cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP JUMLAH BARANG BUKTI DALAM KASUSPENGEDARAN OBAT KERAS GOLONGAN G SECARA ILEGAL (Studi Kasus Putusan Nomor : 224/Pid.Sus/2020/PN.Lmj) Bahrul Ulum Ramadhani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahrul Ulum Ramadhani, Yuliati, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: hayolooo@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan terhadap pertimbangan Hakim terhadap jumlah barang bukti dalam kasus pengedaran obat keras golongan G secara ilegal yang terdapat 3 vonis pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim kepada para terdakwa diputus dengan hukum yang berbeda-beda. Pada kasus terdakwa Putusan Nomor : 224/Pid.Sus/2020/PN.Lmj dengan barang bukti jumlah 2000 Pil Putih Berlogo Y, dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN.Lmj dengan barang bukti total jumlah 1000 Pil Putih Berlogo Y, dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 dan pada Putusan Nomor 153/Pid.Sus.2021/PN.Lmj dengan barang bukti jumlah 99 Pil Putih Berlogo Y dijatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 5.000.000,- subsider 2 bulan kurungan dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan dan terdakwa tetap ditahan. Apabila dilihat dari jumlah barang bukti masing-masing Putusan tersebut terdapat perbedaan jumlah yang besar antara Putusan Nomor : 224/Pid.Sus/2020/PN.Lmj dengan Putusan yang dibandingkan dimana memiliki karakteristik pelanggaran pidana yang sama, akibat yang ditimbulkan dan ketentuan Pasal yang dilanggar sama tetapi memiliki Putusan yang berbeda-beda. Berdasarkan permasalahan diatas, maka akan menimbulkan suatu lack of sense of justice (kurangnya rasa keadilan) jika dikaitkan dengan correction administration, terpidana yang telah membandingkan pidana merasa menjadi korban the judicial caprice akan menjadi seseorang yang tidak menghormati hukum, bahkan menghormati hukum merupakan salah satu tujuan dalam pemidanaannya. Bahkan dapat menyebabkan demoralisasi dan anti-rehabilitasi pada narapidana yang menerima hukuman lebih berat daripada lainnya dalam keadaan yang setara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus, hasil dari penelitian ini adalah bahwa jumlah barang bukti dapat mempengaruhi besar kecilnya suatu Putusan pengadilan karena barang bukti memiliki nilai dari kebendaan hukum yang terkait. Di samping itu terdapat beberapa hal penting lainnya yang menetapkan berat-ringannya pidana adalah penilaian dari semua situasi dan kondisi yang relevan dari tindak pidana yang bersangkutan yang oleh Jesch disebut dengan Straf Zummessungs Tatsachen (fakta yang berkaitan dengan penetapan berat-ringan pidana) terdiri dari Delik yang diperbuat, cara bagaimana aturan dilanggar, kerusakan lebih lanjut, personalitas pelaku, umur, jenis kelamin, dan kedudukannya dalam masyarakat, mentalitas yang ditunjukkannya (misalnya karakter temperamen tinggi), rasa penyesalan yang mungkin timbul, dan catatan kriminalitas. Penyebab perbedaan penjatuhan pidana lainnya yaitu perbedaan dakwaan JPU, barang bukti dan pertimbangan hakim dalam ketiga putusan tersebut. Kata kunci: Obat, Ilegal, Hakim, Pertimbangan ABSTRACT This research studies the judges’ consideration regarding the amount of evidence over the case of the illegal distribution of potent drugs type G, leading to three different sentences imposed by the judges on the defendants involved. The defendant involved in the case with 2000 white pills with Y logo as the evidence was sentenced to two-year imprisonment and Rp. 5,000,000 fine was also imposed with three-month subsidiary penalty under Decision Number 224/Pid.Sus/2020PN.Lmj. The second Court Decision Number 133/Pid.Sus/2021/PN.Lmj was issued over the case with the total amount of 1000 white pills with the logo Y, sentencing the defendant to two-year and six-month imprisonment and a fine of as much as Rp. 10,000,000, while Decision Number 153/Pid.Sus.2021/PN.Lmj was issued over the case with 99 while pills with Y logo as evidence, leading to one-year imprisonment and Rp. 5,000,000 fine added with a 2-month subsidiary penalty subtracted by the jail period the defendant had served while the defendant remained in jail. From the above dissenting decisions issued, it is obvious that there are different sentences given despite the same articles and criminal offenses. These dissenting decisions will certainly lead to a lack of sense of justice when it is related to correction administration, and there is a likelihood that the defendants concerned may feel that they are the victims of judicial caprice, where they may turn into persons that refuse to respect the law, and this may be the objective of the sentencing. This can even lead to demoralization and anti-rehabilitation among inmates having to serve more serious sentences than others who committed the same proportion of a criminal offense. This research employed normative-juridical methods and statutory and case approaches. The research result indicates that the portion of the evidence presented can determine how mild or severe a sentence can be since evidence holds the value of the legal object concerned. Moreover, assessment of all the relevant conditions involved in a criminal offense, as Jesch calls it Straf Zummessungs Tasachen (regarding the facts determining how mild or serious criminal sentences can be), consists of the offense committed, how the law is violated, further damage, offender’s personality, age, gender, the position in society, the mentality shown (such as being bad-tempered), emerging regret, and criminal records. Some other factors contributing to different verdicts imposed by the General Prosecutors involve proof and the judges’ consideration in the three decisions mentioned above. Keywords: drug, illegal, judge, consideration
ANALISIS BATASAN PENGATURAN 3-DIMENSIONAL SHAPE PRODUCT SEBAGAI OBJEK HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI DAN UNDANG-UNDANG MEREK (Studi Perbandingan Negara Amerika Serikat, Jepang, India, dan Uni Eropa) Brigitta Audrylla Ferina Devi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Brigitta Audrylla Ferina Devi, Yenny Eta Widyanti, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 e-mail: brigitta.af@gmail.com ABSTRAK Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini mengenai kesamaan substansi yang termuat dalam Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Merek tahun 2016 terkait perlindungan terhadap bentuk tiga dimensi. Batasan bentuk tiga dimensi yang tidak diatur dalam Undang-Undang Merek tahun 2016 menyebabkan penafsiran bentuk tiga dimensi sebagai merek menjadi tidak jelas dan berpotensi ditafsirkan sebagaimana bentuk tiga dimensi yang diatur dalam Undang-Undang Desain Industri. Akibatnya, perlindungan terhadap bentuk tiga dimensi yang terdapat dalam kedua pengaturan menjadi tumpang tindih dan dapat merugikan pemilik HKI dari berbagai aspek. Berdasarkan hal tersebut di atas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana batasan pengaturan 3-Dimensional Shape Product sebagai objek hak kekayaan intelektual berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta perbandingannya dengan negara-negara lain di dunia? (2) Bagaimana model pengaturan yang tepat terkait 3-Dimensional Shape Product sebagai objek hak kekayaan intelektual di Indonesia? Metode penulisan yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan metode penafsiran sistematis dan penafsiran komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, batasan bentuk tiga dimensi dalam Undang-Undang Merek tahun 2016 kabur oleh karena dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1) tidak terdapat indikator mengenai bentuk yang dapat didaftarkan sebagai merek tiga dimensi sehingga DJKI sebagai pihak berwenang yang menerima pendaftaran merek tidak memiliki pedoman yang pasti untuk mencegah terdaftarnya bentuk tiga dimensi yang sama dengan yang telah dilindungi oleh hukum desain industri. Dengan membandingkan pengaturan merek tiga dimensi di negara Amerika Serikat, Jepang, India, dan Uni Eropa ditemukan model pengaturan yang tepat yang dapat diterapkan di Indonesia guna mencegah potensi tumpang tindih perlindungan terhadap bentuk tiga dimensi. Dengan demikian, penulis mengajukan agar ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Merek tahun 2016 perlu mendapat klausula tambahan yang mengatur batasan bentuk tiga dimensi. Kata Kunci: batasan, pengaturan, bentuk tiga dimensi, merek, desain industri ABSTRACT This research specifically studies the similarity of substances in the Industrial Design Law and Trademark Law of 2016 regarding the protection of the three-dimensional product. The absence of the regulation of the scope of the three-dimensional products in the trademark law mentioned above has led to dissenting interpretations, leading to the likelihood of defining it based on the Industrial Design Law. The overlap caused by this multi-interpretation could harm the Intellectual Property Rights (IPRs) holders in all respects. Departing from this issue, this research investigates: (1) what is the scope of the regulation of three-dimensional shape products as IPRs objects according to Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Designs and Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications and the comparisons of the laws in other countries and (2) how are the three-dimensional shape products regulated as the objects of IPRs in Indonesia? This research employed normative juridical methods, statutory, conceptual, comparative, and case approaches. The primary, secondary, and tertiary materials were analyzed based on systematic and comparative interpretations. The research results reveal that the definition of the three-dimensional objects as in the trademark law of 2016 is vague since Article 21 paragraph (1) does not mention any indicators regarding the shape registered as the three-dimensional shape products so DJKI as the authority in the registration process does not have any certain guidelines to prevent any similar three-dimensional object registrations that are already protected by the industrial design law. By comparing the regulations of the trademarks of the three-dimensional products in the US, Japan, India, and the European Union, we can find an appropriate regulatory model that Indonesia can apply to avert any likelihood of overlap in the provision of protection of the three-dimensional shape products. Thus, this research is intended to recommend that the provision in Article 21 of the Law concerning Trademarks of 2016 add a clause that regulates the scope of the definition of three-dimension. Keywords: sco
ANALISIS YURIDIS PASAL 1 AYAT (5) PERATURAN BADAN PENGAWAS BERJANGKA KOMODITI NOMOR 9 TAHUN 2021 TERKAIT KLAIM PENGALIHAN AKUN ASET KRIPTO NASABAH KEPADA PIHAK KETIGA YANG BERSIFAT NONTRANSAKSIONAL ONLINE Christofer Jhon Luys Aritonang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Christofer Jhon Luys Aritonang, M. Zairul Alam, Ranitya Ghaninda Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: christonang99@student.ub.ac.id ABSTRAK Investasi aset kripto makin marak di Indonesia menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, sehingga pemerintah akan membuat Bursa Berjangka yang bertujuan memfasilitasi perdagangan ekosistem aset kripto tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini berdasarkan kenyataan yang ada BAPPEBTI hanya mengawasi dan meregulasi pelaksanaan para pedagang kripto dan aset kripto yang dapat diperdagangkan namun belum adanya penjelasan lebih lanjut mengenai Klaim Pengalihan Akun nasabah dalam hal apabila si nasabah telah meninggal dunia, serta tanggung jawab pialang berjangka, hal ini dapat berimplikasi panjang terkait kewajiban hukum setiap pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analitical approach) dengan Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis yang akan dianalisis melalui metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis. Hasil dari penelitian ini dalam Pengaturan pasal 1 ayat (5) Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2021 tentang penerimaan nasabah secara elektronik online. Peraturan Bappebti tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dikarenakan kondisi substansi dan norma yang tidak lengkap yaitu belum mengakomodir pihak ketiga dalam melakukan klaim pengalihan akun aset kripto nasabah yang meninggal dunia. Maka sudah sepatutnya Peraturan pelaksana pengalihan akun nasabah tersebut membutuhkan perhatian khusus dari BAPPEBTI, dengan membuat standarisasi bahwa semua kontrak antara pialang dan nasabah harus menjamin bahwa akun dapat dialihkan ke pihak ketiga sepanjang dapat dibuktikan oleh bukti yang cukup. Kata Kunci: Pengalihan Akun Nasabah, Aset Kripto, Pihak ketiga, Nontransaksional ABSTRACT The data issued by Commodity Futures Trading Supervisory Agency reports that Crypto asset investment is getting more popular in Indonesia. The essence of this digital trade seems to pick up, causing it to require regulations that govern this trend, and futures exchange initiated by the government is underway to facilitate the ecosystem of this crypto asset trade. However, the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (henceforth referred to as BAPPEBTI) only supervises and regulates the implementation performed by crypto traders and tradeable crypto assets without providing further statements regarding claim of the transfer of the client’s account in case of the death of the client and the liability of futures brokers. This situation indicates that it could leave a serious implication regarding the liability of each party involved. The research results reveal that, in reference to Article 1 Paragraph (5) concerning Commodity Futures Trading Number 9 of 2021 concerning Online and Electronic Client Acceptance, the regulations set by BAPPEBTI is incongruent with the principle of legal certainty due to the issues of the substance and incomplete norms where the third party who poses a claim of the transfer of the client’s account of crypto asset in case of the client’s death is not accommodated. This situation certainly indicates that this transfer deserves a special attention from the BAPPEBTI. With the standards of a contract set between a broker and a client, the transfer of the account discussed earlier must be guaranteed by the client and ensured that it is received by the third party according to sufficient proof. Keywords: transfer of client’s account, crypto asset, third party, non-transactional
PELAKSANAAN SIDANG PIDANA TELECONFERENCE DALAM MENCARI KEBENARAN MATERIL (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN) Darmawan Dwi Wicaksana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Darmawan Dwi Wicaksana, Faizin Sulistio, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: armawandwi12@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai kekaburan hukum selama berjalannya persidangan secara teleconference untuk mencari kebenaran materil dimana sesuai aturan perma no 4 tahun 2020 tentang persidangan secara teleconference. Dimana dikaitkan dengan pengimplementasian di dalam lapangan khususnya di Pengadilan Negeri Kraksaan, karena kondisi Covid-19 maka dari itu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang yang mengatur persidangan perkara pidana melalui teleconference. Penelitian ini yang dilaksanakan oleh peneliti di Pengadilan Negeri Kraksaan. Dari Hasil penelitian, Permasalahan yang muncul dari persidangan ini yakni masih belum siapnya pelaksanaan dalam menjalankan persidangan secara teleconference untuk mencari kebenaran secara materil sehingga jalan hanya karena kewajiban pengadilan menjalankan tugasnya saja, perlu diaturnya di dalam kuhap secara jelas bagaimana proses persidangan secara teleconference dalam mencari kebenaran secara materil. Agar putusan yang diberikan oleh pengadilan benar-benar memenuhi rasa keadilan. Kata Kunci : Hakim, Persidangan Teleconference, Pandemi Covid-19 ABSTRACT This research studies the vagueness of law during the trial session held in a teleconference to find out the material truth according to the Regulation of Supreme Court Number 4 of 2020 concerning Teleconference Court Trial following the Covid-19 pandemic. Regarding this case, the Prosecutors Office of the Republic of Indonesia and the Ministry of Law and Human Rights held the court trial by teleconference. This research took place in the District Court of Kraksaan. The research results reveal that the teleconference court trial seems to lack proper preparation in order to investigate the material truth. In other words, the court seemingly conducted the teleconference trial to meet the responsibility of the court. It is essential that this issue
ANALISIS YURIDIS TERKAIT BATASAN UNSUR KEBARUAN PADA PEMBATALAN HAK DESAIN INDUSTRI YANG TELAH TERDAFTAR Dea Cresvania
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dea Cresvania, Yenny Eta Widyanti, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: deacresvania@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait batasan unsur kebaruan pada pembatalan hak desain industri yang telah terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Terdapatnya kekaburan hukum pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain industri. Kekaburan hukum pada Undang-Undang Desain industri menimbulkan multitafsir pada frasa “tidak sama” mengenai unsur kebaruan yaitu untuk tafsiran yang pertama adalah “perbedaan secara signifikan” dan yang kedua adalah “sedikit saja perbedaan”. Terdapatnya 2 (dua) tafsiran terkait unsur kebaruan menyebabkan hakim dapat berbeda-beda dalam menginterpretasikan unsur kebaruan. Unsur kebaruan merupakan salah satu syarat agar suatu produk desain industri dapat memperoleh perlindungan hukum, sehingga unsur kebaruan merupakan salah satu unsur penting yang harus dimiliki pada setiap produk desain industri. Multitafsir yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga perlu diketahui bagaimana sebenarnya batasan unsur kebaruan yang digunakan khususnya pada pembatalan hak desain industri yang telah terdaftar. Metode yang penulis gunakan pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat diperoleh jawaban bahwasanya batasan mengenai unsur kebaruan yang dapat digunakan di Indonesia adalah perbedaan secara signifikan, hal ini sebagaimana diatur pula dalam TRIPs Agreement. Dalam menentukan batasan unsur kebaruan pada pembatalan hak desain industri, hakim dapat menginterpretasikannya dengan berpedoman pada TRIPs Agreement yang menyatakan bahwa untuk melihat unsur kebaruan pada produk desain industri menggunakan perbedaan secara signifikan. Sehingga tidak timbulnya kekaburan hukum pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan hasil putusan-putusan terkait pembatalan hak desain industri dapat selaras. Tidak menutup kemungkinan bahwa, Indonesia dapat melihat ketentuan pada negara lain untuk menambahkan unsur lain ke dalam unsur kebaruan. Kata Kunci: Unsur Kebaruan, Multitafsir, Desain Industri ABSTRACT This research aims to find out and analyze the scope of novelty in the cancellation of the registered industrial design right according to Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Design. The vagueness in Article 2 mentioned may lead to multi-interpretation, especially in the phrase “not similar”, where it is interpreted as ‘significant difference’ and ‘slight difference’. These two different interpretations may also confuse the judge in interpreting the term novelty. The element of novelty serves as one of the requirements for a product to be legally protected so that the element is essential in every industrial designed product. This multi-interpretation sparks legal uncertainty, and, thus, investigating the scope of the term novelty, especially in the cancellation of a registered industrial design is required. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, case, and comparative approaches. The research results reveal that the novelty in Indonesia can refer to ‘significant difference’, as governed in TRIPs Agreement. In terms of the
EFEKTIVITAS PASAL 26 ayat (6) PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG E-COURT BERDASARKAN PRESPEKTIF ASAS KETERBUKAAN PUBLIK Dian Muhammad Rizky
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dian Muhammad Rizky, Istislam, Anindita Purnama Ningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: rianmuhammad@student.ub.ac.id ABSTRAK Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas Pasal 26 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-court) berdasarkan prespektif keterbukaan Informasi Publik. berlakunya undang-undang e-court yang memerintahkan setiap instansi pengadilan untuk mengoperasikan fasilitas e-court. Namun terdapat beberapa permasalahan yang mengganggu efektifitas peraturan e-court dalam penerapannya di Pengadilan Negeri Batam, belum adanya pengaturan pidana bagi lembaga pengadilan yang tidak menerapkan fasilitas e-court, penegakan hukum yang baik, masyarakat yang tidak tahu tentang aturan yang ada, dan budaya apatis. Perlu adanya sistem yang j
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA PROGRAM PERTUKARAN BUDAYA (AU PAIR) Dina Mila Prasasti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dina Mila Prasasti, Abdul Rachmad Budiono, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: dinaprasasti@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai status hukum Peserta Program Au Pair dan bentuk perlindungan hukum bagi Peserta Program Au Pair dalam ruang lingkup hukum di Indonesia. Penelitian hukum ini menggunakan beberapa pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analitis, dan pendekatan perbandingan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan secara studi kepustakaan (library research), yang dianalisis menggunakan teknik analisis penafsiran dan teknik analisis preskriptif Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat diketahui bahwa (1) Dalam ruang lingkup hukum di Indonesia Peserta Program Au Pair adalah Seorang pekerja/buruh, Keluarga Angkat adalah seorang pemberi kerja. Namun hubungan hukum diantara keduanya bukanlah hubungan kerja melainkan adalah Hubungan Jasa. Peserta Program Au Pair memenuhi unsur seseorang yang dapat diklasifikasikan sebagai Pekerja Migran Indonesia. Seperti yang termuat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (2) Perlindungan hukum yang pada saat ini dimiliki oleh peserta kegiatan program Au Pair adalah Perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Karena pada dasarnya negara Indonesia wajib melindungi setiap warga negaranya dimanapun berada. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea ke 4, termuat juga dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 D ayat (1). Kata Kunci: Perlindungan, Status Hukum, Au Pair ABSTRACT This research aims to study the issue regarding the legal standing of the participants of the Au Pair program and the legal protection of the participants within the purview of the law in Indonesia. This research employed statutory, conceptual, analytical, and comparative approaches. The legal materials were obtained from library research and analyzed using interpretative and prescriptive techniques. The analysis results report that (1) within the purview of the law in Indonesia, the participants of this program are workers or laborers, while foster families are employers, while they are both not connected under a working agreement but more as the two parties giving and receiving services. The participants of the Au Pair program meet the requirements to be classified as Indonesian migrant workers, as explained in Article 1 point 2 of Law Number 18 of 2017 concerning Protection of Indonesian Migrant Workers. (2) legal protection refers to the protection of Indonesian citizens as the principle of protecting the citizens wherever they are, and this principle is relevant to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Paragraph 4, which is also outlined in the Law of the Republic of Indonesia of 1945 28 D paragraph (1). Keywords: protection, legal status, Au Pair
ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA TERHADAP PELAKU ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor: 100/Pid.Anak/Sus/2019/Pn.Sby dan Putusan Nomor 16/Pidsus.A/2015/PN Spg) Dinar Noer Auliyarahma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dinar Noer Auliyarahma, Eny Harjati, Galieh Damayanti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dinarnoer16@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada penelitian ini, penulis membahas mengenai kasus tentang anak yang melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika. Pemilihan tema dilatarbelakangi oleh adanya kasus oleh terdakwa RF dalam putusan nomor. 100/Pid.anak/Sus/2019/Pn.Sby terbukti sah secara hukum melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika di vonis hakim 8 (delapan) rehabilitasi dan anak terdakwa I dalam putusan 16/Pidsus.A/2015/PNSpg telah terbukti secara hukum bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika. Hakim menjatuhkan pidana hukuman 1 (satu) tahun penjara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahguna narkotika anak dalam kedua putusan tersebut apakah telah sesuai dengan ketetapan peraturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang didapatkan penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi atau penafsiran ilmu hukum yaitu deskripsi faktual tentang suatu kondisi atau proposisi yang dinilai sistematis sesuai pembahasan topik penelitian ini. Atas dasar pertimbangan hukum dalam kedua putusan tersebut, terbukti secara sah bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika menurut ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Terdakwa anak RF dalam putusannya divonis sanksi pidana rehabilitasi sedangkan terdakwa anak I pada putusannya dijatuhi sanksi pidana penjara. Pertimbangan non yuridis yaitu hal yang memberatkan dengan perbuatan anak tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika sedangkan yang meringankan anak yaitu belum pernah dihukum, anak mengakui dan menyesali perbuatannya. Jelas dari pernyataan ini bahwa penjatuhan hukuman penjara pada anak yang menyalahgunakan narkotika bukanlah kepentingan terbaik untuk pematangan, perkembangan, dan perlindungan anak. Pada penjatuhan sanksi pidana khusus nya pada terdakwa anak harus memperhatikan hak khusus anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Kata kunci: Anak, Penyalahgunaan Narkotika, Sanksi Pidana ABSTRACT This research topic departed from the case faced by the defendant RF under Court Decision Number 100/Pid.anak/Sus/2019/Pn.Sby declaring that the defendant was proven guilty under the court of law that he used the narcotic and was declared to be sent to 8 rehabilitations, while defendant I, also as a minor, was declared guilty of drug abuse under Decision Number 16/Pidsus.A/2015/PNSpg and sentenced to one-year imprisonment. This research aims to investigate the judge’s consideration in the two different decisions to find out more about whether these two decisions comply with child protection law. This research employed normative-juridical methods and statutory and case approaches. The research data were analyzed using the interpretation of legal science that allows for a factual description of a condition or proposition that is deemed systematic and relevant to this research topic. With the legal consideration in the two decisions, the defendant was proven guilty that he was involved in narcotic abuse according to Article 112 paragraph (1) of Law concerning Narcotics. The child named RF as the defendant was sent to rehabilitation, while the juvenile defen
PELANGGARAN HAM BERAT DALAM PENANGANAN DEMONSTRAN ANTI KUDETA OLEH JUNTA MILITER MYANMAR MENURUT INTERNATIONAL CONVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS Dwicha Nanda Samanha Young
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dwicha Nanda Samanha Young, Herman Suryokumoro, Ikaningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: dwichayoung27@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelanggaran HAM berat apa yang telah dilakukan oleh Junta Militer Myanmar berdasarkan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik serta untuk mengetahui dan menganalisa bentuk penyelesaian terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan Junta Militer Myanmar menurut Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan perangkat Hukum Internasional lainnya. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi dokumen atau kepustakaan. Sehubung dengan jenis penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penulis dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, sehingga hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hukum internasional secara umum pelanggaran HAM berat dalam penanganan demonstran anti kudeta oleh Junta Militer Myanmar dituangkan dalam aturan atau instrumen internasional seperti Statuta Roma, Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum, serta berdasarkan hukum nasional di Myanmar pelanggaran HAM berat dituangkan dalam konstitusi Myanmar Tahun 2008 Bab VIII tentang Warga Negara, Hak dan Kewajiban Dasar Warga Negara. Selanjutnya penyelesaian pelanggaran HAM berat dalam penanganan demonstran anti kudeta oleh Junta Militer Myanmar ini dapat diatasi jika para pihak membuka celah kompromi untuk membangun sistem demokrasi yang menciptakan hukum yang mengatur perlindungan HAM dari seluruh masyarakat Myanmar. Kata Kunci: Demonstran, Hak Asasi Manusia, Junta Militer ABSTRACT This research aims to analyze serious violations of human rights committed by the military junta in Myanmar according to the International Covenant on Civil and Political Rights and the settlement of the serious human rights violations committed by the military junta in Myanmar according to the covenant and other international laws. This research employed a normative method that involved library research to obtain related documents, and statutory and case approaches. With primary, secondary, and tertiary legal materials, this research shows that according to international laws, in general, the serious human rights violations in dealing with anti-coup demonstrators by the military junta in Myanmar are set forth in regulatory provisions or international instruments such as Rome statute, the Covenant on Civil and Political Rights and Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, and Act Chapter VIII of 2008 concerning Citizens, Rights, and Basic Obligations of the Citizens. These serious violations of human rights could be tackled by allowing parties to open the pathway to establishing democratic systems that result in the laws governing human rights protection for the entire people of Myanmar. Keywords: demonstrators, human rights, the military junta
PEMBENTUKAN REGULASI NASIONAL TERHADAP KEGIATAN DEEP-SEABED MINING DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL BERDASARKAN HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL Fadhila Dhuha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fadhila Dhuha, Adi Kusumaningrum, Agis Ardiansyah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fadilasasmito1234@gmail.com ABSTRAK Deep-Seabed Mining atau pertambangan dasar laut adalah segala proses pengambilan mineral yang dilakukan di lantai samudra. Kegiatan penambangan tersebut biasanya dilakukan di kedalaman 1.400- 3.700 meter yang biasanya menjadi tempat beradanya nodul polimetalik. Setelah dibentuk United Nations Convention on the Law of the Sea ( UNCLOS ) pada tahun 1982 dan berlakunya ISA pada tahun 1994, kegiatan eksplorasi sumber daya mineral di Kawasan mulai diatur dalam kontrak eksplorasi. Kegiatan tersebut pada mulanya lebih banyak dilakukan oleh lembaga nasional, hingga 2010, ketika perusahaan swasta mulai turut terlibat dan industri pertambangan nodul polimetalik lahir. Karena hasil tambang yang luar biasa kaya tersebut banyak Negara yang sudah lama melirik untuk mulai mengembangkan kegiatan pertambangan dasar laut ini. Namun, perlu disadari bahwa sebenarnya kegiatan Deep Seabed Mining selain membawa keuntungan juga akan berpotensi membawa dampak yang signifikan terhadap ekosistem laut. Negara Negara yang telah dan akan melakukan kontrak dengan ISA untuk menjadi Negara sponsor patutlah untuk turut melindungi laut dari bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di kawasan dasar laut internasional melalui peraturan perundang undangan nasionalnya. Untuk itu, dalam tulisan ini akan dibuktikan bahwa terdapat urgensi pembentukan regulasi nasional terkait kegiatan di kawasan dasar laut internasional, serta bentuk dan ruang lingkup yang sesuai untuk pengaturan terkait kegiatan deep-seabed mining di kawasan dasar laut internasional. Kata Kunci: regulasi nasional, pertambangan dasar laut, kawasan dasar laut internasional, lingkungan internasional ABSTRACT Deep-seabed mining is the process of mineral mining performed on the ocean floor. This mining usually takes place at the depth of 1,400-3,700 meters where polymetallic nodules usually sit. Following the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) in 1982 and the enforcement of ISA in 1994, the explorations of mineral resources in the area concerned started to be governed under exploration contracts. This activity was mostly performed by national organizations till 2010 when private companies started to get involved and the trend of polymetallic nodule mining emerged. This lucrative business has attracted several countries to get involved in the development of this deep-seabed mining activity. However, it is important to understand that this mining could also have significant impacts on the ecosystems of the sea.The countries that have been involved or will be involved in the contract with ISA as the sponsoring countries must also consider taking part in the protection of the sea from any possible danger resulting from the explorations on the international ocean floor according to the national laws. Therefore, this research aims to prove that there is urgency in drafting the national regulation regarding the activities performed on the international ocean floor, the form, and the scope relevant to the regulation concerning deep-seabed mining on the international ocean floor. Keywords: national regulation, deep-seabed mining, internasional ocean floor, international territory

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue