cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM RISIKO NON PERFORMING FINANCE PADA PEMBIAYAAN PAKET MASA DEPAN (PMD) DENGAN AKAD MURABAHAH PADA KELOMPOK USAHA WANITA PRA SEJAHTERA DI PEDESAAN (Studi di PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Syariah Unit W Rekyan Pandansari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah harus berdasarkan pada prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya risiko Non performing finance (NPF). PT. BTPN Syariah Unit Wonorejo Kabupaten Pasuruan dalam memberikan pembiayaan yang berdasarkan pada prinsip kehati-hatian diwujudkan dalam pembiayaan paket masa depan (PMD) dengan akad murabahah pada kelompok usaha wanita pra sejahtera di pedesaan. Pembiayaan diutamakan untuk diberikan kepada kelompok usaha wanita, dengan dasar bahwa pembiayaan diberikan oleh bank bukan untuk perseorangan, melainkan diberikan kepada kelompok yang juga bukan merupakan suatu badan hukum (dapat berbentuk usaha dagang, firma, atau cv). Hal yang menarik dalam penelitian skripsi ini adalah bahwa kelompok usaha wanita di kabupaten pasuruan cenderung memiliki karakteristik usaha yang berbeda dengan kelompok usaha di tempat lain. Penulis berkesimpulan bahwa pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan pembiayaan dengan akad murabahah pada kelompok usaha wanita perlu dilakukan mulai pada saat tahap awal yaitu tahap permohonan pembiayaan, analisis pembiayaan, pengikatan jaminan, dropping, pengawasan, pembinaan, hingga nasabah mengembalikan pinjaman. Selain itu terdapat pula faktor-faktor pendukung dan penghambat yang masing-masing berasal dari internal bank dan dari eksternal bank syariah. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian juga diperlukan dan harus dilaksanakan dengan baik pada saat telah terjadi NPF atau pembiayaan bermasalah agar masalah pembiayaan macet tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan syariah. Kata kunci : prinsip kehati-hatian, non performing finance, kelompok wanita
PERGESERAN POLITIK HUKUM HAK MENGUASAI NEGARA (HMN) DALAM PENGELOLAAN NEGARA ATAS SUMBER DAYA AIR PASCA PUTUSAN MK NO. 85/PUU-XI/2013 Muhammad Ali Mahrus
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya air (UU SDA)pernah diuji materikan ke MK dengan amar putusan konstitusional bersyarat(conditionally constitutional). dengan ketentuan apabila pemerintah dalam pembuatanperaturan pelaksanaannya menafsirkan berbeda dari tafsir Mahakamah, maka UU SDAmemungkinkan diujikan kembali. Dalam prakteknya, Pemerintah telahmenyelewengkan secara normatif dengan terbitnya PP No 16/2005 tentang SPAM danproduk hukum yang terkait seperti Perpres No 77/2007 tentang Daftar Bidang Usahadalam penanaman modal dinilai telah menghilangkan penguasaan Negara ataspengelolaan sumberdaya air.Hasil penelitian menunjukan bahwa frasa dikuasi oleh Negara atas sumberdayaalam dalam Pasal 33 UUD 1945 disebut barang publik (Res commune) dan dalam Islamdisebut kepemilikan umum (Al Milkiyah Al „Ammah) menurut tafsir MK memilikimakna penguasaan Negara dalam arti yang lebih tinggi melebihi konsepsi kepemilikandalam hukum perdata. Akhirnya, Putusan MK tersebut menghasilkan lima fungsikonstruksi yang menjadi kewajiban Negara dalam mengelola Sumberdaya Alam,termasuk di dalamnya adalah Sumberdaya Air sesuai Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 uji materi UU No 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.Kemudian Mahkamah dalam putusannya menyatakan UUSDA telah ditafsirkan berbedaoleh Pemerintah dengan terbitnya PP No 16/2005 tentang SPAM dan produk hukumyang terkait. MK juga menafsirkan bahwa keberadaan air berkaitan erat dengan HAM.Alhasil MK memberikan enam (6) batasan yang harus dilakukan pemerintah dalammembuat kebijakan mengenai sumberdaya air.Kata Kunci: Politik Hukum, Hak Menguasai Negara, Pengelolaan SumberdayaAir
IMPLIKASI YURIDIS KETIADAAN KEWENANGAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Ahmad Yazid Bustomi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai Implikasi Yuridis Ketiadaan Kewenangan Penghentian Penyidikan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Skripsi ini akan membahas tentang akibat hukum atas ketiadaan penghentian penyidikan oleh KPK yang didalamnya memuat tentang sistem peradilan pidana, teori tujuan hukum, tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, dan tentang komisi pemberantasan korupsi. Penulis dalam melakukan pnelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan/ Statute Approach. Bahan hukum yang digunaka oleh penulis untuk melakukan penelitian ini berupa; bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primernya adalah Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan bahan hukum sekundernya menggunakan semua bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penulis dalam pembahasannya menemukan bahwa akibat dari tidak adanya penghentian penyidikan oleh KPK mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum terkait tersangka yang meninggal dunia, terhadap perkara yang tidak cukup bukti dan perbedaan penanganan perkara korupsi antara KPK dengan kepolisian ataupun kejaksaan terkait penyidikan dan penuntutan. Berdasrkan hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis berpendapat bahwa KPK SEHARUSNYA MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENGHENTIKAN PENYIDIKAN (SP3) dikarenakan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK bisa saja memenuhi klasifikasi untuk dihentikannya penyidikan tersebut. Kata kunci : Penghentian Penyidikan, Implikasi yuridis.
PEMBERIAN JAMINAN HARI TUA TERHADAP PEKERJA WAKTU TERTENTU DITINJAU DARI PASAL 4 AYAT (2) PP. NO. 46 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA Tory Caesar Syahputra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam skripsi ini membahas tentang pemberian jaminan hari tua terhadap pekerja waktu tertentu ditinjau dari pasal 4 ayat (2) PP No. 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua. Hal ini dilatarbelakangi adanya hak-hak yang seharusnya diperoleh pekerja, khususnya pekerja waktu tertentu pada saat berakhirnya masa kerja, pekerja tidak mendapatkan jaminan hari tua untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan interpretasi teleologis. Hasil dari penelitian bahwa apabila kepesertaan dalam program jaminan hari tua itu ditujukan bagi seluruh pekerja pada perusahaan karena di dalam Peraturan Pemerintah tidak diatur lebih jelas, maka pekerja waktu tertentu/tenaga kerja kontrak dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada perusahaan berhak atas program jaminan hari tua yang manfaatnya dapat diberikan ketika pekerja tersebut telah berhenti bekerja. Berhenti bekerja tersebut didasarkan pada berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu, berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu tersebut merupakan pemutusan hubungan kerja demi hukum tanpa diadakan penetapan oleh pengadilan.   Kata kunci : program jaminan hari tua, pekerja waktu tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu
PENGATURAN KEWENANGAN PENYADAPAN DALAM MENGUNGKAP SUATU TINDAK PIDANA (PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA, AMERIKA DAN AUSTRALIA) Adytya Gibran Siannifar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini penulis membahas tentang pengaturan kewenangan intersepsi atau penyadapan dalam mengungkap suatu tindak pidana. Hal ini dilatarbelakangi peraturan penyadapan di Indonesia masih tersebar dalam beberapa peraturan lembaga penegak hukum tanpa adanya tata cara dan pengawasan yang jelas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan, menggunakan teknik interpretasi sistematis. Hasil dari pembahasan didapati Indonesia perlu mencontoh peraturan negara lain terkait tindakan penyadapan serta mendorong dibentuknya peraturan perundang-undangan khusus tentang penyadapan. Peraturan tersebut harus mengatur mengenai pembatasan atas hak asasi, menjelaskan secara rinci mengenai tata cara atau mekanisme sebelum dan sesudah dilakukannya tindakan penyadapan. Adanya mekanisme monitoring dari lembaga independen maupun Ombudsman sebagai bentuk pencegahan dari adanya kekuasaan wewenang dari para penegak hukum.Kata kunci: penyadapan, tindak pidana
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM Dalam MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Nurlaeli Riski
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pemilihan tema ini dikarenakan Sekarang ini kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia sudah bukan menjadi hal yang baru dimana dapat terjadi kepada siapapun terutama kepada perempuan. Di Indonesia sendiri telah dibentuk Undang-undang yang memang secara khusus mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga, yaitu dalam peraturan perundang-undangan No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga telah dituliskan secara lengkap terkait tentang peraturan yang mengatur baik untuk pelaku, korban, dan juga saksi. Selain itu dalam Undang-undang tersebut juga telah ditentukan tentang berapa lama hukuman penjara yang harus diberikan kepada pelaku. Namun dalam kenyataannya Hakim tidak memberikan putusan yang sama dengan yang ada dalam Undang-undang. Hal ini memang diperbolehkan kepada Hakim sebab Hakim dapat mengurangi 1/3 masa hukuman dari pidana pokok yang diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada atau atas suatu pertimbangan yang dilakukan oleh Hakim. Kemudian dalam skripsi ini akan dibahas mengenai dasar dari pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sebuah putusan pidana penjara terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan mengetahui bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis memperoleh jawaban bahwa dasar pertimbangan dari seorang Hakim dalam memutuskan putusan pidana penjara untuk pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan pada 2 faktor yaitu faktor yuridis dan juga faktor non-yuridis. Selain itu juga bahwa memang Hakim memiliki kewenangan untuk mengurangi atau menambahkan lama hukuman sesuai dengan dengan peraturan yang ada yang mana terkait hal tersebut keputusan Hakim tidak dapat dirubah dan dipengaruhi oleh kepentingan dari pihak manapun. Kemudian saran saya bahwa dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dapat dibuat lebih jelas lagi tentang hal-hal yang dapat meringakan terdakwa agar nantinya putusan Hakim dapat lebih jelas lagi serta aparat penegak hukum lebih tegas dan komunikatif dalam menangani tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan juga kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar dapat lebih ditingkatkan lagi terutama terhadap orang-orang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kata Kunci : Hakim, Putusan Pidana, KDRT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ADVOKAT YANG MENGANJURKAN SAKSI DARI PIHAK KLIEN UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI DEPAN SIDANG PENGADILAN Wibisono Aji
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab seorang advokat yang menganjurkan saksi dari pihak kliennya untuk memberi keterangan palsu di depan sidang pengadilan. Selama ini pengaturan mengenai perbuatan advokat tersebut belum diatur khusus dan jelas. Penulis menganalisis tentang peraturan yang dapat dijadikan acuan agar advokat dapat dipertanggungjawabkan, yakni ketentuan tindak pidana penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini agar kedepan diatur lebih khusus lagi di undang-undang No. 18 tahun 2003 dan Kode Etik Advokat mengenai perbuatan advokat yang menganjurkan saksi dari pihak klien untuk memberikan keterangan palsu. Dan juga perlu pembaharuan dalam KUHP tentang penyertaan.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Advokat, Menganjurkan, Keterangan Palsu.
Hambatan Dalam Pelaksanaan Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat oleh PT.Kaltim Prima Coal (Persero) Berkedudukan di Kalimantan Timur Lavinia Canasha Golly
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, peneliti membahas mengenai masalah hambatan pelaksanaan kewajiban penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini dilatar belakangi konflik yang terjadi di antara beberapa perusahaan tambang di Indonesia dengan masyarakat lokal karena tidak terlaksananya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana seharusnya. PT.Kaltim Prima Coal memang melakukan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat namun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tidak dijelaskan secara rinci mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Hambatan yang dihadapi yakni terbagi menjadi dua yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan Internal yang dialami ialah kurangnya kapabilitas karyawan internal PT.Kaltim Prima Coal dan hambatan eksternal yang dialami ialah kurangnya sosialisasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders). Peneliti menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Kata Kunci : Hambatan, Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
HAK PENDIDIK DALAM PENENTUAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI SEKOLAH TERHADAP PENINGKATAN PRESTASI PELAJAR DAN KUALITAS MUTU PENDIDIKAN MENURUT PASAL 12 AYAT (1) HURUF H PERDA KOTA MALANG NO 3 TAHUN 2014 (Studi di SMA Panjura Kota Malang dan Dinas Pendidikan Kota Wendy Audra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat topik efektivitas pasal 12 ayaat (1) huruf h Peraturan Daerah Kota Malang No 3 Tahun 2014 tentang hak pendidik dilibatkannya  dalam hal menyusun kebijakan pendidikan di sekolah dan dampak peningkatan prestasi pelajar dan kualitas pendidikannya di sekolah, dan dalam hal ini pendidik atau guru memiliki peran yang sangat penting dalam hal pelaksanaanya. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penulis mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana Hak pendidik dilibatkan dalam penentuan kebijakan pendikan di sekolah dalam hal meningkatkan  prestasi pelajar dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah berdasar Pasal 12 ayat (1) huruf h peraturan daerah kota Malang No 3 tahun 2014?? (2) Apa faktor  penghambat dan pendukung pendidik dalam penentuankebijakan pendidikan di SMA Panjura Malang ?, Kemudian penulis dalam menyusun skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.Bahan hukum primer dan sekunder yang didapatkan penulis dianalis dengan menggunakan metode induksi yakni suatu gambaran yang dimulai dari hal – hal yang bersifat umum terlebih dahulu lalu ke ruang lingkup yang lebih sempit atau rinci yakni tentang peraturan yang dibahas dalam hal ketercapaiannya dengan tujuan yang diharapkan dalam praktek atau pelaksanaannya di dalam sosial masyarakat yang kemudian dirangkum dalam kesimpulan skripsi Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis mendapatkan suatu hasil bahwa dengan diberlakukannya pasal 12 atau (1) Perda Kota Malang No 3 Tahun 2014, dari segi ke efektivitassnya, penulis mendapati peraturan ini telah berjalan dengan baik dan efektif dilihat dari data yang diperoleh penulis selama penelitian di lapangan, pendidik dengan dilibatkannya dalam menyusun kebijakan pendidikan di sekolah sangat senang dan mendukung adanya peraturan yang memberikan hak penuh kepada pendidik untuk terlibat dalam menyusun kebijakan di sekolah dalam hal ini juga terkait dengan guru dapat dengan leluasa menerapkan sistematika pendidikan di sekolah yang dirasa sangat tepat untuk di berlakukan kepada peserta didiknya di sekolah. (Kata Kunci : Efektivitas, Hak Pendidik, Kebijakan Pendidikan, di Sekolah)
PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR LAUT ILLEGAL DI SUMENEP (Studi Putusan Nomor.46/Pid.Sus/2013/PN.Smp dan Nomor.248/Pid.Sus/2013/PN.Smp.) Haris Fawanis
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan  hukum  yang  berjudul  “PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR LAUT ILLEGAL DI SUMENEP(Studi Putusan Nomor .46/Pid.Sus/2013/PN.Smp danm Putusan Nomor .248/Pid.Sus/2013/PN.Smp.)” bertujuan untuk membuktikan dasar pertimbangan hakim putusan hakim terhadap perkara tindak pidana penambangan pasir laut ilegal di sumenep yang terjadi dari kedua putusan diatas apakah sudah memenuhi aspek hukum materiil dan logika pelaran hukum yang logis. peneliti dalam menyusun penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dan bahan hukum primer, skunder dan juga tersier dalam penelitian ini disajikan dalam analisis dengan metode analisis deskriptif yang menentukan makna dari perundang-undangan yang peneliti peroleh sebagai pisau analisis pada dasar pertimbangan hakim dalam Putusan nomor 248/Pid.Sus/2013/PN.Smp atas terdakwa Mahari Bin Sa’enal dan Putusan nomor 46/Pid.Sus/2013/PN.Smp atas terdakwa Arip Bin Nakmo. Kedua putusan yang diteliti adalah putusan dengan perkara yang sama, di Pengadilan Negeri yang sama dan pada tahun yang sama juga. Ada ketidak konsistensian hakim dalam memutus kedua putusan yang sama tersebut dimana pada Putusan Nomor .46/Pid.Sus/2013/PN.Smp Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda 1 miliyar rupiah dan pada Putusan Nomor .248/Pid.Sus/2013/PN.Smp Terdakwa di jatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Dari hasil yang didapat oleh peneliti dalam penelitian ini, peneliti menyetujui dengan argumen pada Putusan nomor 46/Pid.Sus/2013/PN.Smp atas terdakwa Arip Bin Nakmo, sedangkan pada Putusan nomor 248/Pid.Sus/2013/PN.Smp atas terdakwa Mahari Bin Sa’enal, peneliti tidak sependapat dengan hakim. . Kata Kunci: Dasar pertimbangan hakim, pidana lingkungan, Penambangan Pasir Laut

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue