cover
Contact Name
-
Contact Email
aljamiah@uin-suka.ac.id
Phone
+62274-558186
Journal Mail Official
aljamiah@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Gedung Wahab Hasbullah UIN Sunan Kalijaga Jln. Marsda Adisucipto No 1
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
ISSN : 0126012X     EISSN : 2338557X     DOI : 10.14421
Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, sociology, anthropology, political science and others.
Articles 1,224 Documents
Sufi dan Penguasa Perilaku Politik Kaum Tarekat di Priangan Abad XIX-XX R Romdon
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 45 (1991)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1991.045.65-79

Abstract

Dalam melakukan studi terhadap Aliran Kebatinan, penulis berpikir disiplin ilmu apakah gerangan yang dapat membidangi Aliran Kebatinan ini. Tetapi kelihatannya ilmu sosial maupun budaya menampung masalah-masalah yang berkenaan dengannya Ilmu Perbandingan Agama pun mempunyai tempat untuk obyek Aliran Kebatinan ini, apabila kita mengkategorikan Aliran Kebarinan sebagai aspek mistikisme Kepercayaan Masyarakat Jawa, karena Kepercayaan Masyarakat Jawa dapat digolongkan agama dalam arti luas. Ketentuan-ketentuan Metode Ilmu perbandingan Agama oleh karenanya dapat diberlakukan untuk studi penulis terhadap AIiran Kebatinan. Berikut ini akan penulis kemukakan beberapa ketentuan dalam Metode llmu Perbandingan Agama yang penulis pedomani dalam menstudi Aliran Kebatinan.
Ibnu Tufail A Aburisman
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 48 (1992)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1992.048.26-40

Abstract

Nama lengkapnya ialah Abu Bakar Muhammad ibn'Abd al-Malik ibn Muhammad ibn Tufail al-Andalusi al-Qurtuby. Karena ia keturunan bangsa Arab suku Qais, maka di belakang namanya juga diberi sebutan al-Qaisi'' Di dunia Barat, terutama dalam kalangan kaum Skolastik Kristen, ia terkenal dengan nama Abubacer, bentuk perubahan dari awal namanya, Abubakar. Ia lahir pada tahun 1110 di Qadis, 40 mil timur laut ibukota propinsi Granada, Andalusia, pada masa pemerintahan dinasti al-Muwahhidun. Ia wafat pada tahun 1185 di Marrakusy.  Kehidupan masa mudanya tidak banyak diketahui orang. Diduga ia dibesarkan Dalam masyarakat Orang kebanyakan. Tetapi berkat kemampuan dan semangat studinya yang tinggi, maka ia menjadi seorang yang berpengetahuan luas dan dalam. Sebagaimana para filosuf Muslim yang sebaya maupun yang telah mendahuluinya, sebelum mendalami filsafat, Ibnu Tufail juga berkecimpung dalam berbaga bidang ilmu. Ia ahli dalam ilmu-ilmu matematika, astronomi, ketabiban, fisika, sastera, geografi dan tatanegara.
Memahami Makna dan Hakikat Dakwah Sukriyanto A. R
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 54 (1994)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1994.540.111-117

Abstract

Untuk mengembangkan ilmu dakwah baran_ekali ada baiknya difahami terlebih dahulu tentang hakikat dakwah. Oleh karena kalua kita akan menJrusun dakwah sebagai sebuah ilmu kiranya perlu diketahui lebih dahulu makna dan hakikat dakwah itu sendiri. Sebab tanpa mengetahui hakikat dakwah kita tidak akan dapat mengerti tujuan menyusun ilmu dakwah. Kalau kita berbicara tentang makna dan hakikat dakwah, atau membicarakan tentang dakwah secara filosofis, timbul pertanyaan. Apa sebenarnya dakwah itu? Mengapa perlu ada dakwah? Perlukah dakwah kepada manusia? Mengapa Allah memerintahkan kepada umrnat Islam untuk berdakwah? Apa sebenarnya maksud dan tujuan Allah memerintahkan manusia untuk berdakwah? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab terlebih dahulu pertanyaan apa maksud dan tujuan Allah menciptakan manusia? Karena tentunya perintah dakwah tidak terlepas dari maksud dan tujuan penciptaan manusia. Kalau kita mencoba mengamati Al Qur'an tentang maksud dan tujuan penciptaan manusia, maka dapat kita ketahui bahwa menurut Al-Qur'an, maksud dan tujuan penciptaan manusia adalah: Pertama, manusia dicipta untuk dijadikan sebagai khalifah Allah (Q.2:30). Menata kehidupan di muka bumi. Berbuat baik di muka bumi,sehingga kehidupan yang ada di muka bumi ini menjadi baik, tertib, teratur, damai, tenteram, makmur, teduh, nyaman dsb. Untuk itu manusia perlu memiliki potensi yang kuat yaitu, fisik yang kuat dan sehat, fitrah atau hati nurani yang bersih, hawa nafsu yang terkendali dan akal yang terlatih berfikir. Kedua, manusia dicipta untuk beribadah (Q.51:56). Yaitu tunduk, patuh dan setia menjalankan perintah-penntah Allah dan menjauhi larangan-larangan Allah.
Hadis Palsu Abdul Chaliq Muchtar
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 52 (1993)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1993.052.38-58

Abstract

Hadits palsu menurut istilah Ilmu Hadits disebut "maudlu" ialah bentuk isim maf'ul dari kata-kata wadla'a yadla'u wadl'an artinya yang diletakkan, yang dibiarkan, yang digugurkan (masquth), yang ditinggalkan (matruk), yang dibuat-buat (mukhtaliq), dapat juga diartikan sebagai judul pidato atau makalah. Jika perkataan maudlu' dihubungkan dengan nama sebuah hadits maka menurut istilah ilmu hadits ialah:مانسبالىالرسول صلى الله عليه وسلم اختلافاوكذباممالم يقله اويفعله اويقرهSesuatu yang dibuat-buat dan dipalsukan berasal dari Nabi, padahal Nabi tidak pernah mengatakan, tidak pernah mengerjakan dan tidak pernah menyatakan hal itu. Membuat hadits palsu adalah larangan keras dalam Islam, karena merusak agama dan membohongi Rasul. Beliau bersabda:ان كذباعلي ليس ككذب على احد,ومن كذب علي متعمدافليتبوامقعده من النار(رواه كتب السنه)Berdusta atas namaku, tidak sama dengan berdusta atas nama orang lain. Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku, bersiap-siaplah untuk menempati neraka.
The Problem of Foreign Influences On Early Islamic Law Akh. Minhaji
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 49 (1992)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1992.049.1-16

Abstract

The Origin of Islamic doctrine is the subject of one of the most serious debates among Islamic scholars. Wellhausen, Andrae, and Ahrens were of the opinion that Christianity “played the Decisive role in the birth of Islam. Richard Bell went even further by saying that popular influence, theology, and the transmission of Greek Philosophy were the important areas in which Christianity affected the development of Islamic teaching. Torry, on the other hand, contends that the doctrine that the basis of Islam was mainly Christianity is completely refuted by the evidence which the Qur’an furnishes and by the materials gathered from pre-Mohammedan Arabia. Moreover, according to him, “…in the Koran itself there is no clear evidence that Mohammed had ever received instruction from a Christian teacher…”. Islamic law, as the central core of Islamic doctrine, is also affected by such controversy. During the last few years there has been a serious discussion among Islamic scholar on the origin and the early development of Islamic law. In 1950, at the third International Congress of Comparative Law, Joseph Schacht addressed the problem in this paper entitled “foreign Elements in Ancient Islamic Law, which investigated the influence of Roma law on Islamic law. Shortly afterwards, S. Vesey Fitzgerald published an article entitled “The Alleged debt of Islamic to Roma Law.” Contrary to Schacht, Fitzgerald contended that Islamic law was not influenced by Roma law. The present essay Corroborates Schacht’s conclusion, and I shall argue that the influence on Islamic law came not only from Roma law but also from other source such as pre-Islamic Arab tradition and Judaic law.
Integrasi Sistem Pangngaderreng (Adat) dengan Sistem Syari’at Islam Sebagai Pandangan Hidup Orang Bugis dalam Lontarak Latoa Andi Rasdiyanah
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 59 (1996)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1996.3459.203-207

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada (1) hubungan hukum adat dengan hukum Islam dalam pola integrasi sistem pangngaderreng dengan sistem syariat Islam yang kemudian berintegrasi dengan hukum nasional. (2) perbendaharaan Syariat Islam dengan sistem budava dan sistem sosiai. Serta kemampuannya dalam memberikan pengarahan hidup nilai agama, sosia, dan budaya kepada orang bugis (3) perana system pangngaderreng   yang ditunjang dengan unsur sirik dalam lontarak latoa terhadap pelaksanaan syariat Islam bagi Masyarakat Bugis di tanah Bone pada periode Lontarak, dan kesinambungan implikasinya pada masyarakat Bugis di Kabupaten Bone pasca Lontarak. serta wujud sumbangannya bagi pengembangan hukum Islam dalam kerangka pembinaan hukum Nasional.  Alasan untuk mengangkat Latoa menjadi obyek utama sebagai Lontarak yang berisi pangngaderreng. karena (1) Latoa mengandung pangngaderreng Secara lengkap yang ditulis daram bahasa Bugis, yang mengalami penulisan ulang setelah masuknya Islam, serta lebih banyak pangngaderreng Konsep syariat Islam. (2) Tokoh-tokoh narasumber adalah tokoh Busis abad XV dan XVI (kecuali Nabi Muhammad SAW., dan Lukman Al-Hakiem) menjelang diterimanva Islam sebagai agama resmi kerajaan Adapun penerapan Bone sebagai obyek, didasarkan atas pertimbangan bahwa (1) Kerajaan Bone Merupakan kerajaan Bugis yang paling besar dan terkenal pada periode Latoa, yang meskipun terlambat masuk Islam (1611), namun kemantapan keislamannya tidak kurang bobotnya dibanding dengan kerajaan lainnya. (2) Perbedaan antara kelompok elit dengan warga Masyarakat lainnva dewasa ini, masih cukup jelas, sehingga agak mudah mengamati pengaruh pangngaderreng bagi setiap strata sosial yang ada.
Jamaluddin Al-Afghani: Inspirator dan Motivator Gerakan Reformasi Islam Faisal Ismail
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 40 (1990)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1990.040.25-43

Abstract

Jika kita berbicara tentang lahimya gerakan-gerakan moderen dalam Islam, sudah pasti nama Jamaluddin Al-Afghani harus ditempatkan pada posisi yang strategis dalam gerakan-gerakan itu. Karena Al-Afghani merupakan tokoh yang penting, bahkan yang paling penting, yang mencetuskan ide dan gerakan modern dalam Islam. Dialah figur aktivis-revivalis Muslim yang memainkan peranan sangat penting dan strategis dalam panggung percaturan sejarah Islam pada abad kesembilan belas. Tampilnya Al-Afghani dengan sosok personalitas, aktivitas gerakan dan intensitas perjuangannya yang penuh dengan dinamika memberikan inspirasi dan motivasi munculnya gerakan reformasi Islam dan perlawanan-perlawanan umat Islam terhadap imperialisme Barat pada abad kesembilan belas. Jamaluddin Al-Afghani, menurut pengakuannya sendiri, lahir di Asadabad dekat Konar di distrik Kabul (Afghanistan) pada tahun 1839. Ayahnya bernama Sayyid Safdar. Keluarga Al-Afghani masih keturunan Husein bin Ali melalui ahli hadits terkenal Ali al-Tirmidzi. Kareria garis keturunan ini, ia pun menggunakan gelar sayyid dan menamakan dirinya Sayyid Jamaluddin Al-Huseini. Akan tetapi di kesultanan Turki, Mesir, dan Eropa, ia dikenal secara luas dengan nama Jamaluddin Al-Afghani. Sementara itu, buku-buku hasil tulisan Syi'ah mengatakan bahwa tempat kelahiran Al-Afghani adalah di Asadabad dekat Ramadan di Persia. Versi ini hendak mengklaim bahwa Al-Afghani hanya berpura-pura mengaku berkebangsaan Afghanistan sebagai upaya untuk menghindarkan diri dari pengejaran penguasa-penguasa Persia yang despotik. Al-Afghani menghabiskan masa kanak-kanaknya di Afghanistan. Ia memasuki suatu universitas di Kabul, mempelajari filsafat dan ilmu pasti yang diajarkan dengan menggunakan metode abad Pertengahan pada waktu itu. Kemudian, ia melanjutkan studinya di India selama lebih dari satu tahun di mana ia menerima pendidikan yang lebih moderen dan berkesempatan untuk pertama kalinya mendalami sains dan matematika Eropa moderen. Pada tahun 1857 ia menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Dari sejak mudanya dia telah mempunyai cita-cita yang kuat untuk mengabdikan dan mewakafkan dirinya bagi kepentingan Islam dan umatnya yang pada masa-masa itu terkapar di bawah dominasi kekuasaan dan penjajahan Barat.
Surat al-Duha Tafsir Zamakshari, ‘Abduh, dan Bint Al-Shati’ Yusron Asrofie
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 46 (1991)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1991.046.35-46

Abstract

Makalah ini merupakan studi tiga karya tafsir al-Qur'an mengenai surat al-Duha. Karya-karya yang dipelajari adalah kitab tafsir al-Kashshaf tulisan Zaimakhshari, kitab Tafsir al-Qur'an al-Karim tulisan Muhammad 'Abduh2, dan kitab al-Tafsir al-Barjani lil-Qur'an al-Karim tulisan Bint al-Shati'. Zamakhshari menulis tafsir al-Qur'an nya di Mekkah antara tahun 1131 dan 1133 Masehi. Karyanya merupakan perkembangan puncak analisa al-Qur'an secara filologis dan sintaktis. Dia menganalisa kerumitan style al-Qur'an dan menjelaskan hal-hal yang tampak aneh yang terdapat di dalam teks al-Qur'an. Untuk mendukung tafsirnya, dia juga menyertakan hadits-hadits dan contoh-contoh syair pra-Islam (Jahiliyyah) biasanya digunakan untuk membuktikan makna beberapa kata tertentu.  Muhammad 'Abduh (1849-1905), di lain pihak, terutama menampakkan keprihatinannya untuk menemukan pemecahan atas permasalahan­permasalahan yang terjadi pada masanya. Dia berpendapat bahwa al-Qur'an pada dasarnya bukan merupakan sumber hukum Islam atau ilmu kalam, tetapi merupakan kitab yang memberi petunjuk pada manusia dalam mencari kebahagiaari di dunia dan akhirat. Dia menginginkan suatu tafsir al-Qur'an yang bebas dari spekulasi teoretik, penyelidikan tata bahasa dan kutipan-kutipan ilmiah. Menurut dia, orang hendaknya membiarkan al-Qur'an  berbicara bagi dirinya sendiri. Dalam hal ini, dia ragu-ragu untuk menerima materi dari luar al-Qur'an sebagai mempunyai makna bagi penafsiran al-Qur'an.
The Concept of Ijmā’ in the Modern Age with particular reference to Muhammad ‘abduh’s Theory Khoiruddin Nasution
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 56 (1994)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1994.056.92-108

Abstract

The Qur'ān and the Sunna of the Prophet are the main sources of Islamic jurisprudence, from and through which the Islamic laws are derived. The Sunni jurists agree that ijma' is the third source of Islamic law after the Qur'ān and the Sunna of the Prophet. Even though some modern scholars, such as Snouck Hurgronje argues that ijma' as a method and principle rather than its contents which are regarded as authoritative, not infallible. Islamic jurisprudence deals with acts of worship ('ibādat), such as praying, fasting, zakat etc. As well as with mu'amalat such legal transaction, family law, public activity, international commerce, international realtions and so forth.  After the death of the Prophet, to whom the Qur'ān was revealed and from whom the Sunna came, Ijma' and ijtihad, became imperative, since it was only through them that new problems, which the Qur'ān and the Sunna of the Prophet did not adequately explain could be solved. 
Paradigma Pemikiran Islam dan Penelitian Agama Abdul Munir Mulkhan
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 53 (1993)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1993.053.47-64

Abstract

Problem pemikiran Islam dan penelitian agama (selanjutnya pemikiran Islam) dapat dibedakan ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama, berkaitan dengan obyek pemikiran dan penelitian, dan yang kedua, batasan mengenai kebenaran. Jawaban atau penjelasan terhadap problem pertama akan menentukan jawaban problem kedua. Problem mengenai obyek pemikiran Islam meliputi berbagai hal yang berhubungan dengan ke-berada-an Tuhan, alam serta manusia. Termasuk di dalamnya, agama sebagai aktivitas manusia. Mengenai masalah ini sejak mula  muncul pertanyaan; apakah pemikiran Islam meliputi dimensi ke-gaib-an terutama Tuhan. Sementara masalah agama sebagai aktivitas manusia berkaitan dengan ukuran-ukuran obyektif dari kualitas keberagamaan antara lain seperti; takwa, ikhlas dan iman. Selanjutnya, persoalan kebenaran pemikiran Islam berkaitan dengan absolusitas dan relativitas serta ukuran dan bukti-bukti obyektifnya apakah bersifat sepekulatif ataukah empirik. Persoalan ini berhubungan dengan keyakinan mengenai letak absolusitas kebenaran wahyu yang muncul dari pengkutub-an Tuhan dan segala hal yang berkaitan dengan-Nya pada satu sisi. Sementara manusia memiliki sisi obyektif dan empirik maupun sisi spekulatif ditempatkan dalam suatu kutub lain yang seolah berlawanan.

Page 89 of 123 | Total Record : 1224


Filter by Year

1975 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 63, No 2 (2025) Vol 63, No 1 (2025) Vol 62, No 2 (2024) Vol 62, No 1 (2024) Vol 61, No 2 (2023) Vol 61, No 1 (2023) Vol 60, No 2 (2022) Vol 60, No 1 (2022) Vol 59, No 2 (2021) Vol 59, No 1 (2021) Vol 58, No 2 (2020) Vol 58, No 1 (2020) Vol 57, No 2 (2019) Vol 57, No 1 (2019) Vol 56, No 2 (2018) Vol 56, No 1 (2018) Vol 56, No 1 (2018) Vol 55, No 2 (2017) Vol 55, No 2 (2017) Vol 55, No 1 (2017) Vol 55, No 1 (2017) Vol 54, No 2 (2016) Vol 54, No 2 (2016) Vol 54, No 1 (2016) Vol 54, No 1 (2016) Vol 53, No 2 (2015) Vol 53, No 2 (2015) Vol 53, No 1 (2015) Vol 53, No 1 (2015) Vol 52, No 2 (2014) Vol 52, No 2 (2014) Vol 52, No 1 (2014) Vol 52, No 1 (2014) Vol 51, No 2 (2013) Vol 51, No 2 (2013) Vol 51, No 1 (2013) Vol 51, No 1 (2013) Vol 50, No 2 (2012) Vol 50, No 2 (2012) Vol 50, No 1 (2012) Vol 50, No 1 (2012) Vol 49, No 2 (2011) Vol 49, No 2 (2011) Vol 49, No 1 (2011) Vol 49, No 1 (2011) Vol 48, No 2 (2010) Vol 48, No 2 (2010) Vol 48, No 1 (2010) Vol 48, No 1 (2010) Vol 47, No 2 (2009) Vol 47, No 2 (2009) Vol 47, No 1 (2009) Vol 47, No 1 (2009) Vol 46, No 2 (2008) Vol 46, No 2 (2008) Vol 46, No 1 (2008) Vol 46, No 1 (2008) Vol 45, No 2 (2007) Vol 45, No 2 (2007) Vol 45, No 1 (2007) Vol 45, No 1 (2007) Vol 44, No 2 (2006) Vol 44, No 2 (2006) Vol 44, No 1 (2006) Vol 44, No 1 (2006) Vol 43, No 2 (2005) Vol 43, No 2 (2005) Vol 43, No 1 (2005) Vol 43, No 1 (2005) Vol 42, No 2 (2004) Vol 42, No 2 (2004) Vol 42, No 1 (2004) Vol 42, No 1 (2004) Vol 41, No 2 (2003) Vol 41, No 1 (2003) Vol 41, No 1 (2003) Vol 40, No 2 (2002) Vol 40, No 1 (2002) Vol 39, No 2 (2001) Vol 39, No 1 (2001) Vol 38, No 2 (2000) Vol 38, No 1 (2000) No 64 (1999) No 63 (1999) No 62 (1998) No 61 (1998) No 60 (1997) No 59 (1996) No 58 (1995) No 57 (1994) No 56 (1994) No 55 (1994) No 54 (1994) No 53 (1993) No 52 (1993) No 51 (1993) No 50 (1992) No 49 (1992) No 48 (1992) No 47 (1991) No 46 (1991) No 45 (1991) No 44 (1991) No 43 (1990) No 42 (1990) No 41 (1990) No 40 (1990) No 39 (1989) No 38 (1989) No 37 (1989) No 36 (1988) No 35 (1987) No 34 (1986) No 33 (1985) No 32 (1984) No 31 (1984) No 30 (1983) No 29 (1983) No 28 (1982) No 27 (1982) No 26 (1981) No 25 (1981) No 24 (1980) No 23 (1980) No 22 (1980) No 21 (1979) No 20 (1978) No 19 (1978) No 18 (1978) No 17 (1977) No 16 (1977) No 14 (1976) No 12 (1976) No 11 (1975) No 10 (1975) No 9 (1975) No 8 (1975) More Issue