cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
UPAYA POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM CAROK MASSAL (STUDI DI POLRES PAMEKASAN) Dwi Akmi Hidayati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.684 KB)

Abstract

Upaya Polri dalam menanggulangi suatu kasus tindak pidana pembunuhan dalamcarok massal membutuhkan suatu kinerja yang ekstra dimana dalam kasus carokmassal ini melibatkan orang bayak, bukan hal mudah untuk menaggulangi tindakpidana pembunuhan dalam carok massal dimana carok merupakan suatu kebudayaandari masyarakat Madura yang dalam perkembangannya salah dalam mengartikan.Sehingga Dalam upaya mengetahui realitas tindak pidana pembunuhan dalam carokmassal serta upaya dan kendala dari pihak Polres Pamekasan dalam menanggulangitindak pidana pembunuhan dalam carok massal, maka jenis penelitian yangdigunakan yaitu penelitian hukum empiris dan metode pendekatan yang digunakandalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dan analisa data yang digunakan yaituDeskriptif Analisis. penelitin ini dilakukan di Polre Pamekasan dengan respondenyang digunakan adalah tiga anggota Polisi Resort Pamekasan, sepuluh pelaku carokdan tokoh masyarakat. Dari hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwapelaku carok massal dapat dituntut dengan pasal–pasal yang terdapat dalam KUHP.Dengn sanksi hukum yang tegas maka suatu tindak pidana pembunuhan dalam carokmassal yang terjadi di daerah Madura khususnya daerah Pamekasan sudah berkurangbahkan tindak pidana pembunuhan dalam carok massal yang terjadi di PolresPamekasan terakhir pada tahun 2008 dan sampai pada tahun 2013 tindak pidanapembunuhan dalam carok massal tidak terjadi lagi.Kata Kuci : Upaya Polri, Menanggulangi, Tindak Pidana, Pembunuhan, CarokMassal.
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME KERJA PEGAWAI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI GORONTALO BERDASARKAN PASAL 31 AYAT 1 (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN Priyono Achmad
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.946 KB)

Abstract

Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Badan Kepegawaian Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan profesionalisme kerja, Berdasarkan Pasal 31 (1) Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999. Hal ini dilatarbelakangi. Adannya ketidaksesuaian antara skill pegawai dan pekerjaannya, demikian di butuhkan beberapa usaha atau strategi yang dapat mengembangkan beraneka ragam pengetahuan setiap elemen yang ada di dalam instansi, Untuk dapat bertindak sebaik-baiknya guna mencapai tujuan. Instansi ataupun badan pemerintahan yang berdiri di bawah pimpinan Negara merupakan sarana pendukung demi terciptanya kesejahteraan masyarakat yang merupakan cita-cita bangsa.Berdasar Hasil penelitian Penulis Memperoleh jawaban perlunya upaya peningkatan yang sangat penting adalah keahlian dan keterampilan serta sikap dan perilaku pegawai, dengan jalan melalui pendidikan dan pelatihan bagi para pegawai yang disesuaikan dengan Tugas Pokok dan Fungsinya. hal tersebut untuk lebih memahami dan menyadari mengenai apa yang harus dikerjakan oleh setiap pegawai, agar para pegawai tersebut selalu sanggup dan setia dengan kualitas dan kuantitas hasil-hasil kerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Tujuan Organisasi.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT BAGI PERUSAHAAN ASURANSI BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH Istikhomah Dika Romadhona
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.458 KB)

Abstract

Adanya kewenangan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan asuransi yang tersentral pada satu lembaga yaitu Menteri Keuangan yang kemudian dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan semakin membuat permasalahan lebih kompleks terkait perlindungan hukum bagi nasabahnya. Tidak adanya kewenangan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan asuransi akan membuat nasabah merasa tidak aman ketika menanamkan dananya di perusahaan asuransi. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar teori dari kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan asuransi adalah karena mudahnya persyaratan dalam kepailitan sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya. Adanya kewenangan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan asuransi yang tersentral pada satu lembaga bertujuan untuk menjamin kepentingan semua pihak demi menciptakan sistem perekonomian yang stabil melalui sektor jasa keuangan. Adapun perlindungan hukum terhadap nasabah yang dirugikan terkait tidak adanya kewenangan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan asuransi sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang ada masih belum cukup menjamin kepentingan nasabah. Berkaitan dengan hal tersebut maka nasabah dapat mempertahankan hak atas segala piutangnya dengan melakukan upaya hukum lain diluar lembaga kepailitan berdasarkan perjanjian pada umumnya dalam KUH Perdata melalui sengketa keperdataan (wanprestasi).Kata Kunci: Kewenangan, Pailit, Perusahaan Asuransi, Perlindungan Hukum, Nasabah.
EKSISTENSI SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK BAGI TERDAKWA PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Erwin Adiabakti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (530.519 KB)

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui, memahami dan menganalisa eksistensi pengaturan sistem pembuktian terbalik pada tindak pidana pencucian uang di Indonesia. 2). Untuk mengetahui, memahami dan menganalisa pengaturan sistem pembuktian terbalik pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 jika ditinjau dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sejarah (history approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi sistematis dan interpretasi historis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa eksistensi pengaturan sistem pembuktian terbalik pada tindak pidana pencucian uang dilatar belakangi oleh hasil adopsi pengaturan pembuktian terbalik yang diatur lebih dahulu dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang telah mengadopsinya dari negara lain serta sebagai bentuk upaya mempermudah proses pembuktian tindak pidana pencucian uang yang tingkat pembuktiannya sangat kompleks, serta didasari oleh dampak tindak pidana pencucian uang yang sangat merugikan masyarakat. Terkait kedudukan hak asasi manusia bagi terdakwa atas pengaturan sistem pembuktian terbalik pada UU 8/2010 memang telah menyimpang dari asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia atas persamaan kedudukan dalam hukum. Namun hal tersebut bukanlah sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, karena hal tersebut didasari dengan adanya pembatasan hak asasi manusia yang diatur oleh pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945. Kemudian pengaturan sistem pembuktian terbalik pada UU 8/2010 ini masih kurang lengkap terkait konsekuensi atas kelanjutan dari terdakwa melakukan pembuktian atas harta kekayaannya, apakah pembuktian terbalik tersebut digunakan untuk memperkuat alat bukti atau digunakan sebagai tolok ukur bahwa terdakwa terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Serta untuk menjamin kepastian hukum bagi terdakwa, maka pengaturan sistem pembuktian terbalik pada UU 8/2010 perlu segera direvisi karena didasarkan masih kurang lengkapnya pengaturan terkait sistem pembuktian terbalik.Kata Kunci : Sistem Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Pencucian Uang, Hak Asasi Manusia, Terdakwa.
PERAN PENYIDIK ANAK DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PADA TAHAP PENYIDIKAN (STUDI DI POLRESTABES SURABAYA) Lucky Elza Aditya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.508 KB)

Abstract

Penyidik Anak yang memiliki peran untuk mengimplementasikan tugas danwewenangnya sebagai penyidik khusus dalam melakukan penyidikan danperlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yangberhadapan dengan hukum harus mendapatkan perlakuan khusus yang bertujuanmelindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum dari kesewenangwenanganpenegak hukum. Komitemen, perhatian, kemampuan, dedikasi, sertaminat harus dimiliki dan dilaksanakan oleh Penyidik Anak dalam melaksanakansegala bentuk tindakan perlindungan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidanaperdagangan orang pada tahap penyidikan agar anak terlindungi dari kekerasandan diskriminasi.Kata kunci : Penyidik anak, Perlindungan, dan Perdagangan Orang
PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN TERKAIT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BANGUNAN APARTEMEN MENARA SOEKARNO HATTA KOTA MALANG Ghea Pramudita Katarin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.752 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai pengawasan dan pengendalian Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang terhadap Bangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang. Hal ini dilatarbelakangi karena adanya keluhan dari penghuni Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang terkait dengan kondisi bangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang yang melanggar Pasal 37 Ayat 1 Paragraf 2 tentang Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung, yang menyebutkan persyaratan keandalan bangunan gedung meliputi persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan dan persyaratan kemudahan. Salah satu persyaratan yang dilanggar oleh Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang adalah persyaratan kenyamanan karena banyak penghuni apartemen mengeluh kondisi peredam suara di ruangan kamar apartemennya tidak berfungsi serta keluhan dari warga Kota Malang terkait dengan dibangunnya Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang ini di sempadan Sungai Brantas, karena merupakan ruang terbuka hijau yang seharusnya tidak boleh ada bangunan dan merupakan daerah kritis yang harus tetap dipertahankan keberadaannya. Hal ini melanggar Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang dan Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. Adanya bangunan yang menjulang tinggi di sempadan sungai dikhawatirkan bisa mencemari sungai dan merusak Daerah Aliran Sungai Brantas di sepanjang Kota Malang. Izin Mendirikan Bangunan pada Apartemen Menara Soekarno Hatta ini seharusnya tidak bisa diterbitkan karena pembangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang menimbulkan banyak dampak negatif bagi warga Kota Malang dan Lingkungan. Namun pada kenyataanya sampai saat ini bangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang masih berdiri dan sudah mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan. Dari latar belakang itulah penulis ingin memahami dan menganalisis bagaimana penerapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang sesuai dengan pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan terhadap bangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang selain itu juga memahami dan menemukan hambatan serta upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum empiris dan metode pendekatannya adalah yuridis sosiologis. Kemudian, seluruh data yang diperoleh dianalis secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pengawasan serta pengendalian Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan terhadap Bangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang sudah sesuai dengan peraturan namun belum optimal pelaksanaannya. Dalam melakukan pengawasan perizinan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan hanya melakukan pengawasan preventif saja yaitu sebelum pembangunan dilaksanakan, dan jika ada pengaduan pelanggaran dari warga Kota Malang, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tidak dapat memberikan sanksi kepada pengembang apartemen karena belum ada Peraturan Daerah Kota Malang yang mengatur khusus tentang apartemen. Hambatan internal dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan adalah jumlah sumber daya manusianya yang terbatas khususnya dalam bidang penataan dan pengawasan bangunan, pengawasan represif cenderung diabaikan serta kurangnya pemahaman dari pihak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan mengenai kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 ini.. Hambatan eksternalnya adalah rendahnya kesadaran dari masyarakat untuk mau melaksanakan pembangunan sesuai dengan peraturan dan belum adanya Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota Malang terkait dengan pembangunan apartemen. Menyikapi fakta-fakta yang ada, maka Pemerintah Kota Malang hendaknya cepat membuat Peraturan Daerah atau Pearturan Walikota Malang yang baru terkait dengan pembangunan apartemen, karena semakin banyaknya pembangunan apartemen di Kota Malang, sehingga jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang apartemen tim pengawas bangunan melalui Satpol PP bisa menindak tegas bangunan apartemen tersebut. Di lain sisi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan perlu terus meningkatkan kinerja pengawasannya sehingga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang diidentikkan sebagai pihak yang lemah dengan maximal. Dan Pemerintah Pusat bisa lebih merealisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan terkait dengan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang.
KESESUAIAN KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA DENGAN UU NO. 39 TAHUN 2004 TENTANG PPTKILN TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK ANGGOTA KELUARGA PEKERJA MIGRAN Makkiyyah .
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.651 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mendiskripsikan dan menganalisis alasan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) tidak mengatur perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga pekerja migran. Serta untuk mendiskripsikan dan menganalisis kesesuaian Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Seluruh Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi PPMAK) dengan UU PPTKILN. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa hak-hak anggota keluarga pekerja migran yang terdapat dalam Konvensi PPMAK hanya satu pasal yang tercantum dalam UU PPTKILN, yakni tentang hak anggota keluarga pekerja migran yang berkaitan dalam pemulangan pekerja migran. Hal yang demikian disebabkan oleh terlalu dekatnya kronologis urutan waktu dalam penandatanganan Konvensi PPMAK oleh negara Indonesia (22 September 2004) dengan pengesahan UU PPTKILN (29 September 2004). Sehingga pasal-pasal penting lain yang melindungi anggota keluarga pekerja migran tidak tercantum secara lengkap dalam UU PPTKILN. Adapun kesesuaian antaran Konvensi PPMAK dengan UU PPTKILN ditemukan kesesuaian hanya dalam hal perlindungan anggota keluarga pekerja migran atas pemulangan pekerja migran (dalam Konvensi PPMAK pasal 50 sedangkan UU PPTKILN pasal 73 ayat 2). Meskipun dalam Konvensi PPMAK hak-hak anggota keluarga yang ikut ke negara tujuan sedangkan dalam UU PPTKILN hak-hak anggota keluarga yang berada di negara asal.Kata Kunci : Konvensi Pekerja Migran Tahun 1990, perlindungan, anggota keluarga pekerja migran.
TINDAKAN EVAKUASI YANG DILAKUKAN OLEH MILITER AMERIKA SERIKAT TERHADAP WARGA NEGARANYA SAAT KONFLIK BERSENJATA DI SUDAN SELATAN M. Rizka Wardhana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (485.072 KB)

Abstract

Tindakan evakuasi yang dilakukan oleh militer Amerika Serikat di wilayah konflik bersenjata di Sudan Selatan merupakan salah satu kegiatan perlindungan terhadap warga sipil saat konflik bersenjata terjadi terhadap warga negaranya yang sedang berada di luar negaranya. Namun hal ini dilakukan oleh pihak angkatan bersenjata atau militer dari negara tersebut dan dilakukan di luar teritori wilayahnya. Artikel ini akan membahas mengenai status hukum mengenai militer suatu negara yang melakukan tindakan evakuasi di luar negeri, serta membahas mengenai pertanggungjawaban suatu negara terhadap warga asing yang berada di wilayahnya ketika terjadi konflik bersenjata.Kata kunci: Evakuasi, tanggung jawab, militer, konflik bersenjata.
EKSISTENSI PERATURAN DAERAH TENTANG BECAK BERMOTOR Mochammad Hardyan Desmawanto,
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (142.226 KB)

Abstract

Becak Bermotor merupakan angkutan umum yang sudah banyak ada di berbagai daerah di Indonesia. Banyaknya Becak Bermotor di berbagai daerah, tidak diikuti dengan keberadaan Peraturan di setiap daerah guna mengakomodir keberadaan Becak Bermotor di daerah tersebut. Kota Langsa dan Kota Tebing Tinggi adalah dua daerah yang sudah mengakomodir beroperasinya Becak Bermotor dalam bentuk Peraturan Daerah. Peraturan Daerah di kedua kota tersebut dibentuk didasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebabkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Artikel ini akan membahas bagaimana eksistensi Peraturan Daerah tentang Becak Bermotor yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Artikel ini juga membahas bila daerah hendak membuat Peraturan Daerah tentang Becak Bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.Kata Kunci : Eksistensi, Becak Bermotor, Peraturan Daerah.
UPAYA BANK DALAM MENANGANI DEBITUR KREDIT USAHA RAKYAT BERMASALAH MELALUI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYEDIAAN JAMINAN TAMBAHAN (Studi kasus di Bank Rakyat Indonesia Cabang Malang Sutoyo) Schoryta Vestryriza Irwahyudi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.775 KB)

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada UMKMK di bidang usaha yang produktif dan layak namun belum bankable yang sebagian dijamin oleh Perusahaan Penjamin1. Nasabah bank yang hendak menambahkan modal bisa mengajukan KUR kepada bank pelaksana, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah dan disepakati oleh bank pelaksana dan perusahaan penjamin. Jaminan atas KUR yang diajukan oleh nasabah ada dua yaitu jaminan pokok dan jaminan tambahan. Artikel ini membahas upaya bank dalam menangani debitur KUR bermasalah melalui pemenuhan kewajiban penyediaan jaminan tambahan di salah satu bank pelaksana.Kata Kunci: Kredit Usaha Rakyat, Upaya Bank, dan Debitur

Page 50 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue