cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENDAFTARAN HAK CIPTA MELALUI JASA NOTARIS (Analisis Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta) Tantiana Clorinda Lendra Soenardi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.187 KB)

Abstract

Abstract: This thesis behind this is the legal requirements in the legislation, the authority of a Notary or notary to perform the role of Registration of Intellectual Property Rights, especially regarding the rights The problem studied in this thesis is: How juridical analysis of Article 37 of Law No. 19 of 2002 on Copyright related registration of intellectual property rights through the services of a notary and how the law construction to increase the law protection for the people who register their copy right through the Notary service. To answer the problem studied, the authors use the method of normative legal approach. Based on the results of the study, the authors obtained answers to existing problems, namely Article 37 of Law No. 19 of 2002 on Copyright, it can be concluded that the provisions of that article has a fundamental weakness, namely: does not reflect the principle. Responding to the things mentioned above, it should be the government, revising Article 37 paragraph 4 of Law No. 19 of 2002 on Copyright, which better reflect the principle. So Notary could become that position through the procedur within. Key words: registration, copyright and notary Abstrak: Hal yang melatarbelakangi penulisan tesis ini adalah kebutuhan hukum dalam peraturan perundang-undangan, mengenai kewenangan Notaris atau peran notaris untuk melakukan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, khususnya mengenai Hak cipta. Masyarakat lebih mempercayai Notaris, sehingga mendaftarkan ciptaannya melalui jasa notaris. Masalah yang dikaji dalam tesis ini adalah: Bagaimana analisis yuridis terhadap Pasal 37 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang  Hak Cipta terkait pendaftaran hak kekayaan intelektual melalui jasa notaris dan bagaimana konstruksi hukum untuk meningkatkan perlindungan hukum kepada masyarakat yang melakukan pendaftaran hak cipta melalui jasa notaris. Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang  Hak Cipta, dapat disimpulkan bahwa ketentuan dalam Pasal tersebut memiliki kelemahan yang fundamental, yakni: tidak mencerminkan Asas kedapatlaksanaan. Menyikapi hal-hal tersebut di atas, maka penulis merevisi Pasal 37 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang  Hak Cipta, yang lebih mencerminkan Asas kedapatlaksanaan. Sehingga notaris mendapat wewenang untuk menjadi kuasa dalam pendaftaran Hak Cipta melalui prosedur yang ditentukan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak Cipta.   Kata kunci: pendaftaran, hak cipta dan notaris
MODEL KLAUSULA PERJANJIAN BAKU YANG BERKEADILAN DALAM SURAT BUKTI KREDIT PADA PT. PEGADAIAN Anik Firdayati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (124.149 KB)

Abstract

Abstract PT. Pegadaian makes an agreement with the borrower when the pawn company decides to make a lending. This agreement, which is made by PT. Pegadaian, shall be acknowledged by customer when the customer borrows money. Such payable-receivable agreement may explain the collateral rate given by the customer to the pawn company as the guarantee that the customer will repay in full rate the principal and interest, and also as the guarantee for repayment of principal and interest in the case of default because the pawn company can put the collateral into auction. Pawn is accessoir agreement while main agreement is loan-borrow agreement with current asset used as collateral, including gold. The provision of pawn is regulated at Civil Code, Book II, Chapter XX, Article 1150-1161. The verification of pawn agreement is similar to the requirement of other agreement, and it is already regulated in Article 1320 of Civil Code. In administering gold collateral, PT. Pegadaian remains pursuant to Article 1977 of Civil Code. However, PT. Pegadaian must apply the principles in cautious manner to accept pawned collateral because the pawn company must track strictly who is the legal owner of the gold. The pawn company must be more specific in making payable-receivable agreement such as by providing a clause in the agreement stating that gold used as the collateral into the pawn company is definitely owned by customer.   Key words: pawn, collateral, standard agreement of payable-receivable, customer, PT. pegadaian Abstrak Dalam memberikan pinjaman PT. Pegadaian (persero), melakukan perjanjian dengan peminjam uang (Nasabah). Perjanjian tersebut, dibuat oleh PT. Pegadaian, yang harus ditandatangani oleh nasabah pada saat nasabah meminjam uang. Dalam perjanjian utang piutang berisi mengenai jaminan yang diberikan pihak nasabah kepada pegadaian sebagai jaminan pihak nasabah akan membayar lunas uang pinjaman beserta bunganya yang telah diberikan pihak pegadaian pada nasabah, atau sebagai jaminan pelunasan utang beserta bunga apabila nasabah tidak dapat melunasi utang beserta bunganya, maka pihak pegadaian akan melelang barang yang dijadikan jaminan oleh nasabah melalui lelang. Gadai merupakan perjanjian accesoir (tambahan) sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan benda bergerak termasuk juga emas. Ketentuan mengenai gadai diatur dalam KUHPerdata buku II bab XX, pasal 1150-1161. Untuk sahnya perjanjian gadai sama halnya dengan syarat sahnya perjanjian pada umumnya, yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Mengenai barang jaminan emas PT.Pegadaian berpegang pada pasal 1977 KUHPerdata. Meskipun demikian PT.Pegadaian harus menerapkan Azas kehati-hatian dalam menerima barang jaminan gadai, harus ditelusur secara cermat dan teliti siapa pemilik yang sah dari emas tersebut. Pihak pegadaian dalam membuat perjanjian utang piutang harus lebih spesifik dalam menbuat klausul dalam perjanjian supaya emas yang dijadikan barang jaminan yang diterima pegadaian benar-benar milik nasabah.   Kata kunci: gadai, jaminan, perjanjian baku utang piutang, nasabah, PT. pegadaian
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ATAS PENGUASAAN OBYEK LELANG (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 61/Pdt.G/2012/PN.Kdr) Ita Suciati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (111.395 KB)

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang berarti adanya kepastian hukum hak pemenang lelang atas obyek yang dibelinya melalui lelang. Dalam proses lelang yang telah dilakukan akan menimbulkan akibat hukum yaitu peralihan hak obyek lelang dari penjual kepada pemenang lelang. Dalam peralihan hak obyek lelang ternyata menimbulkan suatu permasalahan, seperti tidak dapat dikuasainya obyek lelang oleh pemenang lelang, serta pembatalan lelang berdasar putusan Pengadilan Negeri. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemenang lelang eksekusi hak tanggungan atas penguasaan obyek lelang serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 61/Pdt.G/2012/PN.Kdr terkait pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum positif Indonesia yang memberikan perlindungan hukum terhadap pemenang lelang eksekusi hak tanggungan adalah Vendu Reglement, HIR, serta PMK Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010 dan PMK Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Sedangkan Risalah lelang tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pemenang lelang. Adanya pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan oleh putusan pengadilan mengakibatkan pemenuhan hak preferen yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditur pemegang hak tanggungan melalui lelang eksekusi menjadi tidak memiliki kepastian hukum.Kata Kunci : Perlindungan hukum, Pemenang lelang, Eksekusi hak tanggungan.
URGENSI PENGATURAN PEMBERIAN HADIAH BERUPA LAYANAN SEKS SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA GRATIFIKASI Lutviatul Mufidah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (133.175 KB)

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Urgensi Pengaturan Pemberian Hadiah Berupa Layanan Seks sebagai Bentuk Tindak Pidana Gratifikasi. Rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apakah pemberian hadiah berupa layanan seks dapat dikualifikasikan sebagai gratifikasi terkait dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? (2) Apa urgensi pengaturan pemberian hadiah berupa layanan seks sebagai bentuk gratifikasi? Penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approachDari hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa pemberian hadiah berupa layanan seks merupakan bentuk gratifikasi terkait dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena beberapa alasan antara lain (1) pemberian hadiah berupa layanan seks sebagai gratifikasi sesuai dengan tujuan dibuatnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (2) pemberian hadiah berupa layanan seks sebagai gratifikasi sesuai dengan penafsiran ekstensif kata fasilitas lain dalam penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (3) pemberian hadiah berupa layanan seks sebagai gratifikasi telah diterapkan di Negara lain. Sedangkan urgensi pengaturan pemberian hadiah berupa layanan seks sebagai bentuk tindak pidana korupsi tentang gratifikasi antara lain (1) pemberian layanan seks telah terjadi di Indonesia (2) mempermudah upaya pembuktian oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam kasus pemberian hadiah berupa layanan seks. Kata kunci: Korupsi, Gratifikasi, Layanan Seks
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERKARA KEPAILITAN PERUSAHAAN PENERBANGAN Trias Rumiasih
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.712 KB)

Abstract

Perkara kepailitan yang menimpa perusahaan penerbangan seringkali mengabaikan hak-hak konsumennya. Hal ini disebabkan karena perusahaan penerbangan dengan jatuhnya putusan pailit sudah tidak berwenang untuk mengurus hartanya. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa konsumen dijadikan sebagai kreditur konkuren, yaitu kreditur yang paling akhir pemenuhan piutangnya berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikarenakan hak-hak dan kedudukan konsumen tidak diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Hal ini diperparah apabila insolvensi suatu perusahaan yang sangat parah maka menyebabkan konsumen tidak mendapatkan haknya sama sekali. Karena hak-hak konsumen terabaikan dalam perkara kepailitan perusahaan penerbangan maka perlu adanya alternatif perumusan peraturan kepailitan perusahaan penerbangan agar dapat lebih menjamin perlindungan konsumennya. Alternatif Perubahan tersebut meliputi penambahan hak-hak konsumen dan kewajiban perusahaan penerbangan untuk tetap melayani konsumennya pada saat perusahaan penerbangan mengalami perkara kepailitanKata Kunci : Perlindungan Konsumen, Perkara Kepailitan, Perusahaan Penerbangan
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PRINSIP DIVERSITY OF OWNERSHIP DAN DIVERSITY OF CONTENT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN Armis Mukharomah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (394.741 KB)

Abstract

Prinsip diversity of ownership dan diversity of content adalah sebagai  bagian dari prinsip demokratisasi dalam penyiaran. Seiring dengan banyaknya akuisisi yang terjadi dalam industri penyiaran, maka hal ini banyak menimbulkan permasalahan, karena dikhawatirkan dapat mengancam prinsip demokratisasi dan dapat menimbulkan konglomerasi dalam media. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui prinsip demokratisasi dalam akuisisi penyiaran dilihat dari kacamata Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak terbukti terjadi pelanggaran dalam prinsip diversity of ownership terkait  akuisisi dalam industri penyiaran. Dalam hal diversity of content, saat ini tiap LPS memiliki program acara yang berbeda maka jika ada tayangan yang dianggap tidak layak dsb maka itu terkait pada kualitas program acara tersebut tetapi disini masyarakat tidak perlu khawatir karena dalam Undang-Undang Penyiaran sendiri memberi kewenangan untuk mengajukan keluhan terkait isi siaran kepada KPI. Intinya masih ada jalan bagi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap diversity of content. Kata Kunci : Diversity Of Ownership, Diversity Of Content, Akuisisi.
URGENSI PENGATURAN OJEK DI DAERAH SEBAGAI ANGKUTAN UMUM DALAM UNDANG-UNDANG Andi Moh Era. W
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.08 KB)

Abstract

Keterbatasan sarana angkutan umum bagi sebagian besar masyarakat menjadi salahsatu permasalahan utama pada bidang transportasi. Ojek hadir sebagai salah satu alternatifangkutan umum yang bisa digunakan oleh masyarakat. Pelayanan ojek juga memilikikeunggulan dan keunikan sendiri mengingat ojek bisa memberi layanan door to door, mudahmenjangkau lokasi sulit seperti lorong-lorong dan jalan sempit, atau mampu melewatikemacetan. Namun ojek merupakan angkutan umum informal di mana ojek tidak diaturdalam Undang-Undang sehingga keberadaan ojek dianggap ilegal meskipun keberadaan ojeksendiri bisa dikatakan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena itu, perlu adanya aturanmengenai ojek di dalam Undang-Undang agar dapat beroperasi secara legal. Penelitiandilakukan untuk melihat dan memaparkan urgensi ojek sebagai angkutan umum sehinggatidak dikatakan sebagai angkutan umum ilegal. Khususnya terkait dengan Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode pendekatan yangdigunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu metode penelitianhukum yang terfokus pada mengkaji dari kaidah-kaidah, dan norma-norma dalam hukumpositif. Hasil pembahasan dari penelitian ini menunjukkan ojek layak untuk dimasukkan kedalam Undang-Undang, adalah sebagaimana tercantum pada Pasal 10 ayat (1) huruf eUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.Kata kunci : Ojek, paratransit, urgensi
RATIO DECIDENDI HAKIM MA DALAM MENERIMA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PEMALSUAN SURAT (Analisis TerhadapPutusan MA Nomor 41 PK/PID/2009 dan Putusan MA Nomor 183 PK/Pid/2010). Mochammad Alfi Muzakki
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.297 KB)

Abstract

Praktik hukum acara pidana di masyarakat terdapat beberapa permasalahan yang menjadi perdebatan diantara ahli hukum maupun praktisi hukum. Permasalahan ini merujuk pada pelaksanaan hak terpidana dalam melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dibentuknya lembaga peninjauan kembali dalam perkara pidana berpijak pada asas peninjauan kembali yang dicantumkan dalam pasal 263 ayat (1) KUHAP. Dalam pengajuan peninjauan kembali harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan baru (novum) dan apabila suatu putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau sutau kekeliruan yang nyata sesuai dengan pasal 263 ayat (2) KUHAP. Peninjauan kembali sendiri menurut pasal 268 ayat (3) KUHAP hanya dapat diajukan satu kali, namun dalam praktiknya peninjauan kembali dapat diajukan atas putusan peninjauan kembali. Hal ini terdapat di dalam putusan MA RI No 183 PK/PID/2010. Oleh karena itu penting dilakukan analisis terhadap ratio decidendi majelis Hakim dalam memberikan pertimbangannya. Selain itu dengan adanya putusan peninjauan kembali atas putusan peninjauan kembali tentunya terdapat implikasi yuridis atas keluarnya putusan tersebut.Kata Kunci : Ratio Decidendi, Peninjauan Kembali.
KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBERLAKUAN SISTEM ADMINISTRASI PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK TERKAIT DENGAN LARANGAN FIDUSIA ULANG Windy Permata Anggun
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (684.775 KB)

Abstract

Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik dibentuk pada 5 Maret 2013 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berdasarkan Surat Edaran Ditjen AHU No. AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System) sebagai pengganti sistem pendaftaran jaminan fidusia manual. Kemudian sistem tersebut mengalami perkembangan lagi menjadi Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik tahun 2014. Di antara ketiga sistem pendaftaran jaminan fidusia tersebut terdapat sejumlah persamaan yaitu terkait dengan konsep dan prinsip pendaftaran jaminan fidusia, kedudukan penerima fidusia sebagai kreditur preference, serta kekuatan eksekutorial dalam Sertifikat Jaminan Fidusia. Kemudian juga terdapat perbedaan yaitu terkait dengan prosedur pendaftaran, dokumen pendaftaran, pernyataan pendaftaran jaminan fidusia, dan Sertifikat Jaminan Fidusia. Namun perubahan-perubahan yang terjadi belum mampu memberikan kepastian hukum terkait dengan larangan fidusia ulang dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Kata kunci : pendaftaran jaminan fidusia, sistem administrasi elektronik, larangan fidusia ulang
BATAS USIA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA Asri Lestari Rahmat
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.418 KB)

Abstract

Ketentuan hukum mengenai batas usia pertanggungjawaban pidana anak bagi anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam hukum pidana di Indonesia, yaitu dalam KUHP lalu digantikan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak), dan akhirnya digantikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pergeseran batas usia pertanggungjawaban pidana anak tersebut tentunya didasarkan oleh beberapa ide, di antaranya ide filosofis, yuridis, dan historis. Ketentuan batas usia pertanggungjawaban pidana anak dalam ketentuan UU SPPA sebagai hukum yang mengatur tentang pidana anak tentunya diharapkan membawa prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sejarah (historical approach). Analisis bahan hukum dilakukan dengan teknik analisis. Analisis bahan hukum dilakukan dengan interpretasi sistematis dan interpretasi historis. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan cara menyusun dan mengategorikan bahan hukum secara sistematis. Kemudian data sekunder digunakan untuk memperkuat bahan hukum primer yang didapat.Kata Kunci :Usia, Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Hukum Pidana, KUHP, UU Pengadilan Anak, dan UU SPPA.

Page 49 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue