cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KENDALA PENYIDIK DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI DI POLRES MALANG KOTA) Dhany Putra Irianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak di Polres Malang Kota setelah berlakunya Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di dalam Undang-Undang No 03 Tahun 1997 yang sebelumnya mengatur tentang Perlindungan Anak dan banyak sekali yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak no 11 Tahun 2012 , penulis mengambil contoh dalam tahap penyidikan ada hal baru yang diatur di dalam UUSPPA tentang Diversi dan Restoratif justice terkait dengan penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dari hasil penelitian dengan metode yuridis empiris penulis dapat menarik kesimpulan bahwa tidak semua perkara pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak itu bisa dilakukan diversi itu semua tergantung perkara yang ditangani oleh pihak penyidik dan pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana tersebut juga ikut andil dalam penyelesaian perkara tindak pidana ini jika menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, banyak faktor yang mempengaruhi hasil dari kesepakatan Diversi antara korban dan pelaku tindak pidana anak, dan pihak penyidik telah menemukan beberapa kendala penyidik dalam menangani tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak setelah berlakunya Undang Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa semua tindak pidana yang dilakukan anak dalam pencurian dengan pemberatan tidak bisa selalu diselesaikan dengan proses Diversi dan Restoratif justice. Kata Kunci : Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, kendala penyidik, Tindak Pidana yang dilakukan oleh anak
PRINSIP SUBSTANTIAL SIMILARITY DALAM MENENTUKAN PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS LAGU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Muhammad Rizki Ramadhan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, pasal ini pada dasarnya telah sejalan dengan prinsip substantial similarity, di dalam penjelasan pasal 44 menjelaskan mengenai “sebagian substansial” adalah bagian yang penting dan khas saja, maka pasal tersebut masih membutuhkan unsur-unsur yang ada pada prinsip substantial similarity, diantaranya teori pembuktian tidak langsung yang memiliki dua unsur yaitu akses dan substantial similarity, selain teori ini terdapat teori lain yaitu kreasi independen. Peniruan secara substantial terdapat dua bentuk yaitu secara verbatim similarity dan striking similarity. Selain itu ciptaan yang memiliki kesamaan substansial belum tentu ciptaan tersebut merupakan hasil dari tindakan peniruan. Orisinalitas sangat dibutuhkan dalam sebuah ciptaan dan untuk dapat memberikan penilaian terkait masalah kesamaan pada substansial antara dua buah lagu, selain membuktikan dengan substantial similarity kriteria-kriteria orisinalitas harus ada di dalam sebuah ciptaan pencipta yaitu terdapatnya, usaha yang cukup, kreativitas, keterampilan, penilaian berdasarkan pemikiran pencipta, kreasi yang independen, dengan begitu kriteria ini dapat melengkapi isi pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta, dan hubungan antara prinsip substantial similarity dengan kriteria-kriteria orisinalitas saling melengkapi dalam menilai sebuah kesamaan substansial pada sebuah lagu.   Kata Kunci: Prinsip Substansial Similarity, ciptaan lagu, orisinalitas, hak cipta.
PELAKSANAAN PASAL 9 AYAT (1) HURUF A PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT TERKAIT PENAMBANG TANPA IZIN DI KABUPATEN TUBAN Mega Sonia Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten terkait pengawasan penambang tanpa izin di Kabupaten Tuban. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin serta pemberian sanksi bagi pelanggar maupun hambatan dalam pengawasan dan pelaksanaan sanksi. Pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Pasal 9  ayat (1) huruf A, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin lingkungan yang didasari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan maupun izin pemanfaatan ruang yang didasari Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten apabila mereka tidak memilikinya maka akan dikenai sanksi administratif berupa pengambilan barang bukti dan dilakukan pemanggilan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali. Tujuan dari penulisan skripsi ini agar dapat mengetahui dan memahami segala sesuatu yang merupakan kejadian fakta/konkrit pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban terkait pengawasan kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin. Hambatan pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin dipengaruhi faktor sarana atau fasilitas budaya, masyarakat dam penegak hukum.   Kata Kunci : Pelaksanaan, Pengawasan, Penambang Tanpa Izin
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOSEN DENGAN STATUS DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nandaru Ramadhan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang kedudukan hukum dan perlindungan hukum terhadap dosen dengan status Dosen Tetap non Pegawai Negeri Sipil Universitas Brawijaya setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut, pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK ini adalah hal baru dalam sistem keegawaian di Indonesia, karena menggunakan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Jika Dosen Tetap non Pegawai Negeri Sipil dan PPPK dibandingkan, ada persamaan mendasar sehingga Dosen Tetap non PNS dapat dicategorikan sebagai PPPK. Harapannya kejelasan kedudukan hukum Dosen Tetap non PNS dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada Dosen Tetap non PNS.Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perlindungan Hukum, Dosen Tetap non Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH TERKAIT PENUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA MALANG Dhony Sugandhy
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan penagihan pajak daerah di Kota Malang khususnya Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Malang yang mengalami penunggakan. Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diatur jelas mengenai Pajak Daerah, namun pada kenyataannya masih ada saja yang melanggar ketentuan ini, tentunya ada permasalahan mendasar yang mengakibtkan permasalahan tersebut muncul di Kota Malang. Harapannya agar Pemerintah Kota Malang dapat mengatasi adanya Penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Malang. Kata Kunci : Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, Penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
PERLINDUNGAN HAK CIPTA FILM ATAS TINDAKAN PENGKOMUNIKASIA FILM YANG DILAKUKAN OLEH SITUS PENYEDIA JASA UNDUHAN Gabriela Meliala
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan Teknologi Informasi (TI) yang sangat pesat saat ini memberikan banyak kemudahan pada berbagai aspek di kehidupan manusia. Kemajuan TI mendukung perkembangan teknologi internet. Meluasnya pemakaian Internet juga berimbas pada pelanggaran Hak Cipta Film di jaringan internet. Hak cipta adalah hak yang didapatkan oleh pencipta, yang bersifat eksklusif dan timbul secara otomatis pada saat ciptaan tersebut dideklarasikan atau diumumkan dalam bentuk yang nyata tanpa mengurangi pembatasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan eksklusif dalam pengertian tersebut adalah hak untuk mengumumkan, memperbanyak, menggandakan, dan menyebarkan ciptaan tersebut secara eksklusif hanya dimiliki oleh pencipta saja. Namun masalah muncul ketika adanya situs di Internet yang melakukan tindakan pengkomunikasian tanpa izin terhadap film. Salah satu tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk memanfaatkan hak ekonomi atas ciptaan tersebut. Hal ini sangat merugikan pencipta yang seharusnya menerima pembayaran atas pemanfaatan hak cipta tersebut dan juga meresahkan para pencipta karena dianggap tidak menghargai hasil jerih payah berfikir, tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Tindakan pengkomunikasian ini juga dirasa merugikan negara karena seharusnya negara dapat menerima pajak atas penjualan film tersebut. Karena pelanggaran ini dirasa semakin menghawatirkan, sehingga di butuhkan perlindungan hukum atas Hak Cipta agar dapat melindungi pihak yang dirugikan atas tindakan pengkomunikasian tanpa izin yang dilakukan oleh situs penyedia jasa unduhan tersebut. Kata kunci : Internet, Hak Cipta, Pengkomunikasian.
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA ATAS MASUKNYA TENAGA KERJA ASING TERKAIT KESEMPATAN KERJA DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN Tiara Khurin In Firdaus
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini berisikan tentang perlindungan hukum tenaga kerja Indonesia atas masuknya tenaga kerja asing terkait kesempatan kerja dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan Indonesia. Hal tersebut dikarenakan adanya ketidakpastian aturan hukum dengan adanya perubahan peraturan dalam waktu yang singkat, dari permenaker nomor 12 tahun 2013 dirubah dengan permenaker nomor 16 tahun 2015 lalu dirubah lagi dengan permenaker nomor 35 tahun 2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan bahwa permenaker tersebut tidak memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja indonesia dengan belum terpenuhinya poin-poin penting yaitu batasan tenaga kerja asing, macam pemberi kerja, jangka waktu, dan syarat tenaga kerja asing. Kata kunci: Tenaga Kerja, Masyarakat Ekonomi Asean, Perlindungan Hukum
PENGUATAN BADAN LEGISLASI DPR RI SEBAGAI AKSELERATOR PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DALAM MENUNJANG PRODUKTIVITAS LEGISLASI DI INDONESIA Jordan Muhammad
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berlangsungnya perubahan dan penataan sistem ketatanegaraan di Indonesia pasca Perubahan UUD 1945 khususnya tentang bergesernya kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR telah mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang. Posisi, tanggung jawab dan peran DPR yang besar secara normatif menghendaki DPR mempunyai struktur kelembagaan yang bersifat tetap yaitu Badan Legislasi yang dibentuk pada Tahun 1999 melalui Peraturan Tata Tertib DPR. Badan Legislasi memiliki kewenangan dalam mendukung fungsi legislasi DPR sebagai upaya penguatan baik secara kelembagaan maupun kewenangan dalam menunjang produktivitas legislasi. Namun pada perkembangannya, Badan Legilasi tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyiapkan rancangan undang-undang usul inisiatif DPR berdasarkan UU MD3. Hal tersebut disinyalir menjadi salah satu sebab tersendatnya tugas legislasi yang dijalankan. Berdasarkan hal tersebut di atas, tulisan ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa yang menjadi ratio legis penguatan Badan Legislasi sebagai sistem pendukung DPR RI dalam pembentukan undang-undang?; dan (2) Bagaimana model ideal Badan Legislasi DPR RI sebagai akselerator pembentukan undang-undang dalam menunjang produktivitas legislasi? Penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), konsep (conseptual approach), dan sejarah (historycal approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh oleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik analisis hukum yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 belum sepenuhnya terwujud. Badan Legislasi yang dilahirkan dalam rangka merespon Perubahan UUD 1945 memiliki dasar filosofis dan historis untuk menjawab akar masalah dan inisiatif DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang dalam menunjang tingkat produktivitas DPR dalam menghasilkan undang-undang. Namun kewenangan yang dimiliki oleh Badan Legislasi saat ini dengan ditiadakannya kewenangan utama oleh UU MD3 menjadikan Badan Legislasi tidak efektif. Badan Legislasi tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyusun atau menyiapkan rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI yang berdampak pada pencapaian legislasi di lingkungan DPR. Sehingga perlu dilakukan penguatan posisi dan peran Badan Legislasi dalam melaksanakan kekuasaan membentuk undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.   Kata Kunci : DPR, Badan Legislasi.
KEBIJAKAN FORMULASI PENGATURAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN BAGI SAKSI PELAPOR (WHISTLEBLOWER) OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Meigi Bastiani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan bagi saksi pelapor merupakan hal utama yang menjadi tanggung jawab dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia. Perlindungan bagi saksi pelapor telah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dari analisis yang telah dilakukan oleh Penulis, maka diketahui bahwa tidak adanya ketentuan tentang jangka waktu yang pasti bagi LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi pelapor. Disinilah letak kekosongan hukum tersebut. Sebenarnya jangka waktu adalah hal yang sangat penting yang dapat menjadi dasar dan acuan bagi LPSK dalam pelaksanaan pemberian perlindungan. Untuk itu Penulis mengusulkan formulasi pengaturan jangka waktu perlindungan bagi saksi pelapor yaitu berupa sebuah pasal baru yang akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Alasan Penulis dalam mengusulkan formulasi tersebut adalah agar ke depannya terdapat kepastian hukum bagi saksi pelapor terkait jangka waktu perlindungan yang akan diterimanya, serta dapat menjadi acuan yang tegas dan jelas bagi LPSK dalam melaksanakan kewenangannya melindungi saksi pelapor.     Kata Kunci: Kebijakan Formulasi, Perlindungan, Saksi Pelapor, LPSK
PERBANDINGAN KETENTUAN PENGHAPUSAN MEREK YANG TIDAK DIGUNAKAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 DAN U.S TRADEMARK LAW (Studi Kasus The Cheesecake Factory Melawan Cheese Cake Putusan Mahkamah Agung No. 407/K/PDT.SUS.HKI/2013) Fahrizza Balqish Quina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merek dapat dihapuskan pendaftarannya apabila merek tersebut telah tidak digunakan dalam perdagangan barang dan jasa selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, hal ini diatur dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a UU Merek. Pengaturan tersebut sering menimbulkan permasalahan, contohnya adalah ketika merek “Cheese Cake” milik pengusaha lokal De Silva U Chandra Lai berhasil menghapus merek terkenal “The Cheesecake Factory” milik TCF Co LLC yang berasal dari Amerika Serikat. Penelitian ini meninjau Pasal 61 Ayat (2) huruf a UU Merek untuk mengetahui komponen dari pengaturan tersebut yang dapat menyebabkan permasalahan. Untuk menganalisis hal tersebut diperlukan perbandingan dengan sistem hukum negara lain,  di dalam penelitian ini sistem hukum yang menjadi pembanding adalah sistem hukum mengenai penghapusan merek yang tidak digunakan di Amerika Serikat. Perbedaan ketentuan penghapusan merek yang tidak digunakan menurut UU Merek dan pengaturan di U.S Trademark Law adalah bahwa ketentuan di U.S Trademark Law mengharuskan pemilik merek untuk mengumumkan penggunaan mereknya secara berkala dengan adanya Declaration of Use, sedangkan ketentuan di UU Merek tidak, dapat disimpulkan bahwa di Indonesia tidak terdapat pengaturan mengenai pengawasan terhadap penggunaan merek sehingga terdapat kekosongan hukum di tingkat peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Kata kunci: merek, penghapusan merek, merek yang tidak digunakan, merek terkenal, The              Cheesecake Factory

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue