cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENGARUH KESALAHAN PENULISAN KOMPARISI TERHADAP SUATU AKTA AUTENTIK NOTARIS DITINJAU DARI HUKUM PEMBUKTIAN Kitria Ine Damayanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractDevelopment of legal relations in society, the need for legal services that can protect the interests of the community in the form of evidence in the Deed of authentic increasing, because in the Deed of authentic contained all the elements of evidence, determine the rights and obligations, ensure legal certainty, and is expected to prevent a dispute, PPAT as the Notary Deed authentic authority to make on the basis of the desire or the will of the parties. Under the Civil Code, a deed so authentic it must be made according to the form and manner determined by the Act. Komparisi is one of the most important part in making authentic deed which contains Identity, skills and authority to act, and the position of the parties, as stipulated in Law No. 2 of 2014. Writing komparisi requires understanding, prudence and thoroughness, as komparisi decisive the validity of a deed. This is true, but in the world practice there are errors that must           be faced Notary, one of which is a typing error in komparisi. Komparisi writing errors may occur due to lack precisely apply the provisions stipulated in the Act, and from the evidence by the parties. Komparisi writing error can be attempted to be fixed for mandatory repairs to be done, because in principle what is contained in the Deed of authentic must be true. Based on the authors conducted a study to raise the issue as to whether writing errors komparisi can affect the value of the deed strength in terms of the basic rules of evidence, and what form that effort should be made if an error occurs writing komparisi. This research to be used by normative and being followed by the law and the case through systimatic aggreement. Based on the results of this research is that errors can be expressed writing komparisi wrong if based on the evidence. Error writing komparisi Notary deed that is not attempted repair may affect the deed and the parties in the deed. In terms of value the power of the deed, if repaired correctly then the value of the strength of evidence is perfect, and if repaired but one of the value of the strength of evidence is not perfect, pursuant to section 41 UUJN and 1869 of the Civil Code. Efforts to do if an error occurs writing komparisi is to make improvements through Renvooi under article 48 paragraph 2 UUJN or through Erratum under article 51 paragraph 2 and 3 UUJN. Komparisi writing error correction must be made according to the procedure determined by the events of the Act, so that the value of the power of the deed can be used as evidence that a strong and binding, and not degraded.Key words: authentic, komparisi, proofAbstrakAkta autentik terkandung seluruh unsur alat bukti, menentukan hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, sekaligus diharapkan dapat mencegah timbulnya suatu sengketa. Notaris selaku PPAT berwenang membuat Akta autentik atas dasar keinginan atau kehendak para pihak. Berdasarkan KUH Perdata, suatu akta agar autentik harus dibuat dalam bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang. Komparisi salah satu bagian terpenting dalam pembuatan Akta autentik yang memuat keterangan Identitas mencakup kecakapan dan kewenangan, serta Kedudukan bertindak dari para pihak yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2014. Penulisan komparisi memerlukan pemahaman, kehati-hatian, dan kecermatan, karena komparisilah yang menentukan sah atau tidaknya suatu akta. Hal tersebut benar  tetapi dalam dunia praktek masih ada terjadinya kesalahan yang harus dihadapi Notaris, salah satunya yaitu kesalahan penulisan komparisi. Kesalahan penulisan komparisi dapat terjadi karena kurang tepatnya menerapkan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang beserta bukti-bukti oleh para pihak. Kesalahan penulisan komparisi selama dapat diupayakan untuk diperbaiki wajib untuk dilakukan perbaikan, karena pada asasnya apa yang tertuang di dalam Akta autentik haruslah benar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh kesalahan penulisan komparisi terhadap nilai kekuatan Akta notariil ditinjau dari hukum pembuktian, dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang harus dilakukan Notaris apabila terjadi kesalahan dalam penulisan komparisi akta.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan konsep, perundang-undangan, dan kasus melalui penyajian secara sistematik. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kesalahan penulisan komparisi dapat dinyatakan salah apabila didasari adanya pembuktian. Kesalahan penulisan komparisi Akta Notariil yang tidak diupayakan perbaikan dapat berpengaruh terhadap akta tersebut dan para pihak didalam akta. Di segi nilai kekuatan akta, jika diperbaiki dengan benar maka nilai kekuatan pembuktian bersifat sempurna dan jika diperbaiki tapi salah maka nilai kekuatan pembuktian bersifat tidak sempurna, berdasarkan pasal 41 UUJN dan 1869 KUH Perdata. Upaya yang dapat dilakukan bilamana terjadi kesalahan penulisan komparisi adalah dengan cara melakukan perbaikan, melalui Renvooi menurut ketentuan pasal 48 ayat 2 UUJN atau melalui Ralat menurut ketentuan pasal 51 ayat 2 dan 3 UUJN. Perbaikan kesalahan penulisan komparisi harus dibuat sesuai tata acara yang telah ditentukan oleh Undang-Undang sehingga nilai kekuatan akta dapat dijadikan alat bukti yang kuat dan mengikat, serta tidak terdegradasi.Kata kunci: autentik, komparisi, pembuktian
PEMBATALAN AKTA HIBAH YANG DIBUAT DI HADAPAN PPAT OLEH PEMBERI HIBAH Amirudin Fardianzah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractOne of the empirical problems related to land is about grant. Grant is a gift from a person to another which has no feedback. In law, the grants that have been granted can not be taken back, but there are some exclusions to do so based on some certain conditions. This study will analyze about the cancellation of the deed of grant made before the Land Titles Registrar and the law fact related to the granted property. This study employs juridical normative method. Statutory and conceptual approach are also applied in the study. Based on the result of the study, it is concluded that the cancellation of the deed of grant made before the Land Titles Registrar had to use court’s verdict, and the legal consequences on the property filed cancellation is returned to the grantor. All matters relating to the property is no longer considered valid.Key words: cancellation, deed of grant, Land Titles Registrar, grantor.AbstrakSalah satu permasalahan tanah dari segi empiris adalah terkait hibah. Hibah merupakan sebuah pemberian seseorang kepada pihak lain yang di dalamnya tidak terdapat unsur kontra prestasi, pemberi hibah menyerahkan hak miliknya atas sebagian atau seluruh hartanya kepada pihak lain tanpa imbalan apapun dari penerima hibah. Dalam hukum, hibah yang telah diberikan tidak dapat diminta kembali, namun terdapat beberapa pengecualian agar hibah dapat ditarik kembali dan dihapuskan oleh pemberi hibah. Penelitian ini akan mengkaji tentang pembatalan akta hibah oleh pemberi hibah yang dibuat oleh PPAT dan realita hukum yang timbul terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa proses pembatalan akta hibah yang dibuat di hadapan PPAT harus menggunakan putusan pengadilan, akibat hukum yang timbul atas harta hibah adalah kepemilikannya kembali kepada pemberi hibah. Apabila objek hibah telah dibaliknama atau telah disertifikatkan atas nama penerima hibah, maka sertifikat tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.Kata kunci: pembatalan, akta hibah, PPAT, pemberi hibah.
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MACET PADA PEMBIAYAAN MODAL KERJA MELALUI SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN (STUDI DI BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH CABANG KOTA MALANG) Mochammad Helmiawan Irham
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penyelesaian kredit macet pada kredit modal kerja melalui sertifikat Hak Tanggungan dan mengkaji upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara Syariah agar tidak terjadinya kredit macet pada kredit modal kerja. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan kasus (case approach). Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Penyelesaian kredit macet pada Kredit Modal Kerja BTN iB melalui Sertifikat Hak Tanggungan, pihak Bank Tabungan Negara Syariah Cabang kota Malang melakukan upaya pembinaan dan penyelamatan kredit sebelum dilakukan penyelesaian kredit macet melelui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Adapun upaya penyeleamatan kredit yang dilakukan adalah restrukturisasi kredit yaitu dengan pemberian kebijakan penurunan margin atau nisbah, pengurangan margin atau nisbah dan pengurangan tunggakan pokok. Apabila upaya penyelamatan kredit melalui restrukturisasi kredit tidak berhasil, maka Bank Tabungan Negara Syariah Cabang kota Malang melakukan penyelesaian kredit dengan melakukan eksekusi atas agunan kredit yang sudah dipasang Hak Tanggungan yaitu, dengan pelelangan objek Hak Tanggungan yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).   Kata Kunci : Penyelesaian, Kredit Modal Kerja, Hak Tanggungan.
PERLINDUNGAN HUKUM PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS INDONESIA (Studi Komparasi Dengan Negara India, Thailand, dan Malaysia) Pebrianto Patandung
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mendeskripsikan pengaturan indikasi geografis di Indonesia, India, Thailand, dan Malaysia (2) untuk menganalisis kelemahan pengaturan indikasi geografis di Indonesia setelah komparasikan dengan India, Thailand, dan Malaysia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan indikasi geografis di Indonesia, India, Thailand, dan Malaysia berbeda didasarkan pada indikator definisi, syarat perlindungan, jangka waktu perlindungan, dan jumlah produk yang terdaftar. Hasil komparasi menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam ketentuan indikasi geografis Indonesia, yakni dari segi ruang lingkup, proses pendaftaran, dan sanksi. Saran terkait hasil ini adalah Pemerintah Indonesia perlu memisahkan pengaturan Merek dan Indikasi Geografis, Pemerintah dalam membuat regulasi perlu memperhatikan aspek-aspek seperti ruang lingkup, proses pendaftaran, dan sanksi, serta membentuk tindakan preventif seperti yang dilakukan oleh India. Kata Kunci: Indikasi Geografis, Komparasi
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PEREDARAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR DI KOTA MALANG Maria Simprosa Nona
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesehatan adalah salah satu unsur kesehatan umum yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Pembangunan dalam bidang kesehatan ini diarahkan untuk mempertinggi derajat sumber daya manusia di Indonesia. Berbagai aktifitas yang tinggi seiring dengan gaya hidup yang cenderung menyukai hal yang instan, memicu turunnya kesehatan kita. Bila sudah dalam kondisi yang tidak sehat tidak ada pilihan lain selain melakukan pengobatan. Salah satu contohnya banyak masyarakat yang dengan sengaja mengedarkan obat-obatan tanpa mendapatkan ijin dari kepala BPOM. Berangkat dari hal di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut: Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi di kota Malang, dan Mengapa terjadi disparitas penjatuhan pidana terhadap tindak pidana peredaran sediaan farmasi di kota Malang. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian di dapat bahwa Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar: adalah Pertimbangan yang bersifat yuridis/empris dan Pertimbangan yang bersifat normatif. Selain itu, juga terhadap motif atau tujuan melakukan pidana, cara melakukan perbuatan pidana dan dampaknya terhadap masyarakat
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP DESAIN LAYOUT PADA WEBSITE (Ditinjau dari Pasal 40 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta) Fatimah Rahmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis perlindungan hukum hak cipta terhadap desain layout pada website, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang memposisikan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis interpretasi. Hasil penelitian menunjukan desain layout website merupakan sebuah program komputer yang dilindungi oleh Hak Cipta dikarenakan dalam membuat desain layout website menggunakan source code yang dirubah menjadi object code. Selain itu, terdapat persamaan substansial (substantial similarity) antara desain layout pada website yang dimiliki oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Kata Kunci: Desain layout website, Hak Cipta, Program Komputer
IMPLIKASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 TERHADAP KEKUASAAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG Oky Septiawan Trianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fokus pembahasan dalam skripsi ini terkait dengan implikasi atas pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang paska perubahan terakhir UUDNRI 1945. Sebelum diadakan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam praktek ketatanegaraan kita terdapat kekuasaan Presiden yang heavy executive dalam segala bidang kehidupan negara, salah satu yang menonjol adalah dalam bidang kegiatan pembentukan undang-undang. Dengan diadakan perubahan terhadap UUDNRI 1945 menimbulkan konsekuensi terhadap kekuasaan Presiden tersebut. kecenderungan executive heavy dalam UUDNRI 1945 merupakan suatu kenyataan ditinjau dari substansi yang ada dalam Pasal IV Aturan Peralihan UUDNRI 1945 (naskah asli) dengan catatan sebelum terbentuknya DPR, namun setelah terbentuk permasalahan terjadi pada anggota DPR yang kurang aktif ditenggarai oleh permasalahan situasi dan kondisi politik saat itu serta Presiden juga yang masih ikut campur dalam pembentukan undang-undang. setelah perubahan UUD 1945 telah terjadi pergeseran kekuasaan Presiden dalam: (1) Pembentukan undang-undang, di mana Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1 UUD Tahun 1945) yang diikuti dengan perubahan  Pasal 20 UUD 1945. Namun secara yuridis dengan mengenyampingkan hal yang politis, implikasi terhadap hal tersebut tidak menimbulkan apa-apa karena pembuatan undang-undang masih dilakukan eksekutif bersama-sama dengan legislatif, yang berbeda hanya hak memegang kekuasaan membentuk undang-undang, untuk lainnya masih mendapatkan tempat yang sama layaknya sebelum perubahan. Kata kunci: Perubahan Konstitusi, Legislatif, Eksekutif
KEABSAHAN AKTA NOTARIS YANG MENGGUNAKAN CYBER NOTARY SEBAGAI AKTA OTENTIK Zainatun Rossalina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractLegal research is a normative legal research with the approach of legislation. The purpose of this study was to determine and analyze the conflict settlement norms that occurred between Article 15 (3) and Article 16 paragraph (1) letter m Law No. 02 of 2014 and also to know and analyze the certification of transactions conducted cyber Notary valid as an authentic deed.Conflict norms between article 15 paragraph (3) and Article 16 paragraph (1) letter m Law No. 02 of 2014 can be resolved in a way to keep using these two Articles, namely Article 15 paragraph (3) of Law No. 02 of 2014 can be implemented along comply with Article 16 letter m Law No. 02 of 2014 and meet the authenticity of Akata in article 1868 of the Civil Code. While certification is done cyber transaaksi Notary is an authentic deed. It diakrenakan such authority has been regulated in the legislation related to the implementation of the notary office.Key words: system marriage law, legal protection, marriage registrationAbstrakPenelitian hukum ini merupakan penilitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian konflik norma yang terjadi antara Pasal 15 ayat (3) dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 dan juga Untuk mengetahui dan menganalisis sertifikasi transaksi yang dilakukan secara cyber notary sah sebagai akta otentik.Konflik norma antara pasal 15 ayat (3) dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 dapat diselesaikan dengan cara tetap menggunakan kedua pasal tersebut yaitu pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi Pasal 16 huruf m Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 dan memenuhi otentisitas akata dalam pasal 1868 KUH Perdata. Sedangkan sertifikasi transaaksi yang dilakukan secara cyber notary merupakan akta otentik. Hal ini diakrenakan kewenangan tersebut telah diatur dalam undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan jabatan notaris.Kata kunci: keabsahaan akta, akta autentik, cyber notary
KEWENANGAN PELAKSANAAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 Dhaniar Eka Budiastanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractThis research was discussing the overlapped authorities encountered by judicial agencies in relative with the implementation of Basyarnas Decision. It was evident because Law No.30/1999 on Arbitrage and Alternative Problem Solving and Law No.48/2009 on Judicial Power had given authority to State Court to solve the disputes of Syariah Banking, meaning that State Court was given authority to implement Basyarnas Decision. However, Constitutional Court Decree No.93/PUU-X/2012 had given authority of the resolution of Syariah Banking disputes to the hand of Religion Court, and this position was supported by Article 49 of Religion Justice Law. Research type was juridical normative with several approaches such as statute, history and case approaches. Law materials were also included such as primary, secondary and tertiary materials. The collected law materials were processed using grammatical interpretation method. Result of research indicated that Article 59 Verse (3) of Law No.48/2009 on Judicial Power had assigned State Court as the authoritative entity to implement the decision of National Syariah Arbitrage Agency (Basyarnas) but the Law only regulated general conditions about Arbitrage. In other legal standing, the authoritative entity to implement Basyarnas Decision was Religion Court. Legal implication caused by authority overlapping in the implementation of Basyarnas Decision could be described as following: (a) It would be considered misappropriate if submitting any claims with the unauthorized justice environment or the improper court; (b) The implementation of Religious Court’s tasks concerning with syariah economic disputes were often constrained; and (c) Absolute authority of Religious Court in resolving syariah economic disputes was highly reduced, thus producing legal confusion.Key words: authority, decision implementation, national syariah arbitrage agency (basyarnas), constitutional court decreeAbstrakPenelitian ini membahas mengenai tumpang tindih kewenangan lembaga peradilan dalam pelaksanaan putusan Basyarnas. Hal ini disebabkan karena dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman masih memberikan kewenangan pada Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah khususnya untuk pelaksanaan putusan Basyarnas, sedangkan pasca putusan Nomor 93/PUU-X/2012 penyelesaian sengketa Perbankan Syariah adalah kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana yang terdapat pada Pasal 49 Undang-undang Peradilan Agama. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang sudah terkumpul akan diolah dengan menggunakan metode interpretasi secara gramatikal. Hasil penelitian ini menunjukkan Pasal 59 ayat (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menetapkan Pengadilan Negeri sebagai pihak yang berwenang untuk melaksanakan putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) karena Undang-undang tersebut hanya mengatur secara umum mengenai Arbitrase. Pihak yang berwenang untuk melaksanan putusan Basyarnas adalah Pengadilan Agama. Dan implikasi hukum yang ditimbulkan dari tumpang tindih kewenangan pelaksanaan putusan Basyarnas adalah a). Dapat menyebabkan kekeliruan untuk mengajukan gugatan kepada lingkungan peradilan atau pengadilan yang tidak berwenang; b). Menjadi kendala dan penghambat terlaksananya perluasan Pengadilan Agama dalam bidang sengketa ekonomi syariah; c). Tereduksinya kewenangan absolute peradilan agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, yang bermuara pada kerancuan hukum. Kata kunci: kewenangan, pelaksanaan putusan, badan arbitrase syariah nasional, putusan mahkamah konstitusi
ANALISIS YURIDIS PENGIRIMAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) DARI PENYIDIK KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MEWUJUDKAN INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM. Hilmy Faidulloh Ali
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan adanyaketidakjelasan norma yang terdapat pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan padaPasal 15 huruf b Jo Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan TindakPidana, dimana kedua Pasal tersebut mengatur mengenai pengiriman SuratPemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) tentunya mengakibatkan banyaksekali pelanggaran-pelanggaran yang dapat dilakukan oleh penyidik dan sangatberpengaruh terhadap proses peradilan pidana di Indonesia. Penelitian skripsi inimenggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangundangan(statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahanhukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisisdengan menggunakan teknik analisis kualitatif dan interpretasi.Kata Kunci: SPDP, Penyidik, Peradilan Pidana Indonesia

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue