cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
AKIBAT HUKUM “OPERASI GANTI KELAMIN” TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAN (Ditinjau dari Pasal 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Katekismus Gereja Katolik Nomor 369) Zenny N. Lianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan dari masing-masing pihak yang terkait. Dengan kata lain, perkawinan di Indonesia diatur oleh 2 hukum yakni Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hukum agama. Namun pada kenyataannya di Indonesia masih terdapat kekosongan hukum terkait perkawinan yang dilakukan oleh pihak yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebelum melangsungkan perkawinan. Pasal 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya menyebutkan bahwa perkawinan dilangsungkan antara seorang pria dan seorang wanita dan tidak menjelaskan bagaimana status dan kedudukan dari orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin. Sedangkan dalam Katekismus Gereja Katolik Nomor 369 dijelaskan bahwa Allah telah menciptakan pria dan wanita sesuai dengan rancangan dan gambaran-Nya. Dengan adanya ketentuan dari Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Katekismus Gereja Katolik nomor 369 tentu saja operasi ganti kelamin memiliki akibat hukum terhadap keabsahan perkawinan bagi pasangan Katolik. Kata kunci : akibat hukum, operasi ganti kelamin, keabsahan perkawinan
PELAKSANAAN PEMBINAAN KESENIAN TRADISIONAL BANTENGAN SEBAGAI BUDAYA ASLI KOTA BATU (Studi Pelaksanaan Pasal 11 Ayat (3) Huruf c Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2013) Isaac Nangin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah Kota Batu memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Pasal 11 Ayat (3) huruf c dimana dijelaskan bahwa dinas pariwisata dan kebudayaan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pariwisata dan kebudayaan[1] untuk membina dan memajukan sektor pariwisata dan kebudayaan di Kota Batu khususnya di bidang kesenian tradisional bantengan karena kesenian tradisional bantengan adalah salah satu warisan kebudayaan asli Kota Batu. Hasil penelitian tentang masalah tersebut dapat diketahui bahwa Bentuk dari pembinaan yang dilaksanakan antara lain Progam Nomor Induk Kesenian bagi Sanggar dan Seniman Bantengan di Kota Batu.Pelaksanaan Pentas Akhir Pekan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk Mengakomodir Seluruh Kesenian Tradisional Yang ada di Kota Batu; Pendanaan Kesenian Bantengan yang digunakan untuk pementasan seribu Bantengan di Kota Batu;Pengiriman Seniman Bantengan ke luar kota untuk mengikuti event atau festival kesenian tradisional mewakili Kota Batu;Pemberian fasilitias gratis untuk pementasan berupa Gedung Kesenian Kota Batu. Sedangkan Hambatan yang di alami oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batu dalam melaksanakan Pasal 11 Ayat (3) huruf c Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 di Kota Batu terdapat dua jenis hambatan yang yaitu : Hambatan yang berasal dari faktor intern dan Hambatan yang berasal dari faktor ekstern.   Kata Kunci : Pelaksanaan peraturan daerah, Kesenian Bantengan, fungsi Pembinaan [1] Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Batu
Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-X/2012) Cosman Oktaniel Girsang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pengaturan tinjauan yuridis keputusan mahkamah Konstitusi Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PPU-X/2012 tentang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas yang jika mengaacu pada pasal 244 KUHAP yang melarang adanya pengajuan kasasi terhadap putusan bebas, namun oleh Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Sehinggga ininmenyebabkan H. Idrus Mengajukan Uji Materiel Ke Mahkamah Konstitusi Adapun dasar Mahkamah Konstitusi memutus permohonan Pasal 24C Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang MK secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Hal itu berarti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis dengan teknik interpretasi gramatikal. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa putusan mahkamah konstitusi nomor 144/PUU-X/2012 diartikan bahwa Mahkamah Agung pasti menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana. Sehingga didalam putusannya yang bernomor 114/PUU-X/2012, MK mengabulkan permohonan Pemohon yang menyatakan Frasa “ kecuali dalam Putusan Bebas”  dalam pasal 244 KUHAP dinyatakan  bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga untuk semua jenis putusan pengadilan baik pada tingkat pertama dan tingkat kedua, baik jaksa ataupun terdakwa dapat mengajukan kasasi, tanpa ada pengecualian dan untuk menjamin Hak Asasi Manusia yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian ini, akan menciptakan satu keadaan hukum yang jelas, sehingga hak-hak dari terdakwa juga akan jelas sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan adanya putusan MK bernomor 114/PUU-X/2012 diharap lembaga legislatif segera merevisi KUHAP dan segera mengesahka RUU KUHAP karena sudah tidak relevan.   Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Hak Asasi Manusia.
TINJAUAN YURIDIS PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR AKIBAT PENGGUNAAN JENIS BARANG DAN/ATAU JASA YANG TIDAK SESUAI DENGAN YANG DIDAFTARKAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.657K/Pdt.Sus-HKI/2013 dan No.540 K/Pdt.Sus/2010) Gandung Dwi Permana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merek sangat penting dalam dunia periklanan dan pemasaran karena publik sering mengaitkan suatu image, kualitas maupun reputasi barang dan jasa dengan merek tertentu. Merek dapat membuat pemakainya menjadi percaya diri, bahkan dapat menentukan kelas sosialnya. Arti penting merek tersebut dapat menimbulkan sengketa antara pemilik merek terdaftar. Dalam dunia perdagangan, ada pemilik merek terdaftar yang menggunakan mereknya untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan. Contohnya, kasus gugatan penghapusan merek terdaftar akibat penggunaan jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan antara PT. Kiki Wijaya Plastik melawan Hindarto, serta kasus antara PT. Universal Pack Industry melawan Agustinus Tong. Kata Kunci: Merek, Penghapusan Merek, Klasifikasi Barang dan Jasa
IMPLEMENTASI PASAL 4 HURUF (a) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA ATAS CACAT PRODUKSI KENDARAAN RODA EMPAT YANG TERKENA RECALL (Studi Di PT. Suzuki Mobil UMC Surabaya) Willy Budianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam skripsi ini Penulis membahas mengenai Implementasi Pasal 4 Huruf (a) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Atas Cacat Produksi Kendaraan Roda Empat Yang Terkena Recall. Pilihan tema diatas dilatar belakangi oleh ketentuan di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Huruf (a) yang menyatakan bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan atas penggunaan barang dan/atau jasa. Terdapat kesenjangan antara das sein dan das sollen yang dimana terdapat salah satu mobil produksinya yakni Suzuki All New Swift mengalami cacat produksi yang menganggu kenyamanan dan keamanan berkendara sehingga harus dilakukan recall. Upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan pergantian satu set penuh terhadap part mobil yang divonis adanya cacat produksi secara gratis.   Kata Kunci : Implementasi, tanggung jawab, pelaku usaha, perlindungan konsumen, cacat produksi, kendaraan roda empat, recall
MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG KORBAN DAN TERSANGKA MEMILIKI HUBUNGAN KELUARGA (STUDI DI POLRES PROBOLINGGO KOTA) Ariek Indra Sentanu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract The implementation of penal mediation in traffic accident which the victim and suspect have a family relationship by Probolinggo Kota Resort Police is supposed to know the reasons or considerations of implementation in penal mediation and to analyze how the process of penal mediation as the alternative penal settlement. The method used in the research was empirical law research. The results of research are penal mediation was implemented in order to create a sense of fairness and humanity, penal mediation focused on the interest of victim and suspect to achieve win-win solution, and there is an opinion in society that some cases can be solved as efforts to make peace. On the other hand, the implementation of penal mediation, consists of: Reconciling the parties, the parties make a letter of agreement, the investigator receives a letter of revocation cases (police report), and doing a case discussion about it. Key words: penal mediation, traffic accident, family relationship, alternative penal settlement   Abstrak Mediasi penal pada kecelakaan lalu lintas yang korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga oleh Polres Probolinggo Kota bertujuan untuk mengetahui alasan atau pertimbangan diterapkannya mediasi penal serta untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan proses mediasi penal tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan. Hasil penelitian yang didapat antara lain: Polres Probolinggo Kota melakukan mediasi penal agar tercipta rasa keadilan dan kemanusiaan, mediasi penal mengedepankan kepentingan korban dan pelaku guna tercapai win-win solution, pandangan masyarakat bahwa untuk kasus tertentu dapat diselesaikan secara damai. Di samping itu, langkah-langkah yang dilakukan dalam mediasi penal ini adalah mempertemukan para pihak, membuat surat pernyataan bersama, penyidik menerima surat pencabutan perkara serta melakukan gelar perkara.   Kata Kunci: mediasi penal, kecelakaan lalu lintas, hubungan keluarga, alternatif penyelesaian perkara
MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PADA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGALAMI KERUGIAN MATERIAL (STUDI DI POLRES JEMBER) Akmal Akmal
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Research about implementation of penal mediation in traffic accident which caused a material loss by Jember Resort Police is supposed to know the mechanism of penal mediation and to analyze the obstacles in implementing it. The method used was empirical law research. Results of research are penal mediation was implemented in several steps, they are: can be used in a traffic accident which caused a material loss and minor physical injuries, there is an agreement between parties and a statement that they will not demand each other for the case, and investigator doing a case discussion about that case. The obstacles in implementing the penal mediation are: a) intern factors, such as: the investigator hesitates in implementing the penal mediation due to a lack of umbrella act and Standar Operating Procedure and there is no common understanding of the investigators; b) extern factors, such as: victim doesn’t want to solve the case and agreement between parties is not achieved, and also the suspect isn’t cooperative. Key words: penal mediation, traffic accident, material loss, alternative penal settlement   Abstrak Penelitian mengenai mediasi penal pada kecelakaan lalu lintas yang mengalami kerugian material oleh Polres Jember bertujuan untuk mengetahui mekanisme mediasi penal serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris atau penelitian lapangan. Hasil penelitian sebagai berikut: Mekanisme mediasi penal dilakukan sebagai berikut: dapat dilakukan pada perkara kecelakaan lalu lintas dengan kerugian material dan luka fisik ringan, adanya kesepakatan bersama kedua pihak, adanya pernyataan tidak menuntut dari korban, dan penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus yang telah diselesaikan melalui mediasi penal tersebut. Sedangkan hambatannya antara lain: a) faktor internal, yakni: penyidik ragu menerapkan mediasi penal karena belum ada payung hukum serta SOP serta belum ada pemahaman yang sama terkait penerapan mediasi penal; b) faktor eksternal, yakni: korban tidak bersedia dilakukan mediasi penal, tersangka tidak kooperatif, dan tidak tercapainya kesepakatan para pihak.   Kata kunci: mediasi penal, kecelakaan lalu lintas, kerugian material, alternatif penyelesaian perkara
UPAYA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA NARAPIDANA DARI TINDAK KEKERASAN ANTAR NARAPIDANA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Blitar) Kharir Mohammad Mustaqim Aststaqofi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Upaya Lembaga Pemasyarakatan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Narapidana Dari Tindak Kekerasan Antar Narapidana. Perlindungan hukum kepada narapidana dari tindak kekerasan antar narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan sangat kurang diperhatikan oleh Pemerintah, alhasil masih sering timbul korban dari tindak kekerasan antar narapidana bahkan sampai menimbulkan kematian. Banyak pelaku dari tindak kekerasan antar narapidana yang tidak diberi sanksi yang tegas sehingga masih banyak masyarakat umum yang mengganggap bahwa mantan narapidana itu masih belum layak diterima dalam masyarakat secara umum, karena cerminan buruk dari perilaku yang tidak terjaga dalam Lembaga Pemasyarakatan. Karena itu diperlukan upaya-upaya pembinaan, perlindungan, dan keamanan yang tertata baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Lembaga Pemasyarakatan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum ,Narapidana, Tindak Kekerasan
PERBANDINGAN PENGATURAN KARTEL ANTARA UNI EROPA, INDONESIA, DAN BEBERAPA NEGARA LAIN DI ASEAN (Studi dalam Perspektif Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Praktek Usaha Tidak Sehat) Lidya Ari Vega Jacob
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kartel adalah bentuk tindakan kejahatan dalam hukum persaingan usaha, dengan segala karakteristik yang sangat merusak, beberapa negara di dunia menggunakan pendekatan per se illegal dalam penanganan kasus kartel. Akan tetapi penanganan kasus kartel di Indonesia menggunakan pendekatan rule of reason, yang mana bukan saja menimbulkan beberapa masalah dalam penanganan kartel tetapi juga ketidakcocokan antara karakteristik kartel yang sangat merusak dengan pendekatan rule of reason yang melihat bahwa kartel masih bisa menimbulkan dampak positif terhadap pasar. Tulisan ini meneliti tentang perbandingan pengaturan kartel antara Uni Eropa, Indonesia, dan beberapa negara di ASEAN, dan bagaimana nantinya pengaruh permasalahan yang ditimbulkan pendekatan rule of reason terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia. Penulis memilih Uni Eropa dan beberapa negara di ASEAN yang menggunakan pendekatan per se illegal karena keberhasilan pendekatan tersebut dalam penanganan kasus kartel dapat mengurangi jumlah pelaku kartel. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah pendekatan ­per se illegal tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut layaknya pendekatan rule of reason yang merupakan akar permasalahan dari penanganan kartel di Indonesia, selain itu negara-negara yang menerapkan pendekatan per se illegal memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Komisi Pengawas Persaingan di negara masing-masing. Untuk kedepannya, masyarakat Indonesia, terkhususnya pemerintah Indonesia harus memperhatikan faktor terkait penerapan pendekatan per se illegal : definisi kartel, jenis larangan, sifat larangan, alat bukti, dan institusi yang berwenang. Dengan ditetapkannya faktor-faktor tersebut dalam penanganan kartel di Indonesia, diharapkan pendekatan per se illegal efektif mengurangi praktek kartel untuk persaingan usaha yang lebih sehat di Indonesia.   Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, Rule of Reason, Praktek Kartel
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PROSES PENYIDIKAN KASUS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DI KABUPATEN PONOROGO (Studi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo) Yoga Bruguera Wira Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan semakin memprihatinkanterbukti bahwa jumlah kasus setiap tahunya mengalami peningkatan. Hampirsetiap hari pelecehan seksual terhadap perempuan dilakukan di berbagai tempatdan berbagai kondisi. Hal ini diakibatkan karena posisi perempuan bisa dikatakanrentan terhadap semua bentuk pelecehan seksual karena posisinya yang lemah.Pelecehan seksual dapat diartikan secara luas tidak hanya sebatas ajakan untukmelakukan hubungan badan, namun dapat diartikan bahwa pelecehan seksualberupa siulan, kata-kata yang vulgar, hingga rabaan badan. Pelecehan seksualterhadap perempuan yang dilakukan oleh pelakunya akan memberikan dampakyang kurang nyaman dan menyenangkan terhadap para korban yang mendapatkanperlakuan tersebut (pelecehan seksual). Banyak kasus tentang pelecehan seksualterhadap perempuan yang dilakukan oleh pelakunya baik berupa rayuan ataugurauan yang mengarah ke seksualitas yang tidak diinginkan oleh korbanya(perempuan) sampai kepada tindakan yang ke tindakan pemerkosaan. Kasuspelecehan seksual terhadap perempuan antara lain dapat berupa perabaan bagiantubuh wanita, sampai pada tindakan pelecehan yang berkaitan dengan harga diriseorang wanita serta harkat dan martabatnya.Kata Kunci : peran masyarakat, pelecehan seksual, hambatan penyidikan.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue