cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
ANALISA PERWUJUDAN ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN KERJASAMA GUDANG GARAM STRATEGIC PARTNERSHIP HORECATAINMENT (HOTEL, RESTAURANT, CAFE DAN ENTERTAINMENT) Dea Mayzora
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang analisa perwujudan asas proporsionalitas dalam perjanjian kerjasama gudang garam strategic partnership horecatainment (hotel restaurant cafe dan entertainment). Pada dasarnya, sebuah hubungan hukum yang berdimensi kontrak berawal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan di antara para pihak. Bahkan boleh dikatakan hubungan hukum itu pada satu titik tertentu saling berlawanan, disebabkan adanya kepentingan yang sama yaitu saling mencari keuntungan. Dalam keadaan demikian maka dibutuhkan tindakan hukum yaitu berupa negosiasi, atau proses tawar menawar. Adanya perbedaan kepentingan inilah yang kemudian dicari titik temu. Titik temu dimaksud selanjutnya dituangkan dalam bentuk kontrak yaang mewadai pertukaran hak dan kewajiban. Asas yang mendasari pertukaran hak dan kewajiban sesuai dengan porsinya disebut asas proporsionalitas.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dimulai dengan menganalisa pasal-pasal dalam perjanjian kerjasama tersebut kemudian diselesaikan dengan pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Kewajiban dari pihak pertama adalah menyediakan unit material dan melakukan pembayaran dana kerjasama, sedangkan kewajiban dari pihak kedua adalah menyediakan area branding di dalam outlet, memajang unit material agar terlihat dengan konsumen, memelihara dan merawat unit material, menyediakan produk-produk PT. Gudang Garam, Tbk dan memberikan laporan penjualan setiap akhir bulan. Sekilas poin kewajiban yang ditanggung oleh pihak kedua lebih banyak daripada poin yang dibebankan pada pihak pertama, namun bila melihat besarnya resiko yang ditanggung oleh pihak pertama dan besarnya dana yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua untuk melakukan kewajibanya selama satu tahun maka isi dari perjanjian ini cukup memenuhi asas proporsionalitas.   Kata Kunci : Asas Proporsionalitas, Negosiasi, Kewajiban
IMPLEMENTASI PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN TERHADAP KEWAJIBAN PEMEGANG PATEN MEMBAYAR BIAYA PEMELIHARAAN TAHUNAN PATEN (STUDI DI KANTOR SENTRA HKI UNIVERSITAS BRAWIJAYA) Yogastio Esadimmarca
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini dibahas mengenai implementasi Pasal 18 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten terhadap kewajiban pemegang paten membayar biaya pemeliharaan tahunan paten di Universitas Brawijaya. Kewajiban yang tidak dilakukan oleh pemegang paten dalam membayar biaya pemeliharaan tahunan paten. Dalam hal ini yang dimaksud pemegang paten adalah Universitas Brawijaya sebagai lembaga perguruan tinggi yang juga peduli dengan bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. Universitas Brawijaya sebagai pemegang paten dari kurang lebih 50 paten yang telah granted akan tetapi belum membayar biaya pemeliharaan tahunan dari paten-paten tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait faktor-faktor yang menyebabkan biaya pemeliharaan tahunan paten tidak dibayar oleh pemegang paten yang bisa berakibat paten batal demi hukum di Universitas Brawijaya dan  upaya pemegang paten (Universitas Brawijaya) agar kewajiban membayar biaya pemeliharaan tahunan paten dapat dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Tujuan dari skripsi ini agar dapat mengetahui, menjelaskan dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan biaya pemeliharaan tahunan paten tidak dibayar oleh pemegang Paten yang bisa berakibat paten batal demi hukum di Universitas Brawijaya serta upaya Pemegang Paten (Universitas Brawijaya) yang dilakukan untuk memenuhi kewajibannya tersebut. Selanjutnya penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian penulis memperoleh hasil jawaban yaitu faktor-faktor yang menyebabkan biaya pemeliharaan tahunan paten tidak dibayar oleh pemegang paten yang bisa berakibat paten batal demi hukum di Universitas Brawijaya terletak pada subtansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Beberapa upaya dilakukan guna memenuhi kewajiban Universitas Brawijaya sebagai pemegang paten dari beberapa patennya yang telah granted.     Kata Kunci : Paten, Pemegang Paten, Biaya Pemeliharaan Tahunan Paten
IMPLIKASI PENERAPAN PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN TERHADAP PENGELOLAAN YAYASAN PENDIDIKAN Ya’ Muhammad Irwansyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Foundation as one of the legal entity in Indonesia has existed before the enactment of Law Foundation Number 16 of 2001, on August 06 2001. The recognition of foundations as a legal entity by customs rules, jurisprudence and doctrine. After the enactment of the Law Foundation, the Foundation gain status as a legal entity at the time of getting approval from the Minister of Justice and Human Rights, and the approval is an absolute requirement for the foundation. The problems arising out of the enforcement of Law Foundation is the prohibition of salary to the foundation trustee as stated in Article 5 of Law Foundation and the imposition of sanctions for violations are set out in article 70 of Law Foundation. Empirical research methods used in this journal to see the law in reality  and examine of law in society. But the reality is the implementation is not yet fully achieved because there is no controlled of foundations from the outside. Especially with the provisions of Article 6 of Law Foundation, which provides opportunities for foundations trustee to get benefit, rather than as salary, but in the form of reimbursement of expenses that have been incurred so if it can be interpreted as a deviation to the article 5. Prohibition against the granting of salary are basically not meet the elements of justice when viewed from the theory of justice and the rule of law, and contrary to the 1945 constitution which has guaranteed the right of every citizen to obtain a job and obtain reasonable compensation on the job. Key word: prohibition of salary, foundation Abstrak Yayasan sebagai salah satu bentuk badan hukum di Indonesia telah ada jauh sebelum diberlakukannya Undang- undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 pada tanggal 06 Agustus 2001. Pengakuan yayasan sebagai badan hukum berdasarkan aturan kebiasaan, yurisprudensi dan doktrin para ahli hukum. Setelah berlakunya Undang-Undang Yayasan telah jelas bahwa Yayasan memperoleh status sebagai badan hukum pada saat mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan pengesahan ini merupakan syarat mutlak untuk yayasan. Salah satu permasalahan yang timbul terhadap pemberlakuan Undang-undang Yayasan adalah adanya larangan pemberian  gaji/ upah kepada organ yayasan sebagaimana tercantum pada pasal 5 Perubahan Undang-undang Yayasan dan pengenaan sanksi atas pelanggaran tersebut diatur pada pasal 70 Undang- undang Yayasan. Metode pendekatan empiris digunakan dalam jurnal ini yang untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Namun pada kenyataan di keseharian, pelaksaannya belum sepenuhnya tercapai karena lemahnya pengawasan terhadap yayasan dari luar. Apalagi dengan adanya ketentuan pada pasal 6 Undang-undang Yayasan yang memberikan peluang bagi organ yayasan untuk memperoleh manfaat, bukan sebagai gaji/ upah, namun berupa penggantian biaya yang telah dikeluarkan sehingga jika ditafsirkan dapat dijadikan sebagai penyimpangan terhadap pasal 5 tersebut. Larangan terhadap pemberian gaji/ upah tersebut pada dasarnya belum memenuhi unsur keadilan jika dilihat dari teori keadilan dan kepastian hukum, serta bertentangan dengan konstitusi dimana UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan memperoleh imbalan yang layak atas pekerjaannya tersebut.   Kata kunci: larangan gaji, yayasan
KOMPOSISI PARTICIPATING INTEREST YANG DITAWARKAN KONTRAKTOR KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Debby Septyarini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai komposisi Participating Interest yang ditawarkan Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Terdapat kekaburan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terkait dengan pengaturan komposisi Participating Interest dalam keadaan suatu lapangan Minyak dan Gas Bumi terletak di beberapa Wiilayah Administratif dan Kerja Sama Badan Usaha Milik Daerah dengan Swasta. Terdapat konsekuensi yuridis dari adanya kekaburan pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pada penelitian ini juga akan menganalisis urgensi kepastian pengaturan komposisi Participating Interest yang ditawarkan Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terhadap Kontrak Bagi Hasil. Kata Kunci: Participating Interest, Kegiatan Usaha Hulu Migas, Badan Usaha Milik Daerah.
KEPASTIAN HUKUM NILAI HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK AGUNAN DALAM PERMOHONAN PENGAJUAN KREDIT PERBANKAN Tezar Trias Pramana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak Cipta merupakan salah satu aset dari Kekayaan Intelektual. Hak Cipta adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan sebagai objek Jaminan Fidusia. Dengan adanya ketentuan ini maka Hak Cipta yang telah dicatatkan melalui Direktorat Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI untuk selanjutnya dapat didaftarkan sebagai Jaminan Fidusia yang objek jaminannya Hak Cipta tersebut. Selanjutnya dengan terbitnya Akta Jaminan Fidusia maka Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk memenuhi Hak Ekonominya dapat melakukan permohonan pengajuan kredit perbankan. Namun lembaga keuangan perbankan di Indonesia belum dapat menerima agunan yang objeknya Hak Cipta dikarenakan belum adanya metode penilaian yang dapat dilakukan pihak perbankan untuk menganalisa nilai ekonomi Hak Cipta yang dapat menjamin atas pelunasan kredit yang diberikan oleh Bank kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Perlakuan pihak perbankan tersebut didasarkan atas prinsip kehati-hatian dan tidak ada peraturan pelaksana yang menjadi payung hukum atas ketentuan tersebut. Oleh karena itu Bank tidak ingin mengambil risiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak perbankan. Adanya ketidaksesuaian atas ketentuan tersebut yang belum diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud atau dalam peraturan pelaksana lainnya yang mengakibatkan kekosongan hukum. Dalam karya ini penulis memilih metode penelitian yuridis normatif dengan tujuan untuk mengkaji dan menganalisis agar dapat menentukan metode penilaian untuk menganalisa nilai Hak Cipta sebagai objek agunan dalam permohonan pengajuan kredit perbankan untuk mewujudkan kepastian hukum.Kata Kunci: Kepastian Hukum, Hak Cipta, Agunan, Jaminan Fidusia, Kredit, Perbankan
KEWENANGAN PENGAWASAN OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) DAN DJSN (DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL) TERHADAP BPJS (BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL) KETENAGAKERJAAN Intan Ayu Yulia Rahmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pelaksanaan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, Pemerintah menunjuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebagai pelaksana utama program pemerintah terkait Jaminan Sosial Nasional. Kewenangan pengawasan yang dilaksanakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) terhadap BPJS adalah merupakan amanat dari Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. OJK dan DJSN merupakan pengawas eksternal yang memiliki kewenangan dalam 2 (dua) hal yang berbeda. OJK mengawasi BPJS dalam ruang lingkup pengawasan keuangan (audit finansial) sedangkan kewenangan DJSN adalah mengawasi standar operasi baku atau audit operasional. Namun ditemukan konflik perundang-undangan terkait dengan ruang lingkup pengawasan dari norma hukum yang mengatur kewenangan pengawasan OJK dan DJSN. Konflik kewenangan tersebut menyebabkan tumpang tindih antara kewenangan pengawasan dalam hal kesehatan keuangan dan cenderung belum terselesaikan karena kurangnya koordinasi kedua lembaga pengawas eksternal. Dalam karya ini penulis memilih metode penelitian yuridis normatif dengan tujuan untuk mengetahui lebih rinci ruang lingkup kewenangan dari masing-masing lembaga pengawas eksternal tersebut sehingga dapat menemukan model alternatif koordinasi yang ideal guna mengurangi dampak dari konflik perundang-undangan yang ada.Kata Kunci: Pengawasan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional
EFEKTIVITAS PASAL 26 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2015 JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA DI BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG SURABAYA DARMO Fabiani Vanda Hernawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang efektivitas penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua terhadap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Permasalahan yang terjadi yaitu dilakukan oleh Gilang Mahardika seorang pekerja bukan penerima upah. Ketika akan mengajukan pencairan dana Jaminan Hari Tua , gilang tidak dapat mengambil Jaminan Hari Tua secara penuh diakibatkan diberlakukanya Pasal 26 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua. Karena permasalahan ini Gilang Mahardika mengajukan petisi dan di respon oleh Pemerintah. Pemerintah merubah isi Pasal 26 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 dengan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua. Selain itu para buruh yang bekerja di Surabaya juga mengalami permasalahan yang sama.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan Efektivitas dari Pasal 26 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan cabang Surabaya Darmo, untuk mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan kendala-kendala yang dialami BPJS Ketenagakerjaan Daerah Kota Surabaya di dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 yang menyebabkan pemerintah untuk mengubah isi pasal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan cabang Surabaya Darmo, dan untuk mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan solusi untuk menghadapi kendala yang dialami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Dalam hambatan pelaksanaan ini terdapat hambatan internal dan hambatan ekternal. Solusi dalam menangani hambatan yaitu Pemerintah mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan memperhatikan aspirasi masyarakat berupa perubahan peraturan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Darmo Surabaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kata kunci: Efektivitas penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua, Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM BANK DILIKUIDASI DAN BANK PAILIT DALAM PENGEMBALIAN DANA Elien Debi Kumalasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini , penulis mengangkat permasalahan Perbandingan Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Dilikuidasi Dan Bank Pailit. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena perbankan sebagai lembaga intermediasi yang mendasarkan usahanya berdasarkan asas kepercayaan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan agar tercipta suatu kepastian hukum. Namun, dalam proses penyelesaian bank gagal melalui likuidasi terutama dalam hal jumlah dana yang dikembalikan melalui likuidasi maksimal hanya Rp 100.000.000,-  hal ini tentu merugikan nasbah apabila sebenarnya bank mampu membayar melebihi ketentuan tersebut. Dilain sisi pengajuan klaim maksimal dilakukan 5 tahun dan pembayaran klaim dilakukan mulai 5hari kerja sejak verifikasi dilakukan. Tidak ada aturan lebih lanjut apabila jangka waktu yang ditempuh melebihi ketentuan tersebut.Jenis penilitian yuridis normative dengan metode pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Hasil penelitian perlindungan hukum secara eksplisit mengenai jangka waktu likuidasi tidak ada kepastian hukum karena tidak ada aturan yang mengatur. Mengenai jumlah dana yang dikembalikan dalam kepailitan tidak membatasi maksimal dana yang harus dikembalikan. Kepailitan memiliki keunggulan dalam beberapa hal yakni ditinjau dari lembaga, proses pemberesan harta, upaya hukum, jangka waktu, dan peran kreditur. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Likuidasi Bank, Kepailitan Bank
Status Hukum Talak Melalui Short Message Service (SMS) Dalam Perspektif Ps. 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Ps. 117 Kompilasi Hukum Islam Dan Perlindungan Hukum Annisa Hanifah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Talak salah satu sebab putusnya perkawinan. Talak pada umumnya disampaikanoleh suami yang beragama Islam kepada istri yang beragama Islam secaralangsung atau lisan. Namun tidak semua talak di ikrarkan secara langsung,sebagai contoh kasus Aceng Fikri yang mentalak istri yang bernama FannyOktora yang dinikahinya secara agama yang dilakukan melalui media ShortMessage Service (SMS), padahal menurut ketentuan didalam UU Perkawinan danKHI bahwasanya talak harus melalui proses pengadilan dan diikrarkan dipengadilan. Di Indonesia perkawainan yang tidak di catatkan menimbulkankonsekuensi logis, yaitu tidak diakuinya status perkawinan. Tidak diakuinyastatus perkawinan di mata hukum, menyebabkan sukarnya penuntutan ataspemenuhan hak istri. Talak melalui sms melahirkan ketidakjelasan status.Ketidakjelasan status menibulkan hilangnya hak istri di mata hukum.Kata kunci : Talak, Perkawinan, SMS, Status Hukum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA TARI ATAS CIPTAANNYA YANG DIGUNAKAN PIHAK LAIN SECARA ILEGAL KOMERSIAL (STUDI PELAKSANAAN PASAL 40 AYAT (1) HURUF E UU NOMOR 28 TAHUN 2014 DI INSTITUT KESENIAN JAKARTA) Edwina Fauziah Tahira
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tari salah satu yang dilindungi pada UUHC Nomor 28 Tahun 2014. Dalam suatu karya tari akan terjadinya pelanggaran Hak Cipta atas seni tari, Macam-macam dari pelanggaran seni tari ialah orisinalitas, pengalihwujudan, tidak mencantumkan nama pencipta, dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Agar tidak munculnya pelanggaran tersebut maka dapat dilakukan upaya preventif berupa pendaftaran ciptaan dan pendokumentasian. Upaya represif jika sudah terjadi pelanggaran ialah secara non litigasi dan secara litigasi. Dalam setiap proses untuk mencapai suatu tujuan pasti memiliki hambatan-hambatan yang dialaminya. Hambatan yang dialami senimantari saat ingin memperoleh hak-haknya ialah seniman tari tidak mengetahui aturan hukumnya atau tidak mengetahui bentuk perlindungan terhadapnya, seniman tari tidak mengetahui jika ingin melakukan gugatan, seniman tari bersifat pasif atau cuek.Kata Kunci: Perlindungan Tari, Tari, Penggunaan secara Ilegal Komersial, Hak Cipta.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue