganti Rugi
ANALISIS PERSEKONGKOLAN TENDER SEBAGAI KEGIATAN YANG DILARANG MENURUT PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Tifani Apreisila
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persekongkolan Tender merupakan salah satu kegiatan yang dilarang menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999). Adapun kegiatan yang dilarang merupakan tindakan sepihak oleh pelaku usaha yang dapat  mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak. Namun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (selanjutnya disebut KPPU) selalu meminta adanya wujud kerja dalam membuktikan adanya persekongkolan tender. Ini menimbulkan perdebatan mengingat menurut pandangan awam kerja sama identik dengan sebuah perjanjian. Sehingga dalam penelitian ini menganalisis apakah persekongkolan tender dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang dilarang atau sebagai perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999.   Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif analisis dan kemudian akan diinterpretasikan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan sistematis.   Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa persekongkolan tender lebih tepat dikategorikan sebagai perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999. Ini dikarenakan persekongkolan harus dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan adanya konsensual yang dituangkan dengan adanya kerja sama. Namun ketika persekongkolan tender dikategorikan sebagai perjanjian yang dilarang, maka pembuktian perjanjian dapat menggunakan indirect evidence untuk mempermudah pembuktian adanya perjanjian. Tetapi sistem hukum di Indonesia tidak menerima adanya indirect evidence dalam pembuktian persekongkolan tender. Padahal di Amerika Serikat dan Uni Eropa, persekongkolan tender dikategorikan sebagai perjanjian yang dilarang dan dalam pembuktiannya dapat menggunakan indirect evidence.   Kata Kunci: Persekongkolan Tender, Kegiatan yang Dilarang, Persaingan Usaha
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERTANGGUNG ASURANSI DALAM MENDAPATKAN KLAIM ASURANSI YANG TIDAK SESUAI DENGAN POLIS ASURANSI (Studi Di Asuransi Bumiputera Tulungagung) Kurnia Ita Pratiwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Polis Asuransi adalah salah satu perjanjian tertulis antara nasabah dan perusahaan asurnsi itu sendiri, perjanjian tersebut dibuat oleh kedua belah pihak dengan tujuan untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak. Dalam perjanjian tersebut terdapat aturan-aturanyang harus ditaat oleh masing-masing pihak yang terlibat dan jika ada pihak yang melangar aturan yang telah disepakati maka pihak tersebut akan mendapatkan sangsi atas pelangaranya tersebut. Dalam upaya mengetahui implementasi perlindungan hukum bagi tertanggung Asuransi Bumiputera Tulungagung dalam mendapatkan klaim asuransi yang tidak sesuai dengan polis asuransi serta kendala dan upaya yang dilakukan asuransi Bumiputera Tulungagung dalam memberikan perlindungan hukum bagi tertanggung asuransi dalam mendapatkan klaim yang tidak sesuai dengan polis asuransi, maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dan jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan yuridis empiris Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Perusahaan Asuransi Jiwa Bumiputera Tulungagung dalam menjalankan kegiatannya telah sesuai dengan Pasal 4 UU tentang Usaha Perasuransian tersebut yaitu dalam butir b, bahwa Asuransi Jiwa Bumiputera Tulungagung adalah perusahaan dalam bidang asuransi jiwa yaitu bidang asuransi kesehatan, asuransi diri dan pengurus dana pensiun, Produk asuransi unit link adalah bagian dari anak produk asuransi jiwa. Jadi secara garis besar berdasarkan pasal tersebut Asuransi Jiwa Bumiputera Tulungagung dapat menjalankan kegiatan asuransi.   Kata Kunci : Implementasi, Perlindungan Hukum, Asuransi
URGENSI DAN DASAR PEMIKIRAN HUKUM “SUARA” SEBAGAI UNSUR MEREK DAGANG (SUATU TINJAUAN YURIDIS KOMPARATIF ANTARA UNDANG-UNDANG MEREK INDONESIA DAN SINGAPORE) Dynda Fanisha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan dunia merek yang tidak hanya dikenal sebatas merek tradisional saja namun telah dipakai merek non tradisional di kalangan masyarakat internasioanal terutama merek suara atau sound mark. Hal ini menuntut adanya penyesuaian di Indonesia agar tidak sampai terjadi adanya kekosongan hukum. Maka penelitian ini mengemukakan urgensi dan dasar pemikiran hukum suara sebagai unsur merek serta perbandingan peraturan merek di Negara Indonesia dan Negara Singapore. Dari hasil analisis yang dilakukan diketahuibahwa perkembangan dunia periklanan dan perdagangan bebas menjadi urgensi suara dilegislasikan di Indonesia sebagai unsur dari merek. Dasar pemikiran hukum bahwa suara dapat dijadikan sebagai unsur merek adalah selama suara tersebut dapat menjadi unsur pembeda barang dan/jasa. Adanya  Singapore Treaty dan Nice Agreement juga aturan beberapa Negara lain yang sudah mengatur tentang Sound Mark dapat menjadi dasar pemikiran hukum bahwa suara telah diakui secara Internasional. Selayaknya suara dilegislasi sebagai unsur merek di Indonesia agar memenuhi asas Non deskriminasi dan juga memiliki daya saing di mata Internasional. Kemudian perbandingan peraturan merek di Singapore dengan di Negara Indonesia  terlihat jelas dengan adanya Singapore Treaty yang telah mengadopsi unsur-unsur merek non tradisional dan Singapore telah meratifikasi beberapa konvensi intrrnasional seperti Nice Agreement sedangkan di Negara Indonesia sudah lama sekali tidak dilakukan pembaharuan peraturan merek dan juga Indonesia belum meratifikasi Nice Agrement sebagai dasar hukum pengklasifikasian barang dan jasa di Negaranya. Sebaiknya Indonesia segera memperbaharui Undang-undang Merek di negaranya agar tidak terjadi kekosongan hukum dan memiliki potensi ydan daya saing yang setara dengan negara lain. Kata kunci:Merek, Merek Suara, Singapore Treaty

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue