cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
IMPLEMENTASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN GOOD GOVERNANCE (Studi Di Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi) Arief Rizki Ramadhan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (91.426 KB)

Abstract

This research discusses Implementation conducted by the Department of revenue of Banyuwangi Regency along with obstacles faced as well as the efforts toovercome the obstacles. By using the Juridical Sociological approach methods and methods of analysis of qualitative diskriptif derived conclusion that Regional Income Agency hasimplemented performance accountability reports to government agencies inaccordance with the Regional financial management policies based on theprinciples of Good Governance, especially transparency and accountability.Obstacles faced by Service Revenue Banyuwangi in 2013 related to revenueenhancement efforts, namely, Internal problems, namely: Volume and load thetask is large enough, the limited qualified professionals (accountants, TaxAssessors,Juru Sita, Asset Appraisers and PPNS). External issues, namely: Theextent of the coverage of the tax levy and the object to be reached, so that makes itdifficult for the officer in carrying out logging and billing, Still low awarenesstaxpayers and levy in the discharge of the obligation to pay taxes and levies,There must arrangements prior permission on other agencies (Billboardinstallation permits), so there is the impression the procedure is too long andpotentially the loss of taxpayer efforts that have been undertaken by the Department of revenue of BanyuwangiRegency is routinely do synchronization in tax and regional levies by carrying outperiodic monitoring of advertising-Billboard in Banyuwangi Regency, Carryingout socialization and an appeal to the tax payers to be more active in paying taxesand regional levies, doing an intensive coordination and consolidation with SKPDincome in order to increase revenue, Provide guidance and socialization to stakeholders about the importance of taxes for development in Banyuwangi Regency,Trying to provide the best service for the people who perform the obligation topay taxes advice given is the Revenue Department Should keep doingBanyuwangi socialization programs work to the community so that people aremotivated to participate in the development of its territory, Department of revenue of Banyuwangi Regency should change its human resources in accordance withthe required quality to his runs programs in accordance with planned.
IMPLEMENTASI PASAL 2 DAN 3 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P. 02/MENHUT-II/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM TERHADAP AKTIFITAS ILEGAL PENANGKARAN BURUNG YANG DILINDUNGI Yosafat Febri K.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.297 KB)

Abstract

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam adalah lembaga pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengatasi permasalahan terkait dengan sumber daya alam suatu wilayah. BBKSDA melaksanakan tugas-tugasnya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Tetapi dalam implementasinya, BBKSDA mengalami berbagai permasalahan terkait dengan kegiatan penangkaran. Kegiatan penangkaran ilegal adalah salah satu permasalahan yang harus diatasi oleh BBKSDA dengan bijak dan berpatokan pada peraturan. Penelitian ini mencoba mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan tentang Implementasi Pasal 2 Dan 3 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 02/Menhut-Ii/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam terhadap aktifitas ilegal penangkaran burung, status penangkaran, hambatan-hambatan serta solusi yang harus dilakukan BBKSDA dalam permasalahan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-empiris. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kegiatan penangkaran dapat dilaksanakan apabila telah ada izin dari lembaga yang terkait, yaitu Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam. Jika tidak memiliki, maka BBKSDA dapat memberikan sanksi yang berdasarkan pada peraturan. Tetapi harus ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan eksekusi. Bahwasanya, BBKSDA harus melaksanakan pasal 2 dan 3 sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Perlindungan hukum bagi penangkar juga harus diperhatikan agar dapat terwujudnya kesejahteraan sosial.Kata Kunci: Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Penangkaran ilegal, Implementasi peraturan, Perlindungan hukum, Kesejahteraan sosial
PENGGUNAAN PESAWAT UDARA MILITER (HERCULES) SEBAGAI PESAWAT UDARA SIPIL UNTUK ALAT TRANSPORTASI PENDUDUK SIPIL DITINJAU DARI SEGI HUKUM UDARA INTERNASIONAL DAN NASIONAL Bernadus Ardian Ricky
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (51.134 KB)

Abstract

Alat transportasi udara dewasa ini memang menjadi primadona di kalanganmasyarakat. Diantara adanya pesawat udara sipil yang memang dikhususkansebagai alat transportasi penduduk sipil, terdapat pula pesawat udara militer(Hercules) yang digunakan untuk mengangkut penduduk sipil dalam memenuhikebutuhan transportasinya. Pesawat udara militer sejatinya merupakan pesawatudara yang penggunaannya khusus untuk penerbangan kegiatan militer dan untukpenerbangan dalam misi sosial. Dalam penggunaan pesawat udara terdapatbeberapa jenis penumpang, yaitu penumpang umum dan penumpang khusus,penumpang khusus hanya ditujukan untuk pesawat udara militer. Undang-Undang maupun Konvensi Internasional saat ini belum ada peratutan yang secarakhusus mengatur mengenai sebuah kecelakaan yang melibatkan pesawat udara militer yang artinya terdapat kekosongan hukum dimana tidak adanya sistemperlindungan hukum dan tanggung jawab yang diatur dalam peraturan perundangundangandalam dunia Internasional maupun Nasional. Penelitian ini mencobauntuk menganalisa peraturan-peraturan yang telah ada di dalam Hukum UdaraInternasional maupun Nasional dalam bentuk tanggung jawab dan perlindunganhukum terhadap kecelakaan yang melibatkan pesawat udara militer. Sehinggahasil dari penelitian ini dapat memberikan sedikit kejelasan bagaimana bentuktanggung jawab dan perlindungan hukum yang harus diberikan oleh pihak yangmengoperasikan pesawat udara.Kata kunci : Pesawat Udara Militer, Transportasi Penduduk Sipil, PerlindunganHukum
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI YANG TIDAK MELAKSANAKAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY Raden roro Kusumaningayu Mukti Wijayanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.387 KB)

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu komitmen dari korporasi untuk berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian suatu negara. Sehingga CSR ini penting untuk menjadi bagian dari kegiatan korporasi. CSR merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap korporasi dalam melaksanakan aktifitas atau kegiatan korporasi. Korporasi memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan sehingga dengan dengan terciptanya lapangan pekerjaan ini akan mensejahterakan masyarakat. Begitu juga kaitannya dengan fungsi hukum pidana, dimana hukum pidana di dalam masyarakat mempunyai fungsi melindungi masyarakat dan menegakkan norma-norma dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam masyarakat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tidak ada yang menyebutkan mengenai sanksi pidana yang diterapkan apabila suatu korporasi tidak melaksanakan CSR. Sanksi yang diterapkan pun dalam beberapa undang-undang seperti Undang- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang diatur juga dalam Keputusan Menteri Nomor Kep -236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan serta diatur juga dalam Peraturan Menteri BUMN No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dan Peraturan Menteri Nomor PR-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan beberapa undang-undang tersebut didelegasikan ke dalam pengaturan lainnya yang terkait, sehingga harus melihat peraturan perundang-undangan terkait terlebih dahulu. Hanya satu undang-undang yang menerapkan sanksi yang jelas diatur yaitu dalam undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyebutkan sanksi administratif. Sanksi administratif yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran, kurang optimal dibandingkan dengan kerugian yang diderita oleh masyarakat. Sanksi pidana berfungsi untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, selain itu sanksi pidana juga berfungsi sebagai alat untuk mencegah terjadi pelanggaran dikemudian hari. Cara ini efektif digunakan sebagai sanksi dalam hal tidak dilaksanakannya Corporate Social Responsibility oleh korporasi. Perlunya pemidanaan korporasi yang tidak melaksanakan CSR dikarenakan korporasi dalam kehidupan masyarakat memiliki peran penting, CSR mempunyai dampak yang besar terhadap masyarakat, sanksi administrasi kurang mempunyai kekuatan memaksa hal ini karena sanksi yang diterapkan ringan dan masih ada pelanggaran terhadap tidak dilaksanakannya CSR oleh korporasi, kemudian juga sanksi pidana mempunyai kekuatan memaksa. Sanksi pidana sebagai bentuk sanksi ultimum remidium, sebagai upaya terakhir apabila sanksi-sanksi yang lainnya tidak dapat mengatasi tindak pidana yang terjadi.Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Corporate Social Responsibility
IMPLEMENTASI PENYUSUNAN FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PASAL 4 AYAT (1) DAN (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN 2000 JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2003 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL Nova Ayu Riswandhani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.624 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Implementasi Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dilatarbelakangi dengan peran Pegawai tidak tetap menyebabkan ketidak sesuaian dengan analisis kebutuhan dan penyediaan Pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia di Dinas Pendidikan Kota Malang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana Implementasi Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil, kendala serta upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Dalam upaya mengetahui implementasi penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil, kendala dan upaya terhadap penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis empiris, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara obyektif. Kemudian, seluruh data yang ada di analisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa Sosialisasi penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil masih kurang untuk menyikapi fakta-fakta tersebut diatas maka pemahaman terhadap satuan kerja perangkat daerah dilakukan BKD (Badan Kepegawaian Daerah).
UPAYA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DALAM PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM TERKAIT DENGAN PELAYANAN PENGANGKUTAN ORANG Ulung Prestiwi Mukti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.642 KB)

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai upaya PT Kereta ApiIndonesia (Persero) dalam pemenuhan standar pelayanan minimum terkait denganpelayanan pengangkutan orang (Studi di Stasiun Blitar Kota Blitar). Penulismemfokuskan masalah pada upaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalampemenuhan standar pelayanan minimum terkait dengan pelayanan pengangkutanorang di Stasiun Blitar dan di perjalanan menggunakan jenis kereta api lokal (KAPenataran dan KA Dhoho) berdasarkan Pasal 137 ayat (1) Undang-undang Nomor23 tentang Perkeretaapian jo Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri PerhubunganNomor : PM 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk AngkutanOrang Dengan Kereta Api dan juga hambatan yang dihadapi dalam upayapemenuhan standar pelayanan minimum di Stasiun Blitar. Dalam penelitian inipenulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana penelitimelakukan pendekatan yang mengkaji tentang upaya PT Kereta Api Indonesia(Persero) yang dikaitkan dengan pelaksanaan Pasal 137 ayat (1) Undang-undangNomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan hasil penelitian,penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dalam Pasal 137ayat (1) Undang-undang Nomo 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian upayapemenuhan standar pelayanan minimum terkait dengan pelayanan pengangkutanorang di Stasiun Blitar telah terpenuhi dengan baik. Hambatan dalam pemenuhanstandar pelayanan minimum oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkaitdengan pelayanan pengangkutan orang di Stasiun Blitar antara lain: 1. Sumber Daya Manusia masyarakat kurang sehingga kadang sering mengalami kesulitandalam menjelaskan sistem yang sekarang berlaku; 2. Kurang efektifnya sistemonline PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang menjangkau seluruh pelayanan; 3.Diperlukan perubahan lokasi tata letak di Stasiun Blitar; dan 4. Banyakketidakharmonisan informasi yang diberikan oleh pegawai di Stasiun Blitar.Sedangkan beberapa hambatan yang dihadapi dalam memenuhi standar pelayananminimum di perjalanan antara lain: 1. Kesadaran pengguna jasa kereta api untukmenjaga fasilitas yang telah disediakan masih kurang; 2. Kesadaran parapenumpang untuk menjaga kebersihan di dalam gerbong kereta api masihkurang;dan 3. Tingginya aksi kejahatan di atas transportasi umum.Kata kunci : Standar Pelayanan Minimum, Stasiun Blitar, Standar PelayananMinimum di Stasiun Blitar, Standar Pelayanan Minimum di perjalanan,pelayanan pengangkutan orang
KONSISTENSI PENGATURAN IMBALAN KURATOR DALAM PASAL 2 AYAT (1) HURUF C PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2013 DAN PASAL 17 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 Filia Christiani Br Ginting
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.238 KB)

Abstract

Di dalam kepailitan, kurator memegang peranan yang sangat penting, karena kuratorlah yang nantinya akan bertugas untuk mengurus dan memberesi harta pailit (boedel pailit). Kurator melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut berpedoman kepada undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya maka kurator berhak mendapatkan imbalan atas jasanya tersebut.Mengenai pedoman pengaturan imbalan jasa kurator dan pengurus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 1 tahun 2013. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsistensi pengaturan imbalan jasa kurator dalam pasal 2 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Ham dengan pasal 17 ayat 3 Undang-undang no 37 tahun 2004. Sifat penelitian ini adalah Normatif Yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis perundang-undangan.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa terjadi ketidakkonsistenan pengaturan imbalan kurator dalam pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 1 tahun 2013 yang menegaskan bahwa dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, banyaknya imbalan ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit dengan pasal 17 ayat (3) Undang-undang No 37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon dan debitor dalam perbandingan yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut. Isi pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 1 tahun 2013 telah mengurangi isi pasal 17 ayat (3) Undang-undang No 37 Tahun 2004 dalam menetukan pihak yang dibebankan untuk membayar biaya kurator sehingga telah bertentangan dengan hirarki perundang-undangan. Hal ini menurut penelitia perlunya dilakukan judicial review terhadap isi pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 1 tahun 2013 oleh Menteri Hukum dan Ham, atau diajukannya gugatan ke Mahkamah Agung oleh Kurator yang merupakan salah satu legal standing untuk dilakukannya judicial review terhadap Peraturan Menteri tersebut.Kata kunci : kepailitan, kurator, fee kurator
PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT DOSEN PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG Eris Fidyastutik
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.897 KB)

Abstract

ABSTRAKSIERIS FIDYASTUTIK, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas  Brawijaya, April 2014, Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Dosen Di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Soedarsono, SH, MS ; Lutfi Effendi, SH, M.Hum.Dalam Penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai pelaksanaan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil dosen di lingkungan fakultas hukum universitas brawijaya Malang.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pelaksanaan, faktor faktor yang mempengaruhi pelaksanaan, serta solusi menghadapi kendala pelaksanaan kenaikan pangkat pegawai ngeri sipil di universitas brawijaya Malang.Upaya mengetahui mengenai pelaksanaan, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan dan solusi dalam pelaksanaan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil, metode pendekatan yang di gunakan adalah yuridis empiris, dalam hal ini adalah peraturan yang di kolerasikan dengan kenyataan di lapangan.Kemudian, seluruh data di analisa secara deskriptif analisis.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pelaksanaan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Febri Tri Fransiska
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (371.844 KB)

Abstract

ABSTRAKDalam penulisan skripsi ini penulis membaha smengenai pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dimana untuk mengetahui pentingnya penghapusan barang dalam kegiatan pengelolaan barang milik daerah. hal tersebut dilatarbelakangi dengan mengingat pelaksanaan penghapusan barang milik daerah tersebut merupakan langkah terakhir terhadap upaya penertiban barang-barang milik daerah. Masalah mengenai penghapusan barang milik daerah tidak dapat dianggap ringan sebab apabila terdapat barang-barang yang berada dalam kepengurusan dan penguasaannya pada suatu instansi pemerintahan tidak memperhatikan masalah penghapusan, maka dapat dimungkinkan muncul suatu kondisi dimana barang yang diadakan tersebut tidak dapat memberi kontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan, tetapi justru membebani biaya perawatan sehingga barang yang bersangkutan tidak memiliki manfaat maupun tidak memiliki nilai ekonomis dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.Kata Kunci :pelaksanaan, penghapusan, barang milik daerah
IMPLEMENTASI HAK KEBEBASAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI TINGKAT PERSIDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG) Laksita Udiatma Susanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.377 KB)

Abstract

AbstraksiPerlindungan hukum bagi terdakwa anak sebagai pelaku tindak pidana dilatarbelakangi dengan semakin banyaknya tindak pidana yang dilakukan olehanak dan anak sebagai terdakwa dalam persidangan seringkali hak-haknya tidak diberikan dengan sebagaimana mestinya. Dalam menangani perkara anak nakal, yakni anak yang melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum baik penyidik, penuntut umum maupun hakim harus lebih berhati-hati karena pemeriksaan pidana anak berbeda dengan pemeriksaan orang dewasa pada umumnya. Karena perlakuan yang kurang tepat dalam pemeriksaan perkara pidana anak akan berdampak pada kelangsungan hidup anak. Dalam upaya mengetahui realita perkara pidana yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Malang dan perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana dalam proses persidangan, maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dan analisa data dilakukan dengan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Malang,dengan responden yang digunakan adalah hakim anak yang pernah memeriksa dan memutus perkara pidana anak yang berjumlah 2 orang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Malang dari tahun 2011 sampai dengan 2013 diketahui jumlah perkara pidana yang dilakukan oleh anak mengalami penurunan. Perlindungan hukum bagi terdakwa anak dalam proses persidangan meliputi hak-hak terdakwa anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kata Kunci : Implementasi, Perlindungan Hak Anak, Anak Sebagai PelakuTindak Pidana, Tingkat Persidangan

Page 51 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue