cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL-BELI NON-FUNGIBLE TOKEN MENGGUNAKAN CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEMANFAATAN Monteztito, Rizkynio
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rizkynio Monteztito, Diah Pawestri Maharani, Cyndiarnis Cahyaning Putri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: monteztitor@student.ub.ac.id Abstrak Dalam penelitian ini, penulis mengangkat isu ketidaklengkapan hukum terkait keabsahan transaksi jual-beli Non-Fungble Token (selanjutnya disebut dengan NFT) menggunakan cryptocurrency di Indonesia dalam perspektif kemanfaatan. Dijelaskan dalam isi penelitian ini bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang masih tidak lengkap sehingga adanya isu hukum ketidaklengkapan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa mata uang yang sah di Indonesia merupakan Rupiah. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana keabsahan transaksi jual-beli Non-Fungible Token (NFT) menggunakan cryptocurrency di Indonesia dalam perspektif kemanfaatan? (2) Bagaimana bentuk pengaturan yang tepat tentang legalitas cryptocurrency sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli Non-Fungible Token (NFT)? Kemudian penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Komparatif (Comparative Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi teologis dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, Penulis mememperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa masih ada ketidaklengkapan hukum dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kata Kunci: mata uang, cryptocurrency, non-fungible token Abstract This research studies the incomplete law over the legality of the non-fungible token (henceforth referred to as NFT) transactions using cryptocurrency in Indonesia from the perspective of the usefulness principle. This research explains that Law Number 7 of 2011 concerning Currency is not overarching, leaving incompleteness in law. Specifically, Law Number 7 of 2011 Article (1) states that the rupiah is the valid currency in Indonesia. Departing from this issue, this research studies: (1) the legality of NFT transactions using cryptocurrency in Indonesia from the perspective of the usefulness principle and (2) proper regulation concerning the legality of cryptocurrency as a payment tool in the transaction using NFTs. This research employs normative-juridical methods and statutory, conceptual, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using theological and systematic interpretations. This research has found that there is an incompleteness of law in Law Number 7 of 2011 concerning Currency. Keywords: currency, cryptocurrency, non-fungible token
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK DALAM PROSES PERAMPASAN ASET DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Adiputri, Reyfani
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Reyfani Adiputri, Prija Djatmika, Faizin Sulistio Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: reyfaniadiputri@gmail.com Abstrak Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan ketidak lengkapan hukum mengenai perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik dalam proses perampasan asset sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) UU TIPIKOR. Perampasan asset yang dituju kepada pihak ketiga pada dasarnya dapat menimbulkan kerugian karena pihak ketiga tidak dapat menggunakan dan/atau memanfaatkan harta kekayaannya karena telah disita, diblokir, dibekukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan atau dirampas berdasarkan keputusan pengadilan. Proses keberatan yang dirumuskan dalam UU TIPIKOR sebagai sarana pihak ketiga untuk memperoleh haknya juga memiliki kelemahan dimana keberatan yang dimaksud lebih mengacu pada proses keperdataan, selain itu proses keberatan yang diatur dalam PERMA tidak sesuai dengan ketentuan keberatan yang biasanya digunakan dalam KUHAP. Peneliti melakukan penelitian dengan rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana analisis yuridis pengaturan mengenai perampasan asset dalam tindak pidana korupsi berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia? (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik dalam proses perampasan aset dalam tindak pidana korupsi di Indonesia? Kemudian penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Kata Kunci: korupsi, perampasan aset, pihak ketiga Abstract This research investigates the incomplete law regarding the protection for the third party with good faith in the process of asset confiscation as referred to in Article 19 paragraph (1) of Corruption Law. The confiscation addressed to the third party can cause loss since the third party will not be able to use the asset seized, blocked, and frozen for evidentiary purposes at the court under a court decision. The process to raise an objection as referred to in Corruption Law with which the third party can get the right also has shortcomings, in which the objection in this context leans more towards the civil process. Moreover, the objection process regulated in the Supreme Court Regulation contravenes the concept specified in the Criminal Code Procedure. This research investigates (1) the juridical analysis of the regulation regulating the confiscation of assets in corruption according to the system of criminal law in Indonesia and (2) the legal protection given to the third party with good faith in the process of asset confiscation in a corruption case in Indonesia. To delve into the problems investigated, this research employed statutory and conceptual approaches. Keywords: corruption, asset confiscation, third party
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERKAIT TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOTO GELAP Nurliana, Sabaria Eka
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sabaria Eka Nurliana, Faizin Sulistio, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: sabariaeka15@gmail.com Abstrak Jurnal ini mengangkat permasalahan Disparitas Putusan Hakim dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terkait Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya beberapa putusan yang dalam penjatuhan pemidanaan oleh hakim memiliki perbedaan, padahal kejahatan dan kasus yang didakwakan jaksa penuntut umum sama. Disparitas pidana dalam putusan hakim terkait perjudian toto gelap menyebabkan pelaku dapat dihukum dengan sanksi yang berbeda-beda, serta menyebabkan kurangnya kepastian hukum bagi masyarakat. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), kasus (case approach), dan Konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini bahwa pada beberapa putusan, disparitas putusan hakim secara umum dipengaruhi oleh undang-undang kekuasaan kehakiman, dan dipengaruhi pula oleh hal-hal yang memberatkan serta yang meringankan terdakwa. Beberapa putusan, hakim memiliki persamaan dan perbedaan pertimbangan dalam setiap putusannya. Konsep pedoman pemidanaan yang dapat mengurangi ketidakpastian hukum dalam disparitas putusan hakim terkait perjudian jenis toto gelap dengan membuat alternatif model matriks rentang pedoman pemidanaan yang dapat digunakan oleh hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa perjudian toto gelap yang diukur berdasarkan range nilai transaksi penjualan kupon perjudian toto gelap yang diperoleh oleh pelaku. Kata Kunci: Disparitas; Perjudian Toto Gelap; Putusan Hakim Abstract This article studies the disparity of judicial decisions regarding the imposition of sanctions over the cases of lotteries. This research topic departed from several decisions imposing different sanctions notwithstanding the same cases where defendants were punished under Article 303 of the Penal Code. The defendants involved in lotteries as gambling were punished with different sanctions, and this condition reduced legal certainty. This research employed normative juridical methods and statutory, case, and conceptual approaches. The research results reveal that the disparity may be caused by Law concerning Judiciary Power and also other causal factors that aggravate and alleviate the punishment of the defendants. Judicial decisions may be different or similar in the same cases. To tackle the issues of such disparity, an alternative matrix model must be made to measure the range of the sentencing guidelines. This approach can be used to sentence the defendants involved in lottery gambling with the measures according to the range of the transactional values from the coupons sold in the lotteries gained by the defendants. Keywords: Disparity; Judicial Decision; Lottery Gambling
KRITERIA PENGGUNAAN PRINSIP PENGECUALIAN RESTRIKSI KUANTITATIF BERDASARKAN GATT 1994 (STUDI KOMPARATIF PUTUSAN PANEL WTO ATAS INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT DSB 592) I’tishom, Abdillah Bari
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abdillah Bari I’tishom, Sukarmi, Hikmatul Ula Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: abdillahbari06@gmail.com Abstrak Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan perihal kekaburan hukum dalam pengamblan keputusan badan panel atas Pasal XX GATT 1994 tentang Pengecualian prinsip WTO, yakni mengenai bagaimana menentukan unsur kriteria penggunaan prinsip pengecualian restriksi kuantitatif berdasarkan GATT 1994. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh terjadinya multitafsir terhadap penentuan unsur kriteria penggunaan prinsip pengecualian restriksi kuantitatif berdasarkan gatt 1994 di kalangan Badan Panel WTO. Ketidakmampuan untuk melakukan penggunaan serta pengambilan keputusan merupakan kelemahan terbesar yang dihadapi oleh badan panl WTO, sehingga negara yang melanggar pasal-pasal di dalam WTO atau GATT 1994 dengan dalih pasal XX GATT 1994 mendapatkan ketidakadilan. Penulis mendapat jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Dalam menentukan menentukan unsur kriteria penggunaan prinsip pengecualian restriksi kuantitatif berdasarkan gatt 1994, badan panel WTO masih menggunakan metode pemeriksaan dalam pengaturan WTO sudah tidak relevan dengan keadaan dunia saat ini, yang dalam kriteria di pasal XX GATT 1994 respondent harus membuktikan kepada badan panel dan bukti itu harus sesuai dengan pengaturan lama, dan ini menimbulkan multitafsir karena setiap kasus badan panelnya berbeda anggota. Tidak adanya pertimbangan yang pasti dalam menentukan unsur kriteria penggunaan prinsip pengecualian restriksi kuantitatif berdasarkan GATT 1994 menyebabkan adanya disparitas dan subjektivitas dalam putusan- putusan pengadilan terkait sengketa restriksi kuantitatif. Kata Kunci: GATT 1994; Restriksi; WTO Abstract This research studies the issue of the vagueness of law in the decision-making of the panel on Article XX of GATT 1994 concerning the exception of WTO principle in deciding the criteria of the use of the principle of exception of quantitative restriction according to GATT 1994. This research topic departed from the multi-interpretation of the determination of the element of criteria of the principle of exception of quantitative restriction according to GATT 1994 within the area of the WTO Panel. The incapability to refer to the decision-making seems to be the biggest shortcoming faced by the WTO panel, causing other states to violate the articles in WTO or GATT 1994 with the reason that Article XX of GATT 1994 is not given any portion of justice. This research reveals that to set the criteria principle of the use of the principle of the exception of quantitative restriction according to the GATT 1994, the panel of WTO still refers to the method set out in the WTO which is no longer relevant to the current global conditions. In the criteria of Article XX of GATT 1994, the respondents will have to prove before the panel, while the proof must be made relevant to the former regulation. This leads to multi-interpretation since every case has different members. There is no certain consideration in determining the criteria of the use of the principle of exception of quantitative restriction according to GATT 1994, causing disparity and subjectivity in court decisions regarding quantitative restriction-related disputes. Keywords: GATT 1994; Restriction; WTO
TINJAUAN YURIDIS RUANG TERBUKA HIJAU PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PERATURAN DAERAH KOTA MALANG Pratista, Danaparamita
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Danaparamita Pratista, Imam Koeswahyono, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang email: aramitapratista@student.ub.ac.id Abstrak Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengaturan ruang terbuka hijau di Kota Malang menjadi semakin kompleks dan muncul ketidaklengkapan hukum. Undang-Undang ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan peraturan pelaksananya, menyusul hak atas lingkungan hidup yang baik menjadi dasar bagi semua warga untuk menikmati lingkungan yang nyaman. Ruang terbuka hijau di perkotaan memiliki nilai ekologi yang tinggi dan menjadi kebanggaan serta identitas warga. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji integrasi aturan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang terbuka hijau setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, serta perubahan aturan dan kebijakan di tingkat daerah, khususnya di Kota Malang. Dalam penelitian yuridis normatif dengan etode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengubah wewenang pemerintah dalam penataan ruang dan penghijauan ruang terbuka hijau, dengan implikasi pada peraturan daerah. Meskipun Pemerintah Kota Malang telah menyelaraskan pengaturan ruang terbuka hijau dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042, namun belum ada kekuatan hukum yang kuat karena belum memiliki aturan terkait Rencana Detail Tata Ruang. Selain itu, ketidaklengkapan dalam pemberian sanksi untuk pelanggaran atau ketidaksesuaian luasan ruang terbuka hijau apabila tidak segera ditindaklanjuti akan berpotensi merugikan lingkungan kota secara serius. Kata Kunci: Kebijakan, Ruang Terbuka Hijau, Tata Ruang Abstract The regulation concerning green open space in Malang City is getting more complex following the enactment of Law Number 6 of 2023, leaving a legal loophole. This law requires the regional government to adjust to the delegated regulation, considering that the right to a good environment is for everyone. Green open space in urban areas holds high ecological value and represents the pride and identity of the citizens. Therefore, it is imperative to review the integrity of planning, utilization, and control of green open space following the enactment of the Job Creation Law and amendments to the regulation and the policy at a regional level, especially in Malang City. This research employed a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches to analyze the primary and secondary data systematically. The research results reveal that Law Number 6 of 2023 has changed the authority of the government in terms of spatial planning and plantation for green open space, leaving implications in regional regulation. Although the government has adjusted the regulation concerning green open space in the Regional Regulation concerning Regional and Urban Planning of Malang City 2022-2042, related regulation governing detailed spatial planning is absent. Futhermore, incomplete sanctioning will potentially lead to more serious environmental damage unless it is given a proper follow-up. Keywords: Green Open Space, Policy, Spatial Planning
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMAKNAI FRASA ANTARGOLONGAN DALAM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN Fachmi, Muhammad Rafi
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Rafi Fachmi, Milda Istiqomah, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: rafifachmi@student.ub.ac.id Abstrak Ujaran kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Ujaran kebencian merujuk pada tindakan atau pernyataan yang mempromosikan atau menghasut kebencian, diskriminasi, atau kekerasan terhadap individu atau kelompok berdasarkan karakteristik pribadi mereka, seperti suku, agama, ras, jenis kelamin, orientasi seksual, atau latar belakang etnis. Pada tanggal 13 Juni 2020, I Gede Ary Astina alias Jerinx yang merupakan salah satu musisi Indonesia sebagai drummer grup band Superman Is Dead, membuat unggahan di media sosial Instagram pribadinya yang dinilai oleh Majelis Hakim sebagai sebuah ujaran kebencian berdasarkan SARA pada Putusan Nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps serta menjelaskan implikasi hukum dari adanya perluasan makna frasa antargolongan pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yang mana merupakan penelitian yang memiliki fokus untuk mengkaji penerapan dari kaidah ataupun norma hukum positif sebagai cara untuk menganalisis, menelaah, dan mengintrepretasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Kata Kunci: Antargolongan, Implikasi Hukum, UU ITE Abstract Hate speech includes words, attitudes, written words, or performances that are forbidden because they trigger violence and prejudice against the offender or the victim. Hate speech refers to an attitude or a statement that leads to hatred, discrimination, or violence against an individual or a group related to their characteristics such as tribe, race, religion, gender, sex orientation, or ethnical background. On 13 June 2020, I Gede Ary Astina aka Jerinx, an Indonesian drummer of Superman Is Dead, posted on his Instagram account, and this post was categorized as hate speech by the panel of judges under Decision Number 828/Pid.Sus/2020/PN Dps. This Research aims to understand and analyze the judicial consideration as in Decision Number 828/Pid.Sus/2020/PN Dps and explains the legal implication of the extended definition of the phrase “inter-group” in Article 28 paragraph (2) of Law Number 19 of 2016 concerning the Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. This research employed a normative-juridical method to study the implementation of the principle or the norm of positive law to analyze, explore, and interpret the legislation regarding the issue studied. Keywords: Inter-Group, Law concerning Electronic Information and Transactions
PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK MEMENUHI ASAS KETERBUKAAN (STUDI KASUS PEMBANGUNAN BENDUNGAN SEMANTOK DI KABUPATEN NGANJUK) Rudiana, Fida
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fida Rudiana, Iwan Permadi, Herlindah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fidarudiana@ub.ac.id Abstrak Penelitian ini mengangkat mengenai isu penerapan asas keterbukaan pada konsultasi publik rencana pembangunan untuk kepentingan umum pada Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk. Pada proses pembangunan terdapat permasalahan dimana sebagian besar warga yang terdampak menolak atas hasil appraisal namun tidak mengajukan keberatan / gugatan di Pengadilan sesuai peraturan, sehingga penulis ingin mengetahui lebih dalam apakah konsultasi publik yang merupakan tahapan sebelum proses penilaian ganti rugi telah dilaksanakan dengan menerapkan asas keterbukaan. Tujuan penelitian ini ialah menganalisa apakah pada proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum terlebih pada tahapan konsultasi publik telah sesuai dengan peraturan, dan juga menganalisa apakah tahapan konsultasi publik telah menerapkan asas keterbukaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian sosio legal, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Berdasarkan latar belakang, rumusan masalah, hasil penelitian dan uraian pembahasan diatas, penulis menarik kesimpulan yakni secara formil kegiatan konsultasi publik telah dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam peraturan namun warga yang terkena dampak merasa kalau usulan-usulan yang menjadikan warga setuju atas pembangunan bendungan, tidak dilaksanakan oleh pemerintah. Sehingga dialog yang dilakukan dalam konsultasi publik dirasa hanya formalitas saja. Untuk penerapan asas keterbukaan pada pelaksanaan konsultasi publik, ada kegiatan yang sudah menerapkan asas keterbukaan dan ada kegiatan yang tidak menerapkan asas keterbukaan. Kegiatan yang tidak menerapkan asas keterbukaan ada pada kegiatan pelaksanaan, yaitu ketika Tim Persiapan yang bertugas menyampaikan informasi, tidak menyampaikan informasi dampak yang bisa merugikan warga dari pembangunan Bendungan Semantok. Kata Kunci: Asas Keterbukaan, Konsultasi Publik, Pengadaan Tanah Abstract This research discusses the implementation of the openness principle in a public consultation in construction planning to meet public interest in the case of Semantok dam development in the Regency of Nganjuk. During the process of the development, some people opposed appraisal results but without any claim filed in court. Departing from this issue, this research aims to find out whether public consultation as an early stage given before appraisal for compensation has taken place according to the principle of openness. This research aims to analyze whether land procurement for public interest, especially at the stage of public consultation, complies with the regulation and analyze whether the public consultation has applied the principle of openness. This research employed socio-legal methods supported by field data as the main sources, including interviews and observation results. The research results have found that public consultation has taken place in compliance with the stages in the regulation. However, the affected community members felt that their expectation was overlooked by the government, and they believed that the dialogue as part of the public consultation was a mere formality. The openness principle was applied in the implementation of information delivery, but this openness was not implemented when the information on the impacts of the dam development affecting the community members took place. Keywords: Land Procurement, Openness Principle, Public Consultation
AKIBAT HUKUM ATAS FRAUD TERHADAP PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT) OLEH PERUSAHAAN PERASURANSIAN Muthiah, Ghina Khansa
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ghina Khansa Muthiah, Reka Dewantara, Afrizal Mukti Wibowo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ghinakhansa@student.ub.ac.id Abstrak Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia perlu untuk diperhatikan salah satunya di bidang asuransi. Sebagai upaya memberikan perlindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan, OJK mengesahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pada bagian kesepuluh tentang penilaian sendiri, bahwa PUJK wajib melakukan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Namun, tidak ada pengaturan dalam POJK tersebut yang mengatur sanksi atas tindakan Fraud terhadap laporan penilaian sendiri. Berdasarkan hal tersebut mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana akibat hukum atas Fraud terhadap laporan penilaian sendiri (self assessment) oleh perusahaan perasuransian berdasarkan POJK No.6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan? (2) Apakah urgensi pengaturan sanksi atas Fraud terhadap laporan penilaian sendiri (self assessment) oleh perusahaan perasuransian berdasarkan POJK No.6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari analisis tersebut, tidak ada pengaturan terkait sanksi atas Fraud terhadap Laporan Penilaian Sendiri yang diwajibkan oleh OJK bagi perusahaan perasuransian. Tindakan fraud termasuk Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena tidak terpenuhinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar. Perusahaan perasuransian wajib memberikan kompensasi, ganti rugi dan penggantian kepada Pemegang Polis selaku konsumen apabila dapat dibuktikan terjadi kerugian yang diakibatkan oleh fraud atas Laporan Penilaian Sendiri tersebut. Perlu adanya pengaturan lebih lanjut untuk mengatasi kekosongan hukum atas tindakan fraud terhadap Laporan Penilaian Sendiri untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Kata Kunci: Fraud, Penilaian Sendiri, Perusahaan Asuransi Abstract The existence of the Financial Services Authority (henceforth referred to as OJK) as a supervisory agency in the financial sector in Indonesia is essential, particularly in insurance. To protect consumers in financial services, the OJK passed the Regulation of OJK Number 6/POJK.07/2022 concerning the Protection of Consumers and the Public in the Financial Services Sector. Point 10 concerning Self-Assessment implies that PUJK must perform self-assessment in the fulfilment of the provision of consumer and public needs. However, there is no regulatory provision in POJK governing sanctions in the case of fraud in self-assessment. Departing from this issue, this research aims to investigate: (1) the legal consequence of fraud in self-assessment by an insurance company according to POJK Number 6 of 2022 concerning Consumer and Public Protection in the Financial Services Sector and (2) the urgency of the regulation concerning the sanctions in the case of fraud in self-assessment by an insurance company according to POJK Number 6 of 2022. This research employed a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches. The analysis reveals that there is no regulation concerning sanctions in the case of fraud in self-assessment reports as required by the OJK for insurance companies. Fraud is considered a tort according to Article 1365 of the Civil Code since consumers’ rights to get proper information are not fulfilled. When this is the case, an insurance company has to provide compensation or redress to policyholders as consumers only when loss due to fraud in self-assessment reports can be proven. Further regulations are necessary to fill the legal loopholes regarding fraud in self-assessment reports for the sake of consumer protection. Keywords: Fraud, Insurance Company, Self-Assessment
STATUS HUKUM STABLE COIN DALAM TRANSAKSI PASAR KRIPTO DI INDONESIA Febrian, David
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

David Febrian, Ranitya Ganindha, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: davidtann_@student.ub.ac.id Abstrak Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan kekosongan pengaturan secara khusus yang mengatur mengenai stable coin dalam transaksi pasar kripto di Indonesia. Peneliti melakukan penelitian dengan dua rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana status hukum stable coin dalam transaksi pasar kripto di Indonesia? (2) Bagaimana bentuk pengaturan yang tepat mengenai legalitas stable coin dalam transaksi pasar kripto di Indonesia? Kemudian Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan Pendekatan Perundang- Undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Perbandingan pengaturan mengenai cryptocurrency dan stable coin di Indonesia dengan Negara El Salvador, Jerman, Luksemburg, Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura. Dari hasil penilitian dengan metode di atas, Penulis mendapatkan hasil penelitian yaitu stable coin yang termasuk ke dalam bentuk virtual currency bukan merupakan alat transaksi yang sah karena status hukumnya adalah tidak sah untuk menjadi alat transaksi dalam pasar fisik kripto di Indonesia. Terdapat kekosongan hukum terkait stable coin di Indonesia sehingga ada urgensi pembentukan peraturan perundang-undangan yang mampu mengakomodir dan mengatur secara jelas dan khusus terkait stable coin di Indonesia agar para investor kripto di Indonesia dapat merasa aman dalam bertransaksi dan investasi dalam pasar kripto di Indonesia. Kata Kunci: Kripto, Pasar Kripto, Stable Coin, Transaksi Abstract This research aims to discuss the legal loophole of the regulation specifically governing stablecoins in the transactions in crypto markets in Indonesia by investigating the following two problems: (1) the legal standing of stablecoins in the transactions in crypto markets in Indonesia and (2) the appropriate regulation regarding the legality of stablecoins in the transactions in crypto markets in Indonesia. This research also employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and comparative approaches by comparing cryptocurrency and stablecoins in Indonesia El Salvador, Germany, Luxemburg, the European Union, the USA, Japan, and Singapore. The research result reveals that stablecoins are categorized as virtual currency and are not a valid transactional tool as their legal standing is not valid as a transactional tool in the physical markets in Indonesia. There is, therefore, a legal loophole regarding stablecoins in Indonesia and the urgency to set the related regulation that can comprehensively accommodate stablecoins to guarantee the safety of crypto investors in doing transactions and investments in crypto markets in Indonesia. Keywords: Crypto, Crypto Market, Stablecoin, Transaction
ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PEMBERIAN SUAP OLEH NARAPIDANA KEPADA KALAPAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG TIPIKOR Nala, Luciano Adyadma
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Luciano Adyadma Nala, Masruchin Ruba’I, Alfons Zakaria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: adyadmaluciano@gmail.com Abstrak Kejahatan korupsi di Indonesia telah ditentukan oleh undang-undang sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa yang membutuhkan penanganan yang luar biasa. Pemberantasan kejahatan korupsi bukanlah tanggungjawab satu lembaga saja, melainkan adalah semua lembaga yang terkait dalam sistem peradilan pidana termasuk lembaga pemasyarakatan. Namun tidak jarang ditemukan bahwa dalam lapas pun terpidana korupsi juga menyuap para aparat yang bertugas tidak terkecuali kepala lapas sebagaimana dua putusan yang dianalisis dalam penelitian ini. Fahmi Darmawansyah adalah narapidana korupsi yang terbukti secara sah melakukan suap kepada Wahid Husein yang menjabat sebagai kepala Lapas Sukamiskin Bandung senilai kurang lebih 460 juta rupiah. Ia pun dipidana berdasarkan putusan Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg dengan pidana 3,5 tahun dan denda 100 juta rupiah. Namun dalam putusan peninjauan kembali pidana penjara tersebut dipotong menjadi 1,5 tahun penjara berdasarkan Putusan Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 karena Fahmi Darmawansyah dipandang tidak melalukan suatu pemberian yang didasari oleh niat jahat melainkan karena sikap kedermawanan. Tentu putusan Mahkamah Agung ini perlu untuk dicermati dengan kritis karena Putusan hakim sebagai sumber hukum memiliki daya keberlakuan yang mengikat dan memaksa sejak palu diketuk. Jenis penelitian hukum ini adalah yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber hukum yang digunakan terdiri dari sumber hukum primer dan sekunder ditunjang dengan penafsiran gramatikal terhadap norma hukum yang digunakan. Hasil penelitian ini adalah bahwa putusan Mahkamah Agung tidak rasional serta tidak berdasarkan bukti-bukti yang mucul dipersidangan disamping alasan peninjauan kembali yang diajukan tidak sesuai dengan pasal 263 KUHAP. Kata Kunci: Suap, Peninjauan Kembali, Putusan Hakim Abstract Corruption in Indonesia is categorized as an extraordinary crime which takes the responsibilities of several related organizations within the criminal judiciary system, including correctional departments. However, bribery inside correctional departments is often found, involving bribing the chiefs of correctional departments as declared in the decision discussed in this research. Fahmi Darmawansyah was proven guilty of committing corruption by bribing Chief Wahid Husein in charge of the Correctional Department of Sukamiskin Bandung with the value of about 460 million rupiahs. His sentencing was declared in Decision Number 110/Pid-Sus-TPK/2018/PN Bdg with three and a half years of imprisonment and 100-million-rupiah fines. However, the judicial review shortened the sentencing period to 1.5 years of imprisonment according to Decision Number 237 PK/pid.Sus/2020 simply because the money to the chief indicated no cruel intention but genuine generosity. This court decision in the Supreme Court certainly needs thorough consideration, considering that the decision was binding from the time it was declared. This research employed normative-juridical methods and statutory and case approaches. The Legal materials included primary and secondary data supported by grammatical interpretation for the legal norm used. The research results reveal that this Supreme Court Decision is considered irrational because it was not according to the evidence presented in the court. Moreover, the judicial review did not comply with Article 263 of the Criminal Code Procedure. Keywords: Bribery, Court Decision, Judicial Review

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue