cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
URGENSI PENGATURAN SUARA ABSTAIN PADA E-RUPS PERSEROAN TERBUKA TERKAIT AGENDA PENGANGKATAN DIREKSI Muhammad Indra Bangsawan
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Indra Bangsawan, Budi Santoso, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mohd.indrabangsawan15@gmail.com Abstrak Pada tulisan ini, Penulis mengangkat permasalahan terkait Suara Abstain pada E-RUPS Perseroan Terbuka. Pemilihan tema yang diangkat oleh Penulis dilatar belakangi oleh ketiadaan pengaturan Suara Abstain pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan hanya ditemukan pada Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 11 ayat (6) POJK Nomor 16/POJK.04/2020 di mana Suara Abstain tunduk pada ketentuan kuorum pada UU PT. Namun, secara normatif norma yang berkenaan dengan Suara Abstain memiliki beberapa kelemahan yang memberi celah hukum. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Apa urgensi dibentuknya pengaturan terkait kedudukan Suara Abstain pada agenda pengangkatan direksi dalam E-RUPS Perseroan Terbuka? (2) Apa formulasi pengaturan terkait kedudukan Suara Abstain pada agenda pengangkatan direksi dalam E-RUPS Perseroan Terbuka?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan perbandingan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi pengaturan kedudukan Suara Abstain didasari pada ambiguitas pemaknaan suara mayoritas yang ditambahkan oleh Suara Abstain yang belum menyesuaikan mekanisme voting yang berlaku pada rapat. Hal ini dapat menghambat pengambilan keputusan dalam rapat salah satunya keputusan pengangkatan direksi, sehingga direksi sebagai organ representatif perseroan pun terhalangi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Kata Kunci: Suara Abstain, E-RUPS, Perseroan Terbuka, Direksi Abstract This research studies the issue of abstaining votes in an Electronic General Meeting of Shareholders (henceforth referred to as E-RUPS) in a public company. This research topic departs from the absence of the regulation of abstaining votes in Law concerning Public Company (UU PT) and this matter is only outlined in Article 47 Number 15/POJK.04/2020 and Article 11 Paragraph (6) of POJK Number 16/POJK.04/2020, where abstaining votes must comply with the quorum in UUPT. However, normatively, the norm regarding abstaining votes seems to have left a legal loophole. This research, therefore, is focused on studying: (1) the urgency of setting the regulation concerning abstaining votes in the appointment of a director of E-RUPS in a public company and (2) the formulation of the regulation concerning the position of abstaining votes in the appointment of a director of E-RUPS in a public company. This research refers to a normative-juridical method and conceptual and comparative approaches, revealing that the urgency of the regulation regarding abstaining votes is based on the ambiguity in the definition of majority votes added with abstaining votes, and this ambiguity is not relevant to the voting mechanism in a meeting. This issue certainly impedes a decision-making process in a meeting including that of the appointment of a director. In this case, the director as a representative organ in a company faces some hurdles in executing tasks and authority. Keywords: abstaining votes, E-RUPS, public company, director
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PENGATURAN BATAS WAKTU PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PASCA DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TENTANG CIPTA KERJA Nyemas Putri Gemilang
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, April 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nyemas Putri Gemilang, Haru Permadi, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nyemasputri02@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian bertujuan menganalisis maupun mengetahui bentuk peraturan yang tepat untuk mengatur batasan waktu pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode yuridis normatif, dengan metode pendekatan peraturan Undang-Undang serta pendekatan konseptual. Kemudian dianalisis menggunakan interpretasi sistematis, serta interpretasi teologis khususnya yang berkaitan dengan pengaturan batas pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Aturan batas waktu PKWT pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada padal 59 ayat (1) huruf b paling lama 3 (tiga) tahun dan secara pembentukannya dibuat oleh badan eksekutif dan legislatif untuk mencapai perlindungan kepada pekerja. Dimaksud 3 (tiga) tahun yaitu PKWT dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh 1 (satu ) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Namun batas waktu pekerja mengalami perubahan pada undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yaitu Pasal 81 perubahan atas pasal 59 ayat (1) huruf b menjadi tidak terlalu lama. Pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja mengubah batas waktu pekerja PKWT pada pasal 6 paling lama 5 (lima tahun). Aturan tidak tepat dalam Peraturan Pemerintah hanya dibentuk oleh presiden, tidak menampung aspirasi masyarakat, tidak memberikan perlindungan hak konstitusional dan materi muatan tidak sesuai asas-asas pembentukan perundang-undang. Maka produk hukum yang tepat untuk mengatur batas waktu pekerja PKWT di Indonesia ialah Undang-Undang Kata Kunci: Batas Waktu, Pekerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Abstract This research aims to analyze and investigate the appropriate regulation to govern the time limit for workers under a temporary work agreement (henceforth referred to as PKWT) in Indonesia. This research uses normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches. Research data were analyzed using systematic and theological interpretation. The provisions governing the time limit in PKWT as governed in Law Number 13 of 2003 concerning Labor, Article 59 paragraph (1) point b mentions three years required for the establishment by the executive and legislative bodies and in terms of the protection of customers. However, the time limit for workers has changed in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, Article 81 as an amendment to Article 59 paragraph (1) point b, which highlights a shorter time limit. In 2021, the government issued Government Regulation Number 35 of 2021 concerning the Temporary Work Agreement that amended the provision regarding time limit for workers under PKWT, specifically Article 6 for five years at most. The regulation issued by the President is considered irrelevant, considering that it does not accommodate public aspiration, does not give protection of constitutional rights, and the subject matter is not relevant to the principles of the formation of the legislation. To conclude, a statute is the most appropriate legislative product to govern the time limit for workers under PKWT in Indonesia. Keywords: time limit, workers, temporary work agreement (PKWT)
FORMULASI PENGATURAN PENYEGARAN KEUANGAN BARU (FINANCIAL FRESH START) DI DALAM UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PKPU Ahmad Haris
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ahmad Haris, Sihabudin, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: harisahmad639@gmail.com Abstrak Hukum kepailitan di Indonesia diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Keberlakuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU berpegang pada beberapa asas, diantaranya asas keseimbangan dan kelangsungan usaha. Namun demikian dalam penerapannya, Undang-Undang Kepailitan dan PKPU kerap tidak memenuhi asas-asas tersebut. Hal ini dikarenakan adanya penekanan pada pemenuhan hak-hak kreditor berupa penyelesaian utang yang kerap mengabaikan hak-hak debitor. Proses pemberesan dalam kepailitan seringkali meninggalkan debitor dalam kondisi finansial yang buruk, dimana sisa utang yang tidak terbayarkan selama proses kepailitan tetap akan mengikat harta debitor pasca kepailitan berakhir. Hal ini merugikan debitor karena akan berpengaruh pada kelangsungan hidup debitor pasca kepailitan. Untuk itu, diperlukan penerapan financial fresh start yang menekankan pada kepulihan kondisi finansial debitor pasca kepailitan melalui restrukturisasi utang. Dengan metode penelitian yuridis normatif, skripsi ini membandingkan penerapan financial fresh start di Amerika Serikat sebagai acuan. Penulis juga menjabarkan formulasi penerapan financial fresh start di Indonesia berkaitan dengan konsep pengakhiran perikatan berupa pembebasan utang dalam KUHPerdata. Melalui pembahasan dan hasil dari penelitian maka dapat disimpulkan bahwa prinsip financial fresh start perlu diterapkan di Indonesia agar melepaskan debitur dari kewajiban pribadi dari utang tertentu dan melarang kreditur bertindak semena-mena dalam rangka mendapatkan pelunasan atas piutangnya setelah seluruh harta-harta debitur dilelang dan hasilnya dilakukan untuk melunaskan sisa-sisa utangnya. Oleh karena itu, formulasi yang dapat diformulasikan di Indonesia adalah dengan memberlakukan financial fresh start dalam bentuk restrukturisasi utang di dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Kata Kunci: Formulasi, Financial Fresh Start, Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Abstract Bankruptcy matters in Indonesia are governed by Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations and it adheres to several principles such as business balance and sustainability. However, this law often fails to meet these principles because of pressure regarding the rights of creditors in debt payment that often overlook the rights of debtors. The process taking place in bankruptcy resolution often leaves debtors in a bad financial condition, in which unpaid debt will still give a burden to debtors since the asset will remain locked even when the bankruptcy ends. This situation certainly affects the life of the debtors although the bankruptcy ends. Thus, a financial fresh start is required to help recover the financial condition of debtors following bankruptcy with debt restructuring. With normative-juridical methods, this research compares the implementation of a financial fresh start in the US as a reference, and it also elaborates the formulation of the implementation of a financial fresh start in Indonesia with the concept that ends binding materials that also ends the debt as in the Civil Code. The research results reveal that the financial fresh start principle needs to be implemented in Indonesia to set debtors free from particular debts and stop creditors from arbitrary conduct by pushing debtors to pay off debts following the auction of the assets owned by the debtors to pay off debts. Therefore, a financial fresh start can be considered as a measure to help restructure the debts according to the Law concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. Keywords: Formulation, A Financial Fresh Start, Bankruptcy, Suspension of Debt Payment Obligations
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENYADAPAN DALAM KEADAAN MENDESAK BERDASARKAN PASAL 78 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Fadilla Umul Chasana
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, April 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fadilla Umul Chasana, Milda Istiqomah, Galieh Damayanti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: fadillaumul@student.ub.ac.id Abstrak Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan terkait kekaburan norma dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kekaburan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir atau bahkan penyalahgunaan wewenang atas praktik penyadapan yang dilakukan dalam keadaan mendesak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis maksud frasa “penyadapan dalam keadaan mendesak” oleh penyidik yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) UU Narkotika, serta untuk mengetahui dan menganalisis konsep pengaturan ideal mengenai “penyadapan dalam keadaan mendesak” yang berlandaskan asas kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis menggunakan teknik interpretasi gramatikal, teleologis, sistematis, dan futuristis. Penulis memperoleh jawaban mengenai permasalahan di atas bahwa mengenai maksud frasa dalam keadaan mendesak dapat melihat/merujuk konsep dan definisi peraturan hukum lain, sehingga dapat diartikan sebagai keadaan yang tidak biasa/tidak terduga dan sangat penting dalam pencegahan tindak pidana narkotika penyidik dapat terlebih dahulu melakukan penyadapan tanpa izin tertulis ketua pengadilan negeri terhadap orang yang diduga tersangka/terlibat dalam tindak pidana narkotika. Selain itu setelah dianalisa dan dilakukan perbandingan dengan negara lain masih terdapat kekurangan, sehingga perlu untuk reevaluasi dan reformulasi pengaturan dalam UU Narkotika khususnya Pasal 78 ayat (1) guna lebih menciptakan kepastian hukum dan menjamin perlindungan bagi masyarakat. Reformulasi yang ditawarkan penulis yaitu dengan menambahkan pengaturan/penjabaran lebih lanjut atas ketentuan penyadapan dalam keadaan mendesak mengenai maksud, kategori, tindakan yang dapat dilakukan sebelum dan setelah penyadapan serta akibat hukum yang berkenaan dengan permohonan persetujuan penyadapan. Kata Kunci: Penyadapan, Dalam Keadaan Mendesak, Tindak Pidana Narkotika, Kepastian Hukum, Reformulasi Hukum Abstract This research studies the issue of the vagueness of norms in Article 78 Paragraph (1) of law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, which may lead to multi-interpretations or power abuse in the practice of tapping in an urgent situation. This research aims to find out and analyze the phrase “penyadapan dalam keadaan mendesak” (tapping due to an urgent situation) by an enquirer as governed in Article 78 paragraph (1) of Narcotics Law and to investigate and analyze the concept of an ideal regulatory provision about the phrase based on legal certainty. This is normative research employing statutory, conceptual, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical, teleological, systematic, and futuristic interpretations. The research results reveal that the phrase sees/refers to the concept and the definition from another regulation, so it can be defined as something urgent or unusual but important in preventing a criminal offense in narcotics. The enquirer can tap without a written permit released by the Chief of the District Court to investigate the defendant or the person involved in narcotics crime. This research reveals that there are some weaknesses, indicating that reevaluation and reformulation of Narcotics Law especially Article 78 paragraph (1) is required to assure legal certainty and protection of citizens. This research suggests that further elaboration regarding tapping due to an urgent situation needs to be given in terms of the definition, category, and act that can be considered in advance before tapping and in terms of the legal consequences regarding the request for tapping. Keywords: tapping, urgent condition, narcotics, legal certainty, legal reformulation
KONSTRUKSI HUKUM ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE DI INDONESIA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN Dessy Putri Ramadhani
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dessy Putri Ramadhani, Sukarmi, Patricia Audrey Ruslijanto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dessyputri488@gmail.com Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi dengan meningkatnya permasalahan akibat transaksi e-commerce, yang mana di Indonesia terdapat beberapa regulasi yang mendukung pelaksanaan ODR sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa e-commerce. Namun dari beberapa regulasi tersebut masih belum sepenuhnya mengatur mengenai konsep maupun mekanisme ODR dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia. Maka dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis mengenai legalitas Online Dispute Resolution (ODR) dalam penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia, (2) menganalisis serta mengkaji tentang bagaimana konstruksi hukum Online Dispute Resolution (ODR) sebagai alternatif penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia dalam upaya perlindungan konsumen. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Dari permasalahan tersebut maka ditarik kesimpulan bahwasanya wujud dari konstruksi hukum ODR yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa e-commerce dapat menggunakan bentuk mediasi online sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa atau dapat mengadopsi dari prosedur ODR di Uni Eropa. Kata kunci: Online Dispute Resolution, Sengketa E-commerce, Perlindungan Konsumen Abstract This research departs from the rising issues caused by e-commerce transactions, where there are regulations in line with the implementation of ODR taken as a measure to settle e-commerce disputes in Indonesia. Thus, this research aims to (1) analyze the legality of online dispute resolution (ODR) in resolving e-commerce disputes in Indonesia, (2) analyze and study how the legal construction of online dispute resolution (ODR) can serve as an alternative to settle the e-commerce disputes to assure consumer protection. This research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, and comparative approaches. The analysis results reveal that e-commerce disputes can refer to online mediation as an alternative to settle the related disputes, or it can adopt the procedures of ODR in the European Union. Keywords: online dispute resolution, e-commerce disputes, consumer protection
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN VOUCHER DISKON OLEH FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA Alisya Muliani
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alisya Muliani, Sukarmi, Moch Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: alisyamuliani@student.ub.ac.id Abstrak Pada karya tulis ini, penulis membahas permasalahan tentang pemberian voucher diskon oleh financial technology dalam hal ini e-wallet ShopeePay dalam e-commerce Shopee pada suatu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Voucher diskon ini dapat menjadi indikasi praktik predatory pricing. Pengaturan jual rugi dalam pemberian bentuk voucher diskon yang diberikan oleh pelaku usaha financial technology masih samar-samar untuk dapat dikategorikan sebagai praktik predatory pricing dikarenakan kualifikasi kegiatan predatory pricing ini masih belum diatur secara jelas pada unsur jual rugi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sehingga mengakibatkan adanya kekaburan norma hukum. Maka karya tulis ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui apakah pemberian voucher diskon oleh financial technology (fintech) menjadi salah satu cara untuk melakukan praktik predatory pricing yang melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam karya tulis ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif yakni dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan pemberian voucher diskon oleh ShopeePay sebagai fintech tidak bisa dikatakan sebagai salah satu cara untuk melakukan praktik predatory pricing yang melanggar Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999. Hal ini karena unsur tujuan menyingkirkan atau mematikan, unsur praktik monopoli dan unsur mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat tidak terpenuhi. Namun, adanya penurunan performa pelaku usaha pesaing dapat mengindikasikan terjadinya praktik predatory pricing. Kata Kunci: predatory pricing, financial technology, voucher diskon Abstract This research discusses discount voucher giveaways through ShopeePay e-wallet and Shopee e-commerce, linked to banned tendency as in Article 20 of Law Number 5 of 1999 concerning Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Discount vouchers could be categorized as a predatory pricing practice, while some argue this activity is not included in predatory pricing practices. These dissenting opinions are triggered by the fact that this matter is not regulated in Law Number 5 of 1999 concerning the Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, leaving the norm murky. Departing from this issue, this research aims to (1) find out whether discount voucher giveaways given by financial technology (fintech) can be deemed to be a predatory pricing practice contravening Article 20 of Law Number 5 of 1999 concerning the Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. With a normative-juridical method, statutory, and conceptual approaches, this research reveals that discount voucher giveaway given by ShopeePay as a fintech cannot be categorized as a violation of Article 20 of Law Number 5 of 1999 since it does not meet predatory pricing and monopolistic aspects, thereby failing to fulfill the aspects of unfair business competition. However, the worsening business performance of competitors may indicate that the effects of predatory pricing exist. Keywords: predatory pricing, financial technology, discount voucher
ANALISIS SISTEM CONTENT ID CLAIM YOUTUBE DALAM PERLINDUNGAN HAK CIPTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Dinda Jhaneta Priceli
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dinda Jhaneta Priceli, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: dindajhanetap@student.ub.ac.id Abstrak Sebagai aplikasi video sharing terbesar, YouTube telah menyediakan sistem perlindungan hak cipta atas ciptaan didalamnya yang dinamakan dengan sistem content ID claim. Sistem ini merupakan sistem pintar berbasis komputer dalam YouTube yang dapat mendeteksi apakah sebuah konten yang ingin diunggah mengandung hak cipta orang lain atau tidak. Namun, penggunaan sistem content ID claim mensyaratkan bukti pencatatan ciptaan dimana pencipta atau pemegang hak cipta yang belum mencatatkan ciptaannya tidak dapat menggunakannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem content ID claim YouTube ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta dan mengetahui kedudukan surat pencatatan ciptaan sebagai alat bukti perdata baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Mengingat dalam pengaksesan content ID claim mewajibkan pencipta atau pemegang hak cipta memiliki surat pencatatan ciptaan atau melakukan pencatatan ciptaannya terlebih dahulu, maka hal ini merupakan sebuah pertentangan dengan sistem deklaratif hak cipta Indonesia apabila ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; dan (2) Surat pencatatan ciptaan dikategorikan sebagai alat bukti yang berupa surat berjenis akta otentik di Indonesia dan Certified Copies of Public Record di Amerika, yang mana keduanya merupakan alat bukti diakui kebenarannya. Kata kunci: perlindungan hak cipta, content ID claim, alat bukti, Youtube Abstract As the biggest video-sharing service provider, YouTube has set copyright protection of creation under the content ID claim system—a smart system of YouTube working on a computer to detect whether content uploaded contains the copyright of others. However, the use of the content ID claim system requires proof of copyright registration of the content owner. That is, content creators not registering the copyright yet cannot use this feature. This research employed a normative-legal method and statutory, analytical, and comparative approaches, aiming to analyze the content ID claim YouTube system seen from the perspective of Law Number 28 concerning Copyright and to find out the position of the statement declaring the registration of copyright as a civil proof in either Indonesia or the US. The research results reveal that (1) considering the access to content ID claim requires a creator or a copyright holder to hold a statement proving copyright registration, this requirement seems to contravene the declarative system of copyright in Indonesia if it is viewed from Law Number 28 of 2014 concerning Copyright; and (2) the statement of this copyright registration is categorized as a proof in the form of an authentic deed in Indonesia and Certified Copies of Public Record in the US, both of which serve as recognized proof. Keywords: copyright protection, content ID claim, proof, Youtube
TANGGUNG JAWAB PAKISTAN ATAS PELANGGARAN NON-REFOULEMENT TERHADAP PENGUNGSI ATAU PENCARI SUAKA AFGHANISTAN TAHUN 2021 Adam Gemille Putranuf
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adam Gemille Putranuf, Ikaningtyas, Fransiska Ayulistya Susanto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: adamgemille@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindakan Pakistan yang menolak dan menutup akses suaka dari afghanistan menuju Pakistan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, memahami serta menganalisis tanggung jawab pakistan atas pelanggaran prinsip non-refoulement terhadap pengungsi atau pencari suaka Afghanistan tahun 2021 berdasarkan hukum internasional. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui, memahami serta menganalisis pengaturan hukum terkait tanggung jawab negara yang bukan anggota konvensi pengungsi terhadap pengungsi atau pencari suaka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah, Pakistan bersalah atas tindakan pelanggaran prinsip non-refoulement dengan tidak mau menerima masuk pencari suaka Afghanistan tahun 2021 dan menutup perbatasan negaranya pada saat itu, juga karena ketidakmampuannya dalam membuktikan bahwa terdapat pengecualian yang dapat dikenakan terhadap pengungsi atau pencari suaka tersebut. Prinsip non-refoulement telah diakui sebagai sebuah jus cogens dengan dasar pertimbangan yang sah menurut hukum internasional, sehingga kemudian menimbulkan kewajiban untuk tunduk terhadapnya dan berakibat hukum apabila dilanggar. Oleh karena kewajiban tersebut dilanggar oleh Pakistan, maka kemudian muncul tanggung jawab atas kesalahan tersebut dengan cara-cara yang dimaksud dalam hukum internasional. Pakistan dapat bertanggung jawab atau sekurang-kurangnya dapat dimintai tanggung jawab nya berdasarkan Pasal 30, 31, 35, 36 atau 37 Draft Articles of Internationally Wrongful Act Tahun 2001. Kata kunci: non-refoulement, pengungsi, pencari suaka, jus cogens, tanggung jawab Abstract This research departs from the act of Pakistan refusing and closing access to asylum from Afghanistan to Pakistan. This research aims to find out, understand, and analyze the liability of Pakistan over the violations of the non-refoulement principle against refugees or Afghanistan asylum seekers in 2021 according to international law. Moreover, it also aims to investigate, understand, and analyze the regulation regarding the liability of the state as a non-member of the Convention Relating to the Status of Refugees in the case of refugees or asylum seekers. With statutory and case approaches, this research reveals that whether Pakistan is guilty or not in terms of rejecting asylum seekers from Afghanistan in 2021 and closing the borders of the state is also a matter of failing to dispense wrongful acts with a valid consideration according to international law. Therefore, the international liability to protect the refugees or asylum seekers was violated by Pakistan, thereby leaving the liability for the guilt committed with the matters intended in international law. Pakistan can be held liable under the provisions of Articles 30, 31, 35, 36, or 37 of Draft Articles of Internationally Wrongful Act 2001. Keywords: non-refoulement, refugees, asylum seekers, jus cogens, liability
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN BUS PARIWISATA DITINJAU DARI PASAL 4 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS DI PO RUKUN JAYA TULUNGAGUNG) Armylenia Nasha Ratmaya
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, April 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Armylenia Nasha Ratmaya, Djumikasih, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: armylenianasha@student.ub.ac.id Abstrak Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap konsumen pengguna jasa angkutan bus pariwisata terkait hak-hak konsumen berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dibuat karena kondisi yang ditemui saat ini menyebutkan bahwa tidak semua angkutan bus pariwisata menjalankan aturan semestinya dengan baik, dan seharusnya sebagai konsumen yang menaiki angkutan tersebut memiliki hak atas kenyamanan, keamanaan, dan keselamatan berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum PO Rukun Jaya Tulungagung sebagai pelaku usaha terhadap konsumen pengguna jasa angkutan bus pariwisata dan hambatan serta upaya dalam melaksanakan pemenuhan tanggung jawab hukum tersebut. Metode penelitian ini adalah sosio legal, dengan pendekatan sosiologi hukum dan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian ini dilakukan di PO Bus Rukun Jaya Tulungagung, Dinas Perhubungan Kota Tulungagung, dan PT. Jasa Raharja Tulungagung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum terkait pemenuhan hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan belum optimal karena pihak PO Bus Rukun Jaya belum melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 141 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu mengatur mengenai standar pelayanan angkutan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan serta dalam pelaksanaannya tanggung jawab hukum ini mengalami hambatan-hambatan berupa hambatan baik secara internal dan eksternal, sehingga diperlukan upaya konkrit untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kata Kunci: Bus Pariwisata, Pengangkutan, Konsumen. Abstract This research studies the liability of a business owner to tourist coach passengers as customers regarding their rights according to Article 4 point a of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This research refers to the condition indicating that all tourist coaches appropriately comply with rules and regulations, and passengers as consumers can ride buses comfortably and safely as in line with Article 4 point a of Law Number 8 of 1999. This research aims to find out the liability held by PO Rukun Jaya Tulungagung as a business to the passengers of the coaches as customers and the impeding factors in fulfilling the liability. With socio-legal research methods and socio-legal and conceptual approaches, this research took place in PO rukun Jaya Tulungagung, Transportation Agency, and PT. Jasa Raharja in Tulungagung City. The research results show that the liability to meet the rights of comfort, safety, and security has not been optimally fulfilled since PO Rukun Jaya has not performed its tasks according to Article 4 letter a of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Article 141 of Law Number 22 of 2009 concerning Transportation Service Standards, and the Regulation of Transportation Minister Number PM 10 of 2012 concerning Minimum Service Standards in Road-Based Mass Rapid Transport. The liability has faced some hurdles from internal and external factors, thereby needing concrete measures to tackle this issue. Keywords: tourist bus, transportation, consumer
KEABSAHAN DALAM PEMERIKSAAN KETERANGAN SAKSI SECARA ONLINE SEBAGAI ALAT BUKTI PERSIDANGAN Indah Alvionita Sari
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, April 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indah Alvionita Sari, Muktiono, Anindita Purnama Ningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: indahalvionita@student.ub.ac.id Abstrak Di Indonesia sengketa ataupun ruang lingkup yang dapat diajukan pada PTUN yaitu merujuk dalam Pasal 1 Ayat (4) UU Nomor 5/1986 tentang PTUN. Aturan mengenai seluruh muatan aturannya termuat dalam Undang-Undang tersebut, mulai dari pengajuan gugatan hingga putusan. Hukum beracara Peradilan Tata Usaha Negara walaupun mengalami pembaharuan akan tetapi masih belum dapat mengakomodir dan belum dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini yang segala aspek kehidupan terpengaruh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembeang pesat. Dengan adanya perkembangan IPTEK maka membawa perubahan ke segala aspek termasuk peradilan di Indonesia. Dengan mengenal digitalisasi maka terdapat perluasan alat bukti yang diakui dalam proses pembuktian di persidangan. Mekanisme penyelenggaraan sidang secara elektronik di tuangkan dalam PERMA NO 1 Tahun 2019 sebagaimana yang telah diperbarui dalam PERMA No 7 Tahun 2022. Akan tetapi di lapangan masih beberapa yang menanyakan bagaimana keabsahan keterangan saksi yang dilakukan secara elektronik tanpa datang di ruang persidangan.Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengangkat rumusan masalah terkait bagaimana keabsahan yuridis pemeriksaan keterangan saksi secara online. Kemudian dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Berdasarkan hasil penelitian di atas, keabsahan keterangan saksi dalam PERMA No 7 TAhun 2022 dalam kedudukannya telah sah jika melihat secara vertikal pada pembentukan dan kedudukannya. Kemudian daripada itu perlu adanya pembaharuan aturan terkait muatan alat bukti elektronik agar terjadi keselarasan dalam hukum beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. Kata Kunci: PTUN, keterangan saksi, peradilan elektronik Abstract Disputes or matters submitted to State Administrative Court refer to Article 1 Paragraph (4) of Law Number 5/1986 concerning the State Administrative Court. All the rules regarding substantive matters, ranging from charges to verdicts, are outlined in the law concerned. Notwithstanding changes in the procedure of state administrative court, it has not optimally accommodated and adjusted to the present conditions in which all aspects of life are affected by science and technology that bring about changes in almost all aspects, including the litigation process at courts in Indonesia. Digitalization in Indonesia allows for a wider scope of proof recognized as evidence in courts. The mechanism of an electronic court judgment is outlined in Supreme Court Regulation Number 1 of 2019, amended to Supreme Court Regulation Number 7 of 2022. This is contrary to what takes place in real life where most people are questioning the validity of the testimonies given by witnesses electronically without their presence in court. Departing from this issue, this research employed normative-juridical methods and a statutory approach, revealing that the validity of testimonies presented by witnesses Number 7 of 2022 is deemed valid in terms of formation and standing. However, reconstruction of the regulation concerned regarding the substantive matters of electronic proof is required to allow for harmony in the litigation process in State Administrative Court. Keywords: state administrative court, testimonies of witnesses, electronic court

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue