cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM GENERAL DATA PROTECTION REGULATION (GDPR) DALAM HUKUM INTERNASIONAL Birgitta Ratih Kusuma Dewi
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Birgitta Ratih Kusuma Dewi, Sukarmi, Patricia Audrey Ruslijanto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: birgittaratihk@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini mengkaji alasan pengadopsian GDPR (General Data Protection Regulation) oleh negara-negara di dunia serta kedudukan GDPR dalam ranah hukum internasional. Penelitian ini dilakukan dengan latar belakang GDPR telah menjadi acuan global dalam perkembangan hukum perlindungan data pribadi. Hal tersebut berimplikasi pada masifnya pengadopsian GDPR sebagai hukum regional Uni Eropa oleh lebih dari 125 negara di dunia, termasuk di dalamnya negara-negara non anggota Uni Eropa. Oleh sebab itu, penelitian mengangkat rumusan masalah sebagai berikut, (1) Mengapa General Data Protection Regulation (GDPR) digunakan sebagai acuan banyak negara dalam pembentukan hukum nasional perlindungan data pribadi? (2) Bagaimana kedudukan General Data Protection Regulation (GDPR) dalam ranah hukum internasional?. Adapun, penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa masifnya pengadopsian GDPR oleh negara-negara di dunia disebabkan oleh pendekatan aplikatif GDPR. Selain itu, berdasarkan pandangan hukum internasional kontemporer, GDPR sudah dapat diklasifikasikan sebagai sumber hukum internasional, berupa kebiasaan internasional. Hal tersebut ditunjukan dengan telah diterimanya GDPR ke dalam hukum nasional di lebih dari 125 negara di dunia. Kata Kunci : GDPR, data pribadi, hukum internasional Abstract This research studies the reasons behind the adoption of the General Data Protection Regulation (henceforth referred to as GDPR) by countries worldwide and its standing in international law. This research departs from the global reference in the legal construction regarding personal data protection. This matter began with the phenomenon of increasingly massive adoption of the GDPR as the regional law of the European Union by 125 countries worldwide, including European countries. Departing from this issue, this research investigates: (1) why general data protection (GDPR) is used as a reference by many countries in the establishment of international law concerning personal data protection (2) what is the standing of the GDPR within the scope of international law. With a normative-juridical method and statutory, conceptual, and case approaches, this research concludes that the massive adoption of GDPR by countries worldwide has been triggered by the applicative approach of the GDPR. Moreover, from the perspective of contemporary international law, the GDPR can be classified as the source of international law, namely customary international law, proven by the recognition of the GDPR in national law by more than 125 countries in the world. Keywords : GDPR, personal data, international law
ANALISIS HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN KONTEN VIDEO STORYTELLING FILM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Hafiyyan Daffa Muhammad
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, April 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hafiyyan Daffa Muhammad, Yenny Eta W, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: hafiyyandaffa@student.ub.ac.id Abstrak Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini dilatarbelakangi dengan permasalahan yang belakangan banyak ditemukan pengguna jejaring sosial yang menceritakan alur sebuah film atau storytelling film. Berdasarkan hal tersebut. Skripsi ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu : (1) Apakah konten video storytelling film yang berisikan potongan film milik orang lain dapat diberikan perlindungan hak cipta sebagai karya yang dilindungi dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, (2) Bagaimana Akibat Hukum pada konten video storytelling film yang berisikan alur cerita dalam film milik orang lain menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran sistematis dan gramatikal. Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis berkesimpulan dengan disebutkannya karya sinematografi dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m sebagai suatu karya cipta yang dilindungi, dengan dibuatnya konten video storytelling atas alur sebuah film, perbuatan tersebut dikatakan sebagai menyalahi hak-hak pemilik hak cipta atas ciptaannya. Kata Kunci: Jejaring social, film, storytelling, hak cipta Abstract This research topic departs from the rising tendency of sharing plots of movies online on movie storytelling, delving more into (1) whether the content of storytelling video involving movie clips owned by others can be protected in terms of copyrights under Article 40 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyrights and (2) what is the legal consequence of the video content of movie storytelling containing the plots of movies of others according to Law Number 28 of 2014 concerning Copyrights. This research employed normative-juridical methods and statutory and analytical approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using systematic and grammatical interpretations. The research results reveal that cinematography outlined in Article 40 Paragraph (1) letter m is categorized as a protected creation. Thus, a storytelling video about a plot of a movie is considered to violate the right of the copyright holder. Keywords: social network, movie, storytelling
ANALISIS YURIDIS NAMA DOMAIN MEREK DAGANG SEBAGAI ASET TIDAK BERWUJUD DALAM PERUSAHAAN E-COMMERCE YANG MENGALAMI KEPAILITAN Olga Angel Nasthiti Gultom
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Olga Angel Nasthiti Gultom, Sihabudin, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: olgaangel120102@gmail.com Abstrak Pada tulisan ini, penulis mengangkat permasalahan terkait kualifikasi harta kekayaan debitor yang dapat dikategorikan sebagai harta pailit. Pasal 21 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan merupakan realisasi dari Pasal 1131 KUHPerdata yang mengatakan bahwa harta pailit merupakan segala kebendaan milik debitor baik yang sudah ada maupun yang baru. Namun, seiring perkembangan bentuk dari asset tidak berwujud khususnya virtual property seperti nama domain yang tidak dapat dilekati hak milik sebagaimana dikatakan pada Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai defisini suatu benda meskipun nama domain memiliki kemampuan untuk diperjual belikan. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah apakah nama domain merek dagang sebagai aset tidak berwujud perusahaan e-commerce milik debitor dapat dimasukan ke dalam boedel pailit. penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa meskipun nama domain tidak memenuhi unsur kebendaan, kemampuannya untuk diperjual belikannya itu yang menjadikan nama domain dapat masuk kedalam harta pailit. Kata Kunci: nama domain, merek dagang, aset tidak berwujud, harta pailit Abstract This research investigates the issue regarding the qualification of an asset owned by a debtor that can be categorized as a bankruptcy asset. Article 21 of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy is the realization of Article 1131 of a Civil Code implying that a bankruptcy asset refers to any object owned by a pre-existing debtor or a new debtor. However, the form of assets keeps changing, and virtual property under a domain name is an example of this changing tendency, where such a domain name cannot be attached to an ownership right as governed in Article 499 of the Civil Code over the definition of an object although this domain name can be sold. Departing from this issue, this research investigates whether the domain of a trademark as an intangible asset of an e-commerce company owned by a debtor can be classified as bankruptcy estate. With a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches, this research reveals that the domain name does not meet the requirement of the form of an object. However, its capacity of being sold still allows it to be classified as a bankrupt estate Keywords: domain names, trademark, intangible asset, bankcruptcy asset
DISHARMONI PENGATURAN KEWAJIBAN MENEMPUH UPAYA ADMINISTRATIF DALAM SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD) I Putu Arya Satwika
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, April 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

I Putu Arya Satwika, Agus Yulianto, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: aryasatwika@student.ub.ac.id Abstrak Artikel ini akan membahas mengenai inkonsistensi pengaturan kewajiban menempuh upaya administratif dalam sengketa perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan. Pembahasan didasarkan pada peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, maupun pendapat para ahli mengenai upaya administratif khususnya pada sengketa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Hasil pembahasan menunjukkan terjadi disharmoni pengaturan mengenai kewajiban menempuh upaya administratif dalam sengketa perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige overheidsdaad) terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Inkonsistenasi peraturan ini menimbulkan akibat hukum terjadinya ketidakpastian hukum di masyarakat mengenai kewajiban menempuh upaya administratif dalam sengketa perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan dan konflik peraturan yang kemudian harus diselesaikan dengan asas-asas penyelesaian konflik peraturan hukum. Kata Kunci: Peradilan Tata Usaha Negara, Upaya Administratif, Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah Abstract This article discusses the inconsistency of the regulation that makes an administrative measure compulsory in a tort as a dispute committed by a government official. This discussion refers to laws, books, journals, or experts’ thoughts about administrative measures, especially in a tort committed by a government official. The research result reveals that there is disharmony between the regulation regarding the case as in Supreme Court Regulation Number 2 of 2019 concerning Guidelines of Disputes Resolution regarding disputes involving Government Officials and the Authority to Judge Torts committed by an Institution and/or an Official Government (Onrechtmatige overheidsdaad) and Supreme Court Circular Letter Number 5 of 2021 concerning the Enforcement of the Results of Plenary Session of the Chamber of Supreme Court of 2021 as the guidelines of Task Execution at Court. Such inconsistency results in a legal consequence regarding the requirement to take an administrative measure following the tort committed by a government official, and this conflict has to be settled according to the principles of legal conflict resolution. Keywords: state administrative court, administrative measure, tort committed by a government official
BATASAN SYARAT SUBJEKTIF DALAM MENENTUKAN PENAHANAN TERSANGKA SEBAGAI BENTUK ASAS KEPASTIAN HUKUM Nila Tiara Aziza Miftahul Janah
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nila Tiara Aziza Miftahul Janah, Faizin Sulistio, Alfons Zakaria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nilatiara527@gmail.com Abstrak Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tidak adanya batasan dalam pengaturan syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya pada frasa “menimbulkan kekhawatiran” yang digunakan oleh aparat penegak hukum pada tingkat penyidikan untuk menentukan seorang tersangka dapat ditahan atau tidak sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan permasalahan yang ada, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah pengaturan syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam menentukan dilakukannya penahanan tersangka telah memenuhi asas kepastian hukum? (2) Bagaimana batasan terkait syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam menentukan penahanan tersangka agar tercipta kepastian hukum?. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode tersebut, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa (1) Pengaturan syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) KUHAP belum memenuhi asas kepastian hukum karena pasal ini tidak memenuhi salah satu dari dua kriteria alternatif asas kepastian hukum yaitu jelas. (2) Batasan terhadap syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat dibagi menjadi dua yaitu a) Batasan terhadap penambahan keadaan kekhawatiran dan b) Batasan terhadap penahanan secara umum. Kata Kunci: Batasan, Syarat Subjektif, Penahanan, Kepastian Hukum Abstract This research studies the absence of limiting the scope in the regulation regarding the subjective requirement in Article 21 paragraph (1) of Penal Code Procedure, especially in the phrase “menimbulkan kekhawatiran” (raising concern) referred to by law enforcers at the enquiry level to determine whether a defendant can be subject to arrest, thereby guaranteeing legal certainty. Departing from this issue, this research aims to investigate: (1) does the regulation of subjective requirement of Article 21 paragraph (1) of Penal Code Procedure in determining arrest for a defendant meet the principle of legal certainty? (2) what limiting scope of Article 21 paragraph (1) of Penal Code Procedure should exist in determining the arrest of a defendant to foster legal certainty? This research employs a normative-juridical method and statutory, comparative, and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary materials were obtained and analyzed using grammatical and systematic interpretations, revealing that (1) the subjective requirement in Article 21 paragraph (1) of the Penal Code Procedure has not met the principle of legal certainty because this article does not fulfill one of the two alternative criteria of the principle of legal certainty—clear, and (2) the scope of subjective requirement of Article 21 paragraph (1) of the Penal Code Procedure can be divided into two a) the added situation to the “raising concern” and b) the limitation regarding arrest in a general scope. Keywords: Boundary, Subjective Terms, Detention, Legal Certainty
ANALISIS KEWENANGAN PELAKSANAAN PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI MANDAT PRESIDEN DALAM PASAL 174 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH Afkar Nadhif Nawwafi
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Afkar Nadhif Nawwafi, Ngesti Dwi Prasetyo, Muhammad Dahlan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: afkarpbnu@gmail.com Abstrak Salah satu keterkaitan Undang-Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dengan Kewenangan Daerah adalah Pasal 174 dalam hal ini salah satu kewenangan yang diatur di dalam tersebut adalah kewenangan daerah dalam menjalankan dan membentuk peraturan perundang-undangan harus dimaknai dengan mandat presiden. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Isu Hukum penelitian kali ini dianalisis berdasarkan beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) diatur penegasan pembagian urusan pemerintahan, yang secara terperincinya diatur di Pasal 10 – 25 UU Pemda. Ada beberapa urusan pemerintahan yang dibagi antara kewenangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan daerah, Sedangkan Pasal 174 UU Cipta Kerja terdapat interpretasi yang bermacam-macam dalam klausul Pelaksanaan Kewenangan Presiden pada Kewenangan Daerah, selain arti umum yang mengatur secara keseluruhan urusan pemerintahan, juga bermakna masih belum jelas kewenangan yang diatur menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga berimplikasi pada sentralistik yang bertentangan dengan konstitusi sehingga perlu adanya optimalisasi pada pengawasan antara pusat dan daerah. Kata kunci: Cipta Kerja, Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah Abstract Article 174 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation governs regional authority to execute and form the legislation, and it is taken as a presidential mandate. This research employed normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches. The analyses required data consisting of several articles from Law Number 23 of 2014 concerning Regional Governments and Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation regarding the authority of the Central and Regional Governments, elaborating on the delegation of governmental agenda in Articles 10 to 25 of Regional Government Law. Some activities are distributed to both the regional and central governments, while Article 174 of Law concerning Job Creation implies that there are varied interpretations in the clauses of the execution of the authorities of the president and the regional governments. In addition to the general definition of the regulation governing the entire government agenda, it does not give a clear picture of what authority is to be governed, raising legal uncertainty. This leaves an implication on the center, which contravenes the constitution. From this issue, optimization of control in central and regional areas is required. Keywords: job creation, regional government, regional autonomy
PELAKSANAAN PASAL 12 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 10 TAHUN 2013 TERKAIT TERTIB SOSIAL Fina Tabriza Laksono
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fina Tabriza Laksono, Sudarsono, Haru Permadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: finatabriza@student.ub.ac.id Abstrak Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Pelaksanaan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Terkait Tertib Sosial. Penelitian ini dilakukan karena masih terjadi pelanggaran yang dilakukan penyelengggara pengumpul sumbangan untuk korban bencana alam terkait larangan meminta sumbangan tanpa izin. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1. Mengapa masih terjadi pelanggaran terhadap Pelaksanaan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Terkait Tertib Sosial? Serta 2. Apa faktor penghambat dan solusi dalam Pelaksanaan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Terkait Tertib Sosial? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode sosio legal, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, menunjukan bahwa Pelaksanaan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Terkait Tertib Sosial belum terlaksana dengan baik karena masih ditemukan pihak pengumpulan sumbangan untuk korban bencana alam yang tidak berizin ke Dinas Sosial. Sekaligus belum pernah ada penegakan hukum baik penegakan preventif maupun penegakan represif dari Satpol PP dan Dinas Sosial. Ketidakefektifan peraturan tersebut juga terjadi karena faktor penghambat dari masyarakat yang tidak mengetahui bahwa seharusnya para pihak pengumpul sumbangan untuk bencana mengurus perizinan ke Dinas Sosial terlebih dahulu sebelum aksi kegiatan dilakukan. Lalu belum ada solusi yang dilakukan oleh Satpol PP maupun Dinas Sosial terkait pelanggaran tersebut. Kata kunci: Penegakan Hukum, Izin, Sumbangan, Tertib Sosial Abstract This research delves into an issue regarding the implementation of Article 12 Paragraph (1) of the Regional Regulation of the Regency of Sidoarjo Number 10 of 2013 concerning Social Order. This topic departs from frequent violations committed by fundraisers collecting money for disaster victims, where fundraising in any form is prohibited, including the activities of collecting funds on the street in a group or individually, on public transport, and in other public places, unless these activities come with a written permit issued by a Regent or authority according to a statute. Departing from this issue, this research aims to investigate 1. Why do these violations of the implementation of Article 12 Paragraph (1) of Regional Regulation of the Regency of Sidoarjo Number 10 of 2013 concerning Social Order frequently happen? And 2. What are the impeding factors of and solutions to the issue regarding the implementation of Article 12 Paragraph (1) of Regional Regulation of the Regency of Sidoarjo Number 10 of 2013 concerning Social Order? This research employed socio-legal methods and socio-juridical approaches, revealing that the Regional Regulation of the Regency of Sidoarjo Number 10 of 2013 regarding fundraising activities elaborated above has not been effectively implemented simply because several fundraisers do not hold any permits from Social Agency. Moreover, there have not been any preventive and repressive legal measures taken by Civil Service Police Unit and Social Agency. This ineffectiveness is also caused by factors coming from people who are not aware that fundraising should hold a permit from Social Agency. The Civil Service Police Unit and Social Agency have not given any solutions to the problem. Keywords: law enforcement, permit, fund, social order
KRATOM (MITRAGYNA SPECIOSA KORTH) SEBAGAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Savira Muchlisa Ning Tyas
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Savira Muchlisa Ning Tyas, I Nyoman Nurjaya, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: tyassaviraa@gmail.com Abstrak Kratom (Mitragyna Speciosa Korth) adalah tanaman yang dikenal juga dengan Biek atau Ketum yang banyak tumbuh di daerah Kalimantan Barat khususnya di daerah Kapuas Hulu. Tanaman tersebut memiliki beberapa manfaat dalam dunia kesehatan yang dijadikan sebagai tanaman obat tradisional oleh masyarakat setempat dan baru-baru ini digolongkan sebagai narkotika golongan I namun tidak di imbangi dengan aturan yang berlaku sesuai hukum positif Indonesia. Penelitian ini menganalisis urgensi kratom yang dikategorikan sebagai narkotika golongan I dan pengaturan terkait kratom dalam hukum positif Indonesia di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunapemenfaakan metode yuridis normatif, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi kratom dikategorikan sebagai narkotika golongan I yaitu dikarenakan terlepas dari pemanfaatan kratom yang digunakan oleh masyarakat Kalimantan Barat dalam aspek kesehatan, perdagangan dan ekologi namun, kandungan yang ada pada tanaman kratom cukup membuktikan bahwa memiliki kandungan yang menimbulkan efek yang sama dengan narkotika golongan I hal itu diperkuat dengan adanya uji laboratorium terhadap senyawa kimia tanaman kratom. Sedangkan di Indonesia masih terjadi kekosongan hukum terkait kratom, oleh karena itu perlu pembaharuan pengaturan kratom kedepannya dengan menjadikan pengaturan di Thailand yang telah mengatur terkait kratom sebagai pertimbangan ke dalam aturan di Indonesia dengan menambah senyawa Mitragynine pada Pasal 6 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika guna menekan penyebaran dan peredaran narkotika di Indonesia. Kata kunci: Kratom (Mitragyna Speciosa Korth), Narkotika, Senyawa Mitragynine Abstract Kratom (Mitragyna Speciosa Korth) is also known as Ketum commonly growing in West Kalimantan, especially along Kapuas Hulu. This plant is believed to contribute to medication considering that it serves as traditional medicine for the local people. Also, it has just recently been categorized as class I narcotics. This issue is not in line with the regulations of positive law in Indonesia. This research aims to analyze the urgency of Kratom (Mytragyna Speciosa Korth) categorized as class I narcotics and the regulation of Kratom (Mytragyna Speciosa Korth) in positive law in Indonesia in the time to come. With normative-juridical methods and statutory, and comparative approaches, this research discovers that, apart from the criminal aspect, drug dealing, and ecology, the substances in Kratom have been found to cause impacts as most class I narcotic drugs result in. This conclusion was drawn following the laboratory test observing the chemical compound in Kratom (Mitragyna Speciosa Korth). There has been a legal loophole concerning Kratom. Thus, re-regulating Kratom is considered necessary. To compare, Thailand regulates Kratom, and the aspect regulation can be considered and added to the regulation in Indonesia by adding the Mitragynine compound to Article 6 paragraphs (2) and (3) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics to help suppress the spread and distribution of narcotics in Indonesia. Keywords: Kratom (Mitragyna Speciosa Korth), Narcotics, Mitragynine compound
EFEKTIVITAS PASAL 4 POJK NOMOR 18/POJK.03/2016 TENTANG MANAJEMEN RISIKO KREDIT DAN RISIKO OPERASIONAL UNTUK MENCEGAH KREDIT MACET (STUDI DI PT BANK PERMATA TBK KANTOR PUSAT) Einggrietya Nolla Permatasari
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Einggrietya Nolla Permatasari, Reka Dewantara, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nollaep@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini membahas tentang efektivitas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.18 Tahun 2016 yang mewajibkan bank untuk menerapkan manajemen risiko kredit operasional guna mencegah kredit macet. Berdasarkan data yang ada rasio Non Performing Loan (NPL) Bank Permata mengalami kenaikan pada tahun 2019 hingga tahun 2021. Terdapat pula kasus kredit macet oleh PT MJPL di Bank Permata yang disebabkan oleh kredit fiktif. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengakaji: (1) Efektivitas pasal 4 POJK No.18/POJK.03/2016 tentang manajemen risiko kredit dan risiko operasional untuk mencegah kredit macet pada PT Bank Permata? (2) hambatan dalam penerapan pasal 4 POJK No.18/POJK.03/2016 pada PT Bank Permata? dan (3) Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pada PT Bank Permata? Skripsi ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan mendapatkan data penelitian pada Bank Permata Kantor Pusat. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Efektivitas dari manajemen risiko kredit dan risiko operasional Bank Permata sudah berjalan dengan baik apabila dilihat dari sisi substansi hukum dan struktur hukum. Namun Kultur hukum yang ada di Bank Permata belum optimal. Hambatan timbul dari kebijakan internal Bank Permata mengenai prinsip 5C & analisa 3pilar yang tidak diterapkan secara keseluruhan, pandemi Covid-19, kurangnya itikad baik nasabah, kelalaian karyawan Bank Permata, dan kurang optimalnya sistem monitoring. Selanjutnya upaya yang dilakukan Bank Permata untuk mengatasi hambatan yaitu melakukan penyelamatan kredit sesui kebijakan internal dan POJK, mengkaji proposal kredit, dan menjalankan program Budaya Sadar Risiko. Kata kunci: Manajemen Risiko, Risiko Kredit, Risiko Operasional, Bank, POJK No.18 tahun 2016 Abstract This research investigates the effectiveness of the Regulation of Financial Services Authority (henceforth referred to as POJK) Number18 of 2016 which requires banks to implement credit and operational risk management to prevent the potential of non-performing loans. The data shows that the non-performing loans (NPL) in Bank Permata rose from 2019 to 2021. Non-performing loans by PT MJPL in Bank Permata due to fictitious credits are also obvious. Departing from this issue, this research aims to investigate: (1) the effectiveness of Article 4 of POJK Number18/POJK.03/2016 concerning Credit&Operational Risk Management to prevent non-performing loans in PT Bank Permata (2) the impeding factors in the implementation of Article 4 of POJK Number18/POJK.03/2016 in PT Bank Permata and (3) measures taken to cope with the impeding factors in PT Bank Permata. This research employs an empirical legal method involving direct observation in the headquarters of Bank Permata. The results reveal that credit and operational risk management in PT Bank Permata has been effectively performed in terms of the legal substantive matter and legal structure. However, the legal culture in the bank concerned has not yet been optimal. It also faces hindrances, where the former involves the bank’s internal policy regarding the regulations of credit analysis with 5Cprinciples & three-pillar analysis that is not comprehensively implemented, the outbreak of Covid-19, lack of good faith of bank clients, negligence of the bank staff, and poor monitoring system. The bank is on its way to fixing the issues by referring to the internal policy and adjusting to the latest POJK. Furthermore, credit proposals will also need to be reviewed, and risk awareness needs to be encouraged. Keywords: risk management, credit risk, operational risk, bank, POJK No. 18 of 2016
EFEKTIVITAS PASAL 7 AYAT (1) PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 98 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN INFORMASI HARGA ECERAN TERTINGGI OBAT TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG Maria Angel Utami
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maria Angel Utami, Djumikasih, Setiawan Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mariaangel@student.ub.ac.id Abstrak Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 mengatur ketentuan baru terkait pemberian informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat. Dengan demikian ketentuan penjualan obat ke masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi dari Pemerintah. Namun kenyataannya masih sering terjadi kesenjangan antara hukum dan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut diatas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah (1) Apa hambatan pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat terkait harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, (2) Bagaimana efektivitas Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat terhadap perlindungan Konsumen di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, dan (3) Apa upaya yang dilakukan BPOM dan BPSK di Kota Malang untuk menegakkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat? Berdasarkan hasil penelitian ini, peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak terlaksana secara efektif. Terdapat beberapa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut salah satunya yang paling penting dari segi substansi Pemerintah dapat meninjau kembali peraturan yang ada sehingga ketentuan Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari Pemerintah. Kata Kunci: Efektivitas, Harga Eceran Tertinggi, Apotek, Obat Abstract Article 7 paragraph (1) of the Regulation of Health Minister Number 98 of 2015 sets forth a new provision regarding the notification of the maximum retail price of drugs (henceforth referred to as drug MRP). Despite this MRP as the standard set by the government, the gap between the law and what takes place in real life seems inevitable. Departing from this issue, this research aims to investigate (1) the impeding factors of the implementation of Article 7 paragraph (1) of the Regulation of the Health Minister Number 98 of 2015 concerning Notification of Drug MRP regarding the price exceeding the MRP in the District of Lowokwaru, Malang City, (2) the effectiveness of Article 7 paragraph (1) of the Regulation of Health Minister Number 98 of 2015 concerning Notification of Drug MRP relating to Consumer Protection in the District of Lowokwaru of Malang City, and (3) Measures taken by National Agency of Drug and Food Control and Consumer Dispute Resolution Agency in Malang City to enforce Article 7 paragraph (1) of the Regulation of Health Minister Number 98 of 2015. The research results reveal that the legislation is not effectively implemented. In terms of the resolutions to the dispute, it is essential for the government to conduct a judicial review of the regulation concerned to allow for the adjustment of the drug MRP to the current legislation set by the government. Keywords: effectiveness, maximum retail price, pharmacy, drug

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue